Simpang-Siur Kompensasi PHK akibat Kesalahan Berat

LEGAL OPINION
Question: Katakanlah jika seorang buruh bisa dibuktikan telah melakukan kesalahan berat, lalu dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ada aturan kalau terjadi kesalahan berat, si buruh yang melanggar di-PHK tanpa pesangon, cuma dikasih uang pisah saja. Jika itu benar-benar sampai terjadi, dan perusahaan memecat si buruh, itu yang berlaku PKB ini, atau tetap wajib bayar kompensasi 1 kali pesangon sesuai isi Pasal 161 Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Brief Answer: Pada prinsipnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat “Kesalahan Berat” tetap diakui oleh praktik peradilan hingga kini. Namun belum terdapat kesatuan pendirian hukum diantara internal kalangan Hakim Agung Kamar Hubungan Industrial itu sendiri, perihal kompensasi PHK akibat “kesalahan berat”.
Akan tetapi dari mayoritas preseden yang ada, pelanggaran berupa “kesalahan berat” tetap mewajibkan pemberi kerja membayar kompensasi hak normatif berupa satu kali ketentuan pesangon, uang penghargaan masa kerja kerja, serta uang penggantian hak.
Pada prinsipnya, Peraturan Perusahaan maupun PKB tidak dapat bertentangan dengan undang-undang yang bersifat imperatif. Idealnya, terlebih bagi Pekerja yang telah lama mengabdi, PHK dengan alasan “kesalahan berat” sekalipun, tetap berhak atas pesangon.
PEMBAHASAN:
Terdapat juga corak ragam putusan yang simpang-siur di internal kalangan Mahkamah Agung RI itu sendiri, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 588 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 5 Juli 2017, perkara antara:
- SAUT PAHALA PARDOMUAN MANALU, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
- PT. TOBA PULP LESATRI, Tbk., selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat merupakan buruh yang bekerja kepada Tergugat, yang mulai bekerja sejak tahun 2007 sebagai Land Dispute Asisten. Permasalahan diawali ketika Tergugat memberhentikan Penggugat secara sepihak tanpa memberikan hak-hak Penggugat pada 01 Januari 2016, dengan alasan melakukan kesalahan berat.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan kesalahan berat yang dilakukan oleh Tergugat, terjadi secara tiba-tiba tanpa didahului pemberian surat peringatan kepada Penggugat. Selanjutnya, Penggugat berusaha menyelesaikan permasalahan secara Bipartit, akan tetapi tidak dapat menghasilkan kesepakatan.
Berhubungan musyawarah secara Bipartit tidak menemui penyelesaian, sehingga tergugat mencatatan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten Toba Samosir tertanggal 06 Agustus 2015. Dikarenakan penyelesaian secara Tripartit (mediasi) tersebut tidak juga membuahkan kesepaktan, maka tanggal 28 Agustus 2015 Mediator Dinas Tenaga Kerja kabupaten menerbitkan Surat Anjuran.
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Medan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 117/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn tanggal 31 Oktober 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa awalnya Penggugat terhitung mulai kerja di perusahaan Tergugat (ic. PT. Toba Pulp Lestari) bekerja baik-baik saja yang juga diperkuat oleh keterangan saksi Samuel Sardiaman Sinaga, Petrus Sinaga namun pada tanggal 14 Mei 2010 Penggugat melakukan kesalahan melakukan pembuatan tanda tanya terhadap pengumuman tender di Aek Nauli dan Tergugat mengenakan Sanksi Peringatan (SP) II sesuai bukti T-5a dan Penggugat mengakui serta menanda-tangani Surat Peringatan tersebut;
“Menimbang, bahwa Penggugat pemah diperiksa atas dugaan-dugaan pemerasan yang dilakukan Penggugat kepada Eljabar Manurung pada bulan Mei 2015 dan berdasarkan bukti T-6 tentang Berita Acara Pemeriksaan tanggal 28 Juli 2015 Eljabar Manurung pengawas kontraktor WJG (Wahana Jaya Gemilang) mitra / rekanan dari perusahaan Tergugat (ic. Toba Pulp Lestan) atas adanya dugaan pemerasan penggugat (ic. Saut P. Manalu) terhadap pengawas Kontraktor WJG, dan Eljabar Manurung mengakui Penggugat pemah meminta uang kepadanya 2 (dua) kali dengan alasan Penggugat baru slap berobat dan anaknya hendak di Baptis;
“Menimbang, bahwa tingkah laku Penggugat sering tidak sesuai dengan job description (uraian tugas) (vide T-15) aturan Perjanjian Kerja Bersama 2014-2016 Pasal 53 yang berlaku di perusahaan Tergugat (ic. PT. Toba Pulp Lestan) (vide bukti T-16) dan berdasarkan bukti T-8 tentang Berita Acara Pemeriksaan Penggugat Saut P. Manalu, bukti T-9 tentang Berita Acara Pemeriksaan Lesdiner Hasibuan dan bukti T-10 tentang Berita Acara Pemeriksaan Arman J. Siahaan telah terbukti Penggugat telah melakukan penyetopan operasional CV. Jaya Makmur selaku kontraktor di perusahaan Tergugat (ic. PT. Toba Pulp Lestari) tanggal 4 Mei 2015 Sektor Aek Raja;
“Menimbang, bahwa atas kejadian dugaan pemerasan dan penyetopan operasional CV jaya Makmur, Majelis Hakim berpendapat sudah selayaknya Penggugat mendapat Surat Peringatan (SP) Ill sesuai Pasal 55 jo. 56 Perjanjian Kerja bersama mengenai Surat Peringatan dan Pemberian Surat Peringatan Terakhir (vide bukti T-16) sebab Perjanjian Kerja Bersama merupakan undang-undang bagi yang membuatnya sehingga Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Toba Pulp Lestari Tbk Priode tahun 2014-2016 mengikat Penggugat dan Tergugat dan para pihak harus mematuhinya;
