Gugatan Berbuntut Kontraproduktif bagi Penggugat

LEGAL OPINION
Question: Memang dulu ada pernah buat kesepakatan bisnis. Namun kini setelah dikalkulasi ulang, ternyata bisa merugi bila perjanjian itu tetap perusahaan kami jalankan. Apa masih ada peluang untuk batalkan kesepakatan itu, dengan menyewa pengacara untuk menggugat?
Brief Answer: Gugatan yang serampangan tanpa dasar, sekalipun itu dengan jasa seorang pengacara, tidak pernah dimaknai sebagai akan menguntungkan / berpihak pada pihak Penggugat. Resiko terbesar dibalik gugatan tanpa dasar demikian, pihak Tergugat diberi hak oleh pengadilan untuk mengajukan “gugatan balik”.
Sementara itu perlu untuk mulai kita pahami dan sadari, kalangan advokat memang mencari penghasilan dari kegiatan litigasi sengketa peradilan, sekalipun hal tersebut tidak rasional untuk diajukan gugatan. Carilah opini hukum yang netral dan objektif, sebelum menyesal dikemudian hari: rusaknya reputasi akibat gugatan yang menjelma “bumerang”, bahkan berbuntut digugat-balik.
PEMBAHASAN:
Apa yang sudah disepakati, tidak dapat dibatalkan atau diubah ketentuannya secara sepihak—itulah esensi ketentuan Pasal 1338 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebagai ilustrasi, tepat kiranya  SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa tukar-guling tanah register Nomor 2098 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, perkara antara:
- HERI BERTUS d/h LIU/TJHAI SJAK FA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. BUN/BONG PO LANG; 2. YENNY THEOPHILUS d/h TJHON NJUK; 3. TJHON FUI; 4. TJHON NGO; 5. SURJADI THEOPHILUS; 6. HON FUI THEOPHILUS; 7. JOKO CHAINARA, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.
Penggugat mengajukan gugatan dengan maksud untuk membatalkan kesepakatan yang telah dibuat dahulu kala, perihal tukar-menukar tanah. Ternyata gugatan tersebut, disamping melakukan sanggahan, Tergugat juga mengajukan gugatan-balik (rekonpensi), dengan pokok gugatan-balik bahwa Tergugat adalah pihak yang paling berhak atas rumah ber-Sertifikat HGB Nomor 685/Condong/1998 atas nama Tergugat, yang didasarkan Akta Tukar-Menukar tertanggal 7 Agustus 1998 yang dibuat di hadapan PPAT.
Secara sadar Penggugat menyetujui tukar-menukar atas tanah / rumah sengketa berupa SHGB Nomor 685 menjadi milik Tergugat dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga menurut hukum, Tergugat perlu dilindungi. Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan-balik yang diajukan Tergugat, Pengadilan Negeri Singkawang kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 1/Pdt.G/2014/PN Skw, tanggal 17 September 2014, dengan amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat (Tergugat Rekonvensi) untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi (Para Tergugat Konvensi) untuk sebagian;
- Menyatakan proses tukar-menukar Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 685/Condong/1998 Singkawang yang dibuat berdasarkan Akta Tukar-Menukar Nomor ... , tanggal 7 Agustus 1998 yang dibuat oleh dan di hadapan ... , S.H., Notaris selaku PPAT di Singkawang menjadi atas nama Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tunduk, patuh dan taat menjalankan Akta Tukar-Menukar Nomor 370/Roban/1998, tanggal 7 Agustus 1998 yang dibuat oleh dan di hadapan ... , S.H., Notaris selaku PPAT Singkawang;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi (Para Tergugat Konvensi) untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri Singkawang tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak dengan Putusan Nomor 3/PDT/2015/PT PTK, tanggal 26 Februari 2015.
Terkejut karena gugatannya berujung gugatan-balik, Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 31 Maret 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 18 Mei 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singkawang, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa sesuai bukti keterangan saksi-saksi, objek sengketa sudah beralih sejak lama kepada Tergugat dan selama ini pula tidak ada tuntutan dari Penggugat, sehingga pertimbangan dan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) telah tepat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi HERI BERTUS d/h LIU/TJHAI SJAK FA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HERI BERTUS d/h LIU/TJHAI SJAK FA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.