Tips Berhadapan dengan Rezim Perizinan

LEGAL OPINION
Keputusan TUN yang Menolak, Tidak Harus Berupa Frasa MENOLAK secara Eksplisit
Question: Yang dimaksud dengan keputusan pejabat atau badan pemerintah yang menolak permohonan warga, itu apa didalam surat responnya harus ada kata-kata seperti “MENOLAK” atau “DITOLAK”? Yang kami dapatkan ialah surat jawaban berisi keterangan bahwa izin yang kami mohon belum bisa dikabulkan, karena harus ada syarat ini dan itu.
Brief Answer: Ketika esensi sebuah penetapan / keputusan Tata Usaha Negera (TUN) ialah berupa “tidak memberikan”, apapun redaksional kalimat didalamnya, maka hal tersebut dimaknai sebagai suatu “penolakan” alias “telah ditolak”—sekalipun secara implisit / tersirat.
Untuk mengajukan upaya hukum terhadap penolakan demikian, hukum administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hanya memberi tempo / jangka waktu sebatas 90 hari sejak pertama kalinya penolakan demikian diketahui oleh warga pemohon. Lewat dari tenggang waktu tersebut, maka keputusan TUN tidak lagi dapat diganggu-gugat.
Lalu bagaimana tips atau trik-nya, agar masa kadaluarsa demikian tidak menjadi “harga mati”? Semisal surat jawaban yang menolak permohonan warga berisi keterangan alasan penolakan, disertai apa saja syarat yang terlebih dahulu perlu dipenuhi oleh pemohon, namun pemohon menilai syarat demikian adalah irasional dan tidak mungkin dipenuhi olehnya, maka segera ajukan gugatan ke PTUN tanpa mengulur waktu.
Namun jika pemohon menilai syarat sebagaimana diurai dalam surat jawaban penolakan demikian dapat diusahakan terlebih dahulu, dan pemohon kemudian mencoba untuk memenuhinya, sehingga saat kini syarat tersebut telah dipenuhi dan dikantungi oleh pihak pemohon, pemohon dapat mengajukan permohonan ulang. Ketika permohonan ulang juga tetap tidak dikabulkan, pemohon masih berhak mengajukan gugatan ke hadapan PTUN sekalipun surat “penolakan” pertama telah melampaui jangka waktu 90 hari—dimana yang menjadi objek gugatan ke PTUN ialah “surat penolakan kedua”.
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan konkret, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa TUN register Nomor 136 K/TUN/2010 tanggal anggal 21 Juni 2010, perkara antara:
- AKADEMI KEBIDANAN NUSANTARA PALEMBANG, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
- KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA SELATAN, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat merupaakn Lembaga Perguruan Pendidikan Tinggi pada Akademi Kebidanan. Bermula pada tanggal 18 Desember 2008, Penggugat melalui surat-nya melaporkan kelulusan bidan ke-52 orang peserta didik kepada Kantor Dinas Provinsi Sumatera Selatan, dilanjutkan pada tanggal 22 Desember 2008 Penggugat mengajukan permohonan Surat Izin Bidan (SIB) kepada Tergugat.
Sebagai tanggapan, Tergugat melalui surat tertanggal 5 Januari 2009, pada pokok menolak surat permohonan Surat Izin Bidan yang diajukan Penggugat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Kepala BPP-SDM Kesehatan Depkes tanggal 12 Januari 2005 Nomor DL.02.04.2.4.1.00098 perihal penjelasan tentang Pembinaan PT, Kesehatan Registrasi dan Legalisasi Ijazah serta Registrasi dan Surat Izin Tenaga Kesehatan poin 3 dan Kep.Menkes RI Nomor Hk.00.SJ.SK.VIII.0888 tanggal 10 Agustus 2000, seyogyanya semua Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan baik milik Depkes, Pemerintah Daerah, TNI / POLRI, maupun Swasta, melakukan akreditasi di Depkes;
- Sesuai Surat BPP-SDM Kesehatan tanggal 27 Juli 2005 Nomor DL.02.01.3.1.0287 perihal Tenaga Kesehatan, poin 5 bahwa lulusan pendidikan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan di bidang kesehatan yang terakreditasi oleh BAN PT, perlu dilakukan penilaian / pengukuran kompetensi terlebih dahulu oleh Poltekes Depkes (karena Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan belum terbentuk).
