Penggunaan Surat Palsu untuk Menipu (Kumulatif Pidana)

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya kalau ada orang yang pakai surat palsu untuk menipu, itu pasal pidananya karena penipuan, atau karena pemalsuan surat?
Brief Answer: Logika sederhananya ialah, untuk tujuan atau motif apakah pemakaian surat yang dipalsukan tersebut? Bila tujuan utamanya ialah untuk menipu, maka delik yang terbentuk ialah kualifikasi “penipuan” dan (kumulatif) “pemalsuan surat / penggunaan surat yang dipalsukan”. Menggunakan surat palsu lebih kepada unsur “actus reus”, sementara niat batin sang pelaku untuk menipu lebih mencerminkan “mens rea”—keduanya sangat erat.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Pengadilan Negeri Yogyakartaperkara pidana penipuan dengan surat palsu, register Nomor 170/Pid.B/2014/PN.Yyk. tanggal 12 Agustus 2014, dimana Terdakwa didakwakan karena pidana penggunaan surat palsu serta pidana penipuan secara kumulatif.
Terhadapnya tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan gabungan yaitu dakwaan alteranatif dan komulatif, yakni Kesatu : Pertama melanggar pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP dan Ketiga : Pasal 264 ayat (2) KUHP.
Karena Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan kombinasi, sehingga majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan membuktikan dakwaan alternatif pertama terlebih dahulu yakni Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah berikut:
1. Barang siapa;
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
3. Baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong;
4. Membujuk orang supaya supaya memberikan sesuatu barang membuat hutang maupun menghapuskan piutang;
5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
6. Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
“Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur ke-2 : Unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak;
“Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa M KHOIRUL FATULLAH als KHOIRUL dan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta sekitar bulan Juli 2013 di penginapan Yogyakarta, Terdakwa mengatakan mengaku dirinya sebagai direktur PT. Mandala Mata Giri yang sedang mendapatkan pelimpahan uang dari Bank Dunia (World Bank) atas nama R. KUSUMA, uang tersebut sudah masuk ke Bank Indonesia atas nama Terdakwa sebanyak 15.000.000.000.000,-. Maksud dan tujuan Terdakwa berkata kepada Sdr. SUMANTRI sebagai direktur PT. Mandala Mata Giri mempunyai uang sejumlah 15.000.000.000.000,- di Bank Indonesia, dan uang tersebut akan diinvestasikan ke PT. BOILERINDO ENGENEERING milik SUMANTRI sebagai modal kerja, dengan sistim bagi hasil, maksud Terdakwa mengatakan demikian supaya SUMANTRI percaya sehingga tertarik untuk diajak investasi.
“Bahwa selain itu untuk meyakinkan SUMANTRI, Terdakwa juga menunjukkan / menyerahkan kepada SUMANTRI di rumah Terdakwa berupa Surat Deposito Berjangka Bank Mandiri seri AD ... atas nama PT. BOILERINDO ENGINERING senilai Rp.350.000.000.000,- yang seolah-olah Terdakwa memiliki uang tersebut.
“Bahwa kata-kata Terdakwa tersebut membuat SUMANTRI tertarik yang selanjutnya memaparkan perencanaan pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit yang membutuhkan biaya, dan biaya yang dibutuhkan SUMANTRI tersebut dijanjikan oleh Terdakwa yang akan memberikan dana kurang lebih Rp.250.000.000.000,- namun harus ada persyaratan administrasinya berupa dana sebesar Rp.500.000.000,00;
“Bahwa dengan kata-kata Terdakwa tersebut, selanjutnya SUMANTRI tergerak hatinya sehingga menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.080.000.000,-.
“Bahwa dana yang telah diterima Terdakwa dari SUMANTRI tersebut tidak dipergunakan untuk mengurus administrasi pencairan dana dari Bank dunia, akan tetapi oleh Terdakwa diambil dan diserahkan diantaranya kepada R Kusuma atau orang lain dan untuk keperluan Terdakwa.
