KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tanah Hukum Adat adalah Milik Kolektif Komunitas Lokal

LEGAL OPINION
Question: Ada kenalan dari seorang rekan yang menawarkan tanahnya ke saya. Sudah ada sertifikat tanahnya. Tapi ternyata lokasinya ada di kawasan komunitas adat. Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS) pernah bilang, kalau beli tanah di kawasan budaya yang masih menerapkan hukum adat, itu berpotensi riskan. Tapi ini sudah ada sertifikat dari BPN, memang seperti apa resikonya bila tetap saya beli?
Brief Answer: Tanah yang tunduk pada teritori masyarakat hukum adat, tidak boleh diajukan permohonan sertifikat, terlebih peralihan hak atas tanah. Dilanggarnya yurisprudensi yang telah menjelma preseden (praktik kebiasaan peradilan) terbakukan ini, ancamannya ialah dibatalkannya sertifikat hak atas tanah tersebut bila Kepala Adat setempat mengajukan gugatan pembatalan terhadapnya.
Memang Undang-Undang tentang Pokok Pokok Agraria tidak mengenal jenis tanah “Hak Adat”. Namun preseden adalah salah satu sumber hukum formil diluar undang—bahkan kerap terjadi lebih kuat tingkatannya ketimbang undang-undang karena merupakan praktik hukum kebiasaan di lembaga peradilan itu sendiri. Maka, resiko Anda tanggung sendiri selaku pembeli.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 1897 K/Pdt/2015 tanggal 30 Desember 2015, perkara antara:
1. ELVIN VERONICA; 2. DESVIRA LENI SARI; 3. FENI PERMINDO; 4. FIFANSKI KARMINDO, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat B; melawan
- AZRIL BURHAN, untuk diri sendiri selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum, keturunan dari JURAI DALIFAH (almarhum), selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
1. NURAINI, anggota kaum Penggugat / anak NOERJANAH (almarhum) keturunan JURAI DALIFAH (almarhum); 2. DONI KARSON, S.H.,; 3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) PUSAT di JAKARTA cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH DATAR, selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat A, C, D.
Terhadap gugatan Penggugat terkait keberatan atas disertifikatkannya tanah hukum adat milik komunitas adat, Pengadilan Negeri Batusangkar kemudian menjatuhkan putusan Nomor 28/Pdt.G/2013/PN Bs., tanggal 7 Oktober 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa selanjutnya Judex Facti akan mempertimbangkan dalil bantahan Tergugat dikaitkan dengan bukti yang relevan bukti TB/TK/PR2 berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 325 Tahun 1982 GS Nomor 793 Tahun 1982 seluas kurang lebih 162 m² atas nama Mindarwati (almarhumah) dan seterusnya, oleh karena Judex Facti berpendapat terhadap kebenaran materil bukti TB/TK/PR2 haruslah dilihat dari latar belakang kepemilikan tersebut dan alas hak yang melatar-belakangi Sertifikat Hak Milik tersebut;
“Menimbang bahwa selanjutnya Judex Facti perlu juga untuk mempertimbangkan terkait alas hak yang digunakan oleh Pemohon Kasasi yaitu bukti TB/TK/PR1 berupa Akta Hibah tanggal 22 Desember 1982 Nomor 07/XII/PPAT/KLK/C/1982 yang dibuat di hadapan Camat Lima Kaum (Abdul Muis BA) selaku PPAT, sehingga mengenai kekuatan pembuktiannya Majelis berpendapat haruslah diteliti dengan maksud akta dimana isinya adalah Nuraini telah menghibahkan tanah terperkara Sertifikat Hak Milik Nomor 325/1982 GS Nomor 793/1982 seluas kurang lebih 162 m² kepada Mindarwati Agus (almarhumah) ibu Pemohon Kasasi B, dimana pemberian hibah tanah sengketa atas dasar Akta Hibah setelah dimohonkan oleh Turut Termohon Kasasi dan seterusnya, sehingga dapat diambil persangkaan tanah objek perkara merupakan peninggalan nenek kandung Termohon Kasasi dengan Turut Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi yang bernama Siti Khadijah yang merupakan harta pusaka tinggi bagi Termohon Kasasi bersama dengan Turut Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi yang dikenal dengan Rumah Batu;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Penggugat yaitu AZRIL BURHAN adalah mamak kepala waris dalam kaum;
