Sertifikat BPN Vs.Surat Keterangan Tanah Kepala Desa, Ambiguitas Sistem Pertanahan Nasional akibat Dualistis Rezim Pendaftaran

LEGAL OPINION
Question: Ini bagaimana bisa terjadi, sudah punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), tapi bisa ada terbit surat keterangan tanah dari kantor desa untuk orang lain yang menerangkan bahwa tanah itu atas nama orang lain itu? Mengapa bisa ada kesan seolah ada dua lembaga berbeda yang berwenang menetapkan siapa pemilik tanah, antara BPN dan kepala desa?
Brief Answer: Permasalahan hukum pertanahan di Indonesia, berakar pada sistem pendaftaran tanah masih bersifat ..., dalam artian Buku Daftar Tanah Girik (tanah adat) di pegang oleh Lurah atau Kepada Desa (yang juga berfungsi untuk dokumentasi tertib retribusi daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan), sementara pendaftaran tanah berdasarkan Undang-Undang tentang Pokok Agraria (UUPA) berada di ... . Hendak kita ingat, bahwa tanah Girik juga merupakan hak atas tanah yang ... , yakni Sertifikat Tanah Girik—hal penting untuk SHIETRA & PARTNERS kemukakan agar tidak ambigu dalam memaknai istilah sumir “...”.
Kendala tidak dapat dihindari, ketika manajemen dokumentasi secara terpisah demikian tidak ... satu sama lain. Dalam artian, diatas tanah Girik yang ... atau dikuatkan menjadi ... hak atas tanah seperti ... atau ... , maka masing-masing instansi saling berjalan sendiri—antara Kantor Kepala Desa dan Kantor Pertanahan.
Karena tiada ... , dapat terjadi “masing-masing” seolah ... sendiri-sendiri. Pihak ... menyatakan suatu bidang tanah atas nama kepemilikan seorang warga, namun ... menyatakan bidang tanah bersangkutan telah diterbitkan Sertifikat hak atas tanah dari Kantor Pertanahan—sehingga terjadilah titik persinggungan berupa sengketa pertanahan, yang mana masing-masing memiliki sertifikatnya sendiri.
Kita tidak dapat mengatakan SHM akan atau harus selalu dimenangkan, ketika dihadapkan pada Sertifikat Girik yang ... . Karena bagaimana pun catatan pada Buku Tanah Desa menjadi ... bagi ... untuk memproses dan mem-... permohonan pendaftaran hak atas tanah sebelum terbit ... , dsb. Sengketa pertanahan kerap terjadi akibat mal-administrasi ... yang secara serta-merta mengamputasi catatan dalam Data Yuridis maupun Data Fisik pada Buku Tanah di ... . [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Kompleksitas sifat dokumentasi secara dualistis demikian akan tampak secara kasat mata, lewat representatif sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri ... sengketa tanah register Nomor .../Pdt.G/20.../PN.... tanggal ... , perkara antara:
- SPMP, sebagai Penggugat; melawan
- 9 orang warga, selaku Para Tergugat.
Dimana terhadapnya gugat-menggugat para pihak yang saling mengkalim sebagai pemilik bidang tanah yang paling berhak, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil kedua belah pihak terdapat fakta hukum yang tidak perlu dibuktikan lagi yang diakui baik oleh Penggugat maupun para Tergugat yakni:
1. Bahwa benar tanah obyek sengketa adalah merupakan bahagian dari sertifikat HGU atas nama Tergugat yaitu nomor ... tanggal ...;
2. Bahwa sebagian tanah obyek sengketa oleh pihak tergugat sudah ditanami dengan tanaman ... yang saat ini sudah berumur kira-kira ... tahun;
3. Bahwa tanah obyek sengketa yang sudah ditanami sawit oleh pihak tergugat tersebut saat ini dalam keadaan ... dan tidak ada perawatan baik dari pihak penggugat maupun pihak para tergugat, sehingga buah ... dibiarkan ...;
4. Bahwa benar tanah obyek sengketa adalah masuk dalam wilayah desa ...;
5. Bahwa desa ... baru terbentuk pada tahun 20...;
“Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mempelajari dengan seksama seluruh berkas perkara yang menjadi inti pokok gugatan Penggugat adalah:
