KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kadaluarsa Mengajukan Hak Tagih dalam Kepailitan

LEGAL OPINION
Question: Sudah lewat beberapa tahun sejak debitor yang punya hutang pada kami, kena pailit. Apa masih bisa memajukan tagihan ke kurator?
Brief Answer: Setelah memasuki hitungan tahun sejak subjek hukum terpailit dilikuidasi oleh Kurator, baru mengajukan tagihan piutang, dapat dikatakan sudah cukup “terlambat”. Kecuali terdapat alasan yang memadai, seperti kreditor yang kini baru tampil mengajukan hak tagih, berdomisili di luar negeri—meski tiada patokan jangka waktu yang jelas dan tegas dalam undang-undang, kecuali bila kita menarik kaedah norma dari best practice yurisprudensi / preseden yang ada.
PEMBAHASAN:
Meski tidak memiliki pengaturan yang jelas dan tegas tentang kadaluarsa mengajukan hak tagih dalam konteks kepailitan, namun bila merujuk kaedah Pasal 133 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, memiliki pengaturan (yang sumir) sebagai berikut:
(1) Piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dengan syarat dimasukkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan, baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat.
(2) Piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dicocokkan.
(3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih dahulu.
(4) Dalam hal diajukannya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidak adanya halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pengawas wajib mengambil keputusan setelah meminta nasihat dari rapat.”
Penjelasan resmi pasal diatas, hanya menyebutkan “cukup jelas”—meski sama sekali tiada mewarkan kejelasan apapun. Tampaknya penjelasan yang lebih konkret akan kita temukan dalam preseden, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagai cerminan, putusan Mahkamah Agung RI perkara perdata khusus Kepailitan Permohonan Prosedur Renvoi register Nomor 116 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 30 Desember 2013, perkara antara:
- KEMENTRIAN KEUANGAN RI Dirjen Pajak Kantor Wilayah DJP Banten KPP Pratama Serang, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, semula selaku Termohon; melawan
- KURATOR PT. BESTINDO TATA INDUSTRI (Dalam Pailit), selaku Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon.
PT. Bestindo Tata Industri (PT. BTI) dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Oktober 2000. Dalam menjalankan tugasnya, Kurator mengadakan Rapat Kreditor Pertama untuk melakukan pencocokkan utang atas kreditor PT. BTI atau verifikasi utang pada tanggal 31 Oktober 2000. Kurator baru selesai melaksanakan verifikasi utang terakhir pada tanggal 14 Juni 2001, yang dapat dilihat dari Daftar Piutang Diakui PT. BTI pada waktu verifikasi terakhir tanggal 14 Juni 2001 tersebut, belum ada tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak cq. KPP Serang.
Sebelum dibuat Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak oleh Kanwil DJP Banten tanggal 25 Juli 2003, Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak / KPP Serang datang ke pabrik dimana PT. BTI berada. Pada waktu itu Kurator menunjukkan keberadaan pabrik PT. BTI beserta seluruh asetnya yang masih lengkap kepada Tim Pemeriksa.
Setelah dibuat Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak tanggal 25 Juli 2003 oleh KPP Serang kemudian diikuti dengan Surat tertanggal 12 Desember 2003, berupa Daftar Rincian Tunggakkan Pajak dengan tagihan utang pajak sejumlah Rp2.264.923.425,00. Lalu kemudian disusul oleh KPP Serang dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa mengenai Surat Paksa dari KPP Serang tertanggal 10 November 2003, yang diterima Kurator pada tanggal 13 Agustus 2004 dengan jumlah tagihan Rp2.264.694.817,- yang berbeda jumlahnya.
Surat Paksa tersebut diterima Kurator PT. BTI sudah lewat waktu lebih dari 2 (dua) tahun dari verifikasi utang terakhir tanggal 14 Juni 2001. Dari Surat Paksa tersebut, tampak bahwa Dirjen Pajak RI telah membebani pajak atas PT. BTI seperti memperlakukan badan hukum yang beroperasi secara normal, jadi tidak memperlakukan PT. BTI sebagai perusahaan pailit yang telah lama dilikuidasi.
