Perikatan Sukarela Tidak dapat Dibatalkan, Mengikat secara Hukum

LEGAL OPINION
Question: Kalau dulu pas masih pacaran, si mantan pernah dibelikan mobil, setelah ternyata ngak jadi nikah, apa bisa mobil itu saya tuntut balik? Dulu itu sudah sempat tunangan, tapi ada satu dua sebab jadi putus.
Brief Answer: Mahkamah Agung RI pernah membuat pendirian tegas, bahwa berlaku norma imperatif yang mengatur: Terhadap perikatan bebas (natuurlijke verbintenis) yang secara sukarela telah dipenuhi, tidak dapat dilakukan penuntutan kembali.
Mahkamah Agung menegaskan, siapa yang namanya tercantum dalam dokumen resmi bukti kepemilikan, adalah pemilik sah dari objek sengketa dengan tidak perlu mempertimbangkan asal-usul uang pembelian yang berasal dari Penggugat. Segala sesuatu yang diberikan secara sukarela dan diterima oleh pihak penerima menjadi hak si penerima. Pemberi tidak dapat menuntut kembali apa yang telah diberikan secara sukarela.
Dalam “berpacaran”, boleh saja “mesra” dan saling mengasihi. Namun perihal harta, selalulah bersikap konservatif, kecuali sang pasangan telah resmi mengikat hubungan perkawinan yang sah berdasarkan hukum. Begitupula hubungan yang masih hanya dilandasi pertunangan, tidaklah memiliki ikatan hukum.
Tidak juga kita dapat bersikap naif, seolah semua “cost” (pengeluaran) selama masa berpacaran, termasuk dibelikannya berbagai perhiasan dan aset bagi sang kekasih, kemudian dituntut balik ketika hubungan ternyat dikemudian hari tidak berlangsung sebagaimana diharapkan—karena semua itu bukanlah “perikatan bersyarat batal”.
Masa “berpacaran”, bukanlah kalkulasi bisnis untung-rugi, sehingga tidak relevan bila hal demikian menjadi pokok gugatan. Masa manis selama menjalin kasih, hendaknya tidak sampai membuat daya nalar dan sikap rasional di-non-aktifkan. Sikap preservatif selalu perlu dijaga oleh masing-masing pihak, dari segi fisik, maupun dari segi material.
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan konkret, tepatlah kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk kaedah preseden putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 2977 K/Pdt/2015 tanggal 11 Mei 2016, perkara antara:
- FEBBY OLIVIA WIJAYA, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- TAN KUSIADI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat dan Tergugat berkenalan sejak tahun 2008 dan menjalin hubungan sebagai “teman dekat”. Karena hubungan yang sangat dekat diantara Penggugat dan Tergugat, maka tumbuh rasa sayang Penggugat terhadap Tergugat. Penggugat pun sangat mempercayai Tergugat sampai-sampai seringkali Penggugat memberi barang dan uang secara cuma-cuma. Terkadang Penggugat tidak melarang uang, barang ataupun harta benda milik pribadinya seperti mobil digunakan oleh Tergugat.
Karena hubungan Penggugat dan Tergugat yang sudah sangat dekat, maka Penggugat membeli sebuah tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 180 / Empang, dengan maksud untuk dibangun sebuah rumah dan dipakai bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat, dengan janji bahwa sertifikat dipinjamkan atas nama Tergugat akan tetapi rumah adalah milik dan dikuasai oleh Penggugat.
Setelah harga disepakati antara Penggugat dan pihak pemilik tanah sekaligus penjual, maka Penggugat pada tahun 2013 menyuruh dan meminta Tergugat untuk memberikan uang untuk membeli tanah tersebut kepada pihak penjual, uang diberikan kepada Tergugat bersama-sama dengan Penggugat yang disetorkan kepada pihak penjual.
Penggugat juga sering memberikan uang kepada Tergugat melalui transfer ke tabungan Tergugat, baik untuk kebutuhan pembelian tanah maupun juga untuk kebutuhan Tergugat, walaupun Penggugat dan Tergugat tidak mempunyai hubungan apapun kecuali teman dekat—demikian sebagaimana dalil Penggugat.
Dengan demikian yang menjadi pokok dalil Penggugat, yang membayar uang pembelian tanah tersebut adalah dengan menggunakan uang Penggugat yang dibayarkan kepada pihak penjual (pemilik tanah semula), melalui Tergugat. Per tanggal 7 Mei 2013, pembelian tanah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 178/2013 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atas nama Hendy Asikin sebagai Penjual dan Tergugat sebagai Pembeli, dengan dasar kepercayaan Penggugat meminjam nama Tergugat untuk dicatatkan dalam AJB dan balik nama sertifikat.
Setelah tanah telah dibeli oleh Penggugat melalui Tergugat, maka Penggugat mulai membangun rumah diatas tanah tersebut, dengan biaya pribadi Penggugat. Setelah rumah selesai dibangun, maka Penggugat pula yang membeli furniture dan segala perabotan rumah. Bahkan Penggugat yang menata taman dengan menanam pohon di taman sampai dengan membeli peralatan dapur seperti kompor. Penggugat juga yang membayar tagihan air bersih dan listrik, dimana objek rumah juga diurus sampai sekarang oleh Penggugat.