1. Apakah benar Penggugat berhak terhadap objek sengketa dalam perkara ini?
2. Apakah perbuatan para Tergugat menguasai objek sengketa a quo adalah perbuatan melawan hukum?
“Menimbang, bahwa dari bukti surat P-1, dikaitkan dengan bukti P-1 Penggugat telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha seluas ... Ha yang terletak di Desa / Kelurahan ...;
“Menimbang, bahwa dari keterangan ahli Jamaludin prosedur untuk mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha adalah secara berurutan harus terlebih dahulu ada Ijin-ijin yang mendahuluinya yaitu : 1. ... dari Bupati, 2. Ijin ... dari Bupati dan 3. ...;
“Menimbang, bahwa kemudian baru diajukan Permohonan HGU yang ditujukan kepada ... BPN, atas permohonan HGU tersebut kemudian dibentuk tim ... yang bertugas untuk memeriksa dokumen serta menilai apakah layak atau tidak suatu permohonan HGU dikabulkan;
“Menimbang, bahwa apabila ... dalam menilai dokumen belum yakin maka akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang mempunyai tugas melakukan pendataan terhadap tanah-tanah yang dimohonkan HGU-nya, menginventarisasi dan memverifikasi data-data, kemudian Satgas memberikan kesimpulannya apakah permohonan Hak Guna Usaha layak diberikan atau tidak, berdasarkan laporan Satgas tersebut apabila dianggap layak dan dilaporkan ke ... , maka BPN atas rekomendasi ... menerbitkan SK Kepala BPN Pusat tentang Hak Guna Usaha, yang kemudian SK tersebut didaftarkan ke ... dan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1, dihubungkan dengan keterangan ahli ternyata perolehan hak atas tanah atas nama penggugat adalah sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ...;
“Menimbang, bahwa dari bukti P-3 yaitu SK Kepala BPN tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama penggugat pada bagian konsideran huruf c disebutkan terdapat tanah seluas ... Ha yaitu milik ... , terlihat dalam peta kadastrel terdapat pada blok A seluas ... ha dan blok B seluas ... ha;
“Menimbang, bahwa dari bukti P-6 tentang Hasil Laporan Pemeriksaan dan Pendataan / Inventarisasi Serta ... Penggunaan Tanah Pada Lokasi Permohonan Hak Guna Usaha Atas Nama PT. SPMN yang dilakukan oleh ... pertanahan propinsi ... disebutkan bahwa pada lokasi tanah yang dimohonkan oleh PT. SPMN, tanah garapan yang dikuasai oleh ...  seluas ... Ha;
“Menimbang, bahwa dari bukti ... Berita Acara ... a/n ... , bahwa tanah milik ...  seluas ... Ha di lokasi PT. SPMN telah di-enclave (dikeluarkan dari lahan PT. SPMN), hal mana sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat (PS) ternyata terhadap tanah di blok A seluas ... ha oleh pihak penggugat sudah dikeluarkan dari HGU nomor ... tahun ... dan sampai sekarang masih dikuasai oleh pemiliknya yaitu tergugat;
“Menimbang, bahwa dari keterangan ahli Jamaludin tanah ...  yang di ... sebagaimana konsideran huruf c SK kepala BPN yakni seluas ... Ha terdiri dari blok A seluas ... Ha dan blok B seluas ... Ha, kedua blok tersebut sesuai dengan peta hasil kadestral letaknya tidak merupakan satu hamparan akan tetapi berlokasi di tempat yang terpisah, dalam bukti ... peta bidang tanah, letak tanah ...  yang di ... ada pada keterangan huruf A (...Ha) dan huruf B (... Ha);
“Menimbang, bahwa dari pemeriksaan setempat terhadap objek perkara yang dilakukan oleh Majelis Hakim, objek yang dijadikan sengketa dalam perkara ini sebagaimana dalam surat gugatan Penggugat sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat baik tempat maupun ukurannya, demikian juga menurut versi para Tergugat;
“Menimbang, bahwa para Tergugat mengajukan bukti surat yang bertanda T.I-1, ... yang semuanya berupa Surat Keterangan Pernyataan Tanah yang terletak di wilayah PT. SPNM Desa ... , Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah tertanggal ... yang diketahui oleh Kepala Desa ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Wim RK Benung yang dihadirkan Kuasa para Tergugat, saksi tersebut adalah Camat ... yang pada saat itu menandatangani Surat Keterangan Pernyataan Tanah sebagimana bukti bertanda T.I-1, ... bahwa saksi menandatangani Surat Keterangan Pernyataan Tanah tersebut semata-mata ingin melindungi hak masyarakat dan di kantor kecamatan tidak ada data-data tentang kepemilikannya maka saksi ... menandatanganinya;
“Menimbang, bahwa apabila diteliti bukti T.I-1, ... dengan teliti ternyata dalam berita acara pemeriksaan tanah pada masing-masing bukti tersebut tidak semua pemilik tanah yang berbatasan menanda-tangani dalam berita acara hasil ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ... (saksi tergugat) menyatakan bahwa apabila ada berita acara pemeriksaan tanah tidak ditanda-tangani oleh pemilik tanah yang berbatasan maka saksi ... menandatangi SKT-nya;
