Kesepakatan Pembagian Harta Bersama Menderogasi Undang-Undang Harta Gono-Gini

LEGAL OPINION
Question: Dalam hukum perkawinan, bila kemudian terjadi perceraian, maka separuh harta gono-gini wajib dibagi kepada masing-masing mantan pasangan suami-istri, bukan? Nah, pertanyaannya, ada beberapa buah bidang lahan yang jadi harta gono-gini ini, dimana rencananya akan dibuat surat kesepakatan, bahwa hanya satu bidang tanah yang akan diberikan pada sang mantan istri, dengan syarat tiada bentuk gugat-menggugat terkait harta gono-gini.
Bila kesepakatan itu kemudian ditanda-tangani para mantan suami-istri ini, serta objek tanah kemudian diberikan, maka apakah dikemudian hari sang mantan istri masih bisa menggugat harta bersama, menuntut untuk dibagi separuh kepada dirinya?
Brief Answer: Kesepakatan, meski bersifat akta “dibawah tangan”, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Meski, ketika dilihat dari kronologi diatas, tampak bahwa akta kesepakatan (memang) menyalahi norma hukum perkawinan perihal pembagian harta bersama (yakni 50 : 50). Namun sepanjang akta kesepakatan ditanda-tangani para mantan suami-istri dan objek tanah sudah diberikan dan diterima, maka konsekuensi hukumnya ialah dimaknai sebagai “pelepasan atas harta bersama lainnya, secara demi hukum”.
Dalam satu sudut pandang, akta kesepakatan demikian menjadi bersifat akta kesepakatan pembagian harta bersama. Namun dalam perspektif lain, dapat juga dikatakan sebagai akta pelepasan atas separuh hak atas harta bersama.
PEMBAHASAN:
Untuk lebih konkretnya, SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Pontianak sengketa harta gono-gini register Nomor 68/Pdt.G.2015/PN.Ptk. tanggal 20 Oktober 2015, perkara antara:
- LIM TJHUI KIE, sebagai Penggugat; melawan
- THOMAS PHILIP DARIUS, selaku Tergugat.
Penggugat dan Tergugat adalah para mantan pasangan suami-istri yang sebelumnya telah menikah dengan memiliki berbagai harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, namun berujung pada perceraian. Setelah perceraian terjadi, salah satu mantan pasangan mengajukan pembagian harta gono-gini.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dibuat akta kesepakatan dibawah tangan, dimana sang mantan tidak akan mempermasalahkan perihal harta gono-gini, bila salah satu mantan lainnya memberinya salah satu dari harta gono-gini. Meski kemudian akta perdamaian telah dilaksanakan, namun dikemudian hari sang mantan tetap mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini, meminta separuh dari jumlah harta bersama.
Sementara Tergugat dalam sanggahannya menyebutkan, bahwa kesepakatan dalam akta kesepakatan pembagian harta telah dilaksanakan, sehingga Penggugat tidak dapat menuntut apapun lagi terkait harta gono-gini. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari jawab-menjawab antara kedua belah pihak yang bersengketa di muka persidangan, dikaitkan dengan bukti-bukti yang diajukan, baik bukti surat maupun saksi-saksi, dan dalam hubungan yang satu dengan yang lain sedemikian rupa, maka menurut hemat Majelis Hakim terdapat 2(dua) hal pokok yang diperselisihkan para pihak dalam perkara ini, yang perlu segera mendapatkan solusi atau pemecahan hukum secara cerdas, yaitu sebagai berikut:
Menurut Penggugat:
- Bahwa Penggugat dengan Tergugat dahulu adalah suami istri, kemudian bercerai, dan selama berumah tangga mendapatkan harta gono gini (harta kekayaan bersama) berupa :
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. 1744/Sei Raya, Kutipan GS No. 184/81 tanggal 5 Februari 1981, seluas ± 5.213 M2 atas nama PHILIP DARIUS THOMAS d/h BONG TJI LIP;
- Tanah SHM Nomor: 6916/Sei Raya, GS No. 133/1984 tanggal 14 Juni 1984, seluas ± 22.110 M2 atas nama PHILIP DARIUS THOMAS d/h BONG TJI LIP;
- Tanah SHM Nomor: 1701/Benua Melayu Darat, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 76/1979 tanggal 23 Januari 1979 atas nama PHILIP DARIUS THOMAS;
- Bahwa harta gono gini (harta kekayaan bersama) tersebut sampai saat ini belum pernah dibagi antara Penggugat dengan tergugat;
Menurut Tergugat:
- Mengenai harta gono gini (harta bersama) yang didalilkan oleh Penggugat, setelah adanya perceraian antara Penggugat dengan Tergugat telah ada perjanjian kesepakatan yang dibuat di hadapan Notaris.