Unsur ke-3 : Unsur baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya supaya memberikan sesuatu barang membuat hutang maupun menghapuskan piutang;
“Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, ahli, keterangan Terdakwa M KHOIRUL FATULLAH als KHOIRUL dan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada bulan Juli 2013 ketika Terdakwa bertemu dengan SUMANTRI di penginapan Yogyakarta, pada kesempatan tersebut Terdakwa memperkenalkan diri kepada SUMANTRI dengan mengaku sebagai Direktur Utama PT. Mandala Mata Giri yang bergerak di bidang investor/kontraktor, dan menyampaikan kepada SUMANTRI sesuatu keadaan yang tidak benar bahwa Terdakwa ada pengurusan pelimpahan dana dari World Bank atas nama R KUSUMA NM dan uang tersebut sudah masuk ke Bank Indonesia atas nama M KHOIRUL FATULLAH (Terdakwa) sejumlah Rp.15.000.000.000.000,00 dan akan menginvestasikan ke PT. BOILERINDO ENGINEERING milik SUMANTRI, dengan sistem bagi hasil.
“Terdakwa kemudian menjanjikan kepada SUMANTRI akan memberikan dana kurang lebih Rp250.000.000.000,00 tetapi janji tersebut tidak pernah terwujud hingga dilaporkan kepada yang berwajib, hal tersebut dilakukan Terdakwa untuk meyakinkan SUMANTRI, agar menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa, padahal kenyataannya tidak ada pelimpahan dana dari Word bank maupun untuk pengurusan administrasi hal tersebut dikatakan Terdakwa supaya Sumantri tertarik mau berinvestasi.
Unsur ke-4 : Unsur membujuk orang supaya supaya memberikan sesuatu barang membuat hutang maupun menghapuskan piutang;
“Bahwa karena SUMANTRI tertarik dengan kata–kata Terdakwa tersebut, dan didorong dengan keinginan SUMANTRI untuk mengembangkan usahanya, selanjutnya SUMANTRI tergerak hatinya sehingga menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan cara ditransfer melalui Bank BRI Cabang Yogyakarta Jalan Katamso dengan Nomor rekening : ... atas nama M KHOIRUL FATULLAH, yakni pada tanggal 15 Juli 2013 sejumlah Rp500.000.000,00. Karena ada pertambahan nilai Terdakwa meminta SUMANTRI tambahan dana, yang selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2013 ditransfer lagi sejumlah Rp300.000.000,00 tanggal 22 Juli 2013 sejumlah Rp200.000.000,00 tanggal 19 Agustus 2013 sejumlah Rp50.000.000,00 dan ditransfer lewat internet banking ke Bank Mandiri Yogyakarta dengan Nomor rekening ... an. M KHOIRUL FATULLAH sejumlah Rp30.000.000,00 yang kemudian juga dibuat NOTA KESEPAKATAN KERJASAMA Nomor ... tanggal 15 Juli 2013 yang ditanda-tangani antara Terdakwa dan SUMANTRI di Hotel Yogyakarta, sehingga jumlah keseluruhannya Rp1.080.000.000,00.
Unsur ke-5 : Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
“Bahwa turut serta melakukan dalam arti kata ‘bersama-sama melakukan’. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, dimana semuanya harus ada kerja sama dalam melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh Undang-Undang;
“Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, ahli, keterangan Terdakwa M KHOIRUL FATULLAH als KHOIRUL dan barang bukti di persidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa M KHOIRUL FATULLAH als KHOIRUL kenal dengan R KUSUMO di Jakarta, dimana R KUSUMO sebagai Komisaris PT. Mandala Mata Giri, sedangkan Terdakwa sebagai Direktur PT. Mandala Mata Giri yang bergerak dibidang kontraktor.
“Bahwa Terdakwa mendapatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perbankan sebagaimana barang bukti dari Sdr R KUSUMA (DPO), dimana dokumen-dokumen tersebut dipergunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana terhadap SUMANTRI sebagaimana diuraikan tersebut diatas, dan hasilnya sejumlah Rp1.080.000.000,00 dibagi diantaranya kepada R KUSUMA.
