Perbarengan Beberapa Perbuatan Pidana yang Berdiri Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Jika ada seseorang, di suatu tempat melakukan kejahatan pengrusakan, lalu di tempat lain juga dirinya melakukan kejahatan pengrusakan, maka apa dirinya hanya akan dapat dijerat pasal pidana pengrusakan meski ia sudah melakukan pengrusakan dua kali di dua kesempatan berbeda?
Brief Answer: Terkadang agak cukup sukar memahami kualifikasi unsur suatu delik, apakah itu akan dikategorikan sebagai unsur “perbuatan berlanjut” ataukah akan dikategorikan sebagai unsur “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.”
Apa yang Anda maksud dengan “dua kesempatan berbeda”? Dalam kacamata hukum, premis demikian bersifat ambigu, karena dapat mengandung dua makna: dua waktu yang saling terpisah dalam rentang tertentu (perihal tempus delicti), ataukah dua tempat yang saling terpisah jarak (perihal locus delicti).
Terkadang, ukuran parameter jeda waktu dan/atau faktor Tempat Kejadian Perkara (TKP), menjadi demikian bias dan belum terdapat patokan yang jelas. Dalam praktik peradilan, kadang saling dipertukarkan perihal “perbarengan perbuatan” dengan “perbuatan berlanjut”.
Contoh kesukaran untuk merumuskan delik demikian, dapat dijumpai pada kasus seorang petugas kasir, di satu kantor cabang, dirinya mengambil (menggelapkan) uang kas. Lalu, keesokan harinya ketika dirinya dipindahkan ke kantor cabang lain, dirinya melakukan penggelapan yang serupa. Maka, apakah dirinya dapat dikategorikan sebagai melakukan penggelapan dengan kategori “perbuatan berlanjut” ataukah sebagai “perbarengan beberapa perbuatan”?
PEMBAHASAN:
Sekadar merujuk pada salah satu contoh, dapat kita telaah lewat putusan Pengadilan Negeri Kebumen perkara pidana perampokan register Nomor 83/Pid.B/2013/PN.Kbm. tanggal 12 Juni 2013, dimana Terdakwa bersama teman-temannya sudah menentukan lokasi / sasaran dua toko emas di Kabupaten Kebumen, dengan cara melakukan pemantauan terlebih dahulu dalam jarak waktu 4 bulan sebelumnya.
Dari hasil penjualan barang rampokan, Terdakwa mendapatkan jatah pembagian sebesar Rp. 130.000.000,- dimana kini uang yang Terdakwa terima tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk foya-foya dan bersenang-senang. Selanjutnya terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barangsiapa;
2. Mengambil sesuatu barang;
3. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
5. Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri;
6. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
7. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
“Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2012 sesuai dengan rencana, terdakwa bersama Yudi dan Pablu menuju ke toko emas IDAMA, sesampainya ditoko emas tersebut kemudian Sdr. YUDI melakukan penembakan ke udara sebanyak satu kali lalu memasuki toko dan menodong karyawan toko emas menggunakan senjata api agar jongkok / diam di tempat di dalam toko lalu menembak dinding dalam toko sebanyak 1 kali, kemudian mengambil perhiasan emas dari etalase dan sejumlah uang lalu memasukkannya ke dalam tas pinggang warna hitam yang sebelumnya sudah dipersiapkan, sedangkan Sdr. PABLU bertugas membawa tas warna hitam yang telah disiapkan sebelumnya, juga menodong karyawan toko emas menggunakan senjata api agar jongkok / diam ditempat di dalam kios, selanjutnya setelah masuk ke dalam toko langsung mengambil perhiasan emas dari dalam etalase dan sejumlah uang dibantu oleh Sdr.YUDI;
“Menimbang, bahwa terdakwa bertugas berjaga-jaga di depan toko emas Idama untuk mengamankan tugas Sdr. YUDI dan Sdr. PABLU sambil menodongkan senjata api jenis FN rakitan dengan melakukan pengancaman kepada masyarakat di sekitar yang menyaksikan perbuatan terdakwa dan kedua temanya tersebut agar tidak ikut campur atau menghalang-halangi;
“Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya tersebut mengakibatkan:
1. Toko emas Idama, milik saksi PANGARIBUAN, SH, MA mengalami kerugian berupa perhiasan emas berbagai macam jenis dengan berat sekitar 3 (tiga) Kg ditaksir seharga Rp. 1.200.000.000,- dan uang tunai sebanyak Rp.10.000.000,- dengan total kerugian ditaksir Rp.1.210.000.000,-;
2. Toko emas Pangestu, milik saksi MUHAIMIN, mengalami kerugian berupa perhiasan emas berbagai macam jenis/bentuk (kalung, cincin, gelang, liontin, anting, suweng, suweng, intan) dengan kerugian 1,5 (satu setengah) Kg seharga Rp.600.000,- dan uang tunai sebanyak Rp.15.000.000,- dengan total kerugian ditaksir Rp.615.000.000,-;
Ad. 3. Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain’ adalah menunjukkan status kepemilikan atas suatu barang;
Ad. 4. Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ‘dengan maksud untuk dimiliki’ adalah menganggap sesuatu barang sebagai miliknya dan berbuat seolah-olah barang tersebut adalah miliknya sendiri;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ‘secara melawan hukum’ adalah penguasaan sesuatu barang oleh orang lain tanpa ijin terlebih dahulu dari pemilik sebenarnya;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ‘dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’ adalah menganggap sesuatu barang sebagai miliknya dan berbuat seolah-olah barang tersebut adalah miliknya sendiri dimana barang tersebut berada dalam penguasaannya tanpa seijin pemilik sebenarnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas telah ternyata bahwa terdakwa bersama teman-temannya telah mengambil perhiasan emas dan sejumlah uang di toko emas Idama dan toko emas Pangestu tanpa ijin terlebih dahulu kepada saksi Pangaribuan sebagai pemilik toko emas Idama dan saksi Muhaimin sebagai pemilik toko emas Pangestu, selanjutnya dari hasil penjualan perhiasan emas tersebut, terdakwa mendapatkan jatah / pembagian sebesar Rp.130.000.000,- yang semuanya telah habis digunakan oleh terdakwa, sehingga dalam hal ini terdakwa telah berbuat seolah-olah sebagai pemilik dari perhiasan emas dan sejumlah uang yang telah diambilnya dari toko emas Idama dan toko emas Pangestu tanpa seijin pemiliknya;
Ad. 5. Unsur yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘kekerasan atau ancaman kekerasan’, adalah setiap perbuatan / tindakan baik secara verbal (ucapan) maupun fisik, yang dilakukan dengan sadar kepastian akan akibatnya, yang bertujuan untuk membuat seseorang berada dalam keadaan terjepit, tidak berdaya atau tidak memiliki pilihan lain, selain mengikuti kehendak si pelaku;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2012 sesuai dengan rencana, terdakwa bersama Yudi dan Pablu menuju ke toko emas IDAMA, sesampainya di toko emas tersebut kemudian Sdr. YUDI melakukan penembakan ke udara sebanyak satu kali lalu memasuki toko dan menodong karyawan toko emas menggunakan senjata api agar jongkok / diam di tempat di dalam toko lalu menembak dinding dalam toko sebanyak 1 kali, kemudian mengambil perhiasan emas dari etalase dan sejumlah uang lalu memasukkannya ke dalam tas pinggang warna hitam yang sebelumnya sudah dipersiapkan, sedangkan Sdr. PABLU bertugas membawa tas warna hitam yang telah disiapkan sebelumnya, juga menodong karyawan toko emas menggunakan senjata api agar jongkok / diam ditempat di dalam kios, selanjutnya setelah masuk ke dalam toko langsung mengambil perhiasan emas dari dalam etalase dan sejumlah uang dibantu oleh Sdr.YUDI;
