Penggelapan dalam Jabatan oleh Mantan Karyawan

LEGAL OPINION
Question: Kalau ada karyawan, yang tidak kembalikan aset atau fasilitas milik kantor meski karyawan itu sudah berhenti, itu apa murni hanya ranah perdata untuk digugat agar dikembalikan, atau bisa juga dilaporkan pidana?
Brief Answer: Berpotensi memenuhi kualifikasi delik tindak pidana penggelapan, ketika inventaris milik pemberi kerja atau barang-barang titipan pelanggan perusahaan tidak dikembalikan oleh sang mantan pegawai ketika dirinya kemudian putus hubungan kerja.
Bila memang terdapat barang milik pihak ketiga yang tersangkut pada kepentingan pemberi kerja, seperti barang titipan nasabah atau barang logistik, yang digelapkan seorang (mantan) pegawai, maka sebaiknya pihak perusahaan proaktif untuk menindak mantan pegawai bersangkutan, sebelum pemilik barang menuntut perusahaan sebagai pelaku tindak pidana penggelapan.
Tujuan utamanya, dalam tuntutan pidana, seluruh alat bukti (aset yang digelapkan) akan disita oleh penyidik kepolisian dan jaksa untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, yang selanjutnya dalam amar putusan, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut agar seluruh alat bukti yang disita dikembalikan kepada pemilik yang sebenarnya. Sementara bila menempuh mekanisme gugatan perdata, akan sangat sukar dalam tataran sita terhadap aset.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah cerminan konkret yang bahkan lebih ekstrim, menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS, tertuang dalam putusan perkara pidana penggelapan dengan perberatan (dalam hubungan pekerjaan) register Nomor 970/Pid.B/2013/PN-RAP tanggal 12 Maret 2014, dimana Terdakwa didakwa karena telah melakukan “tindak pidana penggelapan dalam jabatan” selaku pimpinan sebuah koperasi. Terhadap tuntutan jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primair yaitu melanggar pasal 374 KUHP;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 374 KUHP, yang unsur-unsur perbuatannya adalah sebagai berikut:
1. Barang Siapa;
2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
3. Yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya;
Ad 2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya kehendak atau maksud dalam diri terdakwa saat melakukan perbuatan pidana tersebut;
“Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah ditemukan fakta-fakta hukum bahwa terdakwa bekerja di Koperasi Serba Usaha (KSU) Ganda Lestari Jalan ... , sebagai Pimpinan dari Koperasi tersebut.
“Menimbang, bahwa benar tugas dan tanggung jawab terdakwa selama bekerja dan menjabat sebagai pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Ganda Lestari adalah terdakwa berhak memeriksa dan melihat seluruh barang agunan milik para nasabah yang disimpan di dalam brankas KSU Ganda lestari dan yang memegang atau menguasai kunci brangkas tersebut, KSU ganda lestari memberikan kewenangan hanya kepada saksi Ayu Lestari Br Sitorus selaku Kasir. Lalu terdakwa juga berhak meminta atau menerima uang angsuran kredit dari para nasabah yang kemudian harus diserahkan kepada kepada kasir KSU Ganda Lestari;
“Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa melakukan pengambilan aset milik KSU Ganda Lestari tersebut ialah yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pembukuan manajemen KSU Ganda Lestari yaitu yang mana terdakwa mengambil seluruh barang agunan tersebut dari KSU Ganda Lestari yang dimintanya dari saksi AYU LESTARI selaku kasir KSU Ganda Lestari tanpa persetujuan dari pihak KSU Ganda Lestari kemudian terdakwa juga meminta atau menerima uang angsuran kredit dari para nasabah yang dimaksud, dan tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak KSU Ganda Lestari atau kepada saksi AYU LESTARI selaku kasir KSU Ganda Lestari, tetapi uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pridabinya tanpa diketahui atau disetujui oleh pihak KSU Ganda lestari kemudian terdakwa juga telah mengambil dan menguasai berupa 1 (satu) unit sepeda motor ... warna hitam yang merupakan kendaraan inventaris kantor KSU Ganda Lestari, sedangkan terdakwa sudah bukan lagi pegawai atau karyawan KSU Ganda Lestari karena ianya telah mengundurkan diri sebagai Pimpinan atau Pegawai KSU Ganda Lestari tertanggal 26 Agustus 2013 dan sejak tanggal tersebut hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Pihak KSU Ganda Lestari;
