Tidak Perlu Seluruh Ahli Waris Tergugat, Turut Digugat

LEGAL OPINION
Question: Ada orang yang mau kami gugat. Masalahnya, orang itu kini sudah terlanjur meninggal dunia. Masalah kedua, apa semua anaknya harus kami gugat, sebagai ahli waris yang menggantikan kedudukan almarhum tergugat? Ngak mungkin kami bisa tahu, berapa banyak anaknya, dan siapa saja nama anak-anaknya itu.
Brief Answer: Dalam identitas pihak Tergugat, cukup dicantumkan “Ahli waris Bpk/Ibu ...”, sehingga siapa nantinya yang akan muncul dan menghadap ke persidangan, bukan lagi urusan pihak Penggugat, karena yang paling berkepentingan serta mengetahui siapa saja ahli waris bersangkutan, ialah keluarga internal pihak Tergugat itu sendiri.
Terlagi pula Mahkamah Agung RI pernah membuat kaedah yurisprudensi, bahwa demi asas peradilan yang cepat dan efisien, maka tidak perlu bagi pihak Penggugat untuk diwajibkan menarik seluruh ahli waris almarhum Tergugat, sepanjang perkara gugatan perdata tersebut bukanlah perihal sengketa kepemilikan.
PEMBAHASAN:
Kaedah preseden dimaksud, merupakan esensi yang SHIETRA & PARTNERS sarikan dari yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI sengketa kontraktual register Nomor 2917 K/Pdt/2010 tanggal 24 Agustus 2011, perkara antara:
- Ha. TJANNO AMIN, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
- ROSDIANA MUHAMMAD, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Suami Penggugat semasa hidupnya membeli sebidang ruko (rumah toko) dengan Sertifikat Hak Milik No. 462/Pinaesaan 1977, seluas luas 22 m2, semula atas nama Maria Tarore dan kini telah beralih-nama keatas nama suami Penggugat, berdasarkan Akte Jual Beli sehingga telah menjadi hak milik sah Abdul Rasyid (suami Penggugat).
Jual beli antara Maria Tarore dengan suami Penggugat tersebut, terjadi sejak tanggal 1 Juli 1985 dengan Akte Jual Beli di hadapan Pejabat PPAT Kota Manado, selanjutnya dilakukan peralihan hak keatas nama suami Penggugat. Sengketa bermula ketika pada tahun 1985, orang tua Tergugat, Hj. Muhammad, datang menemui Penggugat dengan maksud ingin menempati sebagian ruko dengan ukuran 3,5 x 3 m2 bagian sebelah utara untuk sementara waktu, dengan syarat hanya sementara waktu dan tidak diperkenankan untuk dikontrakkan kepada siapa pun tanpa sepengetahuan dari Penggugat.
Tahun 1986, Penggugat mendapat kejutan, ternyata Tergugat telah mengontrakkan ruko tersebut kepada pihak ketiga bernama Kok Song, tanpa sepengetahuan dari Penggugat. Perbuatan Tergugat yang justru mengontrakkan ruko bukan milik Tergugat sejak tahun 1986 s/d 2008, adalah perbuatan melawan hukum.
Kemudian pada awal 2008, Penggugat menegur Kok Song agar tidak memperpanjang kontrak sewa ruko dimaksud, dengan alasan bahwa ruko yang ditempatinya tersebut adalah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Kepemilikan No. 46/Pinaesaan. Selanjutnya Kok Song tidak lagi memperpanjang kontraknya.
Setelah selesai kontrak oleh Kok Song, Tergugat langsung mengambil-alih penguasaan fisik sebagian ruko, dengan dikuasai dan diduduki oleh Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat. Sehingga perbuatan Tergugat yang menguasai dan menduduki ruko tanpa hak, mengakibatkan kerugian bagi pihak Penggugat, dimana Penggugat tidak bisa menempati ruko miliknya secara bebas.
Penggugat telah berulang-kali menawarkan perdamaian kepada Tergugat, namun tidak membuahkan hasil. Terhadap itikad tidak baik pihak Tergugat, karena itu Penggugat mengajukan gugatan ini demi kepastian hukum dan memulihkan hak Penggugat. Untuk itu Penggugat memohonkan agar Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan menduduki objek sengketa dimaksud, agar dihukum oleh pengadilan untuk menyerahkan ruko kepada Penggugat dalam keadaan kosong.
Terhadap gugatan Penggugat, pihak Tergugat dalam sanggahannya mendalilkan, dengan hanya ditariknya ROSDIANA MOHAMMAD sebagai Tergugat, adalah hal yang keliru, sebab segala sesuatu yang berhubungan dengan rumah-toko yang sekarang menjadi objek sengketa, merupakan tanggung-jawab bersama dari seluruh ahli waris dari H. Mohammad. Sehingga, seharusnya Penggugat menarik seluruh ahli waris dari H. Mohammad selaku “penguasa” rumah toko (ruko).
