LEGAL OPINION
Question: Kalau mau gugat BPN yang melakukan balik-nama sertifikat tanah, itu gugatnya ke PN atau PTUN?
Brief Answer: Kantor Pertanahan hanya sekadar memproses permohonan peralihan hak atas tanah berdasarkan prosedur yang berlaku dari pihak pemohon, sehingga instansi tersebut tidak dapat digugat ke PTUN. Mahkamah Agung RI telah membuat kaedah hukum yang dibakukan dalam preseden yang konsisten, bahwasannya pencatatan peralihan hak atas tanah adalah didasarkan kepada suatu perbuatan hukum peralihan hak (keperdataan), sehingga apakah pencatatan peralihan hak itu sah atau tidaknya, sangat bergantung kepada pembuktian sah atau tidaknya jual-beli, hibah, tukar-guling, dsb, yang menjadi dasar dari rangkaian proses tersebut adalah lingkup hukum perdata—yurisdiksi kompetensi absolut Pengadilan Negeri.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepemilikan tanah yang dihadapkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana register Nomor 436 K/TUN/2012 tanggal 12 Februari 2013, perkara antara:
- Ny. PARLINAH SAYEKTI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat; melawan
I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI Jakarta TIMUR, selaku Termohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat; dan
II. MU’MIN ALI GUNAWAN, selaku Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat II Intervensi.
Penggugat menjadikan sertifikat hak atas tanah miliknya sebagai agunan jaminan hutang suatu perusahaan yang menjadi debitor lembaga keuangan perbankan, namun tanpa diikat oleh Hak Tanggungan atau sejenisnya. Ketika debitor tidak mampu melunasi hutang, ternyata agunan dijual oleh kreditor secara sepihak, sehingga beralih kepada Tergugat II Intervensi. Peralihan hak atas tanah tersebut terjadi 20 tahun yang lampau, namun Penggugat tetap mengajukan gugatan ini dengan penuh keyakinan.
Dengan diterbitkannya keputusan Tergugat berupa Pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak yang semula atas nama Ny. Parlinah Sayekti dirubah ke Mu’min Ali Gunawan pada Sertipikat Hak Milik No. 25/Desa Utan Kayu Utara, dengan luas 412 meter persegi, tanggal pencatatan 21 Maret 1992, mengakibatkan beralihnya hak milik Penggugat kepada Mu’min Ali Gunawan, sehingga dinilai telah merugikan kepentingan Penggugat karena nama Penggugat tidak lagi tercantum di sertifikat hak atas tanah.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kemudian menjatuhkan putusan, yaitu Putusan Nomor 110/G/2011/PTUN.JKT, Tanggal 10 November 2011, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
I. DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak dari Nyonya Parlinah Sayekti ke Mu’min Ali Gunawan pada Sertipikat Hak Milik No. 25/Utan Kayu Utara, tanggal 28 Desember 1987, Gambar Situasi No. 1895/1987, tanggal 03-09-1987, Luas 412 M2, tanggal pencatatannya 21 Maret 1992;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak dari Nyonya Parlinah Sayekti ke Mu’min Ali Gunawan pada Sertipikat Hak Milik No. 25/Utan Kayu Utara, tanggal 28 Desember 1987, Gambar Situasi No. 1895/1987, tanggal 03-09-1987, Luas 412 M2, tanggal pencatatannya 21 Maret 1992;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik (Pengganti) No. 25/Utan Kayu Utara, tanggal 28 Desember 1987, Gambar Situasi No.1895/1987, tanggal 03-09-1987, Luas 412 M2, atas nama Nyonya Parlinah Sayekti (Penggugat);
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.968.000,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, Tergugat II Intervensi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 28/B/2012/PT.TUN.JKT, Tanggal 17 April 2012, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim banding terhadap tanah Sertipikat Hak Milik No. 25/Utan Kayu Utara masih terdapat masalah kepemilikan, karena itu pencatatan peralihan haknya juga digantungkan kepada penyelesaian masalah kepemilikan, dan hal tersebut adalah kewenangan peradilan perdata/peradilan umum untuk menyelesaikannya;
“Bahwa pertimbangan hukum judex factie telah salah menerapkan hukum atau melanggar ketentuan pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 5 Tahun 1986 yang berbunyi ‘Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat Konkret, Individual, dan Final, yang menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata’;
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 110/G/2011/PTUN.JKT tanggal 10 Nopember 2011, yang dimohonkan banding;
“MENGADILI SENDIRI:
- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi/Pembanding;
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima.”
Ada tipe manusia rasional yang segera mencari cara lain untuk melakukan upaya hukum, atau menyadari kekeliruan niatnya untuk mengajukan gugatan yang irasional. Namun, sebagian besar anggota masyarakat maupun para litigator di Tanah Air, memilih untuk bersikap “keras kepala” dan berspekulasi. Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa masih ada sengketa kepemilikan antara Penggugat dengan Tergugat II Intervensi tentang siapa pemilik dari tanah-tanah dalam SHM No. 25/Utan Kayu Utara;
- Bahwa pencatatan peralihan hak dalam SHM No. 25 adalah didasarkan kepada Perjanjian Jual-Beli, sehingga apakah pencatatan peralihan hak itu sah atau tidak tergantung kepada sah atau tidaknya jual-beli yang jadi dasarnya dan tentang persoalan ini adalah merupakan kewenangan hukum perdata;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: Ny. PARLINAH SAYEKTI, tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Ny. PARLINAH SAYEKTI, tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.