LEGAL OPINION
Question: Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS) pernah bilang kalau kreditor nakal bisa saja jual sebagian hak tagihnya kepada pihak lain, sehingga syarat minimum adanya 2 kreditor, debitornya secara serta-merta sudah dapat diajukan pailit. Kalau begitu sama saja hukum membuka celah hukum, bukannya begitu? Kalau begitu, semua kreditor langsung saja jual separuh piutangnya untuk bisa pailitkan debitornya.
Brief Answer: Perihal peralihan piutang (cessie maupun subrogasi), hal tersebut adalah hak pihak kreditor, terlepas dari disetujui atau tidak disetujuinya pihak debitor atas peralihan hutang baik sebagian ataupun seluruh piutang milik kreditor. Sepanjang peralihan piutang tersebut telah diberitahukan kepada sang debitor, maka debitor terikat oleh perjanjian peralihan piutang dari kreditor semula kepada kreditor baru—sebab pada prinsipnya, debitor tidak dapat berkeberatan atas hak kreditornya untuk mengalihkan piutang yang dimiliki olehnya.
Strategi untuk menghadapi permohonan (gugat) pailit dari kreditor yang hendak “menyelundupkan hukum” kepailitan lewat cessie atau menjual separuh piutangnya kepada pihak lain—sehingga dengan demikian akan dikategorikan sebagai dua kreditor—bukanlah dengan cara tidak menyetujui cessie yang dilakukan oleh kreditornya, tetapi berfokus kepada “tidak diakuinya hutang-piutang apapun” yang terjadi antara sang debitor terhadap kreditornya.
Sepanjang hutang-piutang belum diakui dan masih dipersengketakan oleh debitornya, entah jumlah nominal hutang ataupun perihal benar atau tidaknya telah terjadi wanprestasi yang menerbitkan perikatan hutang-piutang, maka sifat adanya hutang sebagai syarat pembuktian sederhana dalam kepailitan, menjadi tidak terpenuhi.
Sehingga, jangan mau dialihkan isu dari perihal cessie yang dilakukan oleh suatu kreditor, sekalipun itu benar adalah bentuk “penyelundupan hukum” oleh sang kreditor, namun cukup berfokus pada perihal “diakui atau tidaknya” hutang atau perikatan terkait hutang-piutang itu sendiri. Tidak perlu menghamburkan energi untuk hal yang tidak dapat lagi diperdebatkan.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepailitan register Nomor 10 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 28 Maret 2016, perkara antara:
- PT. BAHANA SELARAS ALAM, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit; melawan
- PT. DHARMA ROSADI INTERNATIONAL, selaku Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit.
Berdasarkan Perjanjian Drilling Programme-Mineral Resource Report Following Joint Ore Reserves Committee (JORC), tanggal 27 Juli 2011, Pemohon Pailit dan Termohon Pailit terikat hubungan hukum selaku Penerima Kerja dan Pemberi Kerja.
Berdasarkan Perjanjian Drilling tersebut, Pemohon Pailit menyediakan program pengeboran-pembuatan laporan sumber daya mineral termasuk JORCnya pada konsesi Termohon Pailit yang terletak di Fritu-Halmahera Timur, untuk jangka waktu sejak tanggal 4 Agustus 2011—3Januari 2012, dan dengan nilai pekerjaan senilai USD 578,046.
Pemohon Pailit selanjutnya menagih pembayaran atas pekerjaan dari Termohon Pailit berdasarkan Perjanjian Drilling, namun Termohon Pailit tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemohon Pailit. Selanjutnya, pada tanggal 19 Juni 2013, melalui suratnya “Perihal: Konfirmasi Utang”, Termohon Pailit mengakui utang kepada Pemohon Pailit senilai Rp2.096.823.344,00 yang dinilai Pemohon Pailit sebagai sebuah “Surat Pengakuan Utang”.
Pada tanggal 27 Juli 2015, Pemohon Pailit telah mengirimkan surat tegoran kepada Termohon Pailit, perihal Somasi: agar segera melunasi utang senilai Rp2.096.823.344,00. Namun, Termohon Pailit belum juga menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran kepada Pemohon Pailit.
Permohonan pailit dengan demikian dinilai telah memenuhi syarat kepailitan sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yakni Termohon Pailit terbukti secara sah dan sederhana memiliki utang kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp1.796.823.344,00.
Pada tanggal 3 September 2015, Pemohon Pailit mengalihkan sebagian hak tagihnya senilai Rp300.000.000,00 kepada PT. Tridaya Sakti Mandiri, berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) yang dibuat di hadapan Notaris.
Pada tanggal 8 September 2015, Pemohon Pailit memberitahukan pengalihan piutang tersebut kepada Termohon Pailit. Merujuk kaedah Pasal 613 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, pengalihan sebagian hak tagih dari Pemohon Pailit kepada PT. Tridaya Sakti Mandiri menjadi sah dan mengikat kepada para pihak, termasuk kepada Termohon Pailit. Adapun bunyi norma Pasal 613 KUHPerdata, sebagai berikut:
“Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.”
