Gugat Cerai, Suami / Istri Dituduh Berzina, Wajib Dibuktikan secara Pidana

LEGAL OPINION
Question: Kalau mau gugat cerai pasangan, pakai alasan ia sudah zinah, bisa?
Brief Answer: Untuk memutus hubungan perkawinan lewat perceraian, tidak harus menggunakan dalil yang membostis. Cukup dalilkan bahwa hubungan rumah-tangga telah tidak harmonis, yang mana tidak lagi dapat dipersatukan hidup bersama dalam rumah-tangga secara rukun. Percek-cokan terus-menerus, sudah cukup menjadi alasan memohon pada pengadilan agar perkawinan dinyatakan putus.
Begitupula dengan dalil berupa tuduhan bahwa suami / istri telah berzina, tidaklah dapat dituduhkan begitu saja tanpa adanya putusan pidana yang menyatakan sang suami / istri memang telah berzina. Sekalipun itu bermula dari perkawinan antara pemeluk Agama Kristiani, untuk mengajukan perceraian tidak lagi harus mendalilkan telah terjadi perzinahan (berdasarkan preseden best practice peradilan). Sama halnya untuk memperjuangkan Hak Asuh anak, tidak dapat didalilkan bahwa sang suami / istri telah berzina, tanpa dapat dibuktikan secara pidana.
PEMBAHASAN:
Salah satu preseden yang dapat menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS, dicerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perceraian register Nomor 2697 K/Pdt/2014 tanggal 21 April 2015, perkara antara:
- NI PUTU CHANDRA NILAPRAYA, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
- IDA BAGUS PUTRA MANUABA, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama Hindu pada tanggal 25 April 2006. Selama perkawinan berlangsung, Penggugat dan Tergugat tinggal di Asrama Polisi Lasikode, Kupang. Adapun antara perkawinan Penggugat dan Tergugat, telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Sebagaimana kehidupan rumah tangga suami istri yang lainnya, dimana kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat pada awal setelah menikah berjalan baik, rukun dan damai serta harmonis. Dengan berjalannya waktu, perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, kendati pun sering mengalami percekcokan atau pertengkaran-pertengkaran, Penggugat dan Tergugat selalu berusaha untuk menyelesaikannya atas dasar saling pengertian, memahami serta menerima kekurangan satu sama lain.
Kedamaian, kebahagiaan dan saling percaya satu sama lain diantara Penggugat dan Tergugat dalam menjalani kehidupan rumah-tangga, terasa berubah manakala Penggugat mengandung empat bulan anak pertama, dimana ibu Tergugat datang dan tinggal bersama Penggugat dan Tergugat, sehingga setiap kali ada perselisihan maupun percekcokan yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, selalu saja dicampuri oleh Ibu Tergugat dan ujung-ujungnya Penggugat yang selalu disalahkan.
Sejak kehadiran Ibu Tergugat dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, di mata Tergugat, Penggugat tidak berarti apa-apa lagi dan segala persoalan rumah tangga selalu dikendalikan oleh Tergugat bersama ibunya tanpa menghargai Penggugat sebagai istri dan setiap ada percekcokan, Tergugat melakukan penganiayaan terhadap Penggugat dengan cara: memukul, menendang serta menjambak rambut Tergugat, bahkan Tergugat mengusir Penggugat keluar dari rumah.
Percekcokan disertai dengan penganiayaan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, semakin memuncak pada saat Penggugat mengandung dua bulan anak kedua, dimana Tergugat bersama ibunya ingin agar Penggugat menggugurkan kandungan tersebut akan tetapi Penggugat tidak bersedia, sehingga bulan Maret 2008 kembali terjadi pertengkaran yang disertai penganiayaan dimana Tergugat menendang Penggugat sehingga terpental kurang lebih 2 meter.
Penganiayaan tidak hanya dilakukan terhadap Penggugat, akan tetapi Tergugat juga pernah melakukan penganiayaan terhadap anak sendiri yakni anak pertama, dengan cara menendang yang menyebabkan anak tersebut menabrak kumbang air. Tergugat bahkan Tergugat pernah membenturkan kepala bagian belakangnya pada tembok yang menyebabkan hidung sang anak mengeluarkan darah, dimana kejadian ini disaksikan oleh Penggugat.
Penggugat pernah memberanikan diri secara baik-baik untuk meminta cerai dari Tergugat, hal tersebut ditanggapi dengan emosi oleh Tergugat sehingga terjadi pertengkaran lewat SMS karena saat itu Tergugat sedang berada di luar kota dalam rangka membawa team volley ball untuk mengikuti turnamen, dimana Tergugat sempat mengancam akan membunuh Penggugat, bahkan dengan kata-kata yang seharusnya tidak pantas dikatakan oleh seorang suami terhadap istrinya yakni “perempuan lonte”.
Penggugat merasa kecewa dan sakit hati terhadap sikap Tergugat dan membulatkan niat untuk bercerai, karena untuk apa Penggugat harus terus bertahan hidup bersama dengan Tergugat yang telah mengancam akan membunuh Penggugat.
