Perjanjian Bersama Murni, Tidak Mengenal Syarat

LEGAL OPINION
Question: Dulu sudah pernah dibuat Perjanjian Bersama antara buruh dan manajemen, yang isinya mengabulkan tuntutan para buruh agar seluruh pegawai kontrak diangkat sebagai pegawai tetap. Tapi belakangan, perusahaan membuat aturan bahwa bagi pegawai kontrak yang ingin diangkat jadi pegawai tetap, wajib ajukan lamaran kerja baru dan bahkan ikut tes terlebih dahulu sebelum dinyatakan diterima sebagai pegawai tetap. Adakah gambaran aspek hukumnya, sebagai pilihan respon yang memungkinkan dapat terjadi?
Brief Answer: Dalam praktik, tes saringan penerimaan karyawan tetap bagi Pekerja Kontrak, dapat dimaknai sebagai pemecatan terselubung. Bila pihak Pekerja / Buruh menolak untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan secara sepihak oleh pihak Pengusaha demikian, pihak Pekerja dapat mengajukan gugatan PHK dengan disertai kompensasi pesangon ketika Pekerja bersangkutan dinyatakan putus hubungan kerja karena habis masa kerja dalam kontrak PKWT dan karena tidak mengikuti proses ujian / tes ataupun istilah lainnya.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut tampaknya cukup relevan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 245 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 11 Mei 2016, perkara antara:
- PT. LG ELECTRONICS INDONESIA, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
1. SURYO HANDOYO; 2. AA SUHENDAR; 3. ISDI PRAMONO; 4. UJANG RAMLAN; 5. ABDUL KADIR; 6. AAN PENHATAN; 7. HADIYANTHO, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Para Penggugat adalah pekerja pada Tergugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk melakukan pekerjaan pada bagian produksi. Awalnya, Para Penggugat bekerja sebagai pekerja outsourcing (tenaga alih daya) pada Tergugat, akan tetapi dipekerjakan di bagian produksi atau disebut juga pekerjaan yang pokok (utama) dan bukan penunjang dengan kurun waktu kurang lebih 9 tahunan, kemudian direkrut sebagai Pekerja kontrak (PKWT) sejak tahun 2012 sampai dengan 2013.
Tanggal 13 Juli 2012, terjadi aksi unjuk rasa oleh Para Penggugat termasuk seluruh pekerja outsoursing PT. LG untuk menuntut management PT. LG menghapus sistem outsourcing dan merubah status pekerja outsourcing menjadi Pekerja Tetap.
Pada 17 Juli 2012, terjadilah perundingan yang menghasilkan Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani oleh Serikat Pekerja dengan Tergugat. Adapun isi kesepakatan Bersama tersebut, yakni:
(1) Perusahaan akan menghapus dan tidak menggunakan lagi tenaga alih daya (outsourcing) yang menyimpang dari ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku;
(2) Perusahaan akan mengangkat karyawan alih daya yang telah bekerja untuk pabrik LG di Cibitung, apabila karyawan alih daya telah bekerja lebih dari 2 (dua) tahun akan dijadikan karyawan kontrak (PKWT), perhitungan masa kerja tersebut dihitung per tanggal 17 Juli 2012;
3) Teknis pelaksanaan konversi status tenaga alih daya tersebut akan dilakukan sampai batas waktu 30 Nopember 2012;
4) Serikat Pekerja dan perusahaan LG berkewajiban untuk menjaga situasi dan kondisi di lingkungan kerja LG khususnya di Cibitung agar tetap dalam kondisi stabil, kondusif, untuk itu kedua belah pihak akan bekerja sama secara aktif.
Kemudian Tergugat akan mengangkat Para Penggugat yang telah bekerja untuk pabrik LG di Cibitung, dengan syarat pekerja alih daya telah bekerja lebih dari 2 (dua) tahun maka akan di angkat menjadi pekerja tetap, sedangkan untuk yang bekerja belum sampai 2 (dua) tahun akan dijadikan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perhitungan masa kerja tersebut dihitung per tanggal 17 Juli 2012.
Tanggal 16 Agustus 2012, terjadi penandatanganan Kontrak Kerja (PKWT). Sebagian karyawan Alih Daya (outsoursing) yang akan habis masa penempatan alih daya-nya yang ada di PT. LG, diharuskan menandatangani PKWT yang terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2012 sampai dengan 19 Agustus 2013. Management beralasan sebagai bentuk PERALIHAN dari karyawan Outsourcing untuk menuju menjadi Karyawan Tetap PT. LG. Sempat ada penolakan dari karyawan outsourcing, karena hal tersebut merupakan penyimpang terhadap Perjanjian Bersama yang telah disepakati.
