Aspek Hukum Jual-Beli Pura-Pura

LEGAL OPINION
Question: Dulu memang pernah ada dibuat sebuah kontrak, tapi sebetulnya sejak awal hanya untuk bohong-bohongan saja dibuatnya. Apa masih bisa diajukan pembatalan ke pengadilan ketika salah satu pihak kemudian menganggap serius kontrak itu?
Brief Answer: Selama dapat dibuktikan berdasarkan circumtial evidences yang memadai, pembatalan perikatan perdata (perjanjian / kontrak) pada prinsipnya selalu dapat dilakukan lewat perantaraan pengadilan sekalipun ketika salah satu pihak lainnya tidak sepakat untuk membatalkan perikatan.
Meski demikian, bila fenomena demikian terus terjadi tanpa filter yang terkontrol, maka tiada kepastian hukum lagi dalam suatu praktik hukum perikatan perdata, dimana seseorang subjek hukum ketika secara sadar mengikat diri dalam suatu hubungan kontraktual, tidaklah dapat memungkiri tanda-tangan sebagai bentuk kesepakatan saling mengikatkan diri.
Bukankah sejak awal dengan dibentuknya perjanjian “pura-pura”, sudah merupakan bukti itikad tidak baik dari para pihak, dan pertanyaan pembalik: mengapa menanda-tangani kontrak bila pada akhirnya dipungkiri oleh salah satu pihak yang saling bersepakat. Dengan ditanda-tanganinya perjanjian, artinya kepura-puraan sejatinya secara diam-diam dimaknai sebagai diakui, berlaku, dan mengikat secara hukum tanpa lagi dibenarkan untuk dipungkiri.
Terlepas dari segenap dialektika dan kontroversi tersebut, tampaknya dalam praktik litigasi, khusus bagi “perjanjian derajat kedua”—dalam artian sebagai perjanjian turunan dimana sebelumnya telah terdapat perjanjian pokok yang utama—masih dapat terbuka peluang pembatalan bila memang terdapat alasan yang cukup memadai untuk dikabulkan pembatalannya, terlebih ketika “perjanjian derajat kedua” dinilai mendiskreditkan keberlakuan “perjanjian pokok”.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagai cerminan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa kontraktual register Nomor 1948 K/Pdt/2012 tanggal 26 Pebruari 2013, perkara antara:
1. PT. ASURANSI PRISMA INDONESIA; 2. ANTON SIMON ARSJAD PONTO, sebagai pribadi maupun sebagai mantan Direktur Utama PT. Asuransi Prisma Indonesia; 3. Drs. MUSRIZAL MASZDI, sebagai pribadi maupun sebagai mantan Direktur PT. Asuransi Prisma Indonesia; 4. CHOUDHRY MANAF, S.H., sebagai pribadi maupun sebagai mantan Direktur PT. Asuransi Prisma Indonesia; 5. Drs. AISAR RIFKI INDRAKESUMA, sebagai pribadi, sebagai Komisaris Utama PT. Asuransi Prisma Indonesia maupun dalam kapasitasnya sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT. Armias Trinindra Nurana; 6. MARWAN CUT HASAN, sebagai pribadi, sebagai Komisaris PT. Asuransi Prisma Indonesia maupun dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT. Megatama Trenindo; 7. ANDI ABDUL MADJID, S.E., sebagai pribadi, sebagai Komisaris PT. Asuransi Prisma Indonesia maupun sebagai Pengurus Yayasan Dana Pensiun Bank Bukopin; 8. SUPANDI WIRADIMADJA, sebagai pribadi, sebagai Komisaris PT. Asuransi Prisma Indonesia maupun dalam kapasitasnya sebagai Direktur dan pemegang saham PT. Aditania Primakarsa Perdana, dan Direktur Utama dan sebagai pemegang saham PT. Aditania Mitrakarsa Perdana; 9. SHAFAAT ANDIKA RAMLY, sebagai pribadi maupun sebagai Direktur Utama maupun sebagai pemegang saham PT. Artarin Suryadana; 10. HARUN RASYID SYUHADA, S.E., sebagai pribadi dan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama dan pemegang saham PT. Quartasonni Puteri; 11. DESMUL PASYAH SAHI, S.E., sebagai pribadi, sebagai Komisaris PT. Asuransi Prisma Indonesia maupun sebagai Ketua/Pengurus Koperasi Karyawan Bank Yudha Bhakti; 12. Dra. MAUDY SRI CHADIJAH, sebagai pribadi maupun sebagai Direktur dan pemegang saham PT. Molosindo Gunanusa Tours & Travel; 13.GUSTI EDWIN HOEDIORO, sebagai pribadi maupun sebagai Direktur dan pemegang saham PT. Nardick Putra Perkasa, sebagai Pemohon Kasasi I sampai Pemohon Kasasi XIII, semula selaku para Tergugat; melawan