Pada waktu awal kepailitan tanggal 28 Juni 2001, Kurator PT. BTI menemui Kepala KPP PMA I di Kalibata Jakarta Selatan untuk melaporkan kepailitan PT. BTI sekaligus mengumpulkan informasi mengenai pajak dan sangkut-pautnya dengan kepailitan, terutama dalam hubungannya dengan PT. BTI selaku perusahaan dibawah payung penanaman modal asing (PT. PMA). Keterangan bahwa Kurator tidak melaksanakan SPT PPh Badan Th 2000, Kurator peroleh dari penjelasan Ketua KPP PMA I tersebut pada tanggal 28 Juni 2001, yaitu bahwa untuk perusahaan pailit tidak perlu lapor lagi alias tidak perlu atau buat SPT lagi. Disamping itu menurut beliau, yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap PT. BTI yaitu KPP PMA I atau instansi pajak yang ditunjuk mereka, karena perusahaan pailit tersebut adalah perusahaan dengan Modal Asing (PT. PMA).
Sebagai tindak lanjut dari Surat Paksa tersebut, Kurator mengajukan beberapa kali keberatan kepada KPP Serang maupun langsung ke Dirjen Pajak RI. Walaupun hak tagih pajak tetap ada, namun hak mendahulukan pajaknya sudah hilang, karena surat tagihan pajaknya (Daftar Rincian Tunggakkan Pajak 12 Desember 2003) dan Surat Paksa (10 November 2003 diterima Kurator 13 Agustus 2004) diserahkan ke Kurator sudah lewat dari 2 (dua) tahun dari sejak verifikasi terakhir utang.
Terhadap permohonan sang Kurator agar dibebaskan dari ancaman Kantor Pajak, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 69/PAILIT/ 2000/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 27 Maret 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa bantahan yang dibuat Kurator PT. Bestindo Tata Industri (Dalam Pailit) adalah sah dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan;
3 Menolak:
- Keputusan Dirjen Pajak RI – Kantor KPP Serang Surat Paksa No. ... tertanggal 10 November 2003;
- Dirjen Pajak – Kakanwil DJP Banten;
- KEP-40/WPJ.08/BD06/2007 tertanggal 26 Desember 2006;
- KEP-42/WPJ.08/BD06/2007 tertanggal 9 Maret 2007;
- KEP-24/WPJ.08/BD06/2007 tertanggal 5 Februari 2007;
4. Membebankan biaya perkara ini pada boedel pailit.”
Dalam tingkat kasasi, yang kemudian menjadi amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368 K/PDT.SUS/2012, sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIRJEN PAJAK KANTOR WILAYAH DJP BANTEN KPP PRATAMA SERANG tersebut.”
Kantor Pajak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, secara berpanjang lebar menyatakan bahwa sang Kurator telah melanggar Surat Paksa dari Kantor Pajak, sehingga harus bertanggung-jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang dari debitor pailit. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 31 Juli 2013 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 12 Agustus 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex juris dalam hal ini Mahkamah Agung tidak melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) dan judex juris tidak salah menerapkan hukum, karena penagihan / pemberitahuan kepada kurator terlambat dimintakan yaitu ‘telah lewat 2 tahun setelah verifikasi’;
- Bahwa dengan sendirinya tagihan tersebut tidak dapat lagi dimasukkan sebagai ‘tagihan’ yang harus dibayarkan dari harta pailit;
- Bahwa novum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan kembali tidak dapat diterima sebagai bukti baru karena tidak bersifat menentukan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: KEMENTRIAN KEUANGAN RI Dirjen Pajak Kantor Wilayah DJP Banten KPP Pratama Serang tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KEMENTRIAN KEUANGAN RI Dirjen Pajak Kantor Wilayah DJP Banten KPP Pratama Serang tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.