Resiko Bersedia Dimutasi Kerja ke Badan Hukum PT yang Berbeda

LEGAL OPINION
Question: Biasanya dulu saat melamar kerja, pihak pemberi kerja bertanya, apa kita selaku calon pegawai bersedia dimutasi ke badan hukum PT (perseroan terbatas) yang berbeda, yang katanya mereka masih satu grub usaha?
Nah, kalau dulu pernah bilang “ya, bersedia” atau “tidak keberatan”, ternyata setelah bekerja benar-benar dimutasi ke PT yang lain, dan dibelakang hari ada masalah, semisal di-PHK sepihak, itu seperti apa resiko paling buruk yang mungkin bisa terjadi?
Brief Answer: Itulah salah satu modus kecurangan Pengusaha “nakal”, yakni memutasi pekerja / buruh ke badan hukum yang berbeda, ialah guna membuat “kabur” konstruksi hukum hubungan hukum atau hubungan kerja antara Pekerja dan pihak Pemberi Kerja—sementara yang selama ini secara efektif / aktualnya yang memberi perintah kerja ialah secara terpusat (sentralisasi) oleh pimpinan / pemilik Groub Company.
Ketika terjadi sengketa dikemudian hari, maka timbul kerancuan status para pihak, siapa pihak sebenarnya dari Pemberi Kerja? Kendala paling utama dari hukum acara perdata di Indonesia, ialah tidak diakuinya menggugat “induk usaha” (holding company) guna meminta pertanggung-jawaban para “anak usaha”-nya.
Belum lagi jika kita menyinggung perihal “masa kerja”, peralihan / mutasi kerja dari satu badan hukum ke badan hukum lain, merupakan indikasi kuat praktik “penghapusan masa kerja” sang Pekerja, dimana secara tidak langsung akan menghapus nilai besaran pesangon sang Pekerja terkait masa kerja pada suatu badan hukum, bila suatu hari nanti akan terjadi PHK.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut cukup mencerminkan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 44 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 6 Februari 2017, perkara antara:
- PT. EAGLE HIGH PLANTATIONS, TBK., sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- DIDIK MOHAMMAD RIDWAN, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Singkatnya, Penggugat merupakan Pekerja yang merasa telah di-pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak Tergugat. Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 162/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Jkt.Pst., tanggal 3 Oktober 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan putus dan berakhir hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang keseluruhannya sebesar Rp557.037.000,00;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Pihak   Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang penting untuk diperhatikan, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pekerja / Penggugat / Termohon Kasasi menggugat PT. Eagle High Plantations Tbk. /Tergugat / Termohon Kasasi;
2. Bahwa dalam eksepsi Tergugat, yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat adalah PT. Sawit Sukses Sejahtera, bukan Tergugat (vide bukti P.7);
3. Bahwa lagi pula dari keterangan saksi Penggugat di bawah sumpah di hadapan persidangan atas nama R. Ari Nurhadi menerangkan bahwa PT. Sawit Sukses Sejahtera merupakan anak perusahaan dari Pemohon Kasasi / Tergugat;
4. Menimbang hubungan hukum selaku pekerja dari pertimbangan di atas dapat terjadi dengan PT. Sawit Sukses Sejahtera atau Tergugat maka kedua badan hukum a quo harus secara bersama ditarik menjadi Tergugat dan karena Penggugat hanya menggugat Tergugat / Pemohon Kasasi, maka beralasan hukum gugatan dinyatakan kurang pihak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT EAGLE HIGH PLANTATIONS, TBK. tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 162/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 3 Oktober 2016 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. EAGLE HIGH PLANTATIONS,TBK tersebut;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 162/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.Jkt.Pst., tanggal 3 Oktober 2016;
“MENGADILI SENDIRI:
Dalam eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.