Pidana Penggelapan Tidak Identik Adanya Penadah

LEGAL OPINION
Question: Untuk menuntut seseorang sebagai telah melakukan pidana penggelapan, itu apa harus dibuktikan dulu ada penadah atau tidaknya?
Brief Answer: Perihal adanya pelaku penadah barang hasil penggelapan, menurut praktik peradilan (best practice), hanyalah “variabel bebas”, dalam artian dapat ada dan dapat juga tidak adanya penadah untuk seorang Tersangka didakwa dan dipidana telah melakukan delik penggelapan. Bila pelaku tindak pidana penggelapan tidak mengalihkan barang hasil penggelapan kepada pihak ketiga, sama artinya si pelaku pidana penggelapan berkedudukan dalam dua kapasitas, yakni juga selaku pelaku penadah.
PEMBAHASAN:
Kaedah preseden yang relevan dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tegal perkara pidana penggelapan objek jaminan Fidusia register Nomor 68/Pid.B/2015/PN.Tgl tanggal 28 September 2015, dimana pokok perkara bermula saat Terdakwa selaku debitor mengalihkan objek kendaraan leasing kepada pihak ketiga, dengan alasan ada orang yang berminat untuk take over kredit dan mobil sudah ada yang mau, namun hal itu terjadi tanpa sepengetahuan ataupun ijin tertulis dari pihak lembaga pembiayaan.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut, pihak Perusahaaan Pembiayaan dirugikan sebesar Rp108.385.740,00. Dimana terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu:
- PERTAMA: melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP;
ATAU
- KEDUA: melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
“Menimbang, bahwa terhadap bentuk dakwaan yang demikian maka Majelis Hakim leluasa memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan, dan dalam hal ini Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua, yang menurut hemat Majelis relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
“Menimbang, bahwa dalam dakwaan alternatif kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Pemberi Fidusia;
2. Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Ad. 1. Unsur Pemberi Fidusia;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Fidusia dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia menurut undang-undang tersebut dalam Pasal 1 angka 2, ialah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan ‘Pemberi Fidusia’ ialah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
“Menimbang, bahwa dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 700 tanggal 21 Agustus 2013, dinyatakan bahwa Ferdyan Dwi Anggoro Saputro adalah berkedudukan sebagai Pemberi Fidusia; ... maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah Terdakwa, sehingga oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan ‘Penerima Fidusia’ adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;
“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa Terdakwa membeli 1 unit mobil secara kredit dengan mendapat fasilitas pembiayaan dari PT. Adira Multi Finance Tbk. Cabang Kota Tegal untuk pembelian mobil tersebut;
“Bahwa untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan tersebut, Terdakwa telah menyerahkan persyaratan sebagai berikut: fotokopi KTP suami-isteri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi rekening listrik, fotokopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan fotokopi buku tabungan 3 (tiga) bulan terakhir;
“Bahwa persayaratan yang diajukan Terdakwa tersebut telah dinilai layak untuk kemudian pada tanggal 30 Juli 2013, pembelian tersebut terjadi dengan kesepakatan pembayaran konsumen dan perjanjian pemberian jaminan fidusia tercatat dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 17 Desember 2013 dengan uang muka sebesar Rp46.050.000,00 dan angsuran sebesar Rp4.020.000,00 sebanyak 48 kali;
“Bahwa 1 unit mobil tersebut telah diterima oleh Terdakwa dari dealer yang ditunjuk, dan terhadap mobil tersebut Terdakwa telah membayar angsuran sebanyak 11 kali angsuran yang seharusnya sampai dengan 48 kali angsuran;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa pada bulan April 2014 Terdakwa meminjam uang sebesar Rp40.000.000,00 kepada Imam, lalu sementara Terdakwa tidak berada di Tegal, mobil Avanza dimaksud Terdakwa serahkan kepada Imam tersebut di rumahnya, dengan janji dalam jangka waktu satu atau dua bulan hutang Terdakwa akan dibayar dan mobil diambil kembali;
“Bahwa lewat dari waktu yang dijanjikan Terdakwa belum juga mengembalikan pinjamannya kepada Imam dan kemudian pada bulan Agustus 2014 saksi Mukhidin mendatangi Terdakwa dan mengatakan bahwa ia mempunyai piutang sebesar Rp40.000.000,00 dan mobil Terdakwa ada padanya;
“Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh Terdakwa, karena dalam keadaan kesulitan keuangan Terdakwa belum bisa membayar hutangnya tersebut, sehingga mobil tetap berada di tangan Mukhidin dan kemudian ada dikatakan bahwa ada orang yang berminat untuk take over kredit mobil tersebut namun sebagaimana diterangkan oleh Terdakwa tidak terjadi kesepakatan harga tentang hal itu dengan orang tersebut yaitu Jono, dan kemudian meskipun telah disampaikan secara lisan kepada PT. Adira Multi Finance namun belum ada tindak lanjut mengenai hal itu;
“Menimbang, bahwa setelah terakhir membayar untuk angsuran ke-11 Terdakwa tidak lagi membayar angsuran mobil tersebut dari yang seharusnya sampai dengan angsuran ke-48;
“Menimbang, bahwa faktanya mobil sudah tidak ada di tangan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia, telah dialihkan oleh Terdakwa kepada Imam yang kemudian beralih kepada Mukhidin dan hal itu tanpa sepengetahuan atau ijin tertulis dari PT. Adira Multi Finance Cabang Tegal selaku Penerima Fidusia;
“Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Pengadilan berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
“Menimbang, bahwa karena unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi seluruhnya, dengan demikian dakwaan Penuntut Umum telah terbukti;
“Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
“Bahwa mengenai pembelaan Terdakwa yang menyatakan dirinya adalah sebagai korban yang mengalami kehilangan barang karena barang setelah berada di tangan Asrori kemudian hilang, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pembelaan tersebut tidak beralasan karena terbukti fakta bahwa Terdakwa meminjam uang sejumlah Rp40.000.000,00 kepada Imam dan kemudian Terdakwa menyerahkan barang itu kepada si pemberi pinjaman, hal ini dalam konstruksi hukum perdata merupakan bentuk gadai. Persoalan bahwa kemudian barangnya hilang setelah berada di tangan kesekian, selaku penerima gadai, tidaklah dapat dijadikan alasan bahwa Terdakwa adalah sebagai korban;
“Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang mengatakan bahwa dalam hal Terdakwa didakwa dengan dugaan penggelapan maka harus ada penadahnya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pembelaan tersebut tidak beralasan menurut hukum karena jelas unsur tindak pidana penggelapan adalah sebagai berikut: barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, sehingga melihat dari bunyi unsur-unsur tersebut, untuk tindak pidana penggelapan tentulah tidak harus ada penadahnya, sehingga barang yang digelapkan oleh pelaku tersebut tidak mesti harus dialihkan kepada pihak lain, adalah sudah cukup apabila pelaku dengan sengaja memiliki dengan secara melawan hukum;
“Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang menyatakan bahwa mengenai Perjanjian Kredit dengan PT. Adira Multi Finance Tbk. cacat hukum, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hal itu murni merupakan ranah perdata hingga karenanya hakim pidana tidak berwenang untuk menilainya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya haruslah ditolak dan dikesampingkan;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa bersikap sopan dan berterus-terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Ferdian Dwi Anggoro Saputro bin Edi Buntoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.