Ketika Hakim Menjatuhkan Pidana Penjara Melampaui Ancaman Maksimum dalam Undang-Undang

LEGAL OPINION
Question: Hakim menurut praktek hukum acara pidana, boleh menjatuhkan amar putusan yang melampaui beratnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pertanyaannya, bagaimana jika hakim menjatuhkan pidana, yang beratnya melampaui undang-undang?
Brief Answer: Pasal pemidanaan berupa pemenjaraan maupun denda, mengandung suatu ancaman pidana yang biasanya didahului dengan frasa “paling singkat” atau “paling lama”, dan “paling besar” atau “paling sedikit”. Maknanya, itulah koridor yang mengikat Majelis Hakim saat memutus suatu perkara pidana. Namun itu jugalah yang kerap disalah-gunakan oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan) yang “nakal” sehingga melakukan “transaksional” pasal yang mengandung ancaman hukuman maksimum paling ringan, meski perbuatan yang diancam pidana ialah sama corak / karakternya—biasanya terjadi antara Undang-Undang “umum” terhadap Undang-Undang “spesifik” (lex spesialis).
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut dapat menjadi cerminan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) register Nomor 1024 K/PID.SUS/2014 tanggal 27 Agustus 2014, dimana Terdakwa didakwa sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan, secara berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf( a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyuapan diberikan oleh pelaku, yakni agar saksi ISMADI SETYAWAN, MM Bin DJOTO SISWODARSONO selaku Kasubsi Intelijen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang yang telah menerima uang sebesar Rp653.000.000,- dari Terdakwa yang tersimpan dalam Kartu debit yang diterbitkan sebuah bank, bersama-sama dengan saksi JIMMI JANUARDI, tidak melakukan prosedur pemeriksaan kepabeanan atas barang bawaan milik Terdakwa yang dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Sultan Mahmud II Palembang, sehingga menimbulkan kerugian negara berupa bea pajak masuk barang impor.
Bermula pada tanggal 20 Januari 2013, Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL bertemu dengan ISMADI SETYAWAN, dimana dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyerahkan sebuah kartu Automatic Teller Machine (ATM) Bank beserta Nomor Personal Identification Number (PIN) kepada saksi ISMADI SETYAWAN—modus untuk “mengakali” kerumitan pemberian uang kartal tunai.
Setelah menyerahkan kartu ATM tersebut, Terdakwa kemudian secara bertahap mentransfer uang ke rekening tersebut, sebanyak 6 (enam) kali sehingga mencapai total sejumlah Rp653.000.000,-. Atas pemberian gratifikasi berupa uang sebesar demikian, ISMADI SETYAWAN beserta JIMMI JANUARDI meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa handphone yang dilakukan oleh Terdakwa RIZAL yang dibawa oleh kurir dari Singapura melalui Bandar udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, dengan cara tidak memasukkan barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional melalui pemeriksaan X-Ray sebanyak 4 kali dan tidak memungut Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Import, padahal tersebut nilainya melebihi FOB sebesar USD.250 dan lebih dari USD.1.000.00 untuk per keluarga per kedatangan sehingga sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, dikenakan bea masuk dan Pajak.
Atas permintaan Terdakwa, ISMADI SETYAWAN selaku Kasubsi Intelijen yang pada bertugas di bandara Sultan Mahmud Badaruddin, adalah melakukan pengawasan terhadap penumpang dan barang yang dibawa oleh penumpang, dengan cara melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik penumpang, sedangkan terhadap barang yang dibawa penumpang dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray.
