Wanprestasi Hasil Kerja Pembangunan Gedung

LEGAL OPINION
Question: Saat ini sedang bersitegang dengan pihak kontraktor. Kami bilang pembangunan gedung hasilnya tidak sesuai kesepakatan semula, namun pihak kontraktor bilang sudah sesuai perjanjian jasa pembangunan, meski hasilnya jauh berbeda dari ilustrasi dan rincian bahan dalam gambar gedung saat dulu buat perjanjian. Mereka kemudian bilang, kalau mau dibongkar dan dibangun ulang, maka kami harus beri dana tambahan untuk beli bahan. Kalau sengketa ini memang akan berlanjut hingga tahap gugatan, pokok permintaan apa saja yang perlu kami jadikan tuntutan dalam gugatan nantinya?
Brief Answer: Terdapat dua poin yang wajib menjadi perhatian bagi sengketa dengan karakter demikian, yakni petitum (permintaan dalam penutup surat gugatan) dengan bunyi:
- Menghukum Tergugat untuk membongkar dan memperbaiki bangunan ruko tersebut dengan biaya Tergugat sendiri dan melanjutkan penyelesaian pembangunan Ruko tersebut sampai selesai sesuai Perjanjian / Kesepakatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (besaran nominal tersebut sudah baku dimintakan dan dikabulkan perihal ancaman “uang paksa”) setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua poin permintaan tersebutlah yang wajib ada dalam suatu gugatan perihal sengketa ketidak-cocokan hasil pembangunan gedung / jasa konstruksi. Dapat pula dimohonkan sita jaminan bila terdapat aset benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik tergugat.
Rumusan demikian ialah tepat guna, bilamana pengguna jasa tetap menghendaki pembangunan selesai dikerjakan, bila tidak, maka opsi kedua ialah: menggugat pembatalan dengan pengembalian keadaan seperti sedia kala, dengan konsekuensi: pembongkaran dan pengembalian dana (selengkapnya lihat norma kaedah Pasal 1264—Pasal 1266 KUHPerdata).
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret dalam derajat yang lebih ekstrim, yakni perjanjian jasa pembangunan hanya secara lisan, terdapat cerminan yang dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa wanprestasi jasa pembangunan register Nomor 3233 K/Pdt/2015 tanggal 24 Februari 2016, perkara antara:
- KAMSAR ENCON, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- FAISAL CHALID, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Bermuka pada bulan April 2013, Tergugat bersama Penggugat telah saling mengikat diri perjanjian mengerjakan Pembangunan Ruko yang terdiri dari 1 lantai dasar dan 2 lantai ke atas milik Penggugat. Dalam pembicaraan tersebut telah terjadi kesepakatan lisan antara Penggugat dan Tergugat yang pada pokoknya menerangkan bahwa Tergugat menyanggupi untuk mengerjakan atau melaksanakan pembangunan Ruko, sejak bulan April 2013 sampai selesai (serah terima kunci) pada akhir bulan Desember 2013, dengan anggaran pembangunan secara keseluruhan (material dan jasa tenaga kerja) yang harus ditanggung Penggugat ialah sebesar Rp450.000.000,00.
Untuk memperlancar proses pembangunan ruko tersebut Tergugat telah meminta uang anggaran pembangunan ruko kepada Penggugat dan secara bertahap, dimana selanjutnya Penggugat telah memberikan dana sampai dengan akhir bulan Desember 2013 yakni sebesar Rp334.360.000,00.
Meskipun Penggugat selalu memberikan uang yang diminta Tergugat, namun sampai dengan akhir bulan Desember 2013, pekerjaan pembangunan ruko belum juga Tergugat realisasikan, sebuah indikasi nyata bahwa Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajibannya sesuai hasil kesepakatan semula.
Meski Tergugat belum mampu menyelesaikan pembangunan, namun Tergugat masih juga meminta uang kepada Penggugat, yang sampai dengan bulan Maret 2014 berjumlah Rp17.200.000,00.