“Menimbang, bahwa terdakwa bertugas berjaga-jaga di depan toko emas Idama untuk mengamankan tugas Sdr. YUDI dan Sdr. PABLU sambil menodongkan senjata api jenis FN rakitan dengan melakukan pengancaman kepada masyarakat di sekitar yang menyaksikan perbuatan terdakwa dan kedua temanya tersebut agar tidak ikut campur atau menghalang-halangi;
Menimbang, bahwa setelah semua perhiasan emas berhasil dimasukkan ke dalam tas oleh Sdr. Yudi dan Sdr. Pablu lalu Sdr. Yudi dan Sdr. Pablu keluar dari toko sambil membawa tas berisi perhiasan emas, selanjutnya terdakwa dan kedua temannya tersebut kabur ke arah selatan dengan cara mengendarai sepeda motor berboncengan meninggalkan tempat kejadian untuk bergabung dengan teman-teman terdakwa yang melakukan aksinya di toko emas Pangestu kemudian bersama-sama kabur meninggalkan tempat kejadian;
“Menimbang, bahwa pada saat bersamaan pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2012, sekitar pukul 09.15 WIB di toko mas PANGESTU milik saksi Muhaimin, yang terletak di ... , sewaktu saksi Muhaimin sedang jaga ditoko bersama sdr PONIRAN kemudian didatangi oleh tiga orang menggunakan satu sepeda motor berboncengan bertiga diparkir di depan toko, yang mana ketiganya memegang senjata api semua lalu dua orang menuju toko dan mengeluarkan tembakan di depan toko sebanyak 2 kali dan di dalam toko 1 kali mengenai, sedangkan yang 1 (satu) orang menunggu di depan toko;
“Menimbang, bahwa selanjutnya salah satu pelaku yang masuk ke dalam toko menodongkan senjata apinya menyuruh saksi Muhaimin dan Sdr. Poniran untuk jongkok, sedangkan yang satunya mengambil perhiasan emas dan uang lalu memasukannya kedalam tas selanjutnya mereka pergi meninggalkan toko dengan menggunakan sepeda motor untuk bergabung dengan terdakwa dan teman-temannya yang melakukan aksinya di toko emas Idama kemudian bersama-sama kabur meninggalkan tempat kejadian;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas telah ternyata terdakwa bersama teman-temannya dalam melakukan perbuatannya mengambil perhiasan emas dan sejumlah uang dari toko emas Idama dan toko emas Pangestu dengan cara sebelumnya melakukan ancaman kepada karyawan yang berada di dalam toko emas dengan menodongkan senjata api agar jongkok / diam di tempat di dalam toko lalu menembak dinding dalam toko sebanyak 1 kali, sehingga karyawan toko menjadi takut dan merasa terancam jiwanya sehingga membiarkan saja teman-teman terdakwa mengambil perhiasan emas dan sejumlah uang di kedua toko emas tersebut;
“Menimbang, bahwa selain melakukan ancaman kepada karyawan toko yang berada di dalam toko terdakwa yang bertugas di luar toko juga menodongkan senjata api jenis FN rakitan dengan melakukan pengancaman kepada masyarakat di sekitar yang menyaksikan perbuatan terdakwa dan teman-temannya tersebut agar tidak ikut campur atau menghalang-halangi;
Ad. 6. Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2012, sekitar pukul 09.15 WIB, terdakwa mengambil barang milik orang lain berupa perhiasan emas di toko emas Idama dan toko emas Pangestu di ... yang dilakukan bersama dengan 7 orang teman terdakwa sehingga jumlah keseluruhan ada 8 termasuk terdakwa yaitu: Yudi, Candra, Kentur, Jarot, Pablu dan dua orang laki-laki lainnya yang terdakwa tidak kenal namanya, dengan pembagian tugas sebagai berikut:
- Yang mengambil perhiasan emas di toko emas PANGESTU adalah JAROT, KENTUR dan CANDRA;
- Yang mengambil perhiasan emas di toko emas IDAMA adalah YUDI, PABLU dan terdakwa;
Ad. 7. Unsur dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
