LEGAL OPINION
Question: Memang ada bedanya, antara ancaman hukuman penjara bagi pelaku penghinaan, bila penghinaan itu dilakukan di media konvensional dan terhadap pelaku yang melakukan penghinaan di media elektronik?
Brief Answer: Secara ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat beda yang signifikan, teruntuk pasal ancaman pemidanaan bagi pelaku penghinaan antara KUHP dan UU ITE. Meski demikian, demi membuat rasionalisasi untuk menghindari ketimpangan / disparitas demikian, tampaknya Majelis Hakim dalam kecenderungannya telah membentuk semacam keseragaman yang dibakukan sebagai suatu “hukum kebiasaan”, dimana pemidanaan terhadap pelaku penghinaan biasanya hanya diganjar hukuman beberapa bulan penjara, baik terkait ancaman berdasarkan KUHP maupun terhadap ancaman yang diatur dalam UU ITE.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret betapa timpangnya pengaturan ancaman hukuman pidana penghinaan sebagaimana pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap ancaman yang diatur dalam ketentuan pidana khusus seperti penggunaan media daring (yang tunduk pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE), untuk itu SHIETRA & PARTNERS tepat kiranya merujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana penghinaan register Nomor 2908 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Januari 2016, dimana Terdakwa didakwakan karena telah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terhadap dakwaan yang disusun secara tunggal tersebut, pihak Jaksa menuntut hukuman bagi Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Akan tetapi, dalam putusannya, Pengadilan Negeri Klaten Nomor 12/Pid.Sus/2015/PN.Kln tanggal 1 Juli 2015, menjatuhkan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa HERU JOKO SANTOSO bin SARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 189/Pid.Sus/2015/PT.SMG tanggal 16 September 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 1 Juli 2015 Nomor 12/Pid.Sus/2015/PN Kln. yang dimintakan banding tersebut.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, karena putusan Majelis Hakim mengenai amar putusannya kurang mencerminkan keadilan, dengan hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 bulan, yang dirasakan tidak mempunyai efek jera bagi Terdakwa maupun orang lain untuk melakukan perbuatan serupa, serta tidak mempunyai daya cegah dan daya tangkal terhadap tindak pidana serupa, sementara maksud dan tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana bagi Terdakwa sendiri maupun bagi orang lain.
Ancaman pidana penjara sesuai pasal yang terbukti yaitu Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah pidana penjara selama 6 (enam) tahun, sehingga tindak pidana yang terbukti dengan pasal dalam Undang-Undang ITE ini adalah berbeda dengan tindak pidana penghinaan yang tercantum dalam KUHP misalnya Pasal 310 Ayat (1) yang ancaman pidananya hanya 9 (sembilan) bulan.
Jaksa menambahkan, bila kita menyimak penjelasan umum yang tercantum dalam Undang-Undang ITE, bahwa kemajuan dan perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ITE dikualifikasikan oleh pembuat undang-undang sebagai tindak pidana yang baru termasuk ancaman sanksi pidana yang hendak dijatuhkan. Maka putusan Majelis Hakim dinilai kurang tepat, apabila hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 bulan, meski ancaman pidana dalam pasal ini adalah 6 tahun penjara.
Majelis Hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, dimana Terdakwa dalam persidangan tidak mengaku terus-terang dan ternyata sudah pernah dihukum sehingga apabila fakta tersebut dijadikan pertimbangan hukum, tentunya Majelis Hakim akan menjatuhkan amar putusan yang lebih berat.
Dimana terhadap keberatan-keberatan pihak Jaksa Penuntut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena keberatan mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan alasan kasasi, sebab ukuran mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan tersebut merupakan wewenang Judex Facti untuk menentukannya. Lagi pula Judex Facti dalam menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah mempertimbangkan hal-hal yang berhubungan dengan aspek pemidanaan, termasuk keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
“Bahwa Judex Facti / Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten sudah tepat dan benar dalam pertimbangan dan putusannya mengenai terbuktinya Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.