KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Masa Kritis sebelum Jabatan Direksi Berakhir Tanpa Diangkat Kembali oleh RUPS

LEGAL OPINION
Question: Sudah diberitahu pemilik perusahaan, bahwa pejabat direksi bersangkutan akan berakhir masa jabatannya dan tidak akan diangkat kembali untuk periode masa jabatan berikutnya karena rencananya para pemegang saham akan mengangkat direktur baru, namun direksi tersebut masih saja membeli bahan baku dalam jumlah besar, yang ternyata kini hanya menumpuk di gudang. Apa bisa digugat, mantan pejabat direksi itu, oleh pemilik perusahaan dengan alasan penghamburan?
Brief Answer: Tidak selamanya aksi korporasi yang diwakili Direksi suatu Perseroan Terbatas, dapat dikategorikan sebagai suatu “perbuatan melawan hukum”, sepanjang setiap keputusan dilandasi oleh itikad baik dan berdasarkan pola kepengurusan yang bersifat wajar dan terukur (business judgement rule).
Hendaknya setiap keputusan pejabat direksi yang tidak akan diperpanjang masa kepemimpinannya, tidak dimaknai sebagai bentuk niat buruk terhadap perseroan. Sebagai contoh, perseroan yang bergerak dibidang farmasi, adalah wajar bila memesan bahan baku obat sekalipun belum terdapat pembeli potensial, sebagai bagian dari roda produksi ekonomi komersiel. Aspek kepatutan dan kewajaran, menjadi titik sentral kebijakan direksi yang dinilai beritikad baik.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sengketa register Nomor 428/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 14 Oktober 2014, perkara antara:
- PT. GUNA NUSA UTAMA FABRICATORS, sebagai Penggugat; melawan
1. DR. SAMAD Bin SOLBAI, selaku Tergugat I; dan
2. JOHN GEORGE RITCHIE, selaku Tergugat II.
Penggugat merupakan perseroan yang bergerak dalam bidang jasa penunjang Industri minyak dan gas. Adapun latar belakangnya, Tergugat I mulai bekerja pada Penggugat sebagai Direktur Utama berdasarkan Surat Perjanjian Kerja tertanggal 1 Oktober 2005, sementara itu Tergugat II mulai bekerja pada Penggugat sebagai Direktur Keuangan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja tertanggal 4 April 2006.
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham tertanggal 10 Nopember 2011, masa jabatan Tergugat I sebagai Direktur Utama dan dan Tergugat II sebagai Direktur Keuangan, dinyatakan telah berakhir per tanggal 1 Oktober 2011.
Pada tanggal 5 Februari 2008 di Kuala Lumpur—aMalaysia, Tergugat II selaku Direktur Keuangan telah menandatangani Perjanjian Hamizaku 1000 antara Osta Fleet SDN.BHD (OST) dengan Kontraktor, dimana Kontraktor terdiri dari sebuah konsorsium antara OME Synergi Sdn. Bhd (OME) dan PT. Gunanusa Utama Fabricators (Penggugat).
Dalam perjanjian tersebut, Kontraktor setuju untuk membangun, membuat serta menyelesaikan sebuah Derrick Lay Barge yang nantinya akan dinamakan TBN Hamizaku 1000. Sedangkan effective date yang diatur dalam Perjanjian Hamizaku 1000, mengatur:
“Effective Date shall be the date this Contract is signed by all its parties and the Confirmed and Irrevocable letter of credit (LC) At Sight being issued by the Company to the Contractor.”
Terjemahan tidak resminya:
“Tanggal Efektif adalah tanggal di mana Perjanjian ini ditanda-tangani oleh para pihak dan Letter of Credit (LC) yang telah terkonfirmasi dan tidak dapat ditarik kembali telah dikeluarkan oleh Perusahaan (atau OST) kepada Kontraktor.”
Berdasarkan klausula mengenai Effective Date tersebut, sejatinya perjanjian baru berlaku efektif yaitu pada saat perjanjian ditanda-tangani oleh seluruh pihak dan telah diterbitkannya Irrevocable Letter of Credit (LC) yang tidak dapat ditarik kembali oleh OST kepada Kontraktor.