- WISNU SUHARDONO, S.E., selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Tanggal 27 Desember 2007, Penggugat telah menyerahkan uang sebagai pinjaman kepada Tergugat I sebesar Rp2.000.000.000,00. Penggugat memberikan uang kepada Tergugat I dengan jaminan pribadi Tergugat II. Selain jaminan pribadi Tergugat II, Tergugat I dan Tergugat II juga memberikan jaminan, Penggugat seolah-olah dianggap sebagai pemegang saham PT. Asuransi Prima Indonesia (Tergugat I).
Sesuai dengan perjanjian yang disepakati, Tergugat I dan Tergugat II akan mengembalikan uang milik Penggugat paling lambat tanggal 27 Juni 2008. Di samping itu, Tergugat I dan Tergugat II juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada Penggugat berupa bunga uang sebesar 7,5 % setiap tahun atau sebesar Rp150.000.000.
Ternyata Tergugat I maupun Tergugat II tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Setelah jatuh tempo bulan 27 Juni 2008, Penggugat meminta agar Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan uang milik Penggugat tetapi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat memenuhi kewajibanya untuk mengembalikan uang milik Penggugat berikut bunganya.
Tergugat II telah berusaha memberikan dua surat rumah toko kepada Penggugat tetapi setelah dicek oleh Penggugat, kedua surat-surat rumah toko tersebut masih diagunkan di bank, mengakibatkan kedua asset tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pengganti pengembalian uang dan bunga.
Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT. Asuransi Prima Indonesia (Tergugat I) yang dihadiri oleh seluruh para Tergugat, para Tergugat dalam RUPS tersebut juga memutuskan akan mengembalikan seluruh uang milik Penggugat berikut bunga kepada Penggugat. Tetapi sampai gugatan ini diajukan, para Tergugat belum mengembalikan uang milik Penggugat.
Penggugat telah berupaya untuk menagih kepada para Tergugat, tetapi tidak mendapat tanggapan sehingga cukup dalil bagi Penggugat untuk menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Perhatikan petikan argumentasi penutup pihak Penggugat, dengan bunyi sebagai berikut:
“Bahwa karena dasar perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II adalah perjanjian pinjam meminjam uang maka seluruh akta jual beli saham antara Penggugat dengan Tergugat I dan seluruh akta-akta lainnya dalam kaitannya dengan kepemilikan saham Penggugat dalam perusahaan Tergugat I adalah harus dibatalkan karena itu adalah semuanya adalah jual beli pura-pura (schinhandeling).”
Sementara itu pihak Tergugat mendalilkan, sengketa antara Penggugat dan Tergugat-I didasarkan atas 2 perjanjian pokok, yakni:
a. Perjanjian Pengambilan Saham Baru tertanggal 29 September 2006 (selanjutnya disebut Perjanjian Pengambilan Saham Baru); dan
b. Perjanjian Opsi Saham tertanggal 29 September 2006 (selanjutnya disebut Perjanjian Opsi Saham);
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Perjanjian Pengambilan Saham Baru dan Pasal 13 ayat (2) Perjanjian Opsi Saham, telah ditentukan bahwa apabila terdapat perselisihan antara Penggugat dan Tergugat-I yang tidak dapat dimusyawarahkan, maka Penggugat dan Tergugat-I memilih Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan Tersebut—[Note SHIETRA & PARTNERS: Perhatikan apa yang kemudian menjadi amar putusan Pengadilan Tinggi, dimana jika perjanjian yang memuat klausula arbitrase dinyatakan batal, maka klausula yang tercantum didalamnya pun turut gugur sehingga Pengadilan non-arbitrase dimaknai berwenang memeriksa dan memutus sengketa kontraktual yang sejatinya mengandung klausula arbitrase.]
