Menggugat Prinsip Equality Before the Law

ARTIKEL HUKUM
Bagaimana mungkin, semua warga negara dipandang sama derajatnya dimata hukum, bila disaat bersamaan hukum justru memberikan keistimewaan bagi kaum ekstra-sipil seperti polisi, politisi, hakim, militer, aparatur sipil negara, bahkan stratifikasi sosial-ekonomi seperti “si kaya” dan “si miskin”, ataupun antara “si buruh” dan “si pengusaha”. Faktanya, tiada kesetaraan dalam realita bernegara dan berwarga-negara.
Negara hukum yang baik, idealnya mengakui dan “membuka mata” terhadap ketimpangan sosial-ekonomi yang terjadi dan kian bersenjang lebar di setiap lapisan masyarakat. Dimanakah letak kesetaraannya, antara sipil yang tidak memiliki kewenangan memegang senjata api dan mengadili penjahat, terhadap aparatur kepolisian yang berwenang memegang senjata api dan menangkap penjahat, ataupun terhadap kalangan profesi hakim yang berkuasa membuat putusan dan menetapkan hukum?
Adakah kesetaraan antara seorang sipil terhadap para anggota militer yang dengan arogan mampu menampilan sikap intimidasi lewat panser, tank, senapan laras panjang, lengkap dengan atribut kekerasan yang disandang? Bahkan salah seorang presiden RI sempat “lengser” akibat berbagai tank yang dikumpulkan di Monas, diarahkan “moncong” laras meriamnya ke arah Istana Negara oleh pejabat kemiliteran.
Adakah kesetaraan antara kaum minoritas terhadap kaum mayoritas? Adakah kesetaraan gender di tengah masyarakat yang masih menganut budaya patrimonial dan patronase? Mungkinkah fatamorgana ataupun utopia perihal kesamaan kedudukan antara anak dibawah umur terhadap orang dewasa dari segi kekuasaan, otoritasi, dan kekuatan?
Adakah keseimbangan daya tawar antara debitor kelas kecil dan menengah terhadap kreditor korporasi yang hanya memberi opsi pada para debitornya untuk “menundukkan” diri, alih-alih bersepakat tentang isi perjanjian hutang-piutang?
Bahkan pihak yang berbentuk sekelompok orang, selalu lebih berkuasa daripada seorang warga yang hanya berdiri seorang diri. Bahkan, seorang pejalan kaki ditabrak dan dimarahi oleh para pengendara sepeda motor di trotoar, tanpa menyisakan sejengkal pun jalan untuk pejalan kaki. Bahkan para pejalan kaki masih harus tersingkir dan termarjinaliasi oleh berbagai pedagang “kaki lima” yang berkuasa atas lahan ilegal.
Jika Anda, selaku sipil, menjadi korban kejahatan, namun pihak kepolisian selaku penyidik tidak juga mau menindak-lanjuti aduan ataupun laporan kejahatan yang Anda alami, apakah Anda bisa mengambil-alih kewenangan sang polisi untuk menyidik dan menangkap sendiri pelakunya?
Jika kita, hendak mendaftarkan administrasi pertanahan, namun petugas Kantor Pertanahan justru meminta pungutan liar, dan Anda tidak bersedia meladeni permintaan demikian, sehingga alhasil pelayanan tidak diberikan (meski Anda adalah pembayar pajak sumber gaji para pejabat tersebut), maka apakah Anda dapat memilih untuk mengunjungi “minimarket pertanahan” lain untuk meminta pelayanan pertanahan? Para aparatur sipil negara tersebut memegang monopoli kekuasaan, menyalah-gunakannya, dan sekaligus menjadikannya barang dagangan alias diperjual-belikan dan diperdagangkan—sekaligus dipertontonkan secara vulgar tanpa ada perasaan malu ataupun takut.
Faktanya, tiada satupun kalangan Notaris/PPAT yang menyukai seluruh petugas Kantor Pertanahan (BPN). Faktanya pula, tiada satu orang PPAT-pun yang melaporkan perlakuan bagai “sapi perahan” yang selama ini mereka alami ketika berurusan dengan BPN, karena faktor kebutuhan pelayanan pertanahan, dimana BPN bermain dengan faktor monopoli kekuasaan pertanahan dan menjadikannya komoditas transaksional yang sangat menguntungkan perilaku korup dan kolusi. Sama halnya, tiada seorang pun kalangan profesi hukum yang menyukai instansi peradilan, kecuali para makelar kasus.
Prinsip klasik berbunyi “equality before the law” merupakan peninggalan konsep hukum purbakala yang sudah saatnya kita tinjau ulang, karena tidak tahan uji moril serta hanya menjadi jargon yang sejatinya menjadi biang keladi pembodohan terhadap publik.