“Menimbang, bahwa adapun bentuk aset milik KSU Ganda Lestari yang diambil oleh terdakwa yaitu barang agunan berupa 7 lembar surat ganti rugi tanah masing-masing atas nama: ... , kemudian aset lainnya yang juga digelapkan oleh terdakwa yaitu berupa 3 lembar surat asli sertifikat tanah masing-masing atas nama: ... , selanjutnya aset lainnya yaitu berupa 10 buah BPKB kendaraan bermotor masing-masing atas nama : ... , selanjutnya berupa 1 lembar surat keterangan tanah dari camat atas nama: ... selanjutnya aset lainnya berupa uang pembayaran angsuran kredit dari nasabah untuk 8 orang masing-masing atas nama: ... sebanyak Rp.20.000.000,-; ... sebanyak Rp.806.000,-; ... sebanyak Rp.268.000,-; ... sebanyak Rp.1.200.000,-; ... sebanyak Rp.680.000,-; ... sebanyak Rp.520.000,-; ... sebanyak Rp.2.655.000,-; ... sebanyak Rp.2.000.000,-; selanjutnya berupa 1 unit sepeda motor ... warna hitam merupakan kendaraan inventaris kantor KSU Ganda Lestari;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim telah sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah mengambil dan menguasai berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam BK 5583 ZU yang merupakan kendaraan inventaris kantor KSU Ganda Lestari, sedangkan terdakwa sudah bukan lagi pegawai atau karyawan KSU Ganda Lestari karena ianya telah mengundurkan diri sebagai Pimpinan atau Pegawai KSU Ganda Lestari tertanggal 26 Agustus 2013 dan sejak tanggal tersebut hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Pihak KSU Ganda Lestari adalah perbuatan yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim telah sampai pada kesimpulan bahwa tugas dan tanggung-jawab terdakwa selama bekerja dan menjabat sebagai pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Ganda Lestari adalah terdakwa berhak memeriksa dan melihat seluruh barang agunan milik para nasabah yang disimpan di dalam brankas KSU Ganda lestari dan yang memegang atau menguasai kunci brangkas tersebut, KSU ganda lestari memberikan kewenangan hanya kepada saksi Ayu Lestari Br Sitorus selaku Kasir.
“Lalu terdakwa juga berhak meminta atau menerima uang angsuran kredit dari para nasabah yang kemudian harus diserahkan kepada kepada kasir KSU Ganda Lestari, yang mana terdakwa mengambil seluruh barang agunan tersebut dari KSU Ganda Lestari yang dimintanya dari saksi AYU LESTARI selaku kasir KSU Ganda Lestari tanpa persetujuan dari pihak KSU Ganda Lestari kemudian terdakwa juga meminta atau menerima uang angsuran kredit dari para nasabah yang dimaksud, dan tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak KSU Ganda Lestari atau kepada saksi AYU LESTARI selaku kasir KSU Ganda Lestari, tetapi uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya tanpa diketahui atau disetujui oleh pihak KSU Ganda lestarin adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya sehingga unsur ini telah terpenuhi;
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terhadap unsur-unsur tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 374 KUHPidana, sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 374 KUHPidana;
“Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Penuntut Umum serta terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya, maka haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan dalam Jabatan’, dan setelah memperhatikan segala sesuatu dalam persidangan ternyata tidak terdapat hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, karenanya terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya dan oleh karena itu pantas dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa MAJU TAMBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ‘Penggelapan dalam jabatan’;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MAJU TAMBA oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;
3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (Delapan) lembar Foto Copy Kwitansi masing-masing atas nama Para nasabah KSU Ganda Lestari Unit Cikampak;
- 1 (Satu) Lembar surat pengunduran diri atas nama Maju Tamba;
- 18 (Delapan belas) BPKB;
- 11 (Sebelas) rangkap Surat keterangan / Sertifikat tanah;
- 33 (Tiga puluh tiga) buah BPKB;
- 25 (Dua puluh lima) surat keterangan / Sertifikat tanah;
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy yang telah dilegalisir berupa Ekspedisi agunan Surat tanah;
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy yang telah dilegalisir berupa Ekspedisi agunan BPKB;
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy yang telah dilegalisir berupa Daftar Cicilan Nasabah;
- 1 (Satu) rangkap Foto Copy yang telah dilegalisir berupa Rekapan Daftar Hutang (KOP);
Dikembalikan kepada yang berhak.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.