Ternyata dikemudian hari OST gagal dan tidak pernah menerbitkan LC sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Hamizaku 1000. Padahal keberlakukan Perjanjian Hamizaku 1000 salah satunya juga digantung pada dikeluarkannya atau diterbitkanya Irrevocable LC oleh OST.
Namun demikian Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pembelian beberapa bahan material pembuatan konstruksi Barge, hingga mencapai total USD 5.727.180,62. Walaupun Tergugat I dan Tergugat II mengetahui OST gagal dan tidak pernah menerbitkan LC, tetapi Tergugat I selaku Direktur Utama dan Tergugat II selaku Direktur Keuangan tetap melakukan proses pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Hamizaku 1000, yang salah satunya melakukan pembelian sejumlah material untuk pembuatan konstruksi Barge.
Karenanya Penggugat mengklaim, kerugian Penggugat yang timbul akibat pembelian Material yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar USD 5.727.180,62—hal mana diakibatkan oleh tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah salah dan lalai serta tidak penuh kehati-hatian dengan tidak mengikuti klausula-klausula sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Hamizaku 1000.
Gagalnya OST memberikan LC, Tergugat I dan Tergugat II selaku Direktur Utama dan Direktur Keuangan seharusnya tidak melakukan apapun yang bersifat material dari Perjanjian Hamizaku 1000, apalagi sampai melakukan pembelian bahan material yang nilainya sangat tinggi.
Tindakan Tergugat I dan Tergugat II dinilai telah melalaikan prinsip fiduciary duty, yaitu Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya yang diberi kepercayaan sebagai Direksi, namun mengakibatkan kerugian pada Perusahaan.
Penggugat berkesimpulan, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya, oleh karenanya berdasarkan hukum dapat dimintakan pertanggung-jawabannya secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkannya. Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan kepada orang-orang yang paling berkompeten dalam perusahaan tersebut serta para Tergugat diajukan sebagai pihak sehubungan dengan kebijakan mereka dalam pelaksanaan tugas yang dianggap menyeleweng dari kontrak yang seharusnya dijalani.
“Bahwa karena adanya pelaksanaan tugas yang menurut Penggugat menyimpang, maka para Tergugat dijadikan pihak sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut majelis gugatan Penggugat tidaklah kurang pihak, maka dengan demikian alasan eksespsi ini harus dikesampingkan.
“Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan bahwa, Perjanjian ‘Hamizaku 1000’ yang ditanda-tangani pada tanggal 5 Februari 2008 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang merupakan Perjanjian Konsorsium antara Osta Fleet SDN. BHD. dengan PT. Gunanusa Utama Fabricators dan OME Synergy SDN. BHD., sebagai anggota konsorsium, maka jelas anggota konsorsium dari perjanjian tersebut harus dijadikan sebagai Pihak Tergugat.
“Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan pokok dalam perkara ini menurut Penggugat adanya tindakan dari para Tergugat dalam melaksanakan tugasnya telah dianggap melanggar hukum, sehingga Penggugat tidak harus menjadikan anggota konsorsium sebagai pihak Tergugat dan dalam hal ini yang dituntut bertanggung jawab atas perbuatannya ialah para Tergugat, sehingga sudah tepat dengan diajukannya sebagai pihak para Tergugat. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka alasan eksepsi ini harus dikesampingkan.
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang sedang digugat untuk dimintai pertanggung-jawaban oleh penggugat ialah para Tergugat yang dianggap telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat, karena melakukan suatu tindakan yang merugikan perseroan (Penggugat), sehingga menurut majelis tidaklah tepat apabila harus memanggil para pemegang saham minoritas, karena para pemegang saham minoritas tidak sedang dimintai pertanggung-jawabannya oleh Penggugat serta tidak ada hubungan yang erat dengan perkara ini, maka para pemegang saham minoritas yang dimaksud para Tergugat tidak perlu dijadikan pihak dalam vrijwaring;
“Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebesar US$ 5.727.180,62 dikarenakan para Tergugat semasa bertugas sebagai Direktur Utama (Tergugat I) dan sebagai Direktur Keuangan (Tergugat II) melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya;
“Menimbang, bahwa para Tergugat dalam jawabannya bahwa tugas tersebut dilaksanakan sudah dengan persetujuan dan sepengetahuan perseroan serta demi kepentingan perseroan, sehingga apa yang dilakukan oleh para tergugat tidaklah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi perseroan.
“Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti surat dan satu orang saksi.
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti tentang Akta Pendirian PT. Gunanusa Nomor 161 tanggal 22 Februari 1980 ternyata benar bahwa Penggugat ialah suatu perusahaan dengan nama PT. GUNANUSA UTAMA FABRICATORS dengan maksud dan tujuan atau bergerak dibidang usaha pembuatan, pemeliharaan alat alat perlengkapan : kapal / komponen mekanik kapal, alat-alat yang dipergunakan untuk pengeboran minyak dan gas, usaha dalam bidang general workshop.
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para pihak yang dikuatkan dengan adanya surat perjanjian pembuatan Derrick le Barge antara PT. Gunanusa Utama Fabricators dengan OST Malaysia, dibenarkan Tergugat II telah menanda-tangani perjanjian Hamizaku 1000.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 Anggaran Dasar PT. dinyatakan bahwa Perseroan dipimpin oleh suatu direksi yang terdiri dari satu atau beberapa Direktur, apabila lebih dari satu direksi, maka diangkat Direktur Utama.
“Bahwa perjanjian Hamizaku 1000 ditanda-tangani Tergugat II selaku Direktur Keuangan Perseroan dilakukan pada masa Tergugat masih menjabat, tepatnya tanggal 5 Februari 2008.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, diperoleh fakta hukum bahwa benar Tergugat I sebagai Direktur Utama Perseroan, sedangkan Tergugat II sebagai Direktur Keuangan pernah mengadakan perjanjian dengan OST, yakni perjanjian Hamizaku 1000 untuk mengadakan perjanjian barge, adalah benar dan sah menurut hukum karena dilakukan sesuai dengan kewenangannya.
“Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Tergugat melakukan pembelian bahan (material) untuk pembuatan Derric lay Barge (tongkang) sampai dengan jumlah harga US$ 5.727.180,62. Dapat-(kah) dipertanggung-jawabkan secara pribadi kepada para Tergugat.
“Menimbang, bahwa baik Penggugat maupun para Tergugat membenarkan telah terjadi pembelian barang barang untuk kepentingan pembuatan barge dengan harga US$ 5.727.180,62 hal ini menurut Penggugat merupakan perbuatan Melawan Hukum, karena para Tergugat telah mengabaikan perjanjian Hamizaku 1000, dimana efektif date baru berlaku manakala pihak OST telah mendapatkan ILC, dan ternyata ILC tersebut tidak pernah ada, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut gagal, namun para Tergugat tetap membeli material pembuatan barge tersebut.
“Menimbang, bahwa dengan gagalnya perjanjian tersebut, maka Derick Lay Barge gagal dibuat, sedangkan barang material tersebut tidak dapat dijual, maka dengan demikian menurut Penggugat para Tergugat harus bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatnnya ini.
“Menimbang, bahwa para Tergugat mendalilkan pembelian material untuk membangun barge telah sesuai aturan yang ada dalam Anggaran dasar dan aturan perusahaan, dan selalu diibicarakan dengan pihak managemen cq. para direksi dan komisaris PT. Gunanusa Utama Fabricators, hal ini dibuktikan dengan adanya surat bukti T 1 dan 2.
“Menimbang, bahwa memang benar berdasarkan surat bukti T 1 dan 2 (2) tentang Rapat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT. Guna Nusa Utama dilakukan tanggal 6 Agustus 2008 mengenai pelaksanaan perjanjian pembuatan Barge (Hamizaku 1000), khususnya pembelian material pembuatan Berrick Lay Barge ada dibicarakan dalam rapat tersebut.
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti Hamizaku 1000 dan keterangan saksi Penggugat bernama SALAMBALOLO, SE menyatakan bahwa:
- Bahwa perjanjian baru berlaku efektif yaitu pada saat perjanjian ditandatangani oleh seluruh pihak dan telah dikeluarkannya atau diterbitkannya Irrevocable Letter of Credit (ILC) atau LC yang tidak dapat ditarik kembali oleh OST kepada Kontraktor.