Para Penggugat pun diminta oleh Tergugat untuk menandatangani PKWT dengan Tergugat, meskipun tidak pernah tertuang dalam Perjanjian Bersama antara Tergugat dengan serikat pekerja di PT. LG. Oleh karena dijanjikan oleh Tergugat akan diangkat menjadi Pekerja Tetap, Para Penggugat pun menandatangani surat PKWT dimaksud.
Tanggal 19 September 2012, Para Penggugat melakukan Penandatangan Kontrak Kerja (PKWT). Namun pada tanggal 16 Nopember 2012, Tergugat meminta Para Penggugat untuk mengikuti tes tertulis setelah pulang kerja. Tes tertulis tersebut diadakan dengan tujuan untuk melakukan penyaringan terhadap semua karyawan Alih Daya yang telah bekerja di atas 2 tahun yang telah menjadi karyawan PKWT.
Para Penggugat menolak untuk mengikuti tes, karena khawatir itu merupakan modus / strategi Tergugat untuk menyaring Para Penggugat sehingga apabila Para Penggugat tidak lolos dalam tes tertulis tersebut, kemungkinan Para Penggugat tidak akan diangkat menjadi Pekerja Tetap.
Para Penggugat menolak untuk pelaksanaan tes yang akan diselenggarakan oleh Tergugat dan meminta agar tidak menyelenggarakan tes tersebut, karena tidak tercantum dalam Perjanjian Bersama tertanggal 17 Juli 2012. Akan tetapi Tergugat tetap bersikukuh, sementara tes penyaringan untuk pekerja PKWT tetap dilaksanakan yaitu pada tanggal 23 Nopember 2012 dan tanggal 27 Nopember 2012.
Tanggal 19 Nopember 2012, Tergugat kembali mengadakan tes bagi pekerja PKWT yang belum mengikuti tes. Dari keseluruhan pekerja hanya 17 orang pekerja yang tidak mengikuti tes tersebut karena masih belum sepakat dengan kebijakan secara sepihak Tergugat diluar Perjanjian Bersama tertanggal 17 Juli 2012 yang telah disepakati.
Berlanjut pada tanggal 2 Agustus 2013, Tergugat mengumpulkan Para Penggugat dan disampaikan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan produksi PT. LG sedang menurun dan untuk mengurangi biaya produksi, sementara Para Penggugat yang bekerja dengan status sebagai Pekerja Kontrak, masa kerja belum benar-benar berakhir dimana baru akan berakhir pada tanggal 19 Agustus 2013, dimana sebagian dari Para Penggugat ada yang masa kerjanya baru akan berakhir pada 19 Oktober 2013.
Para Penggugat menolak perlakuan sepihak Tergugat, disamping fakta empirik bahwa Para Penggugat faktanya bekerja pada bagian produksi sebagai sektor utama. Setelah di-PHK dengan alasan berakhirnya PKWT, kemudian Para Penggugat melakukan perundingan bipartit meski menemui kegagalan, sehingga Para Penggugat mencatatkan perselisihan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, sehingga terbitlah surat anjuran Disnaker, dengan substansi sebagai berikut :
Menganjurkan:
1. Memutuskan hubungan kerja oleh Perusahaan PT. LG Electronics Indonesia terhadap pekerja Suryo Handoyo, Hadiyantho, Ujang Ramlan, Aan Penhatan, Isdi Pramono, Abdul Kodir dan Aa Suhendar (7 orang) dapat dilaksanakan terhitung tanggal 19 Agustus 2013;
2. Agar pengusaha PT LG Electronics Indonesia memberikan kompensasi kepada Suryo Handoyo, Hadiyantho, Ujang Ramlan, Aan Penhatan, Isdi Pramono, Abdul Kodir dan Aa Suhendar (7 orang) berupa: Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 beserta hak-hak lainnya;
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini.”
Para Penggugat sebenarnya telah menerima isi anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker dan setuju bila di-PHK namun dengan pemberian kompensasi berupa pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) beserta hak-hak lainnya.
