Tindak Pidana Korporasi, Perusahaan & Pengurus Dihukum secara Kolektif

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya yang paling ideal dalam konsep tindak pidana korporasi itu, seperti apa? Maksudnya, dalam tindak pidana korporasi, dapat dipidananya pelaku itu, dimaknai sebagai “korporasi dan pengurusnya”, ataukah hanya dapat dimaknai sebagai “korporasi dan/atau pengurusnya”?
Brief Answer: Secara falsafah, (seharusnya) hanya dapat dimaknai sebagai “dan”, alias kumulatif antara kekayaan korporasi dan serta para pengurus atau orang-perorangan penanggung-jawabnnya (bisa berupa pengurus, pemilik, pimpinan, ataupun pengendali secara de facto)—sehingga antara pidana “denda” dan hukuman “fisik (penjara)”, dapat secara optimal diberlakukan, tanpa membuka ruang “celah” apapun bagi pelaku penyalahguna korporasi.
Yang menarik, berdasarkan praktik peradilan yang ada, jangan dimaknai Tindak Pidana Korporasi hanya menyasar badan hukum seperti Perseroan Terbatas semata yang dapat diancam pidana, namun badan usaha seperti CV sekalipun, dapat turut dipidana bersama para pengurusnya.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah putusan yang secara ideal menjadi cerminan utama falsafah “Tindak Pidana Korporasi”, dan menjadi rujukan utama SHIETRA & PARTNERS, yakni putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo perkara “Pidana Pencurian Listrik oleh Korporasi” register Nomor 222/Pid.Sus/2015/PN.Skh. tanggal 08 Juni 2016, dimana terdapat dua pihak yang menjadi Terdakwa, yakni:
- CV. BIMA POLYPLAST II yang diwakili oleh pengurusnya: Irawan Andry Sumampauw, sebagai Terdakwa I; melawan
- IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW, selaku Pengurus CV. BIMA POLYPLAST II, sebagai Terdakwa II.
Jaksa mendakwa Para Terdakwa karena telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa CV. BIMA POLYPLAST II selaku Badan Usaha yang dalam hal ini diwakili oleh IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW, sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan ketentuan Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dimana terhadap tuntutan Jaksa maupun nota pembelaan Terdakwa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun pada prinsipnya merupakan Dakwaan Tunggal yaitu yaitu Kesatu khusus terdakwa I. CV. BIMA POLYPLAST II didakwakan melanggar Pasal 55 ayat (2) jo. Pasal 51 ayat (3) Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Kedua khusus terdakwa Pengurus CV. BIMA POLYPLAST II yaitu IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW didakwamelanggar Pasal 51 ayat (3) Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
ad.1. Unsur “Setiap orang”.
“Menimbang bahwa unsur Setiap Orang disini mengandung pengertian adalah subjek hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan dihadapan hukum;
“Menimbang bahwa selanjutnya dalam berbagai peraturan perundang-undangan Hukum Pidana Indonesia dijelaskan bahwa pengertian Korporasi sebagai kumpulan terorganisir dari orang dan atau kekayaan baik merupakan Badan Hukum atau bukan;
“Menimbang bahwa Korporasi lebih lanjut dapat merupakan Badan Hukum yang dibentuk sebagai Kebutuhan untuk menjalankan suatu kegiatan yang diberi status sebagai subyek hukum, disamping subyek hukum yang alamiah (manusia), Korporasi (Badan Hukum) ini oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban;
“Menimbang bahwa definisi Setiap Orang juga telah termaktub dalami Pasal 1 angka 18 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang disebut setiap orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum;
“Menimbang bahwa Selanjutnya untuk Korporasi atau Badan Usaha dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya;
“Menimbang bahwa dalam tindak pidana Korporasi ada dikenal 2(dua) asas:
1. Asas Strict Liability (Asas Pertanggung-jawaban Mutlak)
“Menurut doktrin ini, sesorang dapat dipertanggung-jawabkan untuk melakukan tindak pidana tertentu walaupun pada diri orang itu tidak ada kesalahan (mens rea), yang penting adalah perbuatan tersebut telah memenuhi rumusan Undang-Undang atau termasuk dalam perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang;
2. Asas Vicarious Liability (Asas Pertanggung-jawaban Pengganti).
“Pada doktrin ini, syarat petanggung-jawaban Badan Hukum adalah berdasarkan adanya pendelegasian wewenang atau hubungan kerja dan pekerjaaan yang dilakukan sesorang dimana masih dalam ruang lingkup usaha dari Badan Hukum itu;
“Menimbang, bahwa dengan demikian yang perlu dibuktikan dalam unsur ini adalah dua hal pokok yaitu tentang identitas Terdakwa yang diperhadapkan haruslah sebagai orang yang dimaksud dalam dakwaan, selain itu harus dapat dipertanggung-jawabkan apa yang didakwakan kepadanya apabila terbukti, dalam arti tidak ada alasan-alasan pemaaf (excusing of liability) maupun alasan-alasan pembenar (justification of crime) dalam diri Terdakwa.