 “Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2012 sesuai dengan rencana, terdakwa bersama Yudi dan Pablu menuju ke toko emas IDAMA, sesampainya di toko emas tersebut kemudian Sdr. YUDI melakukan penembakan ke udara sebanyak satu kali lalu memasuki toko dan menodong karyawan toko emas menggunakan senjata api agar jongkok / diam di tempat di dalam toko lalu menembak dinding dalam toko sebanyak 1 kali, kemudian mengambil perhiasan emas dari etalase dan sejumlah uang lalu memasukkannya ke dalam tas pinggang warna hitam yang sebelumnya sudah dipersiapkan, sedangkan Sdr. PABLU bertugas membawa tas warna hitam yang telah disiapkan sebelumnya, juga menodong karyawan toko emas menggunakan senjata api agar jongkok / diam di tempat di dalam kios, selanjutnya setelah masuk ke dalam toko langsung mengambil perhiasan emas dari dalam etalase dan sejumlah uang dibantu oleh Sdr.YUDI;
“Menimbang, bahwa terdakwa bertugas berjaga-jaga di depan toko emas Idama untuk mengamankan tugas Sdr. YUDI dan Sdr. PABLU sambil menodongkan senjata api jenis FN rakitan dengan melakukan pengancaman kepada masyarakat di sekitar yang menyaksikan perbuatan terdakwa dan kedua temanya tersebut agar tidak ikut campur atau menghalang-halangi;
“Menimbang, bahwa setelah semua perhiasan emas berhasil dimasukkan ke dalam tas oleh Sdr. Yudi dan Sdr. Pablu lalu Sdr. Yudi dan Sdr. Pablu keluar dari toko sambil membawa tas berisi perhiasan emas, selanjutnya terdakwa dan kedua temannya tersebut kabur ke arah selatan dengan cara mengendarai sepeda motor berboncengan meninggalkan tempat kejadian untuk bergabung dengan teman-teman terdakwa yang melakukan aksinya di toko emas Pangestu kemudian bersama-sama kabur meninggalkan tempat kejadian;
“Menimbang, bahwa pada saat bersamaan pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2012, sekitar pukul 09.15 wib di toko mas PANGESTU milik saksi Muhaimin, yang terletak di ... , sewaktu saksi Muhaimin sedang jaga ditoko bersama sdr. PONIRAN kemudian didatangi oleh tiga orang menggunakan satu sepeda motor berboncengan bertiga diparkir di depan toko, yang mana ketiganya memegang senjata api semua lalu dua orang menuju toko dan mengeluarkan tembakan di depan toko sebanyak 2 (dua) kali dan didalam toko 1 kali mengenai, sedangkan yang 1 (satu) orang menunggu di depan toko;
“Menimbang, bahwa selanjutnya salah satu pelaku yang masuk ke dalam toko menodongkan senjata apinya menyuruh saksi Muhaimin dan Sdr. Poniran untuk jongkok, sedangkan yang satunya mengambil perhiasan emas dan uang lalu memasukannya ke dalam tas selanjutnya mereka pergi meninggalkan toko dengan menggunakan sepeda motor untuk bergabung dengan terdakwa dan teman-temannya yang melakukan aksinya di toko emas Idama kemudian bersama-sama kabur meninggalkan tempat kejadian;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas telah ternyata terdakwa bersama teman-temannya telah mengambil perhiasan emas dan sejumlah uang dari 2 (dua) toko emas yaitu toko emas Idama dan toko emas Pangestu tanpa seijin pemiliknya pada waktu yang bersamaan, dengan sebelumnya telah diadakan pembagian tugas masing-masing, sehingga terdakwa bersama teman-temannya telah melakukan 2 (dua) perbuatan sekaligus yakni mengambil perhiasan emas dan sejumlah uang di toko emas Idama dan di toko emas Pangestu, dengan demikian terdakwa bersama teman-temannya telah melakukan beberapa kejahatan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut, dengan demikian, ‘unsur dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan’ telah terpenuhi menurut hukum;
“Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya menurut hukum semua unsur pokok pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI’;
“Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian pada orang lain;
- Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma terhadap korban dan masyarakat;
- Terdakwa sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa SUTIRTO alias JUMAWAN alias PETIR bin PITONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI’;
2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.