Apanya yang setara di mata hukum, bila disaat bersamaan hukum justru melahirkan ketidak-setaraan itu lewat berbagai keistimewaan dan monopoli bagi segelintir pihak, dan para sipil lainnya hanya mampu berpasrah dan berserah diri tanpa mampu membantah ataupun menolak pemberlakuan ketentuan yang diberlakuan secara sepihak oleh pemegang otoritas.
Tidak percaya? Bisakah Anda mendakwa seseorang pelaku kejahatan tanpa diperantai seorang jaksa? Bisakah Anda menangkap dan mengadili seorang penjahat tanpa keterlibatan aparatur kepolisian maupun kehakiman? Bisakah Anda mengajukan perizinan / pendaftaran pertanahan tanpa menuruti “segala kemauan” para pejabat di Kantor Pertanahan?
Tiada kesetaraan di hadapan hukum, yang ada ialah hukum itu sendiri yang melahirkan ketidak-setaraan: sipil kian menjelma “budak” dimata para pemegang kekuasaan monopolistik. Ketimpangan yang di-generate justru oleh istrumen dan kaedah-kaedah hukum itu sendiri. Adagium klasik berbunyi: demokrasi tanpa hukum, ialah chaos. Namun bagi penulis: peradaban tanpa hukum, lebih humanis, karena tiada hak membela diri apapun yang dicerabut oleh hukum negara. Kini, yang terjadi ialah law as a tool of crime—as a perfect crime!
Dahulu, sebelum tercipta hukum negara, semua orang berhak membela diri dengan menggunakan senjata tajam ataupun senjata api. Kini, hak-hak sipil tersebut diambil oleh negara, dan hanya menyisakannya kepada segelintir pihak bernama: kepolisian dan kemiliteran—secara monopolistik. Apa jadinya, bila kalangan kepolisian ataupun kemiliteran menyalah-gunakan kekuasaanya?
Hendaknya kita tidak terlena oleh segala “kegemerlapan” hukum. Terkandung bahaya besar yang mengancam dibalik eksistensi hukum negara—tanpa pernah kita sadari. Yang disebut dengan hukum negara, tidaklah seindah penampakannya, ataupun se-beradab pelukisakannya. Semua kemegahan yang ditawarkan hukum negara, sejatinya hanya imajinasi dan fatamorgana yang disuguhkan sehingga kita rela untuk melepas hak-hak sipil dasariah untuk membela diri sendiri.
Dahulu, para penganut “hukum rimba” tidak membutuhkan seorang polisi, jaksa, ataupun hakim untuk menegakkan keadilan. Dahulu, setiap orang berhak “main hakim sendiri”. Kini, sejak hukum negara diberi legitimasi, hak setiap warga negara untuk “main hakim sendiri” (membalas kejahatan dengan kejahatan, atributif) dicabut dari hak-hak sipil untuk kemudian diberikan secara monopolistik bagi segelintir sipil bernama kalangan kehakiman.
Namun, cacatnya konsep pencabutan hak sipil demikian, akan mulai tampak ketika pelaku pemegang kekuasaan monopolistik sengaja berlaku koruptif dan kolusif bahkan menelantarkan dan mengabaikan (ommision) terhadap hak-hak warga sipil yang kini telah tercerabut hak sipilnya untuk “main hakim sendiri”, maka warga sipil kontemporer hanya dapat mengandalkan itikad baik para pelaku pemegang kekuasaan monopolistik yang belum tentu beritikad baik dan kecenderungannya kian superior terhadap warga sipil yang justru kian inferior.
Law as a tool of social engineering, demikian Roscou Pound menyebutkan. Disaat bersamaan, yang terjadi kemudian sebagai ekses pemberlakuan model konsep berhukum demikian, ialah: law as a tool of social entrapment, law as a tool of social deniying, law as a tool of inequality.
Dalam “hukum rimba”, masing-masing penduduk dapat mengandalkan kekuatan dirinya sendiri menghadapi ancaman dari luar. Namun, kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri demikian, tercerabut sejak “hukum negara” terbentuk, dimana ketika warga yang lemah menghadapi kejahatan korporasi maupun kejahatan “kerah putih” yang demikian canggih dan tersistematis diwarnai faktor modal maupun kekuasaan, maka warga yang lemah dan miskin tidak lagi mampu melindungi dirinya sendiri.
Mereka yang berkuasa dan kuat secara modal, kian menggemari hukum negara dan melekat padanya. Sementara mereka yang kecewa terhadap hukum negara, kian mendambakan kembali “hukum rimba”. Itulah ironi yang tidak dapat kita pungkiri sebagai “bayaran” bagi pemberlakuan hukum negara, secara perlahan kian menjerat dan mencekik leher mereka yang lemah dan rentan.