“Menimbang, bahwa di persidangan telah ditemukan fakta hukum dimana identitas Terdakwa sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disangkal kebenarannya identitasnya, sehingga tidak terjadi error in persona;
“Menimbang Bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW sebagai terdakwa di Persidangan ini, yang dalam hal ini berkedudukan mewakili terdakwa I CV. BIMA POLYPLAST II, disamping itu terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW juga dihadapkan sebagai terdakwa pengurus yaitu pengurus CV. BIMA POLYPLAST.II, selanjutnya dihubungkan dengan pertanggung-jawaban pidana terhadap subyek hukum dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menyangkut badan usaha / korporasi dengan bentuk CV tersebut siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, hal ini dengan mendasarkan sesuai Akta Perubahan Susunan Pengurus CV. BIMA POLYPLAST Nomor 10 Tanggal 10 Desember 2008, di hadapan Notaris ... , SH pada pasal 6 disebutkan : Yang menjadi para persero Pengurus dari perseroan ini ialah tuan IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW tersebut diatas dengan sebutan DIREKTUR yang oleh karenanya ia mewakili untuk perseroan ini, di dalam maupun diluar pengadilan.
“Menimbang bahwa di dalam Nota Pembelaan atau Pledoi Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada intinya ada menyatakan bahwa Ketentutuan dalam unsur-unsur Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan belum dapat diterapkan jika belum ada yang ditetapkan sebagai pelaku yang mengubah bentuk Kotak APP (Alat Pembatas Pengukur) milik PT.PLN (Persero) Area Surakarta yang berada di dalam lingkungan CV, BIMA POLYPLAST II.
“Menimbang bahwa terhadap Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa ini Majelis berpendapat bahwa dalam Badan Usaha yang berbentuk CV yang mana Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku Komanditer Aktif yang bertanggung jawab dalam semua pengelolaan manajemen Pabrik CV. BIMA POLYPLAST II, dari mulai tata kelola, inventaris aset sampai dengan kebijakan yang diambil harus sepengetahuan Terdakwa selaku Pengurus atau Direktur, sehingga (sekalipun) jika ada salah satu alat yaitu Kotak APP milik PT. PLN (Persero) yang ada penyimpangan fungsi padahal alat tersebut berada dalam wilayah kewenangan CV. BIMA POLYPLAST II, maka tetap harus menjadi pertanggung-jawaban Terdakwa.
“Menimbang, bahwa terhadap fakta atas identitas Terdakwa tersebut maka didapati orang yang menurut pengakuannya terdakwa yaitu terdakwa I CV BIMA POLYPLAST II yang diwakili oleh IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dan terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW, telah dihadapkan di depan persidangan lengkap dengan segala identitasnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan dan menyatakan / menunjukkan seorang yang sehat jasmani dan rohani serta sudah dewasa, sehingga kepadanya dapat dipertanggung-jawabkan atas segala perbuatannya dihadapan hukum, maka unsur Setiap Orang dalam hal ini adalah terdakwa I CV. BIMA POLYPLAST II yang diwakili oleh IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dan terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dan di persidangan Terdakwa mengakui dan membenarkan identitasnya adalah subyek hukum pidana (orang) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kesalahan yang dilakukannya. Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
ad.2. Unsur ‘Yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum’;
“Menimbang bahwa ‘Menggunakan’ mengandung maksud memakai untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan, sedangkan yang dimaksud Tenaga Listrik sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat;
“Menimbang bahwa yang dimaksud yang bukan haknya adalah dapat dipersamakan dengan ‘Tanpa hak’, yaitu tidak sesuai aturan / ketentuan sebagaimana lazimnya orang mengunakan tenaga listrik;
