BPSK Tidak Berwenang Adili Sengketa Pembiayaan Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Barang fidusia kalau berwujud motor, kan harga motornya itu ngak seberapa. Tapi kalau ada sengketa dengan perusahaan leasing (lembaga pembiayaan), harus gugat ke pengadilan, itu boros waktu dan biaya sekali, tidak sebanding dengan harga motor obyek fidusia. Bisa menyelesaikan sengketa konsumen di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)?
Brief Answer: Regulator maupun Lembaga Yudikatif masih bersikap “pukul rata”, dalam arti segala sengketa terkait kredit ataupun leasing, dianggap semata sengketa wanprestasi kontraktual, bukan sengketa konsumen. Konsekuensi persepsi demikian, debitor hanya dapat menyelesaikan sengketa di hadapan Pengadilan Negeri, tidak dapat dibawa ke ranah BPSK—sekalipun secara de facto debitor merupakan seorang konsumen.
Solusi alternatifnya, ialah gunakan medium lembaga Arbitrase khusus sengketa pembiayaan yang bernaung dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, agar penyelesaian sengketa lebih efisien dan lebih efektif karena permasalahan akan diputus oleh Arbiter yang memang ahli dibidang pembiayaan, serta sekaligus langsung berkekuatan hukum tetap—sekalipun terdapat kewajiban dalam regulasi, bahwa para pihak harus terlebih dahulu sepakat untuk membawa sengketa dalam jalur Arbitrase ini.
PEMBAHASAN:
Cerminan konkret berikut dapat menjadi representasi, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Negeri Mempawah sengketa pembiayaan register Nomor 14/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Mpw tanggal 23 Mei 2016, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim, perkara antara:
- PT. BCA Finance, sebagai Pemohon Keberatan; melawan
- AGUNG PERDANA PUTRA, selaku Termohon Keberatan.
Pemohon Keberatan berkeberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis BPSK, yang Menyatakan “Penyelesaian sengketa melalui BPSK, tidak perlu persetujuan kedua belah pihak”. Sesungguhnya sejak awal persidangan oleh BPSK, Pemohon Keberatan sudah menolak penyelesaian sengketa melalui BPSK, sehingga tidak pernah ada persetujuan dari Pemohon Keberatan untuk bersedia menyelesaikan sengketa pembiayaan dengan cara Arbitrase, maka menjadi ilegal bila BPSK Kota Singkawang secara tiba-tiba memberikan putusan secara arbitrase. Dalam putusan BPSK Kota Singkawang Nomor 03 Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016, telah diputus pada rapat Majelis BPSK, dimana BPSK yang menyatakan : Pelelangan objek fidusia yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, Batal Demi Hukum.
Pihak Lembaga Pembiayaan mengajukan upaya hukum Keberatan terhadap putusan BPSK, dimana terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada pokoknya adalah BPSK Kota Singkawang tidak berwenang untuk memutus dan mengadili sengketa antara Pemohon Keberatan melawan Termohon Keberatan, karena dalam perjanjian pembiayaan telah disepakati akan melalui Pengadilan Negeri Pontianak dalam menyelesaikan sengketa, dan BPSK Kota Singkawang melebihi kewenangan memeriksa;
“Menimbang, bahwa permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu empat belas hari sejak Pemohon menerima pemberitahuan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, oleh karenanya secara formil permohonan keberatan tersebut dapat diterima;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2006, bahwa keberatan atas putusan arbitrase BPSK dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkas perkara;
“Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan para saksi di persidangan yang menerangkan bahwa antara Pemohon dan Termohon mempunyai perjanjian pembiayaan berdasarkan jaminan fidusia (bukti P-6 dan bukti T-3) terhadap pembelian 1 unit Kendaraan dengan merk ... yang juga telah tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia (bukti P-8 dan bukti P-9). Dimana terhadap perjanjian pembiayaan tersebut, Termohon Keberatan menunggak pembayaran angsuran mobil tersebut yang ke-31 sampai dengan ke-39 kepada Pemohon Keberatan. Selanjutnya 1 unit Kendaraan dengan merk CHEVROLET; Type ... telah diambil pada 29 Oktober 2015, dan telah dilakukan pelelangan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan tersebut Majelis Hakim menyimpulkan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah hubungan utang-piutang dengan jaminan yang diikat dengan Hak Fidusia, yang kemudian karena Termohon Keberatan wanprestasi, maka objek jaminan tersebut diambil-alih oleh Pemohon Keberatan. Sehingga terhadap hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang apabila terjadi perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri;
“Menimbang, bahwa oleh karena hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan tunduk pada aturan-aturan di dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka perkara ini bukan termasuk dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan BPSK untuk menyelesaikannya sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 52 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001;
“Menimbang, bahwa oleh karena BPSK tidak mempunyai wewenang dalam menyelesaikan perkara ini, maka petitum angka 2 keberatan Pemohon dalam perkara keberatan ini harus dikabulkan untuk membatalkan Putusan BPSK Kota Singkawang Nomor 03 Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016. Perkara Konsumen Nomor 519/PS/04/BPSK-SKW;
“Menimbang, bahwa terhadap Pemohon Keberatan dalam petitum mengadili sendiri angka ke:
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak ... tertanggal ...yang dibuat atara Pemohon Keberatan / Semula Tergugat dengan Termohon Keberatan / semula Penggugat adalah sah;
3. Menyatakan Termohon Keberatan telah lalai / wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
4. Menghukum Termohon Keberatan untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 10.852.889,55.
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai tuntutan untuk menyatakan wanprestasi, bukan merupakan materi dari Keberatan sehingga tidak dapat diajukan bersamaan dalam keberatan ini. Oleh karena itu, maka petitum angka 2, angka 3 dan angka 4 Mengadili Sendiri tersebut harus ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat keberatan Pemohon dapat dikabulkan sebagian dan ditolak untuk selebihnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) Perma No. 1 Tahun 2006 bahwa jika keberatan diajukan atas dasar alasan lain diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3) majelis hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan;
“Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (5) Perma No. 1 tahun 2006 diatas maka Majelis Hakim akan Mengadili Sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Keberatan Pemohon sebagian;
2. Membatalkan Putusan BPSK Kota Singkawang Nomor Nomor 03 Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016. Perkara Konsumen Nomor 519/PS/04/BPSK-SKW untuk seluruhnya;
3. Menolak Keberatan Pemohon selain dan selebihnya;
“MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.