Pekerja PKWT Mangkir Kerja, Dikualifikasi Mengundurkan Diri Namun Tetap Butuh Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

LEGAL OPINION
Question: Katanya kan, untuk PHK pegawai, itu harus gugat ke pengadilan. Akan tetapi gimana kalau kasusnya itu si pegawai secara hukum dikualifikasi sebagai mengundurkan diri karena sudah mangkir kerja selama beberapa minggu tanpa alasan yang sah, juga sudah dipanggil agar kembali masuk kerja tapi masih tetap mangkir, apa pihak perusahaan masih berwajib ajukan gugatan PHK ke pengadilan?
Brief Answer: Tergantung pada konteks jenis hubungan hukum ketenagakerjaan seperti apa yang melandasi hubungan para pihak antara pemberi pekerja dan pekerja. Bila landasannya ialah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT, alias Pekerja Permanen), maka kualifikasi pengunduran diri akibat mangkir, tidak butuh penetapan / putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebab menurut hukum PHK dengan kualifikasi demikian konteks Pekerja Tetap, tidak timbul kompensasi pembayaran pesangon.
Sementara, bila konteksnya ialah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT, alias Pekerja Kontrak), maka untuk menghindari resiko diwajibkannya membayar sisa masa kerja dalam kontrak PKWT, putusnya hubungan kerja akibat kualifikasi mengundurkan diri, tetap membutuhkan penetapan / putusan PHI. Tidak selamanya, mengikat pekerja dengan PKWT lebih bersifat menguntungkan pihak pengusaha.
PEMBAHASAN:
Cerminan dalam contoh kasus berikut dapat menjadi representasi, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 98 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 9 Maret 2017, perkara antara:
- AHMAD AGUNG SAPUTRA, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- PT. ANGSA DAYA, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Pada tanggal 28 Agustus 2015, Dinas Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Tangerang selaku Mediator Hubungan Industrial, menerbitkan Anjuran tertulis pasca perundingan tripartit, dengan substansi agar pengusaha membayar sisa kontrak kepada para pekerja sesuai yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pihak Penggugat menolak mengikuti isi anjuran Disnaker, mengingat keberlakuan norma Pasal168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan: “Pekerja / buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.” Sesingkat itu saja dalil dalam surat gugatan Penggugat, yang mungkin menjadi gugatan paling ringkas dan paling singkat dalam sejarah gugatan.
Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan balik Tergugat (rekonpensi), Pengadilan Hubungan Industrial Serang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Srg. pada tanggal 4 Oktober 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, ... dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvensi (bukti P-4) dalam Pasal 3 ayat 2 diatur dan disepakati bahwa Penggugat Konvensi berhak untuk memindahkan dan atau memutasikan Tergugat Konvensi ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan Penggugat Konvensi;
MENGADILI :
Dalam Konvensi:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan kerja Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi putus sejak tanggal 23 Mei 2015 karena Tergugat Konvensi dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai Pasal 168 Undang Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan Penggugat Konvensi tidak berkewajiban membayar ganti-rugi kepada Tergugat Konvensi sebesar upah pekerja / buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.”
Pihak Pekerja mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa yang menjadi sepengetahuan Tergugat, maksud dari frasa “mutasi” ialah dipindahkannya pekerjaan dari bagi satu ke bagian yang lainnya yang masih dalam satu lingkungan perusahaan. Mutasi memang hak Pengusaha, tetapi juga harus mempertimbangkan dan melihat kesukaran pihak Pekerja, apakah sesuai dengan kemampuanya, keahliannya, dan jarak lokasinya.
Pada saat Tergugat melamar kerja kepada pihak Penggugat, dan diterima bekerja yang kemudian ditindak-lanjuti dengan penanda-tanganan perjanjian kerja, lokasi kerja di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada saat diterima berkerja, PT Angsa Daya belum mempunyai produksi di Cikande, Serang, Banten.
Dengan demikian saat menyatakan bersedia dimutasi kerja, saat pertama kali menanda-tangani kontrak kerja, konteksnya ialah kondisi perusahaan pada saat diterima bekerja, bukan pada saat perusahaan kemudian memiliki berbagai kantor cabang yang dapat didirikan ke seluruh pulau yang tersebar di Tanah Air, lalu memerintahkan pekerjanya untuk berpindah lokasi kerja sebagai kebijakan mutasi.
Tergugat mendalilkan pula, perusahaan yang berkedudukan di Pasar Kemis, Kabuapten Tangerang, memproduksi keramik lantai. Sementara itu, perusahaan yang berkedudukan di Cikande, Serang Banten, memproduksi batu bata ringan (hebel), dengan demikian hasil produksi yang dihasilkan berbeda, sehingga bagian kerja Tergugat apabila menerima mutasi juga berbeda.
Terhadap kebijakan mutasi demikian, pihak perusahaan memberikan 2 opsi kepada Tergugat, yakni: mengikuti mutasi dari Tangerang ke Cikande, dengan bagian mutasi ditentukan kemudian, dan yang kedua ialah apabila menolak mutasi maka akan diberikan uang kompensasi 25 % dari sisa kontrak / Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Terhadap pilihan yang ditawarkan, Tergugat tidak memilih kedua alternatif tersebut, dan tetap memilih dipekerjakan pada posisi dan tempat semula sesuai dengan bagian kerja dan lokasi kerja semula seperti biasanya. Namun terhadap pendirian Tergugat, sejak tanggal 5 Juni 2015, pihak perusahaan tetap mengambil sikap tegas melakukan mutasi sepihak kepada Tergugat, dengan cara melarang Tergugat untuk masuk bekerja di posisi dan tempat semula yakni di perusahaan Penggugat yang berada di Pasar Kemis.
Terhadap larangan bekerja tersebut, Tergugat tetap hadir untuk bekerja pada lokasi perusahaan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, namun ditolak untuk bekerja oleh Penggugat, dimana Tergugat disuruh oleh Penggugat untuk menunggu di belakang pos security dengan foto dipajang di pos security sebagai pihak yang dilarang masuk bekerja.
Dimana terhadap dalil-dalil demikian, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi Pemohon Kasasi I yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Serang pada tanggal 9 November 2016, dan kontra memori kasasi yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Serang pada tanggal 25 November 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Tergugat dalam mendanda-tangani perjanjian kerja waktu tertentu salah satu isinya adalah bersedia dimutasikan namun Tergugat menolak mutasi dan selanjutnya tidak masuk kerja 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan serta kemudian dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis namun tidak hadir, sehingga berdasarkan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi AHMAD AGUNG SAPUTRA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi AHMAD AGUNG SAPUTRA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.