“Menimbang, bahwa tentang pengertian, ‘melawan hukum’ pada dasarnya secara singkat dapat dikatakan sebagai bertentangan dengan hukum atau dapat dikatakan pula sebagai “tanpa hak” atau tanpa kekuasaan sendiri (van Hamel) atau dapat diartikan pula sebagai bertentangan dengan hak seseorang dan pembentuk undang-undang (Noyon) yang mengandung arti bahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum sedangkan menurut SIMONS dalam bukunya ‘Leerbook’ halaman 175 – 176 bahwa suatu anggapan umum menyatakan tanpa hak sendiri (zonder eigen recht) adalah perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) disyaratkan telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum (in stijd met het recht);
“Menimbang bahwa berdasarkan Fakta Hukum yang terungkap di perisidangan bahwa terungkapnya dugaan bahwa CV. BIMA POLYPLAST II (Pabrik II ) telah menggunakan daya tenaga listrik secara tanpa hak dan melawan hukum adalah dengan rangkaian kejadian sebagai berikut:
1. Bahwa awal mulanya pada bulan Maret 2013 Saksi SULI ANDRIYANI, Saksi EDI KARSONO, Saksi AGUS BUDIASTO dan Saksi UMAR KHANDAM yang tergabung dalam Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atas perintah Saksi PURWADI selaku Manager PT PLN (Persero) Area Surakarta dengan didampingi petugas Kepolisian dari Polsek Grogol telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di CV. BIMA POLYPLAST I (Pabrik I) yang dimiliki oleh sdr. IRAWAN CHANDRA SUMAMPAUW yang berlokasi di Arak-arak pinggir Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Temuan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor 000616 tanggal 20 Maret 2013 bahwa yaitu pada sambungan listrik dengan ID Pelanggan Nomor ... An. Irawan Handy Sumampauw dengan hasil temuan:
- Adanya kabel pada fasa R, S, dan Fasa T terdapat dalam kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dalam kondisi terlepas / tidak terhubung pada Current Transformer (CT), sehingga fungsi sensing / pencuplikan arus yang mengalir ke konsumen tidak berfungsi dan hal ini menyebabkan arus listrik yang mengalir kepada pelanggan dan digunakan oleh pelanggan tidak terukur oleh Kwh meter, dan secara realtime pada system Automatic Meter Reading (AMR) arus yang mengalir ke konsumen akan terbaca “0,000”;
- Bahwa kondisi lepasnya kabel pada fasa R, S, dan Fasa T terdapat dalam kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dengan Current Transformer (CT), tersebut adalah tidak mungkin terjadi, apalagi hanya pada waktu waktu tertentu secara periodik dengan pola waktu tertentu, karena pemasangan kabel tersebut sudah menggunakan standar tertentu sehingga tidak mungkin lepas dengan sendirinya dengan pola pada waktu waktu tertentu tersebut.
- Bahwa selain menemukan kelainan tersebut, para saksi bersama tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) juga menemukan adanya kelainan pada kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yaitu pada kupingan engsel pintu seharusnya dilas dan disegel akan tetapi pada kupingan engsel pintu tidak dalam kondisi di-las, tetapi ada modifikasi sedemikian rupa dan terdapat baut yang bisa dilepas dan dipasang kembali, sehingga dengan adanya baut tersebut memungkinkan untuk membuka dan menutup kembali kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tanpa merusak segel;
- Bahwa selanjutnya dalam Berita Acara P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang termuat kewajiban CV. BIMA POLYPLAST I untuk membayar Tagihan Susulan sebesar sekitar Rp 3.200.000.000,- (tiga milyard dua ratus juta rupiah), dan CV. BIMA POLYPLAST minta agar dilakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu untuk melihat kondisi kelistrikan di pabrik, tetapi hal tersebut tidak dipenuhi oleh pihak PLN sebelum Tagihan Susulan dibayar, dan saat itu pihak PLN menyatakan apabila Tagihan Susulan tidak dibayar maka sambungan listrik akan diputuskan, sehingga selanjutnya CV. BIMA POLYPLAST melakukan Negosiasi dan menanda-tangani Kesanggupan membayar Tagihan Susulan sebesar sekitar Rp. 3.200.000.000,- secara mencicil.
