Menyimpan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tanpa Izin

LEGAL OPINION
Question: Memang kalau mau nampung BBM (bahan bakar minyak), harus ada izin segala?
Brief Answer: Kegiatan menimbun BBM bersubsidi, ataupun mengangkut dan menjual, wajib mendapatkan izin, yang mana bila dilanggar terdapat ancaman sanksi hukuman pidana yang dalam realisasinya bukan hanya “macam ompong”—dalam arti benar-benar dipidana dalam beberapa kasus kegiatan menampung BBM bersubsidi tanpa izin dari pihak terkait.
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan konkret, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 2637 K/PID.SUS/2015 tanggal 03 Februari 2016, dimana dalam Dakwaan Kesatu, Terdakwa didakwa karena melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan perbuatan “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bermula dari anggota Polsek setempat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada gudang tempat penimbunan BBM jenis solar, lalu anggota kepolisian langsung menuju ke tempat yang dimaksud. Sesampainya di samping salah satu rumah warga, tepatnya di dalam gudang milik Saksi TUMPAK SIMATUPANG (berkas terpisah), didapati Terdakwa DANIEL DENI ANTO SIANTURI sedang memindahkan solar dari dalam drum Warna Biru ke dalam Kempu dengan menggunakan alat penyedot air.
Pihak berwajib mendapati ada 14 jerigen berukuran besar yang terbuat dari plastik / fiber warna putih yang masing-masing berisi bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 1 ton atau 1.000 liter. Sebelumnya, Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU dengan mengendarai 1 unit mobil yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan tangki yang terbuat dari besi dan berkapasitas lebih besar menjadi 1.000 liter yang berada di dalam mobil tersebut, dan mengangkutnya menuju pangkalan / gudang milik Saksi TUMPAK SIMATUPANG (dalam berkas penuntutan terpisah).
Setelah tiba di pangkalan, bahan bakar minyak jenis solar dipindahkan dengan cara menyedot dari tangki mobil yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan mesin penyedot air (Alkon), disalurkan ke drum lalu dipindahkan ke kempu dan siap untuk disimpan / ditimbun di pangkalan / gudang.
Pembelian BBM bersubsidi pada SPBU hanya dibenarkan untuk digunakan langsung alat transportasi yang memang berhak untuk menggunakan BBM bersubsidi dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, tidak dibenarkan pembelian BBM bersubsidi di SPBU–SPBU untuk dijual kembali, terlebih lagi penjualan tersebut dilakukan kepada mereka yang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi seperti untuk keperluan industri dan sebagainya. Penjualan BBM bersubsidi kepada yang tidak berhak merupakan kegiatan pelanggaran dan dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sementara Terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan perbuatan menyimpan minyak jenis solar tanpa izin usaha penyimpanan, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf c Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 420/Pid.Sus/2015/PN.TNG., tanggal 21 Mei 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa DANIEL DENI ANTO SIANTURI Ad. TILSON SIANTURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘TURUT SERTA MELAKUKAN PENYIMPANAN MINYAK JENIS SOLAR TANPA IJIN USAHA PENYIMPANAN’;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DANIEL DENI ANTO SIANTURI Ad. TILSON SIANTURI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar), apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 94/PID/2015/PT.BTN, tanggal 05 Agustus 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 420/Pid.Sus/2015/PN.TNG., tanggal 21 Mei 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dengan menyebutkan bahwa segala BBM subsidi yang dihimpun secara melawan hukum demikian, pastilah untuk dijual kembali dengan mengambil keuntungan secara ilegal. Tiap jerigen menampung sebanyak 1000 liter, sehingga total solar yang diamankan sekitar 14 ton / 14.000 liter.
Dimana terhadap keberatan Jaksa, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa seharusnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyalah-gunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah tidak dapat dibenarkan, karena pada waktu melakukan penggeledahan, Terdakwa sedang memindahkan solar dari dalam tangki yang ada di mobil ke dalam kempu tempat penyimpanan;
- Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena mengenai berat ringannya hukuman dalam perkara ini adalah wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila Judex Facti menjatuhkan suatu hukuman yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, sedangkan Judex Facti telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan secara proporsional;
“Menimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 94/PID/2015/PT.BTN, tanggal 05 Agustus 2015 yang menguatkan tanggal 21 Mei 2015, perlu diperbaiki sekedar mengenai pidana pengganti denda menjadi pidana kurungan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa tersebut;
“Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 94/PID/2015/ PT.BTN, tanggal 05 Agustus 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 420/Pid.Sus/ 2015/PN.TNG., tanggal 21 Mei 2015, sekedar mengenai pidana pengganti denda menjadi pidana kurungan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa DANIEL DENI ANTO SIANTURI Ad. TILSON SIANTURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan penyimpanan minyak jenis solar tanpa ijin usaha penyimpanan’;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANIEL DENI ANTO SIANTURI Ad. TILSON SIANTURI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.