Novum Bukan Hanya Berwujud Dokumen Tertulis

LEGAL OPINION
Question: Untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali), apa hanya surat-surat yang bisa dijadikan novum?
Brief Answer: Selama ini timbul kesan di tengah masyarakat, bahwa yang dimaksud dengan novum (bukti baru) dalam permohonan Peninjuan Kembali, hanya berupa dokumen tertulis. Paradigma demikian adalah salah kaprah.
Yang disebut dengan novum, kriterianya adalah alat-alat bukti yang dapat terdiri dari, antara lain: rekaman digital dan dokumen elektronik (berdasarkan UU ITE), surat tertulis, serta saksi mata. Kriteria tersebut berlaku baik dalam perkara pidana maupun perdata. Namun yang perlu diketahui, tidak semua saksi memiliki kualitas sebagai “saksi alibi yang menentukan”.
Khusus untuk pengajuan novum berupa saksi mata baru, Mahkamah Agung RI “dapat” mendelegasikan Pengadilan Negeri untuk memeriksa ulang para saksi baru yang diajukan Terdakwa, untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, dimana dari hasil eksaminasi terhadap para saksi baru tersebut (novum), Mahkamah Agung akan menjadikannya sebagai pertimbangan hukum dalam perkara tingkat Peninjuan Kembali.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI tingkat Peninjauan Kembali perkara pidana, register Nomor 33 PK/Pid/2011 tanggal 24 Agustus 2011, dimana bermula ketika Para Terdakwa merencanakan melakukan perampokan di Money Changer di Kota Batam, membicarakan pembagian tugas, yakni Terdakwa I bertugas mengambil tas berisi uang, Terdakwa II bertugas membawa senjataapi sekaligus menembak orang, Terdakwa III bertugas menghalangi orang, Terdakwa IV bertugas sebagai pengemudi sepeda motor (pilot).
Setelah rencana dan pembagian tugas disepakati, dilancarkanlah aksi perampokan, mempergunakan 3 unit sepeda motor. Sekitar pukul 08.40 WIB, para Terdakwa sampai di tempat yang sudah direncanakan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV berdiri di depan Money Changer dan Terdakwa I melihat orang menyandang tas berisi uang.
Terdakwa langsung mendekati dan terjaditarik-menarik / perlawanan dalam mengambil tas berisi uang dan Terdakwa I menembak orang yang membawa tas berisi uang dengan pistol berpeluru kaliber 9 mm hingga mati, sehingga mereka Terdakwa dengan mudah berhasil mengambil tas berisi uang, selanjutnya dibawa lari dengan mempergunakan 3 unit sepeda motor.
Sesampainya di tempat persembunyian, uang hasil perampokan dibagi-bagi: Terdakwa IV mendapat bagian sebesar $ 1.000,00, Terdakwa II sebesar $ 1.000,00, Terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp 24.000.000, Terdakwa III mendapat bagian sebesar Rp 5.000.000.
Penembakan yang dilakukan oleh para Terdakwa dalam melakukan aksinya, mengakibatkan jatuh korban seorang pekerja satpam, yang berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum, dimana jenazah didapati ada lubang luka tembak di dua tempat, yakni lubang belakang telinga kanan bentuk tidak beraturan masih didapatkan mesiu di dalamnya tulang kepala hancur, tulang kepala berlubang, kedua lubang banyak mengeluarkan darah. Kesimpulan: Pendarahan hebat dan kerusakan jaringan otak yang berat akibat luka tembak tempel di kepala.
Akibat dari perbuatan Terdakwa perusahaan yang dirampok mengalami kerugian uang $ 2.000, Ringgit Malaysia senilai 1.500,00. Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Batam No. 275/PID.B/2001/PN.BTM, tanggal 3 Desember 2001, dengan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ‘Makar Mati’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, Terdakwa 2 dengan pidana penjara seumur hidup dan Terdakwa 3 dengan pidana penja ra selama 15 (lima belas) tahun;
3. Menetapkan Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3 tetap di tahan;
4. Menyatakan Terdakwa 4, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
5. Membebaskan Terdakwa 4, dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
6. Memerin tahkan untuk memulihkan harkat dan martabat serta kemampuan hukum Terdakwa 4, seperti keadaan semula;
7. Memerintahkan Terdakwa 4, untuk dikeluarkan dari tahanan.”
Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau di Pekan Baru No. 10/PID/2002/PTR., tanggal 11 April 2002, kemudian menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa I Tommy Cikmit Bin Cikmit, Terdakwa II. Rifai Bin Zulkipli dan Terdakwa III. Ali Kurniawan tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 3 Desember 2001 Nomor 275/PID.B/2001/PN.BTM, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan dan mengenai penahanan Terdakwa- Terdakwa tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Terdakwa masing-masing bernama : I. Tommy Cikmit Bin Cikmit, II. Rifai Bin Zulkipli dan III. Al i Kurniawan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘Pembunuhan Disertai, Diikuti Atau Didahului Dengan Perbuatan Yang Dapat Dihukum, Dilakukan Secara Bersama-sama’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-Terdakwa masing-masing:
- Terdakwa I. Tommy Cikmit Bin Cikmit dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Terdakwa II. Rifai Bin Zulkipli dengan pidana penjara seumur hidup;
- Terdakwa III. Ali Kurniawan dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun.”
Dalam tingkat kasasi, yang kemudian menjadi putusan Mahkamah Agung RI No. 1354 K/PID/2002 tangga l 30 Oktober 2002, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
“Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Batam tersebut;
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / para Terdakwa : 1. Tommy Cikmit Alias Cikmit, 2. Rifai Bin Zulkipli dan 3. Ali Kurniawan tersebut;
“Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Riau tanggal 11 April 2002 No. 10/Pid/2002/PTR, yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 3 Desember 2001 Nomor 275/Pid.B/2001/PN.Btm, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai ber i ku t :
1. Menyatakan Terdakwa I. Tommy Cikmit Bin Cikmit, Terdakwa II. Rifai Bin Zulkipli dan Terdakwa III. Ali Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Makar Mati’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Tommy Cikmit Bin Cikmit dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, Terdakwa II. Rifai Bin Zulkipli dengan pidana penjara seumur hidup dan Terdakwa III. Ali Kurniawan dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
3. Menyatakan Terdakwa IV tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
4. Membebaskan Terdakwa IV dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
5. Memerintahkan untuk memulihkan harkat dan mar tabat ser ta kemampuan hukum Terdakwa IV seperti keadaan semula;
6. Memerintahkan Terdakwa IV untuk dikeluarkan dari Tahanan.”
Terdakwa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan alasan danya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan (vide Pasal 263 ayat 2a KUHAP).
Namun, alih-alih memohon agar Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri pengaju untuk membuka kembali sidang untuk mendengarkan para saksi baru yang diajukan Terdakwa, Terdakwa hanya melampirkan surat permohonan Peninjauan Kembali dengan dokumen affidavit (surat pernyataan dari seseorang) yang dibuat secara tertulis dengan legalisir notaris.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan Penin jauan Kembali tidak dapat dibenarkan, Judex Juris tidak salah menerapkan hukum;
“Bahwa bukti baru yang diajukan berupa keterangan saksi 3 orang setelah dikaji bukanlah bukti baru yang bersifat menentukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung, hanya berupa keterangan yang bersifat alibi yang menerangkan keberadaan Terdakwa pada saat kejadian. Keterangan sedemikian tidak mempunyai kekuatan sebagai Novum (bukti baru);
“Bahwa karenanya alasan-alasan tersebut tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;
“Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) a KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : RIFAI Bin ZULKIPLI tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.