2. Bahwa CV BIMA POLYPLAST I (Pabrik I) yang dibawah manajemen yang dipimpin oleh IRAWAN CHANDRA SUMAMPAUW (yang merupakan Kakak Terdakwa) yang berlokasi di Arak-arak pinggir Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjodengan ID Pelanggan Nomor ... An. IRAWAN HANDY SUMAMPAUW telah menyelesaikan pembayaran Tagihan Susulan sebesar Rp. 3.200.000.000,00 maka hasil temuan team P2TL telah ditindak lanjuti dan selesai untuk Pabrik I tanpa perlu menggunakan proses hukum;
3. Bahwa selanjutnya PT. PLN Area Surakarta melakukan pengembangan dan analisa sesuai dengan keterangan Saksi UMAR KHANDAM, Saksi IMAM SAHAL FANANI dan RIO BAHAGIYANTO melalui pembacaan Load Profile pada Automatic Meter Reading (AMR) an. Pelanggan yang sama yaitu IRAWAN HANDY SUMAMPAUW, namun untuk lokasi yang berbeda yaitu CV BIMA POLYPLAST II (Pabrik II) yaitu sambungan listrik dengan ID Pelanggan Nomor ... yang beralamat di Jl. ..., ternyata kedapatan diketahui mempunyai pola yang sama dengan hasil analisa Load profile di CV. BIMA POLYPLAST I (Pabrik I);
4. Bahwa menindak-lanjuti adanya Pola Yang sama tersebut pada tanggal 21 November 2013 Team Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT. PLN Area Surakarta mendatangi CV BIMA POLYPLAST II (Pabrik II) yaitu sambungan listrik dengan ID Pelanggan Nomor ... yang beralamat di Jl. ... dengan hasil temuan yang termuat dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Instalasi / Sambungan Listrik 3 Fasa Nomor 000521: Ditemukan kupingan pintu kotak APP yang tidak sesuai dengan standar yaitu sudah rusak dan diberi baut. Tim P2TL juga melakukan pengukuran arus dengan kWh meter pada phase R, S, T pada saat pabrik beroperasi dan pada saat pabrik tidak beroperasi, pada saat pabrik tidak beroperasi hasil pengukuran arus phasa R, S, T menunjukkan tidak '0,000", sehingga Para saksi menyimpulkan bahwa memang ada suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan sehingga kWh meter menunjukkan nilai "0,000".
- Terdapat ketidakwajaran di samping kupingan pada pintu kotak APP yaitu terdapat baut pada sisi kupingan pintu kotak APP tersebut. Dengan adanya baut pada sisi kupingan pintu kotak APP maka kotak APP dapat dibuka tanpa merusak dan membuka segel PT. PLN (Persero) dan keterangan Pada saat pemeriksaan box meter baik diluar maupun didalam sudah mengalami perubahan (tidak sesuai dengan aslinya pada kupingan tempat 2 segel) kondisi perubahan tersebut kupingan tempat 2 segel seharusnya dilas kedapatan rusak dan terpasang baut sehingga pintu dapat dibuka tanpa merusak 2 segel;
- Hasil pengukuran beban pada saat produksi R=2,019A, S=2,116A, T=2,122A;
- Hasil pengukuran beban pada saat beban dilepas R=0,056A, S=0,042A T,0,034A;
- Instalasi antara pelanggan Id. Pel. 520532605019 dan 520530229775 terpisah tak terhubung;
- Tempat Kwh meter tertutup rapat di tembok bangunan.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, adanya kesamaan nama pelanggan an. Pelanggan Irawan Handy Sumampauw serta digunakan untuk nama perusahan yang berbeda yaitu CV BIMA POLYPLAST I (Pabrik I) dan CV. BIMA POLYPLAST II (Pabrik II) yaitu sambungan listrik ID Pelanggan Nomor 520532605019 berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl. ..., dan dari analisa Load profile tersebut diketahui ternyata terdapat pola yang sama dengan hasil analisa load profile sambungan listrik dengan ID Pelanggan Nomor 520532606681 An. Irawan Handy Sumampauw yang berlokasi di CV BIMA POLYPLAST I tersebut, yaitu pada jam-jam tertentu yaitu pukul 17.00 wib s/d 08.00 wib pada hari kerja Senin-Jum’at, arus yang terukur pada pembacaan Load Profile di Automatic Meter Reading (AMR) menunjukkan angka “0,000 ampere” sedangkan pada hari libur Sabtu dan Minggu arus yang terukur pada pembacaan Load Profile di Automatic Meter Reading (AMR) menunjukkan angka “0,000 ampere” tersebut berlangsung terus-menerus dan terbacanya arus menunjukkan angka “0,000 ampere” pada system AMR tersebut pada ID Pelanggan Nomor 520532605019 berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dari data yang ada di system AMR berlangsung sejak bulan Desember 2012 s/d bulan Maret 2013, karena sejak dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di CV. BIMA POLYPLAST I yang berlokasi di Arak-arak pinggir Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dengan ID Pelanggan Nomor 520532606681 An. Irawan Handy Sumampauw pada bulan Maret 2013 tersebut maka terbacanya arus menunjukkan angka “0,000 ampere” pada system AMR baik pada ID Pelanggan Nomor 520532606681 maupun ID Pelanggan Nomor 520532605019 tidak ditemukan lagi. Dan setelah melakukan analisa load profile terhadap ID Pelanggan Nomor 520532605019 An. Irawan Handy Sumampauw berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, tersebut diketahui bahwa pada hari dan tanggal sebagai berikut: ...;
“Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dalam table tersebut sesuai hasil analisa load profile diketahui bahwa berdasarkan I RMS 1 yang menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa R, I RMS 2 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa S dan I RMS 3 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa T masing masing menunjukan angka ”0,000 ” Amphere;
“Menimbang bahwa sesuai keterangan Saksi UMAR KHANDAM, Saksi SULI ANDRIYANI, Saksi EDI KARSONO, Saksi AGUS BUDIASTO, saksi IMAM SAHAL FANANI serta Keterangan Saksi RIO BAHAGIYANTO, telah diperoleh fakta hukum bahwa sambungan listrik pada ID Pelanggan Nomor 520532605019 An. Irawan Handy Sumampauw berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, adalah sambungan Tegangan Menengah (TM) dengan tegangan 20 kV dan daya 555 kVA dan faktor-faktor yang menyebabkan penggunaan arus tenaga listrik yang terukur 0,000 ampere yaitu:
1. Tidak ada penggunaan arus tenaga listrik oleh pelanggan yang dayanya dibawah 200 kVA, tetapi terhadap pelanggan yang menggunakan daya diatas 200 kVA meskipun tidak menggunakan arus tenaga listrik, arus yang terukur tidak akan menunjukkan 0,000 ampere karena terdapat beban trafo; [Note SHIETRA & PARTNERS: itulah yang disebut sebagai alat bukti ‘petunjuk’.]