Setelah rumah selesai dibangun, namun tanpa diketahui penyebabnya, Tergugat mulai mengalami perubahan sikap terhadap Penggugat. Tergugat mulai tidak menghormati dan menghargai Penggugat, sehingga timbul rasa kecewa dalam hati Penggugat melihat perubahan sikap Tergugat.
Akhirnya hubungan Penggugat dan Tergugat mulai renggang dan jarang berkomunikasi, sejak kira-kira bulan September tahun 2013 sehingga membuat Penggugat mulai merasa tidak nyaman dan timbul kekhawatiran bahwa Tergugat akan mempermainkan Penggugat dan menjual tanah dan rumah yang telah Penggugat beli dan bangun dengan uang pribadi Penggugat.
Penggugat juga telah membeli sebuah rumah yang terletak di Perumahan Ciomas Permai, yang saat ini ditempati oleh Tergugat. Rumah tersebut juga dibeli oleh dan dengan uang Penggugat seluruhnya termasuk biaya renovasi sebesar Rp325.000.000,00 pada tanggal 3 Oktober 2010, dimana sertifikat tanah juga dipinjamkan dengan menggunakan atas nama Tergugat.
Saat terakhir kali Penggugat mencoba mengecek keadaan rumah Penggugat yang terletak di Perumahan Ciomas Permai, rumah tersebut sudah dipasangi plang “dijual” oleh Tergugat tanpa seijin maupun sepengetahuan Penggugat.
Pada tahun 2010, sebelum Penggugat membeli tanah yang beserta bangunan yang terletak di Perumahan Ciomas Permai, yang saat ini dikuasai dan ditempati oleh Tergugat, Penggugat dan Tergugat pernah membuat perjanjian yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat akan membeli rumah yang diperbolehkan ditempati oleh Tergugat dengan ketentuan bahwa tanah dan bangunan adalah milik Penggugat, apabila Tergugat dengan seijin dan persetujuan Penggugat menjual tanah rumah yang dibeli Penggugat maka, uang hasil penjualan terebut seutuhnya milik Penggugat akan tetapi pada sertifikat diperbolehkan / dipinjamkan memakai nama Tergugat. [Note SHIETRA & PARTNERS: Gugatan Penggugat sejatinya membuka aib modus Penggugat yang melangsungkan praktik “Perjanjian Nominee” yang ilegal. SHIETRA & PARTNERS kerap menyebutnya sebagai, gugatan yang hanya membuka aib sendiri.]
Tergugat sangat keras kepala dan tinggi hati, tidak mau mengakui bahwa Penggugatlah yang memberikan dengan cuma-cuma rumah yang terletak di Perumahan Ciomas Permai, yang saat ini dipakai dan dikuasai oleh Tergugat dan tidak mau mengembalikan Sertifikat Hak MIlik Nomor 180 / Empang, yang sejak awal disepakati oleh Penggugat dan Tergugat bahwa sertifikat hanya dipinjamkan atas nama Tergugat.
Penggugat menuntut agar objek tanah dan rumah diserahkan kepada Penggugat sehingga dikuasai dan menjadi milik Penggugat, akan tetapi Tergugat mengaku-ngaku bahwa tanah dan rumah tersebut sebagai milik Tergugat, serta menempati rumah Penggugat lalu Tergugat berniat menjual rumah yang terletak di Perumahan Ciomas Permai, yang saat ini dipakai dan dikuasai oleh Tergugat tanpa seijin Penggugat sebagai “pembayar harga” tanah rumah, maka Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum”.
Penggugat kembali mendalilkan secara berulang-ulang, seharusnya yang menempati, menguasai, dan menikmati segala guna dan manfaat dari objek tanah dan rumah, adalah Penggugat sebagai pembeli yaitu orang yang telah membayar harga yang dijanjikan dalam Akta Jual-Beli.
Penggugat juga melakukan “curhat” lewat gugatannya, karena rumah tidak ditempati / dihuni, terjadilah kemalingan pada bulan April dan Mei tahun 2014. Kira-kira ditaksir kerugian Penggugat sebesar Rp12.000.000,00 karena perabotan seperti TV dan alat elektronik serta uang Penggugat dicuri, sehingga semakin banyaklah kerugian yang ditanggung oleh Penggugat.
Bermaksud hendak “memanfaatkan” nama Tergugat, kini Penggugat yang justru merasa telah “dimanfaatkan”. Kerugian yang sudah dialami Penggugat kira-kira sebesar Rp1.838.769.202,00 disebabkan karena “tidak jelasnya” status tanah yang diatasnya telah dibangun rumah serta satu rumah yang dikuasai Tergugat, dan tidak bisa ditempati oleh Penggugat yang disebabkan karena Tergugat tidak mau mengembalikan sertifikat hak atas tanah maupun rumah yang terletak di Perumahan Ciomas Permai, sehingga Penggugat karena beritikat baik tidak tega menempati rumah yang telah dibeli dan dibangunnya sendiri karena kasihan dan sungkan dengan orangtua dan anak-anak Tergugat yang sering datang dan numpang di rumah tersebut.