Dengan tidak ditariknya seluruh ahli waris dari H. Mohammad dalam gugatan Penggugat, maka  gugatan Penggugat cacat formil, demikian Tergugat mendalilkan dan mencari pembenaran diri. Terhadap gugatan sang pemilik ruko, Pengadilan Negeri Manado kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana tertuang dalam register No. 201/Pdt.G/2009/PN.Mdo., tanggal 20 Januari 2010, dengan amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah ruko (rumah toko) bersertifikat hak milik No. 462/Pinaesaan 1977 luas 22 m2 yang terletak di Kompleks Pasar Empat Lima, Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Manado atas nama Abdul Rasyid suami Penggugat, dengan batas-batas : ...;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat mengontrakkan dan menguasai dan menduduki berbagai ruko bagian utara (rumah toko) luas 3,5 x 3 m2 yang terletak di Kompleks Pasar Empat Lima, Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Manado batas-batas adalah : ... adalah tanpa hak olehnya perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat menyerahkan ruko (rumah toko) luas 3,5 x 3 m2 kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, dan jika Tergugat tidak mau memenuhi isi putusan ini maka Penggugat memohon agar dilaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan ruko tersebut (objek sengketa) kepada Penggugat sebagai pemilik sah;
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Manado lewat putusannya No. 65/Pdt/2010/PT.Mdo., tanggal 19 Juli 2010, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena H. Muhammad telah meninggal dunia dan meninggalkan 10 orang anak, maka anak-anak tersebut mempunyai hak dan tanggung-jawab yang sama atas objek sengketa tersebut, olehnya anak-anak tersebut harus dilibatkan dalam perkara ini;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 201/Pdt.G/2009/PN.Mdo., tanggal 20 Januari 2010 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Terkejut mendapati putusan yang melukai hak dirinya, pihak Penggugat selaku pemilik ruko mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa memang benar yang melakukan hubungan hukum diantara para pihak adalah orang tua Tergugat. Namun seharusnya ketika orang tua Tergugat meninggal ruko sudah harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu pihak Penggugat, karena sertifikat tanah ruko ialah “atas nama” suami Penggugat, yakni SHM No. 469/Pinaesaan.
Akan tetapi Tergugat justru mengambil-alih sebagian ruko tersebut, yang tidak lain merupakan sebentuk perbuatan melawan hukum. Secara yuridis dan asas kemanfaatan, tidak ada keperluan untuk menarik pihak ahli waris dari orang tua Termohon dalam perkara ini, karena tidak ada kepentingan hukumnya.
Fakta hukum ialah, secara de facto terbukti yang menguasai secara fisik adalah diri Tergugat seorang diri, sedangkan ahli waris yang lain tidak menguasai dan tidak ikut “campur-tangan” dalam masalah ini, sehingga menjadi tidak masuk akal jika demi untuk menyelesaikan sengketa ini, sampai harus menarik pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum maupun hubungan hukum dengan sengketa ini.
Fakta hukumnya sudah sangat jelas, yang melanggar hak Penggugat ialah pihak Tergugat sendiri secara personal, maka tidak ada urgensi untuk menarik pihak lain dalam perkara ini. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan korektif serta amar putusan penuh elaborasi, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi dapat dibenarkan, karena meneliti dengan seksama memori kasasi tanggal 9 Agustus 2010 dan kontra memori kasasi tertanggal 23 Agustus 2010 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti in casu putusan Pengadilan Tinggi Manado, ternyata telah salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa penentuan tentang siapa yang harus digugat, sepenuhnya adalah hak Penggugat;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tempat, tanggal 6 November 2009 atas obyek perkara (in casu ruko) ternyata bahwa yang nyata-nyata menguasai obyek perkara hanyalah Tergugat Rosdiana Muhammad;
- Bahwa dari bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa ruko terperkara adalah milik Penggugat, dan Tergugat tidak berhasil membuktikan dalil bantahannya;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dihubungkan dengan azas peradilan yang harus dilaksanakan secara sederhana, murah dan cepat, maka keharusan seluruh ahli waris dari alm. H. Muhammad untuk ikut digugat adalah tidak beralasan, para ahli waris dari alm. H. Muhammad tidak perlu ditarik sebagai pihak karena bukan sengketa kepemilikan;
- Bahwa masuknya H. Muhammad ke objek terperkara adalah hanya pinjam untuk menempati sementara 3,5 x 3 m2 dengan catatan tidak boleh disewakan / dikontrakkan kepada siapapun tanpa sepengetahuan Penggugat, oleh karenanya maka putusan Pengadilan Tinggi Manado dalam perkara ini tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa meneliti dengan seksama pertimbangan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara ini ternyata sudah cukup dan benar;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Ha. TJANNO AMIN dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 65/PDT/2010/PT.MDO., tanggal 19 Juli 2010 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado No.201/Pdt.G/2009/PN.Mdo., tanggal 20 Januari 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akand isebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Ha. TJANNO AMIN tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 65/PDT/2010/PT. MDO., tanggal 19 Juli 2010 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado No.201/Pdt.G/2009/PN.Mdo., tanggal 20 Januari 2010;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah ruko (rumah toko) bersertifikat hak milik No. 462/ Pinaesaan 1977 luas 22 m2 yang terletak di Kompleks Pasar Empat Lima, Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Manado atas nama Abdul Rasyid suami Penggugat, dengan batas-batas : ...;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat mengontrakkan dan menguasai serta menduduki ruko bagian utara (rumah toko) luas 3,5 x 3 m2 yang terletak di Kompleks Pasar Empat Lima, Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Manado dengan batas-batas: ... adalah tanpa hak oleh karenanya perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ruko (rumah toko) luas 3,5 x 3 m2 yang terletak di Kompleks Pasar Empat Lima, Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Manado dengan batas-batas: ... kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong dan baik;
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.