Pemohon Pailit mengutip pula kaedah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2551 K/Sip/1981 tertanggal 20 Oktober 1986, yang memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selain daripada itu, dari bunyi Pasal 613 KUHPerdata tersebut dapat ditarik kesimpulan lagi bahwa, untuk mengikatkan suatu cessie bagi pihak yang berutang harus dipenuhi pula syarat bahwa cessie tersebut harus diberitahukan kepada si berutang atau segera tertulis cessie tersebut disetujui dan diakui oleh si berutang.”
Oleh karenanya, permohonan pailit telah memenuhi syarat dua atau lebih kreditor yang salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Kepailitan.
Sementara sang debitor dalam bantahannya menyebutkan, permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit, tidak jelas alias rancu, karena dalam permohonan Pemohon Pailit ini pada satu sisi menyebutkan: “... Termohon Pailit mempunyai hutang kepada Pemohon Pailit sebesar Rp2.096.823.344,00.” Namun disisi lain Pemohon Pailit secara tidak konsisten justru menyatakan: “... Termohon Pailit terbukti secara sah sederhana memiliki utang kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp1.796.823.344,00.”
Hal tersebut menyebabkan Termohon Pailit menjadi tidak mengerti, bingung, dan kesulitan untuk menjawab serta menimbulkan pertanyaan: “Nilai hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit jumlah yang sebenarnya itu berapa?”
Sang debitor juga menyebutkan, diajukannya PT. Tridaya Sakti Mandiri sebagai kreditor lain oleh Pemohon Pailit dalam perkara ini, hanyalah merupakan “akal-akalan” semata dari Pemohon Pailit, yang maksud dan tujuannya tidak lain hanya sekedar agar kententuan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 terpenuhi dan dapat mempailitkan Termohon Pailit.
Terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 26/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2015, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit ataupun utang Termohon Pailit kepada kreditor lain, yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena masih diperselisihkan oleh para pihak;
“Menimbang, bahwa dari bukti yang diajukan oleh Pemohon, bukti P.2 tentang Perjanjian Drilling Programme-Mineral Resource Report Following Joint Ore Reserves Committee (JORC), Nomor ... , tanggal 27 Juli 2011 tersebut membuktikan adanya hubungan hukum antara Pemohon dengan Termohon tentang eksplorasi / pengeboran Nikel sehingga dalam hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu, pelaksanaan perjanjian yang telah mengatur hak-hak dan kewajiban para pihak tersebut, sudah dilaksanakan sesuai isi perjanjian yang telah disepakati Pemohon dan Termohon (ataukah belum);
“Menimbang, bahwa ketika Pemohon mendalilkan Termohon mempunyai utang kepada Termohon atas pelaksanaan perjanjian tersebut dan Termohon membantahnya dengan alasan Pemohon tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dengan tidak mengikuti kehendak dari ahli geologi dari Termohon dan tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan sehingga menimbulkan kerugian bagi Termohon, sehingga hal tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut;
“Menimbang, bahwa terhadap bukti tentang kreditur lain yang berdasarkan Cessie yang ternyata berasal dari utang yang dinyatakan / didalilkan oleh pemohon yang masih diperselisihkan oleh para pihak, dan belum disetujui oleh Termohon maka kebenaran terhadap bukti tersebut masih harus digantungkan kepada kebenaran piutang Pemohon terhadap Termohon tersebut maka masih memerlukan pembuktian lebih lanjut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka adanya utang Termohon kepada Pemohon, ataupun utang Termohon kepada Kreditur lain yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, tidak dapat dibuktikan dengan sederhana;
“MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak seluruh permohonan Pemohon.”
Sang kreditor pemohon pailit mengajukan upaya hukum kasasi, berkeberatan ketika Pengadilan Niaga menyatakan bahwa adanya hutang-piutang perlu pembuktian lebih lanjut. Adapun yang menjadi pertimbangan utama Pengadilan Niaga, ialah:
a. Pertimbangan bahwa perlu dibuktikan terlebih dahulu pelaksanaan perjanjian yang telah mengatur hak-hak dan kewajiban para pihak tersebut, karena adanya bantahan dari Termohon Pailit;
b. Pertimbangan bahwa utang yang dinyatakan / didalilkan oleh Pemohon Pailit yang masih diperselisihkan oleh para pihak.
Pemohon Pailit untuk itu merujuk ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang memiliki pengaturan:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Pemohon Pailit merujuk pula kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 236 K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 29 April 2010, yakni:
“Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon I telah melakukan peringatan / somasi kepada Termohon dan Pemohon II, guna menyelesaikan kewajibannya sehingga dengan telah dilakukannya somasi oleh pihak kreditur, namun debitur tetap tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka pihak kreditur dengan sendirinya mempunyai piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.”
Yang disayangkan, meski Pengadilan Niaga sama sekali tidak mempermasalahkan perihak cessie, Pemohon Pailit justru lebih banyak berfokus pada perihal pengalihan sebagian hak tagih (cessie) kepada PT. Tridaya Sakti Mandiri, berupa:
a. Akta notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 06 tertanggal 3 September 2015; dan
b. Memberitahukan kepada Termohon Pailit, berdasarkan surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang disertai tanda terimanya.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima pada tanggal 30 Oktober 2015 dan kontra memori kasasi yang diterima pada tanggal 6 November 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa terbukti permohonan pailit tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana aturan Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi patut ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2015 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BAHANA SELARAS ALAM tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BAHANA SELARAS ALAM tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.