Aspek Hukum Citizen Journalistic, Belum Diakui Mahkamah Agung

LEGAL OPINION
PIDANA TETAP SAH, SEKALIPUN HANYA SEGELINTIR PELAKU YANG DILAPORKAN KORBAN PELAPOR
Question: Apa boleh, jika orang-orang yang menjadi pelakunya ada banyak, tapi hanya satu atau dua orang pelaku saja yang dilaporkan oleh pihak korban ke polisi untuk dipenjara?
Brief Answer: Adalah Hak Prerogatif pihak korban pelapor untuk melaporkan seluruh ataukah hanya satu atau dua orang pelaku untuk diproses secara hukum oleh pihak berwajib. Yang tidak dibolehkan, ialah bila Penyidik atau Jaksa Penuntut hanya menyidik dan menuntut beberapa dari pihak terlapor, meski diantara mereka terdapat perbuatan turut-serta terjadinya tindak pidana yang saling berkelindan.
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan, kasus konkretnya dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana “pencemaran nama baik dalam dunia maya”, register Nomor 364 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 November 2015, dimana Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara dalam dakwaan alternatif Kedua, Terdakwa didakwakan karena dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dan jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempel dimuka umum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bermula, ketika Terdakwa membuat tulisan di akun facebook milik Terdakwa, dengan kalimat sebagai berikut:
“dasar BUPATI teu Gableg polo, dasar kurang ngadahar bangku sakola, ngayakeun acara GEMPUNGAN di Munjul waktu malem MINGGU kamari meni hareupeun bengeut pisan jiga nu NANGTANG mending mun GABLEG kawani Bari MANTOG ge KABUR sieun, meni HAREUPEUN rumah pa DUDUNG teu GABLEG HARGA DIRI, teu GABLEG ETIKA, teu GABLEG KAERA, jiga PURWAKARTA teh nu gablegna si ANJING nu diiket, tapi syukur pas acara GEMPUNGAN di GUYUR HUJAN, LEBOK tah KUSIA ANJING, yen eta jadi bukti ALLAH teu NGARIDHOAN sia JADI BUPATI deui DEDI KOPLOK.
“alhamdulillah saenggeus pamujaan / pamusryikanna nana DIKIIHAN ku AING si dedi gering teu eureun2 malahan kasurupan di Pemda,,,,,,tah eta bukti bahwa si dedi muja, can keneh cukup BUKTI ka masyarakat sok Tingali Diimah si DEDI MURTADI anu di sawah KULON aya patung MONYET BODAS, eta pamusryikan si dedi, mun di Gedung kembar aya poto anu jadi GURU si DEDI ngarana si OLOT, jeung aya DUPA nu teu meunang pareum, mun di PEMDA sok aya tempat paranti nyeungeut menyan, ...”
Perbuatan Terdakwa yang telah membuat dan/atau menyebar-luaskan informasi melalui tulisan-tulisan yang dibuat dalam akun facebook milik Terdakwa, ditujukan untuk menyerang kehormatan dan nama baik korban selaku Bupati Purwakarta, karena tulisan-tulisan tersebut dapat diakses oleh orang lain dan diketahui oleh umum.
Akibat perbuatan Terdakwa, korban merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak POLDA JABAR guna diproses secara hukum. Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Purwakarta No.16/Pid.B/2014/PN.Pwk tanggal 14 Mei 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Ende Mulyana Aliyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaan nama baik’.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.”
Dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.174/Pid/2014/PT.BDG tanggal 08 Juli 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta tanggal 14 Mei 2014 Nomor 16/Pid.B/2014/PN.Pwk yang dimintakan Banding tersebut.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumentasi bahwa pihak korban pelapor semestinya menggunakan “hak jawab” dan mengajukan “hak koreksi” sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang Pers, bukan justru mengkriminalisasi.
Dimana terhadap dalil-dalil pembenaran diri demikian, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Judex Facti telah mengadili Terdakwa sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku serta Judex Facti tidak melampaui kewenangannya.
2. Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat tulisan di situs jejaring sosial facebook, tidak dapat lagi dinilai sebagai bentuk kontrol sosial atau kritik membangun terhadap lingkungan maupun aparat penyelenggara pemerintahan. Sebab tulisan Terdakwa sudah mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi pelapor H. Dedi Mulyadi, S.H.