Penggugat keberatan terhadap surat Tergugat tersebut, karena penerbitan Surat Izin Bidan yang mangacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tidak mengatur hal-hal sebagaimana disebutkan dalam surat Tergugat.
Penggugat mengajukan kembali kepada Tergugat perihal mohon diberikan Surat Izin Bidan melalui surat tertanggal 2 April 2009, namun Tergugat kembali menolak permohonan Penggugat, sebagaimana surat tanggapan tertanggal 13 April 2009, disampaikan oleh Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan pada alamat Penggugat pada tanggal 15 April 2009.
Adapun alasan Tergugat dalam suratnya tertanggal 13 April 2009 tentang Penolakan Permohonan Surat Izin Bidan yang diajukan Penggugat, pada pokoknya menyebutkan:
- Dikarenakan pelayanan kebidanan merupakan bagian integral sistem pelayanan kesehatan, maka Pemerintah menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang bidan;
- Sehubungan dengan persoalan kompetensi tersebut, Kepala BPP-SDM Departemen Kesehatan RI dengan surat tanggal 27 Juli 2005 Nomor DL.02.01.31.0287, menegaskan bahwa tenaga kesehatan dari institusi pendidikan dibidang kesehatan yang belum mengikuti ketentuan pendidikan Diploma III Bidang Kesehatan yang berlaku dilingkungan Departemen Kesehatan, perlu dilakukan penilaian / pengukuran kompetensi terlebih dahulu, dan setelah lulus uji kompetensi barulah diberikan Surat Izin Bidan;
- Dikarenakan Akademi Kebidanan Nusantara Palembang adalah institusi pendidikan dibidang kesehatan yang tidak terakreditasi oleh Departemen Kesehatan RI, maka kepada 52 bidan lulusan Akademi Kebidanan Nusantara Palembang sebelum diberikan Surat Izin Bidan, perlu dilakukan uji Kompetensi terlebih dahulu.
selanjutnya Penggugat mengajukan surat kepada Kepala Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPP-SDM) Departemen Kesehatan RI tertanggal dengan surat tersebut tertanggal 24 April 2009, perihal informasi dan solusi.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Departemen Kesehatan RI menjawab Surat Penggugat melalui surat tertanggal 4 Mei 2009, perihal Surat Izin Bidan yang ditujukan langsung kepada Tergugat dan ditembuskan kepada Penggugat, yang pada pokoknya berisi keterangan: oleh karena Dinas Kesehatan Sumatera Selatan belum mempunyai MTKP sebagai wadah uji kompetensi atau regulasi lain di Provinsi yang berkaitan dengan hal itu, maka Dinkes Provinsi dapat melakukan registrasi dengan mengacu kepada Kepmenkes RI Normor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Setelah menerima tembusan surat dari Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPP-SDM) Departemen Kesehatan RI, Penggugat mengajukan kembali surat permohonan tertanggal 8 Mei 2009 perihal Permohonan Surat Izin Bidan, kepada Tergugat, akan tetapi Tergugat tetap belum dapat mengabulkan permohonan Penggugat tersebut.
Selain itu, pada tanggal 19 Mei 2009 Penggugat juga menerima surat dari Gubernur Sumatera Selatan yang disampaikan oleh Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, pada pokoknya berisi keterangan, bahwa sebelum diberikan Surat Izin Bidan harus mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu.