Sejak terjadinya pertengkaran dan percekcokan, Penggugat tidak lagi memberikan nafkah batin terhadap Tergugat, dan sejak bulan April 2010 Tergugat tidak lagi menafkahi Penggugat (tidak memberikan gajinya) hingga saat ini. Sejak bulan Juni 2010, Tergugat meninggalkan rumah dengan membawa anak-anak kami dan lebih memilih untuk tinggal bersama dengan ibu kandungnya, tanpa menghiraukan Penggugat sebagai istri yang dibiarkan tinggal sendiri sampai dengan sekarang, Penggugat sebagai ibu kandung dari anak-anak yang dibawa Tergugat, merasa susah untuk bertemu dengan anak-anak.
Puncak dari perselisihan dan percekcokan antara Penggugat dan Tergugat, yakni pada bulan Juli 2010, Tergugat menyodorkan sebuah surat pernyataan bermaterai yang isinya tentang penyerahan anak dari Penggugat kepada Tergugat untuk ditanda-tangani Penggugat. Penggugat menolak, berujung pertengkaran yang mengakibatkan Penggugat dianiaya oleh Tergugat dengan cara memukul, menendang dengan menggunakan kaki bersepatu dinas yang dikenakan Tergugat, mendorong hingga Penggugat terjatuh dan mengalami luka serta mencekik leher Penggugat hingga Penggugat merasa kesakitan, maka pada saat itu juga Penggugat langsung melaporkan perbuatan Tergugat terhadap Penggugat ke Polresta Kupang yang diterima Unit PPA. Setelah Penggugat diperiksa, Penggugat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang oleh Petugas untuk dilakukan visum.
Persoalan kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah berulangkali diselesaikan oleh pihak keluarga maupun secara dinas oleh pihak Polri Polres Kupang, akan tetapi tidak pernah diindahkan dan dilaksanakan oleh Tergugat. Akibat percek-cokan / pertengkaran yang disertai dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, lagi pula rasa cinta dan saling mengasihi diantara Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi, maka jalan satu-satunya perkawinan Penggugat dan Tergugat haruslah diputus dengan perceraian.
Melihat sikap serta tingkah laku Tergugat yang begitu kasar dan tidak mengenal kasih sayang, mengasihi anak-anak maka dikhawatirkan masa depan anak-anak akan terabaikan apabila mereka berada dalam asuhannya, oleh karena itu Penggugat memohon kiranya Majelis Hakim dapat memutuskan anak-anak dalam asuhan Penggugat sebagai ibu kandung.
Percekcokan disertai dengan penganiayaan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, telah berlangsung secara terus-menerus, dimana Tergugat juga telah meninggalkan Penggugat sejak bulan Juni 2010, maka satu-satunya jalan untuk mengakhiri perkawinan Penggugat dan Tergugat, adalah dengan “perceraian”.
Terhadap gugatan sang istri, Pengadilan Negeri Kupang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 130/Pdt.G/2013/PN.Kpg. tanggal 11 November 2013, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perkawinan sah antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2006 dengan cara agama Hindu di Pura Oebanantha Oeba, Kota Kupang, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor ... tanggal ... putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Menetapkan ketiga orang anak sah Penggugat dan Tergugat yaitu: ... berada dalam hak asuh Penggugat hingga mereka dewasa dan mandiri;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kupang agar mengirimkan turunan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang agar dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 54/Pdt/2014/PT.K. tanggal 26 Juni 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
“Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 130/Pdt.G/2013/PN.Kpg., tanggal 11 November 2013, sekedar amar Nomor 3, sehingga menjadi sebagai berikut:
- Menetapkan ketiga orang anak sah Penggugat dan Tergugat yaitu: ... , berada dibawah asuhan Tergugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut selain dan selebihnya.”
Sang Ibu dari anak-anak mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi Kupang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi Kupang menyerahan hak asuh anak kepada Tergugat / Termohon Kasasi karena pertimbangan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan perzinahan, tidak didukung bukti kuat. Untuk mendukung dalil atau tuduhan Tergugat terhadap Penggugat, seharusnya didukung oleh putusan peradilan pidana atas pengaduan Tergugat;
“Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Tinggi Kupang harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan berikut:
“Bahwa mengingat anak-anak masih dibawah umur maka hak asuh anak yang tepat ada pada ibu. Hak asuh pada Ibu, yaitu Penggugat tidak akan memutus garis pemisah Tergugat sebagai ayah;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NI PUTU CHANDRA NILAPRAYA dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 54/Pdt/2014/PT.K. tanggal 26 Juni 2014 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 130/Pdt.G/2013/PN.Kpg. tanggal 11 November 2013 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NI PUTU CHANDRA NILAPRAYA tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 54/Pdt/2014/PT.K. tanggal 26 Juni 2014 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 130/Pdt.G/2013/PN.Kpg. tanggal 11 November 2013;
“MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perkawinan sah antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2006 dengan cara agama Hindu di Pura Oebanantha Oeba, Kota Kupang, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor ... tanggal ... putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Menetapkan ketiga orang anak sah Penggugat dan Tergugat yaitu: ... berada dalam hak asuh Penggugat hingga mereka dewasa dan mandiri;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kupang agar mengirimkan turunan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang agar dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.