Militer Tidak Otomatis Berhak Miliki Senjata Api

LEGAL OPINION
Question: Apa semua aparat tentara berhak pegang atau bawa pistol di tempat umum? Maksudnya, apakah orang sipil maupun tentara, harus ada izin khusus untuk punya senjata api?
Brief Answer: Setiap warga negara maupun aparatur negara, sekalipun itu adalah anggota militer, wajib memiliki izin penggunaan senjata api. Pelanggaran terhadap kaedah normatif demikian, diancam sanksi pidana.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang perkara pidana penguasaan senjata api secara ilegal, register Nomor 75-K/PMI-04/AD/IV/2014 tanggal 11 Juni 2014, dimana Terdakwa sebagai Prajurit TNI-AD didakwakan telah bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak membawa dan menyimpan senjata api dan amunisi’, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 1 UU No. 12 Drt Tahun 1951 tentang senjata api, sehingga dituntut 1 tahun penjara oleh Oditur Militer.
Semula, terdakwa menyita senpi ilegal dari warga yang digeledah, lalu menguasainya tanpa melaporkan keberadaan senpi tersebut kepada atasan / instansinya, dengan tujuan untuk berjaga-jaga dimana senpi tersebut digunakan sebagai senjata untuk melindungi diri saat bertugas. Terhadap tuntutan Oditur, Pengadilan Militer membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tindak pidana yang dakwakan Oditur Militer dalam dakwaan tunggal mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Unsur kesatu : Barang siapa.
- Unsur kedua : Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima mencoba, memperoleh, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mengeluarkan / memasukkan ke Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
“Bahwa oleh karena dalam unsur ini mengandung beberapa alternatif perbuatan, untuk itu Majelis Hakim akan membuktikan unsur yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu: ‘Tanpa hak mempunyai dan menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi’.
“Bahwa, ‘tanpa hak’ dalam delik ini berarti tindakan atau perbuatan terdakwa adalah bersifat melawan hukum. Bahwa tanpa hak dalam perumusan delik ini, sudah dipastikan bahwa seorang (baik Militer maupun non Militer) sepanjang menyangkut senjata api, munisi atau bahan peledak, harus ada ijin dari yang berwenang untuk itu.
“Yang dimaksud hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kewenangan, milik atau kepunyaan atas sesuatu. Jadi yang dimaksud ‘Tanpa hak’ berarti pada diri Terdakwa / pelaku tidak ada kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan atas sesuatu oleh senjata api, munisi atau bahan peledak, dengan demikian bahwa kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan atau bahan ada pada diri seseorang/si pelaku (Terdakwa) setelah ada ijin sesuai ketentuan untuk itu.
“Yang dimaksud dengan Mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya adalah mempunyai cadangan sesuatu (dalam hal ini : senjata api, munisi, atau bahan peledak) yang berada dibawah kekuasaannya / miliknya, dengan tidak mempersoalkan penempatan sesuatu itu berada dimana sepanjang masih dibawah kekuasaannya.
“Yang dimaksud dengan menyimpan adalah menempatkan sesuatu (dalam hal ini senjata api, amunisi atau bahan peledak) sedemikian rupa pada suatu tempat tertentu, dimana sesuai maksud si pelaku / Terdakwa agar sesuatu itu dikuasai oleh orang lain, namun hal ini relatif sebab masih bisa didekati dan bisa dilihat oleh orang lain.
“Bahwa benar Terdakwa mengetahui senjata api yang dimilikinya belum pernah digunakan hanya Terdakwa bersihkan dan dibawa saat berdinas untuk jaga diri karena daerah tempat Terdakwa bertugas rawan kejahatan perampokan, sedangkan senjata api yang Terdakwa sita dari seorang pemuda tidak dilaporkan kepada pimpinan.
“Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk membawa, menguasai dan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisinya.
“Dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa, unsur kedua Tanpa hak mempunyai dan menyimpan, sesuatu senjata api, dan munisi telah terpenuhi.
“Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat dakwaan kesatu Oditur Militer telah terbukti.
“Menimbang, berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas merupakan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat terdapat cukup bukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana : Barang siapa yang tanpa hak mempunyai dan menyimpan, sesuatu senjata api dan munisi. sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 1 UU No. 12 Drt Tahun 1951 tentang senjata api.
“Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatannya untuk dapat melepaskan Terdakwa dari tuntutan Oditur Miiter oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah.
“Menimbang, bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhir dalam mengadili perkara ini Majelis Hakim ingin melihat sifat hakekat dan akibat dari perbuatan Terdakwa serta hal-hal lain yang mempengaruhi sebagai berikut:
1. Bahwa perbuatan Terdakwa kurangnya memahami aturan-aturan yang berlaku sehingga Terdakwa menyepelekan aturan-aturan yang ada dengan tanpa hak mempunyai dalam miliknya menyimpan suatu senjata api dan munisi.
2. Bahwa hakikat perbuatan Terdakwa melakukan perbuatan ini karena Terdakwa bertugas di daerah rawan perampokan dan banyak beredar senjata api, sehingga Terdakwa membeli senjata dan menyimpan senjata api hasil rampasan untuk menjaga diri karena dari kesatuan tidak ada inventaris senjata api, padahal Terdakwa mengetahui aturan yang berlaku di lingkungan TNI.
3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa akan semakin banyak senjata api yang beredar di masyarakat dan membahayakan orang lain dari diri sendiri karena penggunaannya tidak terkontrol oleh instansi yang berwenang maupun Kesatuan Terdakwa.
4. Hal-hal yang mempengaruhi perbuatan Terdakwa karena tempat dirinya bertugas di daerah rawan perampokan; [Note SHIETRA & PARTNERS: Bila senpi dibawa dan dimiliki secara ilegal di lokasi tidak rawan kejahatan, akan menjadi pertimbangan yang memberatkan kesalahan pelaku.]
“Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan sifat hakekat serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat senjata api yang dimiliki dan disimpan oleh Terdakwa tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer.
“Mengingat : Pasal 1 UU No.12 Drt Tahun 1951 tentang Senjata Api, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Tarmizi, Serka, NRP. 39000062780573, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘Tanpa hak mempunyai dalam miliknya dan menyimpan, sesuatu senjata api, dan munisi’.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.