“Menimbang, bahwa saksi ... menerangkan bahwa saksi mengetahui ada permasalahan antara penggugat dengan tergugat berupa klaim dari ...  di wilayah PT. SPMN tahun 2006 dan puncaknya pada tahun 2009 dimana ...  tidak diperbolehkan oleh PT. SPMN memanen di lokasi yang diklaimnya tersebut, bahkan saksi selaku Camat saat itu berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memberi beberapa opsi, namun tidak tercapai kesepakatan;
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ... (camat ...) diatas dihubungkan dengan dengan bukti surat bertanda ... ternyata saksi ... sebenarnya telah mengetahui adanya sengketa tanah antara ...  dengan PT. SPNM di wilayah PT. SPNM sejak tahun ... bahkan saksi ada mempertemukan kedua pihak yang bersengketa pada tahun 2009, ketika masih ... penyelesaian mengenai masalah antara penggugat dengan tergugat tersebut saksi pada tahun 2010 menandatangani Surat Keterangan Pernyataan Tanah yang dibuat oleh ...  dkk yaitu berupa ...;
“Menimbang, bahwa saksi ... berani menandatangani surat berupa bukti T.I-1, ... dan T.VI-1 oleh karena di kantor kecamatan Cempaga Hulu tidak ada dokumen mengenai status tanah HGU atas nama penggugat juga oleh karena keinginan untuk melindungi hak-hak masyarakat yang tanahnya digarap oleh pihak penggugat;
“Menimbang, bahwa terhadap surat bukti–surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut maka akan diuji bukti manakah yang lebih kuat, yaitu sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa pihak penggugat telah mengajukan bukti sertifikat HGU nomor ... tahun 2006 (bukti P-1) sebagai dasar penguasaan terhadap tanah obyek sengketa, sedangkan pihak para tergugat telah mengajukan bukti surat keterangan penguasaan tanah sebagai bukti ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UUPA Pasal 16 ayat (1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) ialah :
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan.
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Pasal 32:
1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
“Menimbang, bahwa surat keterangan tanah sesuai dengan yurisprudensi mahkamah agung RI nomor : ... K/Sip/1972 tgl. 20-8-1975 ‘keterangan keputusan Kepala Desa Andir tanggal 9 Oktober 1968 yang dikuatkan oleh Camat, I.P.D. tanggal 3 Desember 1966 No. 282/18, peta form 32 A/41O/69 tanggal 10 Oktober 1968 dan peta tanggal 24 April; ... merupakan akta autentik seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang.’;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal Pasal 16 ayat (1)  an 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor ... K/Sip/1972. tgl. 20-8-1975 tersebut jelas bahwa sertifikat HGU bukti P-1 adalah merupakan bukti kepemilikan sempurna, sedangkan surat keterangan tanah berupa bukti ... adalah ... merupakan bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan;
“Menimbang, bahwa apabila di konfrotir antara bukti P-1 dengan bukti ... apabila dilihat tahun penerbitannya maka terlihat bahwa bukti P-1 yang merupakan landasan hak penggugat terbit tahun ... sedangkan bukti ... terbit tahun ... , sehingga jelas bahwa bukti P-1 terbit terlebih dahulu;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka oleh karena telah ternyata tanah obyek sengketa adalah merupakan bagian dari areal sebagaimana dalam sertifikat HGU atas nama Penggugat nomor ... tahun ... , maka penggugat adalah yang ... atas tanah obyek sengketa sehingga Penggugat dapat membuktikan inti pokok gugatan dalam poin ke-1;
“Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum undang-undang tidak memberikan definisi. Perbuatan melawan hukum pada awalnya didefinisikan sebagai perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi sejak adanya Arrest HIR 1919 yaitu dalam kasus Lindebaum VS Cohen pengertian perbuatan melawan hukum mengalami pergeseran, dimana pengertian perbuatan melawan hukum diartikan suatu perbuatan yang walaupun tidak bertentangan dengan undang-undang sudah dianggap melawan hukum apabila ternyata bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat;
“Menimbang, bahwa dalam perkembangannya menurut doktrin dan Yurisprudensi bahwa suatu perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata apabila perbuatan tersebut memenuhi salah satu kriteria atau unsur sebagai berikut:
- Perbuatan tersebut melanggar hak subyektif orang lain; atau
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; atau
- Melanggar kesusilaan; atau
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, sikap hatihati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan sesama warga.