- Bahwa ternyata selanjutnya diketahui OST gagal dan tidak pernah mengeluarkan LC sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Hamizaku 1000. Padahal keberlakukan Perjanjian Hamizaku 1000 salah satunya juga digantungkan pada dikeluarkannya atau diterbitkanya Irrevocable LC oleh OST.
- Bahwa dengan gagalnya OST menerbitkan LC, maka perjanjian Hamizaku 1000 otomatis batal.
“Menimbang, bahwa seharusnya para Tergugat melakukan pembelian material pembuatan Derrick Lay Barge dilakukan setelah ada kepastian dari OST dengan dikeluarkannya LC, sehingga tidak menjadikan material tersebut tidak dapat dipakai, namun ternyata pembelian material tersebut dilakukan sebelum ada LC dari OST, sehingga hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi Perseroan sebesar US$ 5.727.180,62.
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Tergugat dinyatakan bahwa pembelian material untuk pembuatan Derrick Lay Barge dilakukan guna pemenuhan pembuatan Barge tersebut meskipun belum sampai pada Efektif date dari perjanjian Hamizaku 1.000. Bahwa meskipun gagal pembuatan Barge, bukan berarti perusahaan mengalami kerugian, karena material tersebut dapat digunakan dalam proyek lainnya.
“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Penggugat memohon agar para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan Melawan Hukum dengan mendasarkan pada pasal 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 97 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan sebagai berikut:
1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
3) Setiap anggota Direksi bertanggung-jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggung-jawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b) telah melakukan pengurusan dengan itikad balk dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat dan para Tergugat dalam jawab jinawabnya dinyatakan bahwa biaya untuk membeli material pembuatan Derrick Lay Barge sebesar US$ 5.727.180,62;
“Menimbang, bahwa para Tergugat melakukan pembelian material pembuatan Barge dilakukan pada saat mereka masih menjabat sebagai Direktur Utama (Tergugat I) dan Direktur Keuangan (Tergugat II), maka menurut majelis pembelian tersebut masih dalam kapasitas dan kewenangan dari para Tergugat, sehingga pembelian ini sah menurut hukum;
“Menimbang, bahwa pembelian material pembuatan Barge tersebut ditujukan untuk memenuhi rencana pembuatan Barge, manakala timbul efektif date;
“Menimbang, bahwa pada saat yang sama PT. Gunanusa Utama sedang mengerjakan pekerjaan lain yang sejenis dimana Penggugat berhasil mendapatkan beberapa proyek antara lain proyek ICP-R India dan Proyek DAHE, yang juga memberikan keuntungan bagi Penggugat;
“Bahwa terhadap material pembuatan Derric lay Barge yang tidak jadi dimanfaatkan dalam pembuatan Derrick Lay barge tersebut, dapat dimanfaatkan guna keperluan proyek lain tersebut, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi Perseroan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas menurut majelis para Tergugat memiliki itikad baik untuk melaksanakan tugasnya atau tidak ada itikad buruk dari para Tergugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 97 Ayat 5 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan sebagai berikut: Anggota Direksi tidak dapat dipertanggung-jawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
“Menimbang, bahwa pembelian material barge tersebut telah dibicarakan dalam rapat perusahaan, yakni sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris dan Direksi yang diadakan pada hari Rabu, 6 Agustus 2008 di... . Bahwa dengan melihat tujuan pembelian material pembuatan Barge dan hal ini juga telah dibicarakan dalam rapat Dewan Komisaris dan Direksi, maka menurut majelis para Tergugat telah memiliki itikad baik dan tidak ada itikad buruk;
“Menimbang, bahwa dengan tidak terdapatnya itikad buruk dari para Tergugat, maka para Tergugat tidak terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka para Tergugat tidak dapat dimintai pertanggung-jawaban secara pribadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 UUPT tersebut diatas;
“Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum utama gugatan Penggugat harus ditolak. Bahwa dengan ditolaknya petitum utama, maka petitum lainnya harus ditolak pula;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.