LEGAL OPINION
Question: Ketika menghadap kantor pengacara untuk menjadi klien, diminta tanda-tangan surat yang berjudul “Surat Kuasa Khusus”. Ada kata-kata “khusus”, itu maksudnya apa? Lalu perihal nantinya si pengacara itu akan bersidang, apa hanya pengacara itu saja yang akan akan maju mewakili, atau ia nantinya bisa suruh orang lain yang maju ke pengadilan? Kalau ternyata yang maju sidang nantinya, ternyata pengacara lain, ngapain saya bayar pengacara itu mahal-mahal.
Brief Answer: Yang dimaksud dengan “surat kuasa khusus” untuk keperluan proses gugat-menggugat, artinya surat pemberian kuasa yang sebatas mencantumkan pemberian kewenangan untuk beracara di peradilan mewakili untuk dan bagi kepentingan pemberi kuasa.
Bila hanya menyebutkan untuk mengurusi atau untuk mengatasi suatu permasalan secara sumir, atau terlampau meluas cakupannya sehingga menjadi bias, itu bukanlah surat kuasa khusus, namun “surat kuasa umum”—tidak diperkenankan oleh pengadilan.
Perihal “hak substitusi” (hak untuk melimpahkan kewenangan berdasarkan pemberian kuasa itu kepada penerima kuasa pengganti), tidak diasumsikan melekat dalam setiap surat kuasa khusus, bila hak bagi penerima kuasa tersebut tidak dicantumkan secara tersurat / eksplisit dalam surat pemberian kuasa. Namun juga dapat dibuat secara lebih terspesifik, semisal diberikan hak substitusi untuk acara persidangan pembacaan putusan pengadilan, atau sebagainya.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup mewakili permasalahan hukum tersebut, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru sengketa gugatan perdata register Nomor 195/PDT/2010/PTR tanggal 9 Mei 2011, perkara antara:
- SIDIK, sebagai Pembanding, semula selaku Penggugat; melawan
1. Tn. SUDIRMAN; 2. Tn. ARSADIANTO RAHMAN; 3. Hj . IRMA HADIFA RAHMAN; 4. SAIDATUL FITRI RAHMAN; 5. RAHMA YENI RAHMAN; 6. DEWI RAHMAN; 7. JUNI ARDIANTO RAHMAN; 8. IRIANI; 9. Ir . ARSYADJULIANDI selaku Terbanding, semula Para Tergugat; dan
- BADAN PERTANAHAN NASIONAL, cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROPINSI RIAU, cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA PEKANBARU, selaku Turut Terbanding, semula Turut Tergugat.
Terhadap gugatan Pengguga perihal sengketa tanah ini, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pdt/G/2009/PN.PBR tanggal 15 Agustus 2010, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek perkara seluas ± 27,8 ha;
4. Menyatakan jual-beli antara Penggugat dengan Husein Serury dan Tergguat I (SOEDIRMAN) serta EFOSTGULO sesuai Akta Notaris Nomor ... tanggal ... dan kwitansi pembayaran tertanggal ... serta surat Pernyataan Perlunana tertanggal ... adalah sah dan berharga;
5. Menyatakan bahwa: SHM. No. 353 AN. Arsadiant o Rahman, seluas 19.680 meter persegi. SHM No. ... , tidak berada di atas tanah / lahan milik Penggugat;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II s/d IX atau siapa saja yang menguasai tanah objek perkara milik Penggugat untuk segera mengosongkan tanah tersebut dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan utuh, jika dipandang perlu dengan bantuan dari aparat penegak hukum;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum banding, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan / pertimbangan hukum dalam Eksepsi yang diajukan Tergugat I s/d Tergugat IX, sehingga tentang hal termaksud, majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding, yaitu sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
“Menimbang, bahwa Majelis hakim Tingkat Banding terlebih dahulu mempertimbangkan Eksepsi para Pembanding / Tergugat tentang Surat Kuasa sebagai berikut:
“Sura t Kuasa Khusus tanggal 5 Juli 2009 di-waarmerkingkan dengan No. ... tanggal ... oleh notaris ... antara lain (salah stau saja) tidak ada kata / kalimat yang mencantumkan / menyebutkan bagaimana hubungan antara Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa. Tentang hubungan termaksud, adalah hubungan kawan-kawan pemilik tanah sebagaimana tercantum / disebutkan pada halaman 1 (satu) gugatan Penggugat. Sebagaiaman diketahui, bahwa untuk ‘maju’ mewakili pemberi kuasa ke pengadilan, hubungan pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa disyaratkan:
1. Tidak ada hubungan keluarga, Pemberi Kuasa mewakilkan kepada advokat / pengacara, dan suatu badan hukum mewakilkan kepada pengurus atau kepada advokat;
2. Ada hubungan keluarga (dekat), Pemberi Kuasa mewakilkan keapda salah satu dari keluarga dekatnya sebagai Penerima Kuasa.
