Kurator Keliru Menjual Aset yang Bukan Boedel Pailit

LEGAL OPINION
Question: Kalau kurator benar-benar sudah menjual (lelang) aset yang bukan harta boedel pailit karena inventaris yang dijual kurator ternyata bukan milik debitor pailit, namun milik pihak ketiga, maka seperti apa kemungkinan yang dapat terjadi kemudian, menurut hukum?
Brief Answer: Bila terdapat pihak-pihak yang berkeberatan dan melakukan perlawanan terhadap upaya pemberesan yang dilakukan oleh kurator, dimana ternyata objek pemberesan ternyata bukan harta milik debitor yang jatuh pailit, maka baik “hak dan kewajiban” yang timbul dari objek benda tersebut, harus diserahkan kepada pihak yang paling berhak.
“Hak” berupa dana hasil pemberesan terhadap aset yang ternyata bukan milik debitor pailit, serta “kewajiban” berupa segala sesuatu beban seperti pajak terhadap penjualan tersebut. Karena hak dan kewajiban tersebut bukanlah milik debitor, maka hak dan kewajiban tersebut tidak dapat dimasukkan / dibebankan pada boedel pailit, dimana likuidasi terhadap boedel pailit sepenuhnya menjadi hak pelunasan bagi para kreditor dari debitor pailit.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, tedapat ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa pemberesan dan pembagian harta pailit register Nomor 390 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 27 Oktober 2014, perkara antara:
1. INTELIPAC LIMITED; 2. ADVANCE ALLIANCE INVESTMENTS, LTD., sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Terlawan I & II; melawan
- 13 orang pekerja dari Debitor Pailit, sebagai Termohon Kasasi dahulu Pelawan; dan
- RUDY INDRAJAYA, S.H., M.H., selaku Kurator PT. Sidobangun Plastic Factory, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Terlawan III.
Upah terhutang Para Pelawan yang merupakan para pegawai, berkedudukan sebagai Kreditor dari PT. Sidobangun Plastic Factory yang dalam keadaan jatuh pailit. Awal mula permasalahan kepailitan ini, ialah bahan baku perusahaan sebagaimana terurai dalam penetapan harta pailit Nomor 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. tertanggal 11 Juli 2012, yang kemudian oleh Terlawan III telah dijual-lelang, dan terjual senilai Rp7.000.000.000,- pada tanggal 30 April 2013.
Ternyata, dikemudian hari baru diketahui bahwa bahan baku yang telah dijual oleh Terlawan III, terdapat beban pajak bea masuk sebesar Rp3.500.000.000,-. Terhadapnya, Terlawan I dan Terlawan II telah mengajukan perlawanan terhadap Terlawan III, mempermasalahkan bahan baku yang ditetapkan sebagai boedel pailit dan dijual oleh kurator, sebagaimana perkara Nomor 11/Plw.Pailit/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. yang ternyata Majelis Hakim pemeriksa perkara menyatakan bahan baku tersebut bukan merupakan harta pailit, akan tetapi milik Terlawan I dan Terlawan II, serta memerintahkan Terlawan III untuk menyerahkan hasil pelelangan atas barang-barang tersebut kepada Terlawan I dan Terlawan II.
Terhadap putusan Nomor 11/Plw.Pailit/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby., Terlawan III telah mengajukan upaya hukum kasasi, yang berdasar Putusan Nomor 426 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan Pengadilan Niaga.
Dengan demikian telah terjadi pertentangan didalam badan pengadilan itu sendiri, yaitu antara Putusan Pengadilan Niaga dan Penetapan Hakim Pengawas, dimana Hakim Pengawas menetapkan bahan baku tersebut termasuk boedel pailit dan telah dilelang oleh kurator, namun hakim pemutus menyatakan barang tersebut bukan bagian dari boedel pailit, dan menyatakan sebagai milik dari Terlawan I dan Terlawan II.