Itulah sekilas gambaran perihal kejahatan terbesar dari “hukum negara”—terutama bila negara mengabaikan dan menelantarkan segala suara dan aduan ataupun kebutuhan warga lemah yang sedang terdesak oleh berbagai ancaman maupun tekanan keadaan yang tidak baik bagi dirinya—terutama ancaman nyata dari pihak-pihak yang kuat secara finansial maupun kekuasaan politik.
Sejak kapitalisasi diberi ruang lebar oleh instrumen hukum, maka sejak itulah era penghisapan terhadap daya tawar yang lemah dari kalangan pekerja mulai tampak secara demikian senjang. Akses terhadap fasilitas publik sejatinya hanya dinikmati para pemodal kuat dan pemilik finansial yang mapan.
Contohnya, jalan tol mengakibatkan jalur bagi pengguna sepeda motor menjadi tersingkirkan, sehingga para pengguna sepeda motor harus mencari jalur alternatif yang berliku meski sebelumnya mampu dilalui dengan mudah dan bebas sebelum dibangun lajur tol, karena jalan tol menjadi monopoli akses bagi mereka yang mampu memiliki kendaraan roda empat—dan yang mampu membayar tentunya. Dengan kata lain, jalur tol telah merenggut hak para pejalan kaki maupun pengguna kendaraan roda dua.
Penulis hanya sekadar mengingatkan, sekaligus membangunkan mata terpejam kita semua selaku warga negara berhukum, bahwa tiada yang benar-benar mampu disebut “setara” dimata hukum. Hukum yang humanis dan rasional, mengakui segala ketidak-setaraan yang ada secara jujur, bukan memaksakan diri untuk melihat segala sesuatu secara setara—keseteraan yang diklaim dan dipaksakan.
Kita perlu kembali ingat pada falsafah yang sebelumnya penulis singgung, bahwa hukum negara sejatinya bukan memberi hak bagi segelintir pihak untuk lebih berkuasa dari pihak warga sipil lainnya: namun hukum negara mencabut dan mencerabut hak-hak dasariah setiap warga sipil, dan memberikan kekuasaan monopolistik tersebut pada segelintir pihak.
Kita harus terus mengingat, bahwa dalam “hukum rimba”, setiap warga negara ialah setara, setara dalam definitif yang paling murni dan utuh. Semua warga sipil dapat menjadi polisi, sekaligus menjadi tentara, sekaligus menjadi hakim di saat bersamaan. Kini, sejak hukum negara berdiri dan menunjukkan supremasinya, keseluruh hak-hak sipil demikian dicabut dan tercerabut, dan hanya diberikan pada segelintir pelaku kekuasaan.
Kita harus mengingat baik-baik, bahwa hukum negara-lah yang justru melahirkan stratifikasi sosial, ketimpangan derajat dan martabat, serta sebagai biang keladi yang menyebakan berbagai ketidak-setaraan gender, ketimpangan daya tawar ekonomi, bahkan hingga perbudakan manusia. Saat masih diberlakukan hukum rimba, warga tidak dibebani hal semacam pajak. Sejak saat hukum negara terbentuk, warga justru tersandera dan terbebani oleh segala aturan perihal pajak. Hukum negara sejatinya telah mencerabut kebebasan warga negara, dan disaat bersamaan membebani sejumlah beban.
Mengapa kini “hukum rimba” lewat berbagai aksi “persekusi” mulai menampakkan fenomena kecenderungan meningkat? Karena hukum negara mulai kian kontras dan kentara menampilkan ketidak-adilan dalam pencerabutan hak-hak sipil dan justru diberikan kepada para pemangku kekuasaan / pemegang hak-hak serta kekuasaan monopolistik yang koruptif dan mengecewakan, baik karena disengaja maupun karena aksi pengabaiannya. Hukum negara tidak pernah dapat diandalkan oleh pihak yang lemah kedudukannya.
Terkadang, bagi warga yang merasakan langsung kehidupan dunia lapisan kelas bawah, “hukum rimba” menawarkan lebih banyak kepastian ketimbang kepastian hukum. Betapa tidak, ketika kepolisian ataupun aparatur sipil negara dan departemen / instansi pemerintah menelantarkan atau tidak menindak-lanjuti aduan ataupun laporan warga, maka setidaknya jangan larang warga masyarakat untuk “main hakim sendiri” dan izinkan warga untuk tidak menyerahkan upeti (pajak) apapun.
Terkadang, “hukum rimba” lebih menawarkan keadilan ketimbang keadilan model hukum negara tercanggih manapun. Itulah fakta yang tidak akan Anda peroleh dari publikasi manapun perihal hukum. Anda, kita, maupun penulis, harus senantiasa waspada terhadap hukum negara—bukan justru terlena olehnya. Ingatlah selalu bahaya yang terkandung dibalik hukum negara: kian banyak hukum negara diproduksi, sejatinya kian tercerabut hak-hak sipil dasariah setiap warga negara. Adakah kebenaran lain diluar pernyataan demikian?
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.