3. Menyatakan Penggugat dengan Tergugat A dan Tergugat B adalah sekaum yang berasal dari satu keturunan yakni berasal dari keturunan Siti Khadijah (almarhum);
4. Menyatakan harta terperkara adalah harta pusaka tinggi peninggalan dari Siti Khadijah (almarhum) dan Penggugat dengan Tergugat B berhak atasnya;
5. Menyatakan perbuatan Nuraini (Tergugat A) yang melakukan pemecahan sertifikat SHM 283, GS Nomor 533/1981 tanpa izin Penggugat dan keluarga rumah batu lainnya menjadi Sertifikat Hak MIlik Nomor 325 Tahun 1982 keatas nama Mindarwati (almarhum) ibu Tergugat B berdasarkan hibah Nomor 07/XII/PPAT/KLK/C/1982 tanggal 22 Desember 1982 yang dibuat di hadapan Camat Lima Kaum (Abdoel Moeis, BA) selaku PPAT adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 325 Tahun 1982 atas nama Mindarwati (almarhum) ibu Tergugat B adalah cacat hukum;
7. Menyatakan akta hibah Nomor 07/XII/PPAT/KLK/C/1982 tanggal 22 Desember 1982 yang dibuat di hadapan Camat Lima Kaum (Abdoel Moeis, BA) selaku PPAT harus dinyatakan cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum (buitten effect);
8. Menyatakan perbuatan Tergugat B selaku anak dari Mindarwati (almarhum) yang tidak mau mengembalikan status tanah menjadi kepunyaan bersama dalam keluarga Rumah Batu dan menyewakan kepada Tergugat C, adalah merupakan perbuatan pelanggaran atas hak Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
9. Menghukum Tergugat B selaku anak-anak dari Mindarwati (almarhum) maupun orang lain yang diberi hak oleh Tergugat A untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong kepada kaum yang dalam hal ini diwakili Penggugat sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum dengan cara membongkar segala bangunan termasuk apapun saja hak Tergugat B;
10. Menghukum Tergugat A, Tergugat C dan Tergugat D untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang lewat putusan Nomor 214/PDT/2014/PT PDG., tanggal 23 Maret 2015, dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebagai berikut:
“Menimbang bahwa setelah memperhatikan memori banding dan kontra banding tersebut khususnya memori banding yang pada pokoknya atas tanah yang telah mempunyai Sertifikat Hak MIlik tidak berlaku hukum adat dan yang berlaku hukum agraria, namun apabila kita hubungkan dengan putusan hakim tingkat pertama halaman 74 alinea kedua, Nuraini Tergugat A telah mengajukan pensertifikatan tanah adalah harta kaum bukan harta pribadi Nuraini ataupun Mindarwati, maka dengan pertimbangan hakim tingkat pertama sudah terjawab bahwa harta terperkara adalah harta kaum Penggugat yang turun-temurun sehingga pensertifkatan tanah / pemecahan tanah objek perkara tidak sah;
“Menimbang bahwa oleh karena dalam gugatan konvensi tentang pokok sengketa terkait objek perkara telah dinyatakan bahwa objek perkara merupakan harta kaum, maka menurut majelis prinsip-prinsip hukum adat Minangkabau melekat terhadap objek perkara.”
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah meneliti dengan saksama Memori Kasasi tanggal 29 April 2015 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 18 Mei 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar;
- Bahwa objek sengketa adalah pusaka tinggi sehingga baik Penggugat dan Tergugat boleh mengelolanya;
- Bahwa terbukti objek sengketa adalah harta pusaka tinggi sehingga tindakan Tergugat mensertifikatkan objek sengketa atas nama Tergugat, bertentangan dengan hukum adat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi ELVIN VERONICA, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ELVIN VERONICA, 2. DESVIRA LENI SARI, 3. FENI PERMINDO dan 4. FIFANSKI KARMINDO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.