Seharusnya, setelah menerima informasi bahwa akan datang 3 kurir Terdakwa yang membawa 16 koper berisi barang berupa Handphone, mengawasi 3 orang kurir tersebut dan melakukan pemeriksaan atas barang bawaannya ke mesin X-ray, dimana bilamana isinya dicurigai maka harus dilakukan pemeriksaan di meja tumbang untuk diketahui jenis barang, dan JIMMI JANUADI yang menjabat Sebagai Kasubsie Hanggar pada Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan barang, melakukan perhitungan, dan pemungutan pajak import terhadap barang yang dibawa penumpang melebihi ketentuan bebas bea masuk. ISMADI SETYAWAN dan JIMMI JANUARDI justru tidak melakukan prosedur pengawasan atas barang milik penumpang sebagaimana semestinya, padahal barang yang dibawa dalam 16 koper.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwakan karena sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan, secara berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 37/Pid.Sus/2013/PN.PLG tanggal 17 Januari 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang;
2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5 Memerintahkan barang bukti : 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol. BG 511 UK, dikembalikan kepada saksi Friyus Triono.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 03/TIPIKOR/2014/PT.PLG tanggal 3 April 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa / Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 17 Januari 2014 Nomor 37/Pid.Sus/2013/PN.PLG, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut’ dan ‘tindak pidana pencucian uang’;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Caesar Muhni Rizal Bin Rizal Mahjudin tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti : 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol. BG 511 UK, dirampas untuk Negara.”
Baik pihak Jaksa Penuntut maupun Terdakwa, masing-masing mengajukan upaya hukum kasasi. Keberatan pihak Jaksa, mobil Toyota Avanza Nomor Pol BG 511 UK adalah benar milik Frius Torino, hal mana sudah diperiksa mengenai kelengkapan akan surat surat mobil dimaksud, lalu mobil itu di serahkan kepada Nurahman untuk di-rental, dimana sekitar bulan Maret 2013 saksi dikonfirmasi bahwa mobil miliknya itu telah di disewa oleh Terdakwa, dengan demikian pihak Kejaksaan lebih sependapat dengan amar putusan Negeri Palembang.
Sementara keberatan pihak Terdakwa, dengan dalil: Mana mungkin penempatan uang/dana sebesar Rp653.000.000,- diserahkan secara penuh dan sepenuhnya oleh Terdakwa kepada Ismadi Setyawan, semata hanya untuk kepentingan meloloskan barang kiriman dari Singapura sebanyak 16 koper. Hipetesa demikian sangatlah tidak masuk akal dan terlalu berlebihan, artinya bagaimana mungkin Terdakwa akan rela dan mau berkorban untuk melakukan kejahatan dan tindak pidana korupsi dengan menyerahkan uang dan dana sebesar Rp653.000.000,- hanya demi semata untuk kepentingan barang sebanyak 16 koper, yang bea masuknya mungkin dibawah angka tersebut. Padahal nilai uang dari keseluruhan isi 16 koper, tidak lebih dari Rp500—700 jutaan.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Terhadap alasan-alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum :
a. Keberatan kasasi Jaksa / Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena barang bukti berupa mobil Avanza yang telah disita oleh Penyidik secara sah oleh Judex Facti Pengadilan Negeri a quo dan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi a quo telah mempertimbangkan dalam pertimbangan hukum secara tepat dan benar menurut hukum, oleh karena kendaraan mobil avanza tersebut digunakan sebagai instrumen delict terjadinya tindak pidana korupsi;
b. Keberatan Jaksa / Penuntut Umum terhadap barang bukti berupa mobil Avanza yang telah disita tersebut, ternyata tidak cukup bukti berupa fakta hukum persidangan yang menerangkan adanya itikad baik dari pihak ketiga tidak menggunakan haknya sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
“Terhadap alasan-alasan kasasi Terdakwa:
a. Keberatan kasasi Terdakwa I dan II, keberatan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
b Keberatan pemohon angka 1-7, keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena perbedaan penafsiran mengenai unsur-unsur dakwaan yang diperoleh dari fakta hukum di persidangan, hal mana merupakan penilaian hasil pembuktian yang menjadi kewenangan Judex Facti yang bersifat penghargaan atas suatu kenyataan dan mengenai barang bukti yang dimohonkan Terdakwa telah dipertimbangkan oleh Judex Facti secara tepat dan benar, serta tidak ditemukan adanya pelanggaran dan kesalahan yang bertentangan dengan hukum atau perundang-undangan dan tidak melampaui batas kewenangan dalam mengadili perkara a quo;