Unsur ke-6 : Unsur beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
“Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta uang sejumlah Rp1.080.000.000,00 yang diterima Terdakwa dari korban, merupakan uang administrasi yang akan dipergunakan pengurusan dana dari Bank Dunia atas nama R KUSUMA NM yang sudah masuk ke Bank Indonesia sejumlah Rp15.000.000.000.000,00 dan akan diinvestasikan ke PT. BOILERINDO ENGINEERING milik SUMANTRI.
“Bahwa uang sejumlah Rp1.080.000.000,00 tersebut, diserahkan secara bertahap karena semula Terdakwa hanya meminta SUMANTRI sejumlah Rp500.000.000,00 karena alasan adanya pertambahan nilai jumlah tersebut bertambah, adapun tahapan penyerahan uangnya yakni: ...;
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa juga dengan dakwaan Kumulatif selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua yaitu pasal 264 ayat (2) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati;
3. Jika pemakaian surat itu menimbulkan kerugian.
“Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur ke-2 : Unsur dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah- olah sejati.
“Bahwa bahwa menurut M.v.T. (Memorie van Toelichting) bahwa kesengajaan diartikan sebagai : ‘menghendaki dan mengetahui’ (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya.
“Bahwa perbuatan membuat surat palsu adalah suatu perbuatan atau tindakan membuat sebuah surat yang sebelumnya tidak ada/belum ada, yang sebagian atau seluruh isinya palsu. Surat yang dihasilkan dari perbuatan ini, disebut dengan surat palsu.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi RINALDY MANGINDO ASI Pimpinan Cabang Bank Mandiri Yogyakarta, menerangkan berdasarkan data bahwa Bank Mandiri Jl. Jend. Sudirman No.26 Yogyakarta tidak pernah membuat/menerbitkan surat dokumen berupa Surat Deposito Berjangka Bank Mandiri seri AD ... atas nama PT. BOILERINDO ENGINERING senilai Rp350.000.000.000,00 dan Surat Deposito Berjangka Bank Mandiri seri AD ... atas nama M KHOIRUL FATULLAH senilai Rp35.000.000.000,00 serta tidak ada deposito tersebut, selain itu juga tidak pernah membuat atau menyerahkan Surat Statement Letter Bank Roll No. ... tanggal 14 Mei 2013 Perihal Pernyataan Kliring yang ditandatangani oleh PT. Bank mandiri ARI DWI CAHYONO, dan semua surat / dokumen tersebut palsu.
“Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Anita Lubis dari Bank Indonesia Cabang Yogyakarta, menerangkan surat/dokumen berupa Bank Indonesia ... tanggal 22 -05-2013 Perihal Pemberitahuan Kehadiran, surat / dokumen berupa Surat Perintah Setor tanggal 26 Juli 2013, surat/dokumen berupa Bank Indonesia ... tanggal 15 Mei 2013 Perihal Penjelasan Transaksi dan bukti Bank Indonesia ... PENJELASAN Perihal : Penjelasan Langkah; semua surat / dokumen tersebut adalah palsu.
“Bahwa Surat / dokumen tersebut diatas yang seolah-olah asli dipergunakan Terdakwa untuk meyakinkan SUMANTRI selaku Direktur PT. Boilerindo Engineering Pekanbaru Riau supaya mau bekerja sama bagi hasil dengan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Mandala Mata Giri dengan syarat ada dana administrasi untuk pengucurkan dana dari Bank Dunia, selanjutnya kerja sama tersebut dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan Kerjasama tanggal 15 Juli 2013.
“Memperhatikan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa M KHOIRUL FATULLAH als. KHOIRUL Bin NYAMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN SECARA BERLANJUT DAN SENGAJA MEMAKAI SURAT PALSU’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan dalam dakwaan Kedua;
2. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana pejara selama 5 (Lima) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.