“Menimbang, bahwa perbuatan Penggugat masih berlanjut dimana pada tanggal 28 Mei 2015 Penggugat melakukan penahanan Loging Truk di pos TUK Sektor Aek Nauli, dan berdasarkan bukti T-11 tentang berita acara pemeriksaan Penggugat Saut P. Manalu , bukti T-12 tentang Berita Acara Pemeriksaan Pariono, dan bukti T-13 tentang Berita Acara Pemeriksaan Henri Daud Sitinjak dimana Pariono dan Henri Daud sitinjak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dimana dari Berita Acara Pemeriksaan tersebut dapat dipahami bahwa Penggugat Saut P. Manalu telah melakukan pekerjaan diluar dari pada kewenanganya dan tidak sesuai dengan Job Description (uraian tugas) Penggugat sebagai Comunity CSR & Land Dispute Asisten (vide bukti T-15 dan Penggugat melanggar isi lampiran 1, II , dan Ill Surat perjanjian Kerja (vide bukti T-17);
“Menimbang, bahwa atas perbuatan perbuatan Penggugat tersebut diatas Tergugat berdasarkan Bukti P-4 yang sama kekuatannya dengan bukti T-4 melakukan pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat terhitung tanggal 01 Januari 2016 setelah mendapatkan skorsing selama 3 bulan mulai Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 dengan menerima upah;
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bukti bukti yang ada pada fakfa Persidangan dan jugs memahami usaha dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toba Samosir dan membaca anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara maka Tergugat harus memberikan hak hak Penggugat sesuai dengan Pasal 63 ayat (5) dan ayat (7) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan PT. Toba Pulp Lestan yaitu pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan Berat dimana Penggugat mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja serta dengan ceroboh atau sengaja dalam keadaan bahaya milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-1/2003 dimana Penggugat (seorang pekerja) dapat dikatakan melakukan kesalahan berat sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 setelah mendapat putusan Pidana dari Pengadilan terlebih dahulu, dengan pertimbangan untuk menjaga nama balk Penggugat dan mengedepankan keberlangsungan usaha Tergugat;
“Menimbang, bahwa sebagaiman amanat ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan harus disertai dengan Kewajiban Penggugat untuk membayar Hak-hak Tergugat sesuai Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 yaitu uang pengganti hak, perumahan dan pengobatan, dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 8 X Rp3.076.000,00 = Rp24.608.000,00.
- Uang Penghargaan masa kerja 3 X Rp3.076.000,00 .132., 9.288.000,00.
Total =Rp 33.836.000,00.
Maka uang pengganti Hak perumahan dan pengobatan 15 % X Rp33.836.000,00 = Rp 5.075.400.,00;
“Menimbang, bahwa selain dari pada itu sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam ketentuan 155 ayat (2) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XI/2011 bahwa selama putusan lembaga menyeiesaikan perselisihan hubungan Industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja / buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibanya, namun berdasarkan bukti P-7 A.B,C dan D mengenai slip pembayaran gaji selama skorsing terhitung bulan Januari 2016 sampai dengan April 2016 telah dibayarkan oleh penggugat maka Majelis Hakim tidak mewajibkan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat upah proses;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 Januari 2016;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang Penggantian Hak, Perumahan dan Pengobatan sebesar:
- Uang Pesangon 8 X Rp 3.076.000,00 = Rp24.608.000,00.
- Uang Penghargaan Masa Kerja = 3 X Rp 3.076.000,00 = Rp 9.228.000,00.
Total = Rp33.836.000,00.
Maka Uang Pengganti Hak Perumahan dan Pengobatan 15 % X Rp33.836.000,00 = Rp5.075.400,00;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Sang Pekerja mengajukan upaya hukum kasasi, akibat “menang namun sia-sia”, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
“Bahwa Penggugat telah melakukan kesalahan berat sebagaimana Pasal 63 Ayat (6) Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan, in casu Penggugat telah menghentikan operasional logging truck sehingga pengiriman bahan baku ke mill Porsea menjadi terhambat dan menyebabkan kerugian perusahaan;
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat 3 PKB, kepada pekerja yang melakukan kesalahan berat yang di PHK diberikan uang penggantian hak yang besarnya 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
“Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut diatas menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan harus diperbaiki sepanjang mengenai penyebutan amar ketiga, agar tidak terjadi kerancuan atau multi tafsir;
“Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Anggota Dr. H. Fauzan, S.H., M.H., menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi dapat dibenarkan, Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena seharusnya diterapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 karena terbukti Penggugat telah melakukan pelanggaran dan telah mendapat Surat Peringatan, sehingga hak-hak Penggugat sebagai berikut:
- Uang Pesangon: 8 x Rp3.076.000,00 = Rp24.608.000,00.
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 x Rp3.076.000,00 = Rp 9.228.000,00.
- Uang Penggantian Hak: 15%x Rp33.836.000,00 = Rp 5.075.000,00.
Jumlah =Rp38.911.000,00.
“Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: SAUT PAHALA PARDOMUAN MANALU, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Medan Nomor 117/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn tanggal 31 Oktober 2016 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SAUT PAHALA PARDOMUAN MANALU, tersebut;
“Memperbaiki amar putusan Pengadilan Medan Nomor 117/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn tanggal 31 Oktober 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 Januari 2016;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang Penggantian Hak sebesar Rp5.075.400,00 (lima juta tujuh puluh lima ribu empat ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.