Selanjutnya, Terlawan III selaku Kurator PT. Sidobangun Plastic Factory (debitor pailit), membuat daftar pembagian, dimana dalam daftar pembagian tersebut Terlawan III tidak membagikan hasil pelelangan bahan baku kepada Para Kreditor, akan tetapi Terlawan III justru membebankan beban pajak bea masuk (bea dan cukai) dari bahan baku yang telah secara keliru dijualnya, terhadap boedel pailit.
Para Pelawan menegaskan, bahwa para kreditor tidak mempermasalahkan daftar pembagian yang dibuat oleh Terlawan III, akan tetapi dalam hal ini Pelawan hanya mempermasalahkan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Terlawan III, seharusnya pajak tersebut tidak dibebankan kepada boedel pailit.
Secara yuridis, bahan baku tersebut adalah milik PT. Sidobangun Plastic Factory, terbukti sebagai berikut:
- bahan baku diatas sempat disegel oleh Bea dan Cukai Madya Malang;
- selain itu, secara nyata PT. Sidobangun Plastic Factory (debitor pailit) merupakan kawasan berikat, yang berarti bahwa kawasan berikat tidak mungkin ada barang pihak lain di dalam kawasan tersebut, karena seluruh barang-barang harus terdaftar di bea dan cukai serta milik dari PT. Sidobangun Plastic Factory (debitor pailit).
- dalam rapat-rapat di Pengadilan yang dihadiri oleh Kurator dan Hakim Pengawas, pihak bea dan cukai dengan tegas telah menyatakan bahan baku, bahan pendukung dan barang jadi berada di lokasi debitor pailit yang notabene wilayah kepabeanan, sehingga barang tersebut adalah milik debitor pailit;
- karenanya seharusnya secara hukum hasil penjualan boedel pailit sepenuhnya merupakan hak para kreditor dari PT. Sidobangun Plastic Factory (debitor pailit) dan dibagikan kepada hak Upah dari para Pekerja selaku Kreditor Preferen.
Maka dirasakan sangat tidak adil bagi Pelawan yang notabene adalah buruh, apabila kewajiban pajak bea masuk sebesar Rp3.500.000.000,- yang timbul akibat bahan baku yang dijual ke luar daerah kawasan berikat oleh sang kurator, dibebankan terhadap boedel pailit.
Sesuai kepatutan, seharusnya beban pajak diatas harus ditanggung oleh pihak mana yang ditetapkan sebagai pemilik barang yang notabene mengurangi hak Pelawan dan para kreditor lainnya. Bila kurator tetap membebani boedel pailit dengan pajak penjualan demikian, maka Majelis Hakim seyogianya menyatakan putusan Nomor 426 K/PDT.SUS-PAILIT/2013, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam perkara kepailitan yang tersangkut-paut.
Dengan demikian, bahan baku yang terjual melalui lelang oleh kurator pada tanggal 30 April 2013, logisnya dinyatakan sebagai bagian dari boedel pailit PT. Sidobangun Plastic Factory. Namun, apabila ternyata pengadilan berpendapat lain, maka adalah adil dan wajib beban pajak bea dan cukai yang muncul karena barang-barang termaksud sebesar Rp3.500.000.000,- dibebankan kepada pihak yang dinyatakan sebagai pemilik.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Plw.Pailit/PN.Niaga.Sby., diputuskan bahwa bahan baku tersebut bukan termasuk dalam boedel pailit, namun merupakan kepemilikan Terlawan I dan Terlawan II selaku supplier bahan baku, dengan amar putusannya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
3. Memerintahkan agar Daftar Harta Pailit pada butir C pada halaman 23 Penetapan Nomor 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. tanggal 11 Juli 2012 dicoret;
4 Memerintahkan Terlawan / Kurator untuk menyerahkan hasil pelelangan atas barang-barang milik Para Pelawan sebagaimana tersebut dalam Daftar Harta Pailit pada butir C pada halaman 23 Penetapan Nomor 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby., tanggal 11 Juli 2012 kepada Para Pelawan.” (Note: dalam perkara sekarang ini merupakan selaku Terlawan I dan Terlawan II.)
Sementara itu Terlawan I dan II dalam sanggahannya mendalilkan, Pasal 72 Undang-Undang tentang Kepailitan, mengatur sebagai berikut:
“Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas kepengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.”
