Alat Bukti Perkara Pidana Wajib Dikembalikan Kepada Pihak yang Berhak

LEGAL OPINION
Question: Ada karyawan yang memang bertugas mengemudikan mobil perusahaan mengambil bahan baku untuk parbik, lalu entah bagaimana bisa sampai buat kecelakaan sehingga ada korban jiwa. Kini mobil ikut ditahan. apa ada resiko mobil punya kantor itu, tidak dikembalikan? Apa harus gugat praperadilan?
Brief Answer: Pada mulanya objek kendaraan pastilah akan ditahan oleh pihak penyidik Kepolisian. Namun, setelah persidangan perkara perdata selesai, maka kendaraan akan dikembalikan oleh pihak Kejaksaan, kepada pihak yang berhak.
Bila pihak yang berhak adalah subjek hukum yang berbeda dengan pelaku / terpidana, maka sekalipun bila terdakwa memiliki hubungan pekerjaan dengan pihak pemilik kendaraan, objek kendaraan tetap wajib dikembalikan kepada pemilik kendaraan dimaksud—kecuali pihak pemilik kendaraan memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.
PEMBAHASAN:
Terdapat cerminan konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1640 K/Pid/2015 tanggal 14 Januari 2016, dimana salah satu fakta hukum sentral-nya ialah bahwa Terdakwa saat melakukan pelanggaran hukum merupakan Karyawan PT. Pipit Mutiara Jaya.
Terdakwa didakwa karena telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bermula pada tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 16.25 WITA, Terdakwa mengangkut batu bara dengan menggunakan kendaraan dump truck, dari areal tambang menuju ke stockpail atau klaser (tempat penumpukan batu bara).
Pada saat Terdakwa ingin pulang ke workshop untuk melaporkan hasil pekerjaannya, ditengah perjalanan Terdakwa berjumpa Sdr. SUAIB dan saksi AGUNG MUNTOHA, yang pada saat itu juga hendak menuju ke workshop untuk melaporkan hasil pekerjaan mereka hari itu. Keduanya menghentikan kendaraan Terdakwa, dan mengatakan ingin ikut menumpang di truck yang dikendarai oleh Terdakwa menuju ke workshop.
Terdakwa lalu memberhentikan kendaraan truck-nya dan mengangkut saksi AGUNG MUNTOHA serta Sdr. SUAIB ikut menumpang di kendaraan dump truck yang Terdakwa kendarai, dimana kedua penumpang barunya tersebut duduk di depan bersama dengan Terdakwa.
Namun pada saat menumpang truck yang dikendarai oleh Terdakwa, kedua penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety-belt yang terpasang dalam truck tersebut, dan Terdakwa pun tidak terlebih dahulu menganjurkan kepada saksi AGUNG MUNTOHA dan Sdr. SUAIB sebelum menjalankan kendaraannya untuk menggunakan sabuk pengaman terlebih dahulu sebelum jalan.
Pada saat perjalanan ketika hendak memasuki daerah jalan yang kondisinya terturun seperti berlubang serta berbelok membentuk huruf “S”, Terdakwa tidak mengurangi kecepatan laju kendaraan dump truck yang Terdakwa kemudikan, padahal kondisi jalan yang Terdakwa lalui pada saat itu sangat tidak aman untuk kendaraan bermuatan dengan kecepatan antara 50 sampai 60 km/jam.
Ketika kendaraan truck yang Terdakwa kemudikan akan memasuki tikungan kiri dengan kecepatan 50 sampai 60 km/jam, Terdakwa menggunakan gigi perseneling 7 (tujuh) sebelum kena lubang. Setelah mendekati lubang, Terdakwa baru mengurangi gigi perseneling truck tersebut di posisi gigi 6 (enam), sehingga mengakibatkan dump truck tersebut kehilangan keseimbangan dan terguling dan mengakibatkan saksi AGUNG MUNTOHA dan Sdr. SUAIB yang menumpang kendaraan tersebut, menjadi terlempar keluar dari mobil melalui kaca depan dump truck tersebut, hingga akhirnya akibat dari kecelakaan tersebut, salah satu penumpang tersebut, yaitu Sdr. SUAIB meninggal dunia.