3. Bahwa penilaian atas tulisan tersebut apakah itu bersifat menghina atau mencemarkan, merupakan masalah hukum yang tunduk pada penilaian Hakim kasasi. Oleh karena itu, tulisan Terdakwa yang menyebut antara lain ‘... Dedi Mulyadi melakukan pemusyrikan dan memuja patung, ... seorang PKI, keturunan Firaun’, dan beberapa tudingan yang ditujukan kepada saksi pelapor namun Terdakwa tidak dapat membuktikan kebenarannya, adalah termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi pelapor. [Note SHIETRA & PARTNERS : Simak kembali yang kalimat yang penulis garis-bawahi.]
4. Bahwa tulisan Terdakwa tersebut dibuat dan dimuat di situs media sosial facebook, tidak dapat dinilai sebagai karya jurnalistik, karena Terdakwa membuat tulisan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai wartawan.
5. Bahwa dengan demikian Judex Facti / Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusannya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta sudah tepat dan benar dalam mempertimbangkan bahwa Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak membuat dan menyebar-luaskan tulisan yang mengandung kata-kata penghinaan dan menyerang kehormatan Dedi Mulyadi selaku Bupati Purwakarta melalui akun facebook ‘Ndoen Punya Dinie’ milik Terdakwa di Grup ABUD.
6. Bahwa terhadap memori kasasi yang keberatan apabila hanya Terdakwa saja yang dilaporkan, tidak dapat dibenarkan, karena hal itu bukan merupakan alasan kasasi, lagi pula merupakan hak dari pelapor itu sendiri terhadap siapa yang akan diadukan / dilaporkan karena merasa dicemarkan nama baiknya.
7. Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) dalam putusannya yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri Purwakarta) sudah tepat dan benar dalam mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak membuat dan menyebar-luaskan tulisan yang mengandung kata-kata penghinaan dan menyerang kehormatan Dedi Mulyadi selaku Bupati Purwakarta melalui akun facebook ‘Ndoen Punya Dinie’ milik Terdakwa di Grup ABUD, dengan demikian rangkaian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Kesatu melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
8. Bahwa lagi pula alasan-alasan yang dituangkan Terdakwa dalam memori kasasinya tidak dapat menghapus perbuatan dan kesalahan Terdakwa, alasan-alasan a quo sudah merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : ENDE MULYANA ALIYUDIN tersebut.”
Catatan Penutup Penulis :
Sebetulnya bukanlah perihal apakah seseorang adalah seorang jurnalis ataukah bukan seseorang yang berprofesi sebagai insan pers, karena dalil demikian tidak relevan dengan hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi, sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang terkesan tidak mengakui hak konstitusional setiap warga demikian untuk saling berbagi informasi dan saling mengingatkan antar warga.
Penulis lebih cenderung menggunakan dalil “telah menyalah-gunakan” media publik berupa sosial-media di dunia maya. Baik bagi seorang insan pers maupun “pewarta warga”, dapat saja mewartakan berita dalam media konvensional maupun media digital.
Ilustrasi berikut mampu “mementahkan” dalil Mahkamah Agung: Bila seorang warga sipil “ibu rumah-tangga”, menulis dalam kolom Surat Pembaca di sebuah surat kabar, maka apakah tulisannya tidak dilindungi dan diakui oleh Undang-Undang tentang Pers? Itulah bukti, bahwa profesi seseorang tidaklah relevan untuk menjadi penilaian berlaku atau tidaknya Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Sejatinya, setiap warga masyarakat merupakan “pewarta warga” (citizen journalistic). Kini, informasi seputar lalu-lintas, informasi kecelakaan lalu-lintas, informasi cuaca dan bencana alam, informasi pelanggaran di tengah publik, semua itu dapat saja diberitakan oleh warga, sebagaimana kerap dilakukan oleh stasiun radio nasional yang acapkali mengundang para pendengar untuk turut berpartisipasi berbagi informasi. Informasi dan berita, bukan lagi monopoli kaum profesi “pers” semata. Itulah paradigma usang yang perlu diperbaiki oleh Lembaga Yudikatif.
Terlepas dari semua itu, ketika seorang penyebar informasi yang tidak benar dan diketahui olehnya sendiri bahwa tidaklah mungkin dapat dibuktikan kebenarannya, alias fitnah atau rekayasa ataupun hoax, maka hal tersebut menjadi anasir mutlak terbuktinya unsur “penghinaan” alias “pencemaran nama” pribadi pihak korban.
Sebaliknya, secara argumentum a contrario, bila terhadap apa yang dituduhkan bukanlah fitnah, maka tiada penghinaan, karena itu adalah fakta empirik. Tiada yang salah dengan kebenaran / fakta. Yang bersalah, ialah bila sesuatu dituduhkan tanpa dapat dibuktikan kebenarannya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.