Bila Pelawan keberatan terhadap tindakan Terlawan III (Kurator) yang membayar bea masuk (bea dan cukai) dari uang hasil pelelangan barang-barang sebesar Rp3.500.000.000,-; hal mana membuktikan secara hukum mestinya bukanlah Terlawan I maupun Terlawan II yang didudukkan sebagai Tergugat. Tindakan untuk membayar bea cukai adalah tindakan dan keputusan sepihak Kurator dalam hal ini Terlawan III, padahal kurator bersangkutan paham bahwa barang-barang bukanlah milik PT. SBI.
Terhadap perlawanan atas putusan pailit yang diajukan pihak Pekerja, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan putusan Nomor 03/Plw.Pailit/2014/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. tanggal 8 Mei 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa kemudian pihak Terlawan I dan Terlawan II juga telah menyampaikan teguran kepada Kurator PT. Sidobangun Plastic Factory (dalam Pailit) agar barang-barang berupa: raw material, WIP, finish goods, scrap, inks, solvent, tape & dispenser serta clinder yang berada di gudang pabrik milik PT. Sidobangun Plastic Factory adalah milik Terlawan I dan Terlawan II yang dikirimkan kepada PT. Sidobangun Plastic Factory dalam rangka memenuhi perjanjian maklon (tolling agreement) dimana PT. Sidobangun Plastic Factory mempekerjakan bahan baku tersebut menjadi barang jadi dengan sistim pembayaran upah kerja, karenanya diingatkan agar tidak melakukan tindakan hukum terhadap barang-barang tersebut (Bukti PT-6 (1), Bukti PT-6 (2), Bukti PT-6 (3), Bukti PT-7 (1), Bukti PT-7 (2) dan Bukti PT-8 (3)) serta mengajukan keberatan terhadap Hakim Pengawas (Bukti PT-8 (1));
“Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya barang-barang tersebut sebagai milik Terlawan I dan Terlawan II, maka menurut hukum ikut melekat pula segala hak dan kewajiban Terlawan I dan Terlawan II terhadap barang-barang tersebut yang saat ini telah dilelang oleh Terlawan III (Bukti T.III-3) dengan hasil lelang sejumlah Rp6.574.087.433,- dan dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim mengenai hak dan kewajiban tersebut bukan lagi menjadi beban boedel pailit PT. Sidobangun Plastic Factory (dalam pailit);
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
3. Menetapkan Terlawan I dan Terlawan II untuk menanggung dan membayar beban pajak bea dan cukai yang muncul karena masuknya barang-barang termaksud sebesar Rp3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dan memperhitungkannya dengan uang hasil lelang barang-barang dimaksud sebelum diserahkan Terlawan III kepada Terlawan I dan Terlawan II;
4. Memerintahkan Terlawan III selaku Kurator PT. Sidobangun Plastic Factory (dalam pailit) untuk membagikan hasil penjualan lelang barang-barang PT. Sidobangun Plastic Factory (dalam pailit) kepada Para Kreditor yang berhak termasuk kepada Pelawan dan Terlawan I serta Terlawan II;
5. Menolak gugatan perlawanan Pelawan untuk yang selain dan selebihnya.”
Terlawan I dan II mengajukan upaya hukum kasasi, meski telah disadari tiada faedahnya, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah dalam menerapkan hukum, karena telah benar bahwa atas barang yang telah keluar dari kawasan berikat maka penangguhan pembayaran bea masuk telah berakhir dan sejak itu pula kewajiban untuk membayar bea masuk timbul, kewajiban mana adalah berada pada pemilik barang, in casu Terlawan I dan II sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 11/Plw.Pailit/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby., oleh karena itu putusan dan pertimbangan Judex Facti dalam perkara a quo telah tepat dan benar sehingga layak untuk dipertahankan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 03/Plw.Pailit/2014/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. tanggal 8 Mei 2014 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: INTELIPAC LIMITED dan kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. INTELIPAC LIMITED dan 2. ADVANCE ALLIANCE INVESTMENTS, LTD. tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.