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 966/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2009, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh pihak para Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan pihak Penggugat untuk seluruhnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lewat putusan Nomor 636/PDT/2010/PT.DKI tanggal 8 Desember 2011, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 966/ Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2009 yang dimohonkan banding tersebut;
Dengan Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan jual beli saham antara Penggugat dengan Tergugat I adalah jual beli pura-pura dan batal demi hukum;
4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ditambah bunga sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumentasi bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah ditentukan sebagai berikut:
(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Berdasarkan bukti yang ada, hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat adalah suatu Perjanjian Pembelian Saham atau Penyertaan Modal pada Tergugat I, dimana Penggugat telah membeli saham Tergugat I.
Akta Perjanjian Pengambilan Saham Baru dibuat dihadapan seorang Notaris, yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Selain itu secara tegas Penggugat juga telah mengakui bahwa uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 adalah untuk pembelian 2.222.2222 lembar saham.
Tidak ada satu pun bukti tertulis yang menyatakan adanya hubungan pinjaman (hutang-piutang) antara Penggugat dan Tergugat I.
Sementara itu Pengadilan Tingggi menyatakan bahwa transfer sejumlah uang sejumlah 2 milyar Rupiah sebagai pinjaman, dan menyatakan pembelian saham hanyalah pura-pura (tidak sebenarnya) sehingga batal demi hukum.
Kedudukan Penggugat sebagai pembeli saham sehingga kini dikualifikasi sebagai pemegang saham dari Tergugat I, sudah sesuai dengan ketentuan hukum Perseroan Terbatas, karena nama Termohon Kasasi ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tergugat I tanggal 27 Juni 2007 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia sehingga telah tercantum dalam daftar pemegang saham.
Selain itu, kedudukan Penggugat sebagai pemegang saham baru dari Tergugat I, juga telah dilaporkan kepada Departemen Keuangan sebagai otoritas/instansi yang mempunyai wewenang mengawasi usaha asuransi.
Tergugat bersikukuh, hubungan hukum yang terjadi hanyalah hubungan hukum pembelian saham. Dimana dengan pembelian saham tersebut, akhirnya Penggugat secara sah telah duduk sebagai pemegang saham dari Tergugat I. Sehingga dalam hal ini sama sekali tidak ada wanprestasi yang dilakukan Para Tergugat dalam perjanjian pinjam uang, karena memang tidak pernah ada perjanjian pinjam meminjam.
Seandainya pengadilan tetap berpendapat telah terjadi wanprestasi, maka seharusnya yang melakukan wanprestasi hanyalah Tergugat I saja, bukan para Tergugat lainnya, karena hubungan hukum yang ada hanya terjadi antara Tergugat I dengan Penggugat.
Hal tersebut tampak dari Akta Perjanjian Pengambilan Saham Baru, yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I, tanpa melibatkan pihak Tergugat lainnya. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat pada dasarnya adalah hutang piutang sedangkan jual beli saham hanya formalitas yang bersifat pura-pura;
“Bahwa oleh karena Tergugat tidak mengembalikan uang pinjaman kepada Penggugat maka Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
“Bahwa pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) sudah tepat dan benar;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. ASURANSI PRISMA INDONESIA dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. PT. ASURANSI PRISMA INDONESIA, 2. ANTON SIMON ARSJAD PONTO, 3., Drs. MUSRIZAL MASZDI, 4. CHOUDHRY MANAF, S.H., 5. Drs. AISAR RIFKI INDRAKESUMA, 6. MARWAN CUT HASAN, 7. ANDI ABDUL MADJID, S.E., 8. SUPANDI WIRADIMADJA, 9. SHAFAAT ANDIKA RAMLY, 10. HARUN RASYID SYUHADA, S.E., 11. DESMUL PASYAH SAHI, S.E., 12. Dra. MAUDY SRI CHADIJAH, 13. GUSTI EDWIN HOEDIORO, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.