Adapun penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, adalah Sdr. SUAIB, sesuai dengan Surat Visum et Repertum tertanggal 18 Februari 2015, berdasarkan hasil pemeriksaan luar, jenazah laki-laki yang bernama SUAIB ditemukan robekan luas pada kulit kepala dan tulang tengkorak hancur, luka robek pada wajah, rahang atas pecah, gigi depan terkelupas dan lengan kanan patah, yang diakibatkan persentuhan benda keras dan tumpul.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwakan karena kesalahannya (terutama akibat faktor kelalaian atau alpha) menyebabkan orang lain mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Nunukan No. 56/Pid.Sus/2015/PN.Nnk tanggal 6 Juli 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa HAERUL ANTONO alias HAERUL bin ABDUL KARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) unit dump truck roda 10 (sepuluh) Nissan CWA warna putih dengan No. lambung 05, No. engine ... , engine model ... , No. chasis ... , No. Polisi tidak ada, dirampas untuk negara.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 68/PID/2015/PT.SMR tanggal 8 September 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan No. 56/Pid.Sus/2015/PN.Nnk tanggal 6 Juli 2015 yang dimintakan banding tersebut;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan ketika oleh judex factie, objek kendaraan dinyatakan dirampas untuk negara. Terhadap perampasan barang bukti tersebut, dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, hanya didasarkan karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis dan digunakan untuk melakukan kejahatan, sekalipun Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti tertulis berupa BPKB dan STNK mengenai kepemilikan barang bukti dimaksud.
Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, telah diperoleh alat bukti sah berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, yang menerangkan bahwa Terdakwa selaku karyawan PT. Pipit Mutiara Jaya yang bertugas sehari-hari sebagai driver / supir dump truck roda 10 (sepuluh) yang digunakan untuk mengangkut batu bara, sehingga dengan demikian kendaraan 1 unit dump truck tersebut sudah jelas milik perusahaan dimana pihak Terdakwa bekerja, yaitu dalam hal ini milik PT. Pipit Mutiara Jaya.
Sementara terang bahwa Terdakwa bukanlah sebagai pemilik dari kendaraan unit dump truck yang terlibat kecelakaan tersebut, melainkan hanya sebagai pemakai yang menjalankan tugas pekerjaan sebagai pengemudi semata, sehingga barang bukti berupa 1 unit dump truck tersebut tidak dapat digolongkan sebagai barang kepunyaan Terpidana sebagaimana ketentuan Pasal 39 Ayat (1) KUHP dan terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk dapat dirampasnya barang bukti, disyaratkan bahwa kejahatan dilakukan secara disengaja (vide HR 25 April 1950). Sementara itu, terhadap Terdakwa hanya dijerat dengan dakwaan kelalaian dan/atau kealpaan, bukan kesengajaan. Dengan pertimbangan yuridis tersebut diatas, maka terhadap barang bukti berupa unit dump truck, seluruhnya perlu dikembalikan kepada yang berhak, yaitu kepada direksi PT. Pipit Mutiara Jaya.
Dimana terhadap uraian dari pihak Jaksa, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan korektif, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti dalam mengadili perkara a quo telah menerapkan hukum secara tepat dan benar. Judex Facti telah cukup mempertimbangkan seluruh fakta yang relevan secara yuridis sebagai pertimbangan dalam menentukan dasar kesalahan Terdakwa;
- Bahwa namun demikian, terlepas dari alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa putusan Judex Facti perlu diperbaiki sekedar mengenai status barang bukti berupa 1 (satu) unit dump truck roda 10 (sepuluh) Nissan CWA warna putih dengan nomor lambung 05, nomor engine ... , engine model ... , nomor chasis ... , karena barang bukti tersebut bukan milik Terdakwa. Barang bukti tersebut hanyalah sarana, bukan alat untuk melakukan kejahatan, karena Terdakwa adalah seorang karyawan (sopir) pada perusahaan pemilik dump truck tersebut. Dengan demikian, adalah tepat dan adil jika barang bukti tersebut harus dinyatakan dikembalikan kepada yang paling berhak, yaitu PT. Pipit Mutiara Jaya;
- Bahwa dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, yaitu Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak diatur mengenai pidana pengganti denda berupa penjara, oleh karena itu berlaku ketentuan umum, yaitu berupa pidana kurungan;
“Menimbang, bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 68/PID/2015/PT.SMR tanggal 8 September 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 56/Pid.Sus/2015/PN.Nnk tanggal 6 Juli 2015 harus diperbaiki sekedar mengenai pidana pengganti denda dan barang bukti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagipula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan tersebut;
“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 68/PID/2015/PT.SMR tanggal 8 September 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 56/Pid.Sus/2015/PN.Nnk tanggal 6 Juli 2015 sekedar mengenai pidana pengganti denda dan barang bukti, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa HAERUL ANTONO alias HAERUL bin ABDUL KARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) unit dump truck roda 10 (sepuluh) Nissan CWA warna putih dengan nomor lambung 05, nomor engine ... , engine model ... , nomor chasis ... , No. Polisi tidak ada, dikembalikan kepada yang berhak: PT. Pipit Mutiara Jaya, melalui Terdakwa HAERUL ANTONO alias HAERUL bin ABDUL KARIM.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.