Walaupun Penggugat sudah begitu baik dan pengertian kepada Tergugat, dalil Penggugat, namun Tergugat semakin keras kepala dan tidak mau menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan, akan tetapi kerugian yang diderita oleh Penggugat semakin bertambah sehingga Penggugat akhirnya memutuskan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Cibinong untuk menyelesaikan memutuskan masalah kepemilikan tanah rumah ini.
Terhadap gugatan Penggugat yang lebih menyerupai “curahan hati” (curhat), Pengadilan Negeri Cibinong kemudian menjatuhkan putusannya sebagaimana tertuang dalam register perkara Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Cbi. tanggal 01 Desember 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Bahwa Berdasarkan Putusan Mari Nomor Register 147 K/Sip/1979 Tanggal 25 September Menyatakan Jual Beli Tanah / Rumah Tersebut Tidak Sah Karena Ternyata Dari Kesaksian Kuasa Penjual Sendiri, Tergugat Bukan Pembeli Yang Sebenarnya Melainkan Hanya Dipinjam Namanya Saja, Sedangkan Pembeli Yang Sebenarnya Adalah Penggugat Yang Pada Waktu Itu Masih Seorang Warga Negara Asing;
“Bahwa Antara Penggugat Dan Tergugat Tidak Terikat Hubungan Atau Status Hukum Apapun Yang Mengharuskan Dan Mewajibkan Penggugat Memberikan Sertifikat Tanah Atas Nama Tergugat, Akan Tetapi Hanya Atas Dasar Kepercayaan Meminjam Nama Tergugat Untuk Dicantumkan Dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 180 / Empang Dan Sertifikat Hak Milik Nomor 529; [Note SHIETRA & PARTNERS: Bersikap ‘pura-pura’ sama artinya berniat mengecoh dan melecehkan otoritas negara, sekaligus ‘mengangkangi’ aturan hukum yang berlaku.]
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang sah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 180 / Empang atas sebidang tanah yang terletak di Jalan ... dan rumah yang terletak di ...;
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan rumah yang terletak di Jalan ...;
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 180 / Empang atas sebidang tanah yang terletak di Jalan ... dan sertifikat Hak Milik Nomor 529 rumah yang terletak di ...;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 112/Pdt/2015/PT.BDG. tanggal 04 Mei 2015.
Pihak “sang mantan” mengajukan upaya hukum kasasi, dengan salah satu pokok keberatan bahwa jika benar Penggugat mengaku pembeli sebenarnya dan Tergugat hanya dipinjamkan namanya untuk membeli objek tanah, maka mengapa Akta Jual-Beli maupun Sertifikat Hak Milik obek tanah tidak lantas diambil dari tangan Tergugat setelah selesai perjanjian jual-beli di hadapan Notaris?
Dimana terhadap dalil demikian, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa hubungan hukum antara Penggugat / Terbanding / Termohon Kasasi dan Tergugat / Pembanding / Pemohon Kasasi termasuk ke dalam perikatan bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 1359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: ‘Terhadap perikatan bebas (natuurlijke verbintenis) yang secara sukarela telah dipenuhi, tidak dapat dilakukan penuntutan kembali.’;
“Bahwa dari fakta persidangan telah nyata terungkap bahwa Penggugat / Termohon Kasasi secara sukarela memberi uang kepada Tergugat / Pemohon Kasasi karena kedekatannya dan rasa sayangnya kepada Tergugat / Pemohon Kasasi. Hal ini dinyatakan sendiri oleh Penggugat / Termohon Kasasi dalam posita gugatannya. Dengan demikian Penggugat telah secara sukarela memberi uang untuk pembelian tanah sengketa kepada Tergugat / Pemohon Kasasi;
“Bahwa Tergugat / Pemohon Kasasi kemudian mengadakan AJB atas objek sengketa dengan pemilik semula Tuan J Hendy Asikn di hadapan PPAT (bukti T.2) dan kemudian dibalik-namakan atas nama Tergugat / Pemohon Kasasi menjadi SHM Nomor 180/1995 atas nama Febby Olivia Wijaya (bukti T.1).
Oleh karena itu, menurut hukum Tergugat / Pemohon Kasasi adalah pemilik sah dari objek sengketa dengan tidak perlu mempertimbangkan asal-usul uang pembelian yang berasal dari Penggugat / Termohon Kasasi. Segala sesuatu yang diberikan secara sukarela dan diterima oleh pihak penerima menjadi hak si penerima. Pemberi tidak dapat menuntut kembali apa yang telah diberikan secara sukarela;
“Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FEBBY OLIVIA WIJAYA dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 112/Pdt/2015/PT.Bdg. tanggal 4 Mei 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Cbi tanggal 1 Desember 2014 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FEBBY OLIVIA WIJAYA tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 112/Pdt/2015/PT.Bdg. tanggal 4 Mei 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 124/Pdt.G/2014/PN.Cbi. tanggal 1 Desember 2014;
“MENGADILI SENDIRI:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.