“Tentang antara Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa ada hubungan keluarga, dalam Surat Kuasa harus dicantumkan dan disebutkan hubungan keluarga termaksud. Sebagai contoh, Surat Kuasa Khusus tertanggal ... dan pemberi kuasa atas nama ... kepada penerima kuasa ... yang didaftarkan di Kepaniteraaan Pengadilan Negeri ... tanggal ... nomor... dengan mana pemberi kuasa menyebutkan / mencantumkan dalam Surat Kuasa termaksud bahwa pemberi kuasa tersebut memberi kuasa kepada suami, abang, adik kandung, sebagai penerima kuasa, selanjutnya penerima kuasa dari keluarga termaksud memberikan kusa substitusi kepada ... , karena dalam Surat Kuasa Khusus dari saudara-saudaranya tersebut ada dicantumkan kata / kalimat “kuasa ini diberikan dengan hak substitusi”.
“Menimbang , bahwa Surat Kuasa Khusus Penggugat / Pembanding tersebut apabila ada hubungan keluarga antara Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa, harus dicantumkan kata / kalimat: ‘Bagaimana hubungan keluarga antara Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa’, dan apabila tidak ada hubungan keluarga seharusnya Penggugat dengan kawan-kawannya (berhubung tidak ada hubungan keluarga) secara bersama-sama memberikan kuasa kepada Advokat;
“Menimbang , bahwa Sura t Kuasa tertanggal ... dari pemilik tanah atau disebutkan dalam gugatan Penggugat sebagai kawan-kawan pemilik tanah keapda Sidik / Penggugat, adalah Surat Kuasa yang bersifat umum, bukan Surat Kuasa Khusus karena Penerima Kuasa (Sidik) hanya diberi kuasa oleh 25 orang kawan-kawannya untuk melakukan tindakan ‘pengurusan’ atas sebidang lahan seluas 242 ha tetapi tidak ada klausula yang menyatakan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan pula tidak menyebutkan secara khsusu siapa pihak-pihak yang akan digugat;
“Menimbang , bahwa berdasarkan SEMA No. 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994, pada dasasrnya substansi dan jiwa SEMA ini sama dengan SEMA No. 2 Tahun 1959 dan SEMA No. 01 Tahun 1971. Syarat Kuasa Khusus yang sah adalah harus memenuhi syarat dalam SEMA No. 2 Tahun 1959, yaitu:
1. Menyebut dengan jelas dan spesifik Surat Kuasa untuk berperan di Pengadilan.
2. Menyebutkan kompetensi relatif.
3. Menyebutkan identitas an kedudukan para pihak (sebagai Penggugat / Tergugat).
4. Menyebutkan secara ringkas & konkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.
Persyaratan tersebut bersifat kumulatif, artinya tidak dipenuhinya salah satu syarat, mengakibatkan kuasa tidak sah.
“Menimbang, bahwa selain daripada itu, berdasarkan Pasal 123 (1) HIR, 147 RBg dan SEMA No. 01 Tahun 1971 serta putusan Mahkamah Agung No. 1912K/Pd t/1984, menyebutkan bahwa surat kuasa yang tidak menyebut subjek dan objek gugatan, tidak sah sebagai Surat Kuasa Khusus dalam berperkara. Hal demikian ditegaskan pula dalam putusan Mahkamah Agung No. 3412 K/Pdt/1983 yang mempertimbangkan, bahwa Kuasa Khusus yang hanya menyebut objek perkara tetapi tidak menyebut pihak yang hendak digugat, tidak memenuhi syarat formal sebagai Surat Kuasa Khusus karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 123 (1) HIR, 147 RBg. Oleh karena itu Surat Kuasa Khusus tersebut tidak sah. Begitupula dalam putusan Mahkamah Agung No. 57 K/Pdt/1984 yang menyatakan bahwa Surat Kuasa yang diberikan Penggugat kepada Kuasa yang didalamnya tidak disebutkan pihak atau orang yang hendak digugat, mengakibatkan Surat Kuasa tidak memenuhi Surat Kuasa Khusus yang disyaratkan undang-undang, oleh karena itu gguatan tidak dapat diterima;
“Selain daripada itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 115 K/Sip/1973, pada pokoknya memenuhi syarat formil meskipun Surat Kuasa tidak menyebut pihak maupun objek atau materi pokok perkara yang disengketakan, dianggap sah memenuhi syarat formil apabila Surat Kuasa itu secara tegas menunjuk atau menyebut nomor register perkara.