“Menimbang, bahwa oleh karena bersifat alternatif, maka suatu perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum, apabila salah satu dari keempat kriteria tersebut terpenuhi oleh suatu perbuatan;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim bertitik tolak dari doktrin dan yurisprudensi tersebut diatas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan pihak Tergugat, yang menguasai tanah obyek sengketa dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak;
“Menimbang, bahwa karena objek sengketa dalam perkara ini pada saat ini dikuasai oleh para Tergugat, sedangkan pada pembuktian inti pokok gugatan poin ke ... Penggugat berhasil membuktikannya, maka penguasaan objek sengketa oleh para Tergugat adalah merupakan ‘...’;
“Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat pada petitum poin ke-... karena inti pokok gugatan dapat dibuktikan, maka petitum ini dapat dikabulkan karenanya terhadap objek sengketa a quo harus dinyatakan ... sebagai pemegang hak;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan para Penggugat pada poin ke-... karena objek sengketa telah dinyatakan Penggugat sebagai pemegang hak, maka tuntutan agar para Tergugat dihukum menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong untuk dapat dikuasai dan diusahai secara bebas tanpa suatu halangan berupa apapun sebagai pemegang Hak Guna Usaha yang sah, ... dikabulkan;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan para Penggugat poin ke-... karena Penggugat dinyatakan sebagai pemegang hak yang sahm, maka tuntutan perjanjian jual-beli tanah terperkara antara Tergugat I dengan Tergugat VIII dan Tergugat IX atau pihak ketiga yang mendapat hak daru para Tergugat adalah tidak sah dan batal demi, hukum ... dikabulkan;
“Menimbang, terhadap petitum poin ke-..., karena tanah terperkara telah dinyatakan bahwa Penggugat sebagai pemegang hak, maka tuntutan agar seluruh surat-surat yang berkaitan dengan tanah terperkara yang diterbitkan dan dimiliki oleh para Tergugat atau pihak ketiga yang memperoleh hak dari para Tergugat, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, ... dikabulkan;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
1. ... gugatan Penggugat;
2. Menyatakan para ... telah melakukan perbuatan melawan hukum (...);
3. Menyatakan tanah terperkara seluas ... Ha beserta tanaman kelapa sawit diatasnya yang menjadi sengketa, adalah Hak Guna Usaha yang sah dan milik dari Penggugat yang terletak di ... dengan batas-batas : ... , adalah sah HGU Penggugat sebagaimana disebut pada posita ... (tiga) gugatan, merupakan ... dari sertifikat HGU Nomor ... tanggal ... atas nama pemegang hak / Penggugat (in casu PT. SPMP);
4. Menghukum Para Tergugat untuk ... tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong untuk dapat dikuasasi dan diusahai secara bebas tanpa suatu halangan berupa apapun sebagai ... Hak Guna Usaha yang sah;
5. Menyatakan perjanjian jual beli tanah terperkara antara ... dengan Tergugat VIII dan Tergugat IX atau pihak ketiga yang mendapat hak dari Para Tergugat, adalah ... dan ...;
6. Menyatakan seluruh surat-surat yang berkaitan dengan tanah terperkara yang diterbitkan dan dimiliki oleh Para Tergugat atau pihak ketiga yang memperoleh hak dari Para Tergugat, adalah ... dan ...;
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.