Sahnya Badan Usaha Firma & CV, setelah Akta Pendirian Didaftarkan ke Kementerian Hukum & HAM

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya kalau mau buat firma ataupun CV, itu setelah akta jadi, maka pada saat itu juga badan usaha sudah jadi, atau bagaimana?
Brief Answer: Dibentuknya akta pendirian, tidak menjadikan suatu badan usaha maupun badan hukum secara sendirinya menjadi sah pendiriannya. Pendirian baru terjadi secara yuridis, ketika akta pendirian didaftarkan pada otoritas terkait, dan telah mendapat penetapan sahnya pendirian oleh pemerintah. Bukan hanya pendirian saja yang didaftarkan, namun juga perubahan Anggaran Dasar badan usaha, hingga pembubaran badan usaha, dalam rangka tertib administrasi hukum.
Untuk mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas, akta pendirian didaftarkan ke Kementerian Hukum. Begitupula akta pendirian badan usaha seperti Firma maupun Persekutuan Komanditer (CV), bila dahulu wajib didaftarkan ke panitera Pengadilan Negeri setempat, kini semua Akta Pendirian maupun Akta Perubahannya wajib didaftarkan kepada Kementerian Hukum.
Untuk itu, Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum / Badan Usaha dari pihak Kementerian, menjadi bukti validitas sahnya pendirian suatu badan hukum maupun badan usaha, bukan akta pendirian-nya itu sendiri. Dokumentasi legalitas demikian oleh pemerintah, bahkan dimulai sejak tahap pemesanan nama badan usaha oleh calon pendiri.
Kebijkan demikian dalam rangka kepastian usaha bagi calon rekan bisnis yang hendak mengetahui validitas suatu badan usaha calon rekanan (legal due dilligent), apakah legalitas usahanya sahih ataukah ilegal, semua telah terdokumentasi di pihak Kementerian, dimana data-data tersebut dapat diakses oleh publik yang membutuhkan keterbukaan informasi perihal validitas perizinan. Know your business partners, bukan berbisnis dengan suatu badan usaha yang belum tentu benar eksistensinya.
PEMBAHASAN:
BERITA NEGARA REPUBLIK Indonesia No. 1011, 2018 KEMENKUMHAM.
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG
PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA,
DAN PERSEKUTUAN PERDATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran, Persekutuan Komanditer, Persekutan Firma, dan Persekutuan Perdata;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
2. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.
2. Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus-menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.
3. Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus-menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
4. Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung-jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi. [Note SHIETRA & PARTNERS: Dikenal juga dengan istilah Sekutu Aktif.]
5. Sistem Administrasi Badan Usaha adalah pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
6. Pemohon adalah pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
7. Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik untuk permohonan pengajuan pemakaian nama, pendaftaran, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
8. Format Isian Pengajuan Pemakaian Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang selanjutnya disebut Format Pengajuan Nama adalah format isian untuk pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang akan dipakai dalam Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
9. Format Isian Pendaftaran yang selanjutnya disebut Format Pendaftaran adalah format isian untuk permohonan pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
10. Format Isian Perubahan yang selanjutnya disebut Format Perubahan adalah format isian untuk permohonan perubahan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
11. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia atas pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
13. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata meliputi:
a. pendaftaran akta pendirian;
b. pendaftaran perubahan anggaran dasar; dan
c. pendaftaran pembubaran.
BAB II PENDAFTARAN CV, FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) Permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Pasal 4
Permohonan pendaftaran pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus didahului dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Bagian Kedua Permohonan Pengajuan Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
Pasal 5
(1) Pemohon mengajukan permohonan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
(2) Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
(3) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama.
(4) Format Pengajuan Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dari bank persepsi; dan
b. nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dipesan.
Pasal 6
(1) Permohonan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank persepsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Persetujuan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diberikan oleh Menteri secara elektronik.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pemesanan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata;
b. nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dapat dipakai;
c. tanggal pemesanan;
d. tanggal daluwarsa; dan
e. kode pembayaran.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pasal 8
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri dapat menolak nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tersebut secara elektronik.
Pasal 9
Pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. [Note SHIETRA & PARTNERS: Artinya, dalam jangka waktu tempo 60 hari kerja tersebut setelah memperoleh persetujuan pemakaian nama badan usaha, wajib segera ditindak-lanjuti dengan pembentukan Akta Pendirian Badan Usaha disertai pendaftaran kembali Akta Pendiriannya.]
Bagian Ketiga
Permohonan Pendaftaran Pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
Pasal 10
(1) Permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah ditanda-tangani.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Format Pendaftaran.
(4) Apabila pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, tidak dapat diajukan kepada Menteri.
Pasal 11
(1) Pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Pembayaran biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pengisian Format Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah lengkap; dan
b. pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. [Note SHIETRA & PARTNERS: Dikenal juga dengan istilah ‘beneficial owner’ dalam rangka pengawasan oleh PPATK.]
(3) Selain menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemohon juga harus mengunggah akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
(4) Dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a. minuta akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang paling sedikit memuat;
1. identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
2. kegiatan usaha;
3. hak dan kewajiban para pendiri; dan
4. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
b. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pasal 13
Pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Pemohon bertanggung-jawab penuh terhadap Format Pendaftaran dan keterangan tersebut.
Pasal 14
(1) Menteri menerbitkan SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata pada saat permohonan diterima.
(2) SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
(3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(4) SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditanda-tangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”’.
BAB III PENDAFTARAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR CV, FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA
Pasal 15
(1) Permohonan perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
(2) Pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
d. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
(3) Perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
(4) Apabila pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, tidak dapat diajukan kepada Menteri.
Pasal 16
(1) Jika dalam permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdapat perubahan nama badan usaha CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan setelah pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata memperoleh persetujuan dari Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan perubahan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pasal 17
Ketentuan mengenai tata cara permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pasal 18
(1) Pengisian Format Perubahan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah lengkap; dan
b. pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
(3) Dokumen perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh Notaris, yang meliputi:
a. akta tentang perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dibuat Notaris;
b. notula rapat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau keputusan seluruh sekutu;
c. fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi oleh Notaris; dan
d. bukti pembayaran pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pasal 19
Ketentuan mengenai penerbitan SKT pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan SKT perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
BAB IV PENDAFTARAN PEMBUBARAN CV, FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA
Pasal 20
(1) Permohonan Pendaftaran Pembubaran terhadap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan kepada Menteri oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
(2) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu perjanjian;
b. musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah tercapai;
c. karena kehendak para sekutu; atau
d. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. akta pembubaran;
b. putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau
c. dokumen lain yang menyatakan pembubaran.
BAB V PERMOHONAN SECARA NON-ELEKTRONIK
Pasal 21
(1) Dalam hal permohonan pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:
a. Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
b. Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, Pemohon dapat mengajukan permohonan secara non-elektronik.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a. dokumen pendukung; dan/atau
b. surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Apabila dikemudian hari ditemukan ketidak-sesuaian data dan dokumen pendukung dalam format pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran pembubaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, SKT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Pencatatan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
(3) Pencatatan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenai biaya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.