Dengan demikian secara keseluruhan dana yang telah Penggugat berikan kepada Tergugat sejak bulan Mei 2013 sampai Maret 2014, berjumlah total Rp351.560.000,00. Belum terselesaikannya pembangunan ruko, secara umum tampak dari:
- Lantai dasar meliputi belum diselesaikannya pekerjaan tangga, pintu serta plafond;
- Lantai ke-1 meliputi belum dilaksanakannya pekerjaan pintu, jendela, kaca, pekerjaan lantai dan keramik, pekerjaan plamir;
- Lantai ke-2 secara keseluruhan belum dikerjakan;
- Belum dilaksanakannnya pemasangan instalansi listrik secara keseluruhan pada lantai dasar dan 2 lantai keatas.
Dengan kata lain, kondisi gedung masih jauh dari kata memadai. Tergugat juga tidak menepati janji, karena tidak membangun pondasi dan lantai dasar sesuai dengan rancangan awal sehingga pada musim hujan air telah meresap masuk ke dalam lantai dasar dan membasahi barang jualan Penggugat sehingga barang jualan tersebut mengalami kerusakan. Fondasi adalah elemen primer dari sebuah bangunan gedung, yang mana keseluruhan gedung menjadi tiada artinya bila fondasi sejak semula bermasalah.
Dalam pembangunan ruko, Tergugat menggunakan tulang besi dengan ukuran 10 milimeter, hal demikian tidak sesuai dengan rancangan pembangunan ruko yang telah disepakati pada bulan April 2013, yaitu tulang besi berdiameter 12 milimeter.
Perbuatan Tergugat yang tidak membangun sesuai rancangan Semula pembangunan ruko, sangat dikuatirkan sewaktu-waktu dapat menyebabkan runtuhnya bangunan ruko, sehingga riskan karena mengancam keselamatan nyawa Penggugat beserta seluruh keluarga, dengan demikian Tergugat patut dihukum / diperintahkan untuk memperbaikinya—yang tidak lain ialah “bongkar dan pengerjaan ulang dari fondasi dasar”.
Mendapati kondisi bangunan ruko tersebut yang tidak memadai untuk dihuni, dengan itikad baik Penggugat berulang kali telah meminta Tergugat untuk memperbaiki dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan ruko secara layak, akan tetapi Tergugat menolak dan secara sepihak Tergugat telah membuat rencana anggaran pembangunan. Bahkan Penggugat juga telah memberi somasi secara tertulis sebanyak 2 kali dan secara lisan lebih dari 4 kali banyaknya, namun Tergugat tetap menolak untuk melanjutkan pembangunan ruko sebagaimana kesepakatan semula.
Dalam perkara ini, Penggugat tetap menghendaki agar Tergugat harus menyelesaikan pekerjaan pembangunan ruko tersebut sesuai kesepakatan lisan sebagaimana telah diperjanjikan pada bulan April 2013. Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Oelamasi kemudian menjatuhkan Putusan sebagaimana tertuang dalam register Nomor 31/Pdt.G/2014/PN.Olm, tanggal 26 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penjanjian Lisan antara Penggugat dan Tergugat pada bulan April Tahun 2013 mengenai pembangunan Rumah Toko (Ruko) 2 lantai yaitu 1 (satu) lantai dasar dan 2 (dua) lantai ke atas milik Penggugat adalah sah;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membongkar dan memperbaiki bangunan ruko tersebut dengan biaya Tergugat sendiri dan melanjutkan penyelesaian pembangunan Ruko tersebut sampai selesai sesuai Perjanjian / Kesepakatan bulan April Tahun 2013;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp3.666.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang lewat Putusan Nomor 58/PDT/2015/PT KPG, tanggal 15 Juni 2015. Tergugat selaku kontraktor / pemborong pekerjaan pembangunan, selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan seksama memori kasasi tanggal 3 Agustus 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 6 September 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Tergugat telah wanprestasi karena ternyata tidak melakukan pekerjaan yang dibebankan kepadanya sesuai kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya dengan Penggugat, maka pertimbangan dan putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) telah sesuai hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi / Pengadilan Negeri) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi KAMSAR ENCON tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KAMSAR ENCON tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.