2. Terdapat pelepasan kabel arus R, S, T yang menuju ke CT (Current Transformer) yang terdapat dalam kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP).
“Menimbang bahwa dari keterangan Saksi MARDIYANI, keterangan Saksi SARJONO, keterangan Saksi UTOMO dan keterangan terdakwa telah diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW adalah Pemilik perusahaan / pabrik II. CV Bima Polyplast II yang berlokasi di Jalan Raya Solo – Wonogiri KM. 7,2 Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dan perusahaan tersebut bergerak dalam industri plastik dan berdiri sejak tahun 2007;
“Menimbang bahwa keterangan Saksi SARJONO (teknisi listrik CV. BIMA POLYPLAST II) yang dibenarkan oleh terdakwa menerangkan bahwa CV. Bima Polyplast II mempunyai sambungan listrik dari PLN sebanyak 2 sambungan, yaitu satu sambungan dengan daya 555 KVA, dan sambungan yang lain dengan daya 197 KVA, sedangkan untuk Genset dengan daya 7500 watt, adalah untuk jaringan tersendiri sehingga tidak dapat over handel dengan jaringan listrik PLN karena tujuan keberadaan Genset tersebut adalah semata-mata untuk mengantisipasi adanya pemadaman listrik PLN, sehingga areal pabrik tidak gelap, dan Saksi SARJONO juga menerangkan bahwa untuk operasional 30 (tiga puluh) buah mesin produksi tersebut menggunakan listrik yang berasal dari sambungan PLN dengan daya 555 KVA, sedangkan sambungan yang lain dengan daya 197 KVA digunakan untuk mesin las potong dan penerangan, dan sambungan dengan daya 555 KVA memungkinkan untuk over handle / mem-‘back up’ jaringan dengan daya 197 KVA tersebut, namun tidak untuk sebaliknya;
“Menimbang bahwa berdasarkan Fakta Hukum sesuai keterangan Saksi MARDIYANI selaku Manager Operaional CV. BIMA POLYPLAST II pada pokoknya menerangkan pada saat Saksi MARDIYANI diperlihatkan barang bukti berupa Laporan Hasil Produksi tanggal 23 Desember 2012 Saksi MARDIYANI menyatakan mengenali barang bukti tersebut yaitu laporan Hasil Produksi lembaran plastik / roll oleh mesin produksi dengan hasil produksi ditulis dalam rekapitulasi dibelakang barang bukti tersebut yang menunjukkan hasil produksi lembaran plastik roll dengan satuan Kg (kilogram), dan setelah barang bukti tersebut diperlihatkan maka Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Desember 2012 bagian produksi bekerja penuh / 3 shift dengan hasil produksi sebanyak 12.347,8 Kg selanjutnya Saksi MARDIYANI diperlihatkan Laporan hasil Produksi yaitu pada: ...;
“Dan Saksi MARDIYANI menjelaskan bahwa berdasarkan barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pada tanggal-tanggal tersebut diatas ada kegiatan produksi lembaran plastik roll karena laporan hasil produksi diketahui ada hasil produksi berupa lembaran plastik / Roll. Yang ditandai dengan adanya hasil produksi berupa lembaran plastic / roll sebagaimana barang bukti berupa Laporan Hasil Produksi yang dibenarkan oleh Saksi MARDIYANI selaku Manager Operasional dan juga dibenarkan oleh terdakwa, sementara pada waktu waktu tersebut dari analisa load profile pada system AMR sebagaimana diterangkan oleh Saksi IMAM SAHAL FANANI, Saksi RIO BAHAGIANTO, Saksi UMAR KHANDAM serta barang bukti berupa Data Load Profile pemakaian tenaga listrik periode bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW (CV. Bima Polyplast) dengan ID Pelanggan 520532605019 diketahui bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dalam tabel tersebut sesuai hasil analisa load profile diketahui bahwa berdasarkan I RMS 1 yang menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa R, I RMS 2 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa S dan I RMS 3 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa T masing-masing menunjukan angka ”0,000 ” Amphere, sehingga pemakaian / pengunaan tenaga listrik pada waktu waktu tersebut tidak terukur sebagaimana mestinya oleh Kwhmeter, maka penggunaan tenaga listrik yang tidak terukur tersebut adalah bukan merupakan hak terdakwa sebagai pelanggan sambungan listrik PT. PLN.
“Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan yang menyebabkan nilai arus pada Fasa R, Fasa S, maupun Fasa T menjadi bernilai “0000” merupakan upaya untuk mempengaruhi pengukuran energi yaitu dengan stand kwhmeter tidak akan bertambah / penggunaan listrik tidak ada, padahal pada saat tersebut CV. BIMA POLYPLAST II telah menghasilkan produksi berupa lembaran plastic roll sebagaimana diterangkan oleh Saksi MARDIYANI tersebut.
“Menimbang bahwa perbuatan mempengaruhi pengukuran energi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam Perjanjian Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT. PLN (Persero) dengan IRAWAN HANDY SUMAMPAUW NOMOR ... tanggal 7 April 2003 tersebut;
“Menimbang bahwa selanjutnya setelah dilakukan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) sambungan listrik dengan daya 555 kVA dengan nama Pelanggan Irawan Handy Sumampauw ID Pelanggan Nomor ... yang berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang berlokasi di Jl. ... tersebut selanjutnya dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi / Sambungan Listrik 3 Fasa Nomor 000521 dengan Hasil Pemeriksaan diantaranya ditemukan : pada saat pemeriksaan box meter baik diluar maupun didalam sudah mengalami perubahan (tidak sesuai dengan aslinya (pada kupingan tempat 2 segel) kondisi perubahan tersebut kupingan tempat 2 segel seharusnya dilas kedapatan rusak dan terpasang baut sehingga pintu dapat dibuka tanpa merusak 2 segel, temuan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf c yang menyatakan : alat pengukur dan /atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun semua segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik.
“Menimbang Bahwa keterangan AHLI A de Charge yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam Pendapat Hukumnya yang pada kesimpulan yang menyatakan:
1. Bahwa masalah yang terjadi di Bima Polyplast II dikategorikan pelanggaran terhadap isi / substansi perjanjian / kesepakatan Nomor  ... yaitu melakukan Wanprestasi;
2. Bahwa Penerapan Dakwaan pelanggaran Ketentuan Pasal 51 ayat (3) UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa didahului dengan mengkualifikasi perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa;
“Menimbang bahwa terhadap pendapat AHLI A de Charge tersebut Majelis Hakim cenderung lebih sependapat dengan Penuntut Umum yaitu mengenai perlunya menempatkan dalam kerangka yang lebih luas terhadap perjanjian / kesepakatan Nomor ..., menjadi satu kesatuan dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian serta ketentuan Pasal 13 ayat (3) point 5 huruf c Surat Keputusan Direksi PLN nomor ... tanggal 27 Desember 2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, yaitu adanya upaya mempengaruhi alat pengukur dan/atau perlengkapnnya, dengan cara: Mengubah, mempengaruhi alat bantu ukur energi, dengan cara memutus rangkaian arus CT atau tegangan PT, dan perbuatan memutus rangkaian arus CT atau tegangan PT pada waktu-waktu tertentu secara terpola tersebut adalah bentuk dari pelanggaran P.II dan merupakan perbuatan melawan hukum, bukan wan prestasi.
