Resiko Usaha Peminjaman / Penyewaan Kendaraan Mobil Truk

LEGAL OPINION
Question: Apa benar, pemilik mobil yang hanya sekadar menyewakan atau meminjamkan mobil pengangkut, bisa dikriminalisasi? Pertanyaan ini untuk jaga-jaga saja, kalau nanti ada apa-apa dengan peminjam atau penyewa mobil.
Brief Answer: Contoh berikut mungkin dapat memberi gambaran, yakni ketika sebuah mobil box mengangkut barang-barang komersiel, dibutuhkan “surat jalan” yang menerangkan siapa pengirim, siapa pihak penerima, dan rincian barang-barang angkutan. Tidak dapat menunjukkan surat keterangan manifes barang, pihak berwajib dapat berasumsi barang didalamnya adalah hasil kejahatan seperti pencurian. Bila ternyata tersangkut perkara pidana pencurian, maka setidaknya kendaraan dapat disita pihak berwajib maupun kejaksaan.
Sama halnya, ketika sebuah kendaraan pengangkut membawa bahan bakar minyak bersubsidi, atau bahkan kayu gelondongan yang dilindungi oleh undang-undang, sekalipun hanya beberapa gelondong (log) kayu yang diangkut, namun tanpa dapat menunjukkan legalitas barang angkutan, dapat diancam sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan masing-masing sektoral. Kaedah tersebut juga tidak terkecuali berlaku pula bagi pihak pengangkut seperti supir.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pengangkutan kayu ilegal, register Nomor 1180 K/PID.SUS/2015 tanggal 09 Februari 2016, dimana Terdakwa didakwakan karena telah dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Pejabat yang berwenang, sebagaimana dilarang dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bermula pada tanggal 18 Mei 2014, sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa disuruh Sutrisno melalui telepon untuk mengangkut kayu jati dari kawasan hutan jati di Kabupaten Ponorogo dengan menggunakan truk Mitsubishi milik Sutrisno. Terdakwa kemudian mengambil truk tersebut di rumah Sutrisno, selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke kawasan hutan jati milik Perhutani.
Sesampainya di dalam hutan Jati, Terdakwa mencari tenaga (pekerja) untuk menaikkan kayu-kayu jati yang saat itu sudah ada kayu-kayu jati dalam bentuk gelondongan. Setelah Terdakwa mendapat tenaga untuk menaikkan kayu-kayu jati, Terdakwa keluar hutan mencari makan (sarapan pagi) dan setelah kayu-kayu jati sudah berada diatas truk, maka Terdakwa membawanya menuju ke rumah Sutrisno.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tak lama kemudian diketahui oleh petugas Polisi, Terdakwa ditanya mengenai kelengkapan surat-suratnya SKSHH. Namun Terdakwa tidak bisa menunjukkan, lalu Terdakwa ditangkap dan petugas Polisi mengamankan satu unit truk beserta muatannya berupa sembilan buah gelondong kayu panjang 250 cm diameter 19 cm hingga 43 cm. Ditaksir harga kayu-kayu jati tersebut senilai Rp22.822.000,00.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 239/Pid.B/2014/PN.Png. tanggal 17 September 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Iwan Suyanto alias Belet bin Nurohman telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Dalam tingkat banding, yang putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 537/PID.SUS/2014/PT.SBY. tanggal 26 November 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo tanggal 17 September 2014 Nomor 239/Pid.B/2014/PN.Png. yang dimintakan banding.”
Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo maupun Pengadilan Tinggi Surabaya (Judex Facti), telah tidak menerapkan hukum sebagaimanamestinya karena tidak memuat atau mempertimbangkan hal-hal yang ‘meringankan’ sebagai berikut:
- Hukuman Terdakwa diatas rata-rata hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di daerah Pengadilan Negeri Ponorogo untuk dakwaan/tindak pidana yang sama;
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo maupun Pengadilan Tinggi Surabaya, tidak memuat atau mempertimbangkan hal yang meringankan bahwa Terdakwa belum sempat atau tidak ada niat untuk menikmati hasil tindak pidana;
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo maupun Pengadilan Tinggi Surabaya, tidak memuat atau mempertimbangkan hal yang meringankan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Negara, sehingga tidak ada kerugian negara, dan kayu bukan karena tebang melainkan karena bencana alam;
- Terdakwa tidak terlibat dalam memotong atau mengangkut kayu tersebut, dan tidak mengetahui bahwa kayu tersebut ada di dalam truk yang dimilikinya.
Dimana terhadap keberatan-keberatan Terdakwa, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ‘Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan’ dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan, berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.
“Terdakwa berdasarkan fakta persidangan terbukti mengangkut rencek kayu jati dan kayu jati gelondongan sebanyak 9 (sembilan) batang milik Perhutani tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan dengan cara:
- Terdakwa atas perintah Sutrisno mengangkut kayu jati gelondongan dari hutan jati Petak 99 F Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ke rumah Sutrisno, dengan meminta bantuan pekerja-pekerja di hutan jati, setelah kayu jati termuat dalam truk, kemudian truk tersebut di bagian atasnya dimuati rencek kayu jati dan ditutup terpal kemudian dibawa ke rumah Sutrisno. Sesampainya di rumah Sutrisno, truk yang bermuatan kayu jati tersebut digeledah Polisi, ternyata kayu jati tersebut identik dengan kayu jati milik Perhutani yang hilang, dan pengangkutan kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
“Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa bahwa Judex Facti tidak memuat hal-hal meringankan secara sempurna, tidak dapat dibenarkan, karena hal-hal meringankan dalam perkara a quo yang relevan sudah dipertimbangkan oleh Judex Facti secara proporsional;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa IWAN SUYANTO alias BELET bin NUROHMAN tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.