c. Bahwa keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
“Bahwa putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 17 Januari 2014 Nomor 37/Pid.Sus/2013/PN.PLG kemudian diubah tentang barang bukti oleh Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 3 April 2014 Nomor 3/Tipikor/2014/PT.PLG tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah benar dalam mengadili perkara tersebut dan tidak melampaui batas kewenangannya;
“Bahwa benar Terdakwa telah salah berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan terlingkup dalam dakwaan I dan III, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 65 KUHP;
“Bahwa Terdakwa dan Hasan pada tanggal 26 Februari 2013 di Bandara Mahmud Badaruddin II telah berbuat supaya Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbuat / tidak berbuat dalam tugas yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Ismadi Setiawan, M.M., selaku Kasubsi Intelijen pada Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, telah menerima uang dari Caesar dalam kartu BCA atas nama Hasan, bersama dengan Jimmi Januardi, S.E. M.Si., yang tidak melakukan pemeriksaan barang bawaan Caesar, dibawa masuk ke Indonesia via Bandar Udara Sultan Mahmud II Palembang tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/FMK.04/2014 Pasal 8 dan Pasal 13, Caesar menyatakan pada Ismadi bahwa ada Saudara sepupunya usaha elektronik mengimpor via bandara Palembang. Semula Ismadi menolak, tetapi dijanjikan kalau kenapa kenapa jadi tanggung jawab Caesar. Jimmi dihubungi Ismadi yaitu yang berkuasa kemudian pemeriksaan bagian masuk, semula Jimmi mengatakan ribet, tetapi kemudian mengatakan ya. Caesar bertahap mentransfer 6 kali hadiah demi meloloskan pemeriksaan x-ray melalui kurir yaitu Bustomi, Fitri dan Alfin dengan 16 koper akhirnya barang tersebut lolos dengan baik dan diangkut dengan (mobil) Avanza;
“Bahwa dalam memori kasasinya Terdakwa menyatakan uang yang ditempatkan melalui Bank sejumlah Rp653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) itu merupakan kesesatan hukum bila Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menyatakan hal itu terlingkup TPPU, akan tetapi berupa uang modal bersama Terdakwa dengan Ismadi untuk mendirikan bengkel di Bandung hanya merupakan asumsi saja, dan karenanya Majelis tetap mempercayai uang tersebut adalah bersifat layering yang disebut dalam penjelasan umum Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tersebut yang dimulai dari pengiriman 26 Februari 2013 sebanyak 16 koper melalui kurir Terdakwa dan pengiriman ATM tersebut menggunakan nama Hasan, bukan Terdakwa yang bekerja dulu sama-sama di Singapura. Dengan demikian maka apa yang Terdakwa menyatakan hak usaha bisnis legal, tetapi Terdakwa tidak membuktikan usaha perdagangan sah dengan Ismadi tersebut;
“Bahwa dakwaan I dan II yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tuntutan Jaksa / Penuntut Umum, Judex Facti menganggap satu kesatuan mengingatkan Pasal 5 ayat (1) huruf a menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 5 ayat (1) b adalah memberikan sesuatu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS);
“Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi Terdakwa, ternyata Judex Facti telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa melampaui batas pidana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya melebihi batas maksimum yaitu paling lama 5 (lima) tahun penjara;
“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 03/TIPIKOR/2014/PT.PLG tanggal 3 April 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 37/Pid.Sus/2013/PN.PLG tanggal 17 Januari 2014 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus diperbaiki dan Mahkamah Agung akan memperbaiki amar putusan Judex Facti sehingga selengkapnya seperti tertera di bawah ini;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa : CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN tersebut;
“Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 03/TIPIKOR/2014/PT.PLG tanggal 3 April 2014 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 37/Pid.Sus/2013/PN.PLG tanggal 17 Januari 2014, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa CAESAR MUHNI RIZAL Bin RIZAL MAHJUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana pencucian uang’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol. BG 511 UK, Dirampas untuk Negara.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.