Kemudian Para Penggugat pun dipekerjakan dengan PKWT yang dilihat dari jenis pekerjaannya telah melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, disamping fakta jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat adalah pekerjaan yang jenis kegiatan tugasnya bersifat tetap. Dengan demikian Tergugat mempekerjakan Para Penggugat dengan PKWT telah bertentangan dengan hukum, sehingga menurut kaedah norma Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, status Pekerja Kontrak “demi hukum” beralih menjadi Pekerja Tetap.
Sejak Tergugat memutuskan hubungan kerja Para Penggugat secara sepihak dengan alasan produksi sedang turun, Para Penggugat tidak pernah lagi diberikan upah serta tidak lagi diizinkan untuk berada dalam lingkungan kerja untuk bekerja seperti biasanya, meski Para Penggugat masih bersedia untuk memenuhi kewajibannya untuk bekerja pada Tergugat.
Dengan demikian Tergugat telah memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa memberikan upah kepada Para Penggugat, maka Tergugat wajib memberikan Upah Proses, terhitung sejak bulan September 2014 sampai dengan September 2015 (selama 13 bulan).
Terhadap gugatan para Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Kelas IA Bandung kemudian menjatuhkan putusan Nomor 195/PDT.Sus-PHI/2015/PN.Bdg., tanggal 20 Januari 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Kesepakatan Bersama tertanggal 17 Juli 2012 yang ditandatangani PUK PT. LG Electronics Indonesia dengan Tergugat / PT. LG Electronics Indonesia batal demi hukum;
3. Menyatakan Hubungan Kerja para Penggugat dari Tenaga Alih Daya (Outsourcing) demi hukum beralih kepada Tergugat / PT. LG Electronics Indonesia sebagai Pekerja Tetap sejak para Penggugat bekerja pada Tergugat;
4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat seluruhnya Rp258.945.500,00 (dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut: ... ;
6. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya.”
Meski sejatinya pihak Pengusaha telah banyak diuntungkan oleh putusan PHI yang tidak mengabulkan tuntutan Upah Proses “Pekerja Kontrak yang demi hukum beralih menjadi Pekerja Tetap”, pihak Pengusaha tetap merasa keberatan sehingga mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumentasi sebagaimana kutipan berikut:
“Putusan Judex Facti butir ke-3 yang menyatakan ‘Hubungan Kerja para Penggugat dari Tenaga Alih Daya (Outsourcing) demi hukum beralih kepada Tergugat / PT. LG Electronics Indonesia sebagai Pekerja Tetap sejak para Penggugat bekerja pada Tergugat’, merupakan pertimbangan dan penerapan hukum yang salah oleh Judex Facti karena secara hukum dan peraturan terdapat prosedur yang harus terlebih dahulu ditempuh, yaitu Nota Pemeriksaan oleh Pegawai Pengawas dan dilanjutkan dengan bipartite. Tidak dapat serta merta menafsirkan frasa ‘demi hukum’ tanpa pertimbangan dan pemeriksaan yang mendalam terlebih dahulu, untuk menghukum Pemohon Kasasi menerima pengalihan hubungan kerja dan menyatakan Termohon Kasasi sebagai karyawan tetap Pemohon Kasasi.”
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah adil menerapkan hukum menyatakan PHK dengan uang kompensasi 1 kali UP, UPMK, dan UPH tanpa upah proses, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Termohon Kasasi adalah pekerja yang masa kerja dalam PKWT mencapai 9 tahun;
2. Bahwa dalam Kesepakatan Bersama/Perjanjian Bersama tidak mengatur secara tegas terhadap pekerja yang dalam PKWT telah bekerja 2 tahun atau lebih untuk diangkat menjadi pegawai tetap harus melalui tes terbuka, sehingga penolakan untuk tes tidak dapat dinyatakan suatu pelanggaran terhadap Perjanjian Bersama;
3. Bahwa materi perselisihan antara Pemohon dengan Termohon Kasasi dalam masa transisi pemberlakuan aturan tentang outsourcing berdasarkan ketentuan Kepmenakertrans Nomor 220/Men/X/2004 ke Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Pengesahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan ke Perusahaan Lain, maka berdasarkan tuntutan ex aequo et bono, sangat adil Putusan Judex Facti dikuatkan dalam pengakhiran Hubungan Kerja antara Pemohon dengan Termohon Kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. LG ELECTRONICS INDONESIA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. LG ELECTRONICS INDONESIA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.