“Menimbang dari seluruh uraian fakta hukum diatas, Dengan demikian unsur ‘Yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum’, telah terpenuhi dan terbukti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas dengan demikian seluruh unsur unsur dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum, namun ditujukan kepada 2 (dua) subyek hukum yaitu Terdakwa I CV. BIMA POLYPLAST II selaku Badan Usaha yang diwakili oleh IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dan Terdakwa Pengurus : IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku Pengurus CV BIMA POLYPLAST II, dengan bertitik tolak keterangan para saksi, pendapat para Ahli surat, barang bukti dan keterangan Terdakwa serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, maka dengan titik tolak demikian MAJELIS HAKIM YAKIN akan kesalahan dari Para Terdakwa dan telah memenuhi asas “NEGATIVE WETLIJKE THEORI” sebagaimana dimensi dari ketentuan Pasal 183 KUHAP maka Majelis berkeyakinan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam DAKWAAN TUNGGAL melanggar melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
“Bahwa Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku Pengurus CV. BIMA POLYPLAST II mempunyai tanggung jawab berdasarkan Pasal 6. Akta Perubahan Susunan Pengurus CV. BIMA POLYPLAST Nomor 10 tanggal 10 Desember 2008 yaitu: ‘Yang menjadi para Persero Pengurus ialah Tuan IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW yang oleh karenanya Ia adalah mewakili Perseroaan didalam maupun diluar Pengadilan.’. Dari hal ini, Majelis berpendapat termasuk pula tanggung jawab terhadap segala penyimpangan yang terjadi di CV. BIMA POLYPLAST;
“Menimbang, bahwa dikaji dari aspek keadilan korban dan masyarakat maka perbuatan Para Terdakwa baik langsung maupun tidak langsung dengan melakukan perbuatan Penggunaan tenaga Listrik tanpa hak dan melawan hukum maka akan berkorelasi adanya korban dalam masyarakat sehingga dapat memicu keresahan masyarakat sehingga keseimbangan, keharmonisan dan kekeluargaan relatif dapat terganggu akibat perbuatan terdakwa, terlebih dengan adanya isu krisis energi akhir-akhir ini;
“Menimbang, bahwa dari aspek kejiwaan / psikologis Terdakwa ternyata dengan diadili dan dijadikan terdakwa dalam perkara ini maka dapat dikatakan sebagai sebuah sejarah perjalanan kelam bagi kehidupan terdakwa sebagaimana teori “tabula rasa” dari JOHN LOCKE dan sekaligus pula akan menimbulkan stigma bagi kehidupan Terdakwa dalam masyarakat padahal Terdakwa haruslah menjadi sebuah panutan bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya serta selain itu dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis, terdakwa tidaklah menderita gangguan kejiwaan seperti gejala Sosiopatik atau depresi mental hal mana tersirat selama persidangan dalam hal terdakwa menjawab setiap pertanyaan Majelis, begitu pula dari aspek phisik ternyata Terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit sehingga secara yuridis Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya;
“Menimbang, bahwa dari aspek edukatif dan aspek agamis / religius dimana terdakwa tinggal dan dibesarkan dimana Terdakwa berpendidikan tinggi sempat menempuh pendidikan di Luar Negeri, harusnya lingkungan Terdakwa tinggal dan dibesarkan tidak membentuk pribadi, mental dan moral terdakwa melakukan tingkah laku serta perbuatan negatif dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di masyarakat Indonesia;
“Menimbang, bahwa dari aspek figur terdakwa dan ‘trial by press’ dimana dengan Para Terdakwa diadili dan menjalani proses persidangan maka baik secara langsung maupun tidak langsung akan merubah pandangan masyarakat terhadap Para Terdakwa beserta keluarganya dan juga dengan adanya pemberitaan dari mass media terhadap kasus yang menimpa dan dijalani oleh para terdakwa dengan menyebut utuh nama para terdakwa tanpa berupa inisial aspek ini menurut MAJELIS HAKIM merupakan salah satu hukuman moral tersendiri bagi Para terdakwa beserta keluarganya sebagai salah satu bentuk ‘trial by press’;
“Pada asasnya secara global dan representatif aspek policy / filsafat pemidanaan hendaknya melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) antara pelaku tindak pidana dengan pelaku lainnya yang kapasitas peran dalam tindak pidana, karakter dan motivasi melakukan tindak pidana tersebut relatif homogen. Dari dimensi demikian ini maka walaupun setiap perkara bersifat kasuistik hendaknya sedapat mungkin menurut hukum pidana modern tidak terjadi DISPARITAS dalam pemidanaan (Sentencing of disparity) sehingga dalam penegakan hukum telah timbul adanya keadilan bagi terdakwa satu dengan terdakwa lainnya;
“Menimbang, bahwa apabila dikaji dari perspektif model sistem peradilan pidana yang ideal bagi INDONESIA maka hendaknya dianut aspek model keseimbangan kepentingan atau ‘daad-dader strafrecht’, bukanlah mengacu pada sistem hukum AMERIKA dengan orientasi crime control model (CCM), due process model (DPM) atau family model. Oleh karena itu, dengan dimensi yang demikian Majelis menyadari sepenuhnya model hukum pidana Indonesia yang dianut seperti halnya model hukum BELANDA yang bersifat ‘dader strafrecht oriented’ atau orientasi pada pelaku hakekatnya relatif kurang memadai sehingga MAJELIS HAKIM dalam aspek ini telah melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan melakukan penjatuhan pidana berdasarkan model ‘daad-dader strafrecht’, yaitu model Sistem Peradilan Pidana yang mengacu kepada adanya keseimbangan kepentingan in casu putusan pemidanaan Majelis ini sanksinya berorientasi kepada perlindungan kepentingan negara, kepentingan masyarakat, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana dan kepentingan korban kejahatan;