- Bahwa Tergugat telah melaksanakan perjanjian dimaksud dengan tepat waktu dan dengan baik, sehingga tidak ada lagi hak Penggugat untuk menuntut harta gono gini sebagaimana didalilkan oleh Penggugat;
“Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka menurut hemat Majelis Hakim terdapat 2 (dua) hal pokok yang diperselisihkan para pihak dalam perkara ini, yang perlu segera mendapatkan solusi atau pemecahan hukum secara cerdas, yaitu sebagai berikut:
1. Apakah benar Penggugat dan Tergugat adalah pasaangan suami istri yang telah bercerai dan memiliki harta bersama berupa bidang bidang tanah sebagaimana tersebut diatas yang belum dibagi;
2. Apabila benar ada perjanjian perdamaian setelah adanya perceraian dan sejauhmana pelaksanaan perjanjian tersebut dilaksanakan;
Ad. 1.
“Menimbang, bahwa dari bukti P.1, P.2 dan T.1 berupa Petikan Akte No. 20/1969 tanggal 17 Desember 1969 dan Kutipan Akta Perceraian Nomor 4/1992 tanggal 29 Oktober 1992 dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 58/Pdt.G/1992/PN.Ptk tanggal 4 Juli 1992 dikuatkan dengan keterangan saksi saksi ... dan ... , benar antara Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang telah bercerai;
“Menimbang, bahwa saksi saksi ... dan ... sama sekali tidak mengetahui apakah antara Penggugat dengan Tergugat telah ada pembagian harta bersama, tetapi dari keterangan saksi ... mengetahui bahwa Penggugat pernah diberi oleh Tergugat satu Ruko yang terletak di Jalan Tanjungpura Nomor 61 C tetapi menurut pengetahuan saksi hal itu dikaitkan dengan adanya laporan Penggugat ke Polisi sehubungan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Tergugat, dimana dengan diberikannya satu Ruko tersebut Penggugat diminta untuk mencabut Laporannya di Kepolisian;
“Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka persoalan point ke-1 telah terjawab;
Ad. 2.
“Menimbang, bahwa dari bukti T.2, benar setelah antara Penggugat dengan Tergugat bercerai ada perjanjian perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) yang inti pokoknya berisi bahwa kedua pihak mengakhiri sengketa gugatan rekonpensi dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/1991/PN.PTK antara Penggugat sebagai Penggugat Rekonpensi dan Tergugat sebagai Tergugat Rekonpensi, dengan ketentuan:
(1) Pihak kedua (Tergugat) memberikan sebuah rumah berikut tanahnya yang terletak di Jalan Tanjungpura Nomor 61 C dan uang sejumlah Rp. 14.000.000,-;
(2) biaya hidup untuk anak anak tetap ditanggung oleh pihak kedua (Tergugat);
(3) pihak Pertama (Penggugat) tidak akan menuntut atau mengajukan gugatan mengenai pembagian harta bersama terhadap pihak kedua (Tergugat) setelah adanya putusan perceraian dalam perkara nomor 58/Pdt.G/1991/PN.Ptk;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.3, yaitu berupa Surat kuasa Khusus dimana Pemberi Kuasa (Tergugat) telah memberi Kuasa kepada LIM TJHUI KIE (Penggugat) untuk menjual dan menyerahkan atau melepaskan dan menyerahkan kepada Penerima Kuasa sendiri (Tergugat) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penerima Kuasa atas sebidang tanah sertifikaat hak milik nomor 1701/Benua Melayu Darat SU/GS tanggal 23 Januari 1979 Nomor 76/1979 atas nama PHILIP DARIUS THOMAS (Tergugat), ini membuktikan bahwa Tergugat telah melaksanakan perjanjian perdamaian;
“Menimbang, bahwa dari bukti T4 dan T.5 terbukti pula bahwa Tergugat telah menyerahkan sertifikat sebagaimana yang dijanjikan dalam surat perjanjian perdamaian dan telah diterima olehKuasa Penggugat (menurut keterangan Tergugat);
“Menimbang, bahwa yang masih perlu dipertimbangkan adalah mengenai tuntutan biaya hidup untuk ke empat anak, yang didalam perjanjian perdamaian juga dicantumkan bahwa biaya hidup ke empat anak Penggugat dan Tergugat tetap ditanggung oleh pihak kedua (Tergugat), namun sepanjang persdangan berlangsung kedua belah pihak tidak ada membuktikan hal tersebut, sementara Tergugat dalam dupliknya mengatakan tidak akan menanggapi dalil ini karena tidak ada relevansinya;
“Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka persoalan point ke-2 telah terjawab;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan hukum diatas telah dapat dibuktikan bahwa memang benar dalam perceraian antara Penggugat dengan Tergugat telah ada harta bersama sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dan memang tidak ada pembagian harta gono gini (harta bersama) tersebut dikarenakan telah adanya perjanjian yang disepakati kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) dan kesepakatan tersebut telah pula dilaksanakan sesuai kesepakatan, sehingga tidak perlu ada pembagian harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, karena Penggugat telah menerima bagian harta bersama dimaksud sesuai dengan kesepakatan yang dibuatnya bersama Tergugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas maka telah ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sebaliknya Tergugat telah mampu membuktikan dalil dalil sangkalannya, sehingga dengan demikian tuntutan Penggugat termuat dalam petitum gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya;
M E N G A D I L I :
TENTANG POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.