Sikap Tergugat dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum, karena dalam registrasi dan penerbitan Surat Izin Bidan, tidak ada kewajiban bagi pemohon untuk diakreditasi oleh Departemen Kesehatan, karena Penggugat sebagai penyelenggara Pendidikan Akademi Kebidanan Nusantara yang izinya diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, maka yang mengakreditasi Penggugat adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Selain alasan akreditasi, Tergugat mengharuskan Penggugat untuk melakukan “uji kompetensi”, meski ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, tidak ada diatur tentang uji kompetensi atau harus terakreditasi oleh Departemen Kesehatan RI, maka keberatan Tergugat hanyalah mengada-ngada.
Sikap Tergugat dinilai merugikan Penggugat, dimana akibatnya dari ke-52 orang lulusan akademi Penggugat yang belum diterbitkan Surat Izin Bidannya, menjadi terhambat untuk mendapatkan pekerjaan, dan disamping itu juga terjadi penurunan yang signifikan terhadap penerimaan mahasiswa baru kebidanan pada Penggugat, karena Surat Izin Bidan belum keluar,
Sikap Tergugat dalam menerbitkan kebijakan, dinilai tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut pada penetapan yang diterbitkannya. Singkat kata, yang menjadi pendirian dalil Penggugat, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Izin Bidan, tidak mensyaratkan bagi Akademi Kebidanan untuk telah diakreditasi maupun harus mengikuti uji kompetensi oleh Departemen Kesehatan RI.
sementara dalam sanggahannya pihak Pemerintah mendalilkan, dikarenakan kedudukan hukum Penggugat dibawah naungan Yayasan, maka apabila Akademi Kebidanan Nusantara merasa dirugikan, maka yang berhak melakukan gugatan adalah : Pengurus pada Yayasan.
Terhadap gugatan pihak lembaga pendidikan, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana tertuang dalam register Nomor 12/G/2009/PTUN.PLG. tanggal 12 Agustus 2009, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 13 April 2009 Nomor ... , perihal Surat Izin Bidan;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 13 April 2009 Nomor ... tentang Surat Izin Bidan;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan Surat Izin Bidan (SIB) kepada 52 orang lulusan bidan dari Akademi Kebidanan Nusantara Palembang yang dimohonkan Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam tingkat banding atas permohonan pihak Pemerintah, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara diatas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan lewat putusannya Nomor 100/B/2009/PTTUN.MDN. tanggal 15 Desember 2009, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Bahwa pada tanggal 5 Januari 2009 pihak Tergugat / Pembanding menanggapi yang pada intinya permohonan izin bidan ditolak, seperti tersebut bukti P-5.5;
“Menimbang, bahwa sebenarnya pihak Penggugat / Terbanding pada tanggal 5 Januari 2009 saat Tergugat / Pembanding memberikan jawaban pertama kepada Penggugat / Terbanding yang intinya permohonan izin bidan tidak dapat dipenuhi tersebut bukti P-5.5, maka sebenarnya pada saat itu pihak Penggugat / Terbanding kepentingannya sudah dirugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu apabila yang menjadi obyek gugatan adalah jawaban Tergugat / Pembanding tersebut bukti P-1/T-5 maka gugatan dalam perkara ini dibuat oleh Penggugat / Terbanding dengan salah menentukan obyek gugatan;
“Menimbang, bahwa apabila Penggugat / Terbanding mengajukan gugatan terhadap jawaban Tergugat / Pembanding dengan obyek gugatan tersebut bukti P-5.5 tentang jawaban izin bidan yang pertama, maka menurut perhitungan pengadilan gugatan telah lewat waktu, sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 12/G/2009/Agustus.PLG. tanggal 12 Agustus 2009, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding, tidak dapat diterima.”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum, Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima adalah tepat, karena sudah lewat tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, masalah tenggang waktu mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (Hukum Publik) bersifat imperatif, aturan ini merupakan bagian perlindungan bagi kepentingan umum dalam rangka jaminan keseimbangan perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara / Badan Hukum Perdata, lagi pula alasan-alasan ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Akademi Kebidanan Nusantara Palembang tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : AKADEMI KEBIDANAN NUSANTARA PALEMBANG tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.