“Menimbang bahwa perlunya dijatuhi Pidana bersyarat kepada diri Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dengan alasan hukum, di persidangan Terdakwa telah menyatakan kesanggupan untuk mematuhi Putusan Pengadilan baik pemidanaan terhadap diri Terdakwa maupun Pidana Denda bagi CV. BIMA POLYPLAST II dalam Surat Pernyataan yang diserahkan di persidangan, sehingga Majelis berpendapat besarnya Denda dan Lamanya Pemidanan bagi Para Terdakwa sudah setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang akan disebutkan dalam amar Putusan dibawah ini;
“Menimbang bahwa Majelis hakim menerapkan Pasal 14 a KUHP yang bertujuan agar Terdakwa yang menjalankan fungsi sebagai Pengurus CV. BIMA POLYPLAST yang juga ikut menjaga kelangsungan hidup semua pegawai yang bekerja di bawah kepemimpinannya dan juga sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama, berpandangan bahwa telah terwujud prinsip teori hukum restorative justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Terdakwa, dan selama persidangan berlangsung Terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda, dan mempunyai tanggungan keluarga serta bertanggung-jawab terhadap kelangsungan hidup seluruh karyawan di Perusahaannya.
“Menimbang bahwa selain hal tersebut MAJELIS HAKIM berpendapat dengan diterapkannya ketentuan Pasal 14 a KUHP dalam pemidanaan terhadap diri Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW tersebut dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
1. Untuk menghindari kerugian PT. PLN (Persero) khususnya Area Surakarta selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menderita kerugian yang lebih besar lagi, karena kalau saja PT. PLN (Persero) bertindak tegas bisa saja setelah ada hasil Temuan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listik) yang menyatakan ada penyimpangan tanpa hak penggunaan Tenaga listrik oleh CV. BIMA POLYPLAST II dan tidak ada kesepakatan untuk pemenuhan pembayaran Tagihan Susulan sebesar Rp. 1.114.130.088,00 (satu milyard seratus empat belas juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah), PT. PLN (Persero) langsung mengenakan sanksi Pemutusan Sambungan Arus Tenaga Listrik, namun hal tersebut tidak dilakukan.
2. Apabila Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUAMMPAUW dijatuhi pemidanaan dengan menjalaninya di Rumah Tahanan Negara, sebagai Pengurus CV. BIMA POLYPLAST sudah dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya di Perusahaan yang berdampak langsung tidak dapat dibayarkannya Tagihan Susulan tersebut.
“Dari pertimbangan ini Majelis Hakim berpendapat, dengan pernyataan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW berkemampuan memenuhi Kesediannya mematuhi Surat Pernyataannya tertanggal 23 Maret 2016 yang diserahkan di persidangan, maka Majelis menilai besarnya pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa I, CV. BIMA POLYPLAST II yang merupakan tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan oleh Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW akan dapat memastikan kerugian PT.PLN (Persero) selaku BUMN (sesuai Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) yang bisa disamakan juga dengan kerugian keuangan Negara dapat digantikan dengan dibayarkannya Tagihan Susulan tersebut;
“Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum maka Majelis sebelum menjatuhkan pidana juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan para terdakwa telah merugikan PT. PLN (Persero) khususnya Area Surakarta dan pada umumnya sebagai BUMN;
- Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat, karena dapat berpengaruh terhadap Stabilitas Energi Listrik;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya dan menyesali atas perbuatanya;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Sepanjang penglihatan Majelis terdakwa cukup sopan di persidangan;
“Mengingat dan memperhatikan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang–Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 14 a dan 14 b angka (3) KUHP serta peraturan perundang–undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I. CV BIMA POLYPLAST II dan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW, masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAKNYA SECARA MELAWAN HUKUM’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. CV BIMA POLYPLAST II berupa denda sebesar Rp. 1.114.130.088 (satu milliar seratus empat belas juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) tahun maka memerintahkan kepada PT.PLN (Persero) Area Surakarta untuk melakukan pemutusan sambungan arus listrik ke CV. BIMA POLYPLAST II;
3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
4. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
5. Menetapkan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.