“Juga tentang penyebutan Kompetensi Relatif, bahwa salah satu syarat Surat Kuasa Khusu, adalah menyebut dengan jelas kompetensi relatif, mencantumkan dengan jelas di Pengadilan Negeri mana Surat Kuasa itu dipergunakan.
“Tent ang Kuasa Substitusi, bahwa (penerima) kuasa dapat melimpahkan kausa itu kepada seseorang atau beberapa orang pihak ketiga yang akan bertindak sebagai Kuasa Substitusi. Apabila kuasa menunjuk Kuasa Substitusi sementara kewenangan untuk itu tidak disebutkan (secara tegas) dalam Surat Kuasa, (maka) Kuasa Substitusi itu tidak sah sebagaiaman putusan Mahkamah Agung No. 316 K/Pdt/1983.
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1803 KUHPerdata, penerima kuasa dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada pihak ketiga sebagai pengganti melaksanakan kuasa yang diterimanya. Akan tetapi hak kewenangan tersebut:
- tidak dengan sendirinya menurut hukum;
- hak dan kewenangan tersebut harus tegas disebutkan dalam Surat Kuasa.
Dalam hal ini harus ada klausula dalam Surat Kuasa yang berisi pernyataan bahwa (penerima) kuasa dapat melimpahkan kuasa itu kepada seseorang atau beberapa orang pihak ketiga yang akan bertindak sebagai (penerima) Kuasa Substitusi, menggantikan (penerima) kuasa semula mewakili kepentingan pemberi kausa di sidang pengadilan;
“Apabila (penerima) kuasa menunjuk (penerima) Kuasa Substitusi tetapi kewenangan untuk itu tidak disebutkan dalam surat kuasa, (maka) kuasa substitusi tidak sah sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 3162 K/Pdt/1983, & putusan Mahkamah Agung No. 1559 K/Pdt/1983 yang menyatakan: tanpa menyebut kewenangan untuk memberi kuasa substitusi, mengakibatkan jawaban dan bantahan (maupun gugatan) menjadi tidak sah.
“Menimbang , bahwa Surat Kuasa Khusus dari pemberi kuasa (25 orang kawan-kawan Penggugat) kepada penerima kuasa (Penggugat) tanggal ... tersebut diatas, selain tidak menyebutkan dan/atau menerangkan hubungan (keluarga?) antara Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa (hanya sebatas kawan-kawan), Surat Kuasa dimaksu tidak mencantumkan / tidak menyebutkan:
1. khusus untuk apa (mengajukan gugatan), tetapi hanya mencantumkan ‘mengurus lahan seluas 242 ha dan seterusnya’;
2. pihak atau orang yang akan / hendak digugat;
3. kompetensi relatif atau Pengadilan Negeri mana surat kuasa tersebut ditujukan;
4. pemberian hak substitusi, dalam hal ini penerima kuasa dapat melimpahkan kuasanya kepada orang lain. Ternyata, Penggugat sebagai penerima kuasa meskipun surat kuasa tertanggal ... tidak menyebutkan atau tidak mencantumkan substitusi, Penggugat / penerima kuasa melimpahkan dan/atau memberikan kuasa kepada ... dan seterusnya.
“Menimbang , bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, Surat Kuasa Khusus kawan-kawan Penggugat kepada Penggugat, tidak memenuhi syarat formil, sehingga Surat Kuasa tersebut menjadi tidak sah, yang oleh karenanya Eksepsi para Pembanding / Tergugat, sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus ini, beralasan hukum dan harus dinyatakan dapat diterima;
“Menimbang , bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, berhubung eksepsi para Pembanding / Tergugat tentang Surat Kuasa tidak sah dan harus dinyatakan dapat diterima, maka eksepsi selainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menimbang , bahwa oleh karena Eksepsi para Pembanding I semula Tergugat beralasa hukum dan dapat diterima, dengan demikian Pengadilan Tinggi tidak perlu lagi mempertimbangkan gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
“M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding yang diajukan Para Pembanding I / Tergugat I sampai dengan Tergugat IX dan Pembanding II / Penggugat;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pdt.G/2009/PN.PBR tanggal 5 Agustus 2010 yang dimohonkan banding tersebut, dan
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Para Tergugat;
DALAM KONPENSI:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.