Ketika Pemegang Saham Menunggak pada Perseroan

LEGAL OPINION
Question: Ini bagaimana ya, ada salah seorang pemegang saham yang berhutang pada perusahaan, namun hingga kini belum juga melunasi, bahkan sudah tidak lagi kooperatif terhadap kami?
Brief Answer: Ketika terdapat pemegang saham yang memiliki hutang kepada perseroan, namun tidak kunjung melunasi hutangnya dan tidak juga menunjukkan itikad baik untuk itu, maka perseroan selaku kreditor dapat mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan Negeri setempat untuk dapat menjual porsi saham yang dimiliki yang bersangkutan guna melunasi hutangnya terhadap perseroan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung sengketa finansial korporasi register Nomor 139/PDT.G/2015/PN.Blb. tanggal 18 Nopember 2015, perkara antara:
- PT. GRAHA LAND NUSANTARA, sebagai Penggugat; melawan
- R. DADANGZOHAR INDARDYO, dahulu beralamat di ... , sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya baik di Indonesia maupun diluar negeri, selaku Tergugat.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Grahaland Nusantara tertanggal 6 Oktober 2014, salah satu agenda rapat ialah: Menyatakan bahwa Tuan Raden Dadang Zohar Indardyo harus mempertanggung-jawabkan uang konsumen sebesar kurang lebih 2.033.478.108,- terhitung sejak 02 Juli 2012 sampai dengan bulan Desember 2013, dan untuk periode Januari 2014 sampai dengan April 2014 masih dalam proses pengumpulan data.
Sebelumnya telah diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, akan tetapi tidak ada realisasinya dari Raden Dadang Zohar Indaryo (Tergugat). Perseroan menuntut agar Tergugat dihukum untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat.
Sebagai tindak-lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada tanggal 20 Juni 2015, PT. GRAHALAND NUSANTARA telah pula melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan mendapatkan hasil kesepakatan rapat:
1. Memutuskan untuk mengalihkan dan menjual 1.250 Saham Perseroan diantaranya milik ... , dan milik Tuan Raden Dadang Zohar Indardyo sebanyak 50 Saham Perseroan;
2. Memutuskan sepakat untuk minta Putusan kepada Hakim Pengadilan Negeri dalam hal ketidak-hadiran dan ketidak-tahuan keberadaan Tuan Raden Dadang Zohar Indardyo;
3. Memutuskan untuk menjual seluruh Aset Perseroan.”
Tujuan dari penjualan seluruh Aset Perseroan, terutama penjualan saham milik Tergugat, dimaksudkan untuk menutup sebagian kewajiban Tergugat terhadap Penggugat. Sebagai implementasinya, Penggugat telah berusaha untuk menghubungi Tergugat, akan tetapi sangat sulit untuk ditemui dan terakhir kali Tergugat telah pergi meninggalkan tempat tinggalnya sehingga sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya, sementara kehadirannya diperlukan dalam penanda-tanganan jual-beli saham miliknya sebagai tindak-lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 20 Juni 2015.
Dengan demikian, Penggugat dalam gugatan ini meminta pengadilan agar Tergugat dinyatakan tidak diketahui lagi keberadaannya dan karena Tergugat sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, maka Penggugat diberikan ijin untuk untuk menjual Saham milik Tergugat sebagai tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 20 Juni 2015, mengigat Tergugat (Tuan Raden Dadang Zohar Indardyo) pada saat ini sudah tidak diketahui lagi keberadaanya, maka menunjuk Pemohon selaku Kuasa / yang mewakili kepentingan hukum dari Tergugat untuk menanda-tangani perjanjian Jual-Beli Saham milik Tergugat, serta kepada Penggugat diberikan Kuasa untuk dapat mempergunakan uang hasil penjualan saham milik Tergugat guna membayar sebagian kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah dapat hadir di persidangan, maka pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan dengan tanpa kehadirannya pihak Tergugat dan Majelis menilai bahwa tergugat telah melepaskan hak untuk membela kepentingannya di persidangan dalam perkara ini;
“Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya tersebut pada pokoknya Penggugat telah mendalilkan bahwa Tergugat adalah salah seorang pengurus dari PT. Grahaland Nusantara dan berdasarkan pembagian saham modal Tergugat memperoleh bagian saham modal sebanyak 50 (lima puluh) lembar saham dengan nominal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dalam perjalanannya ternyata Tergugat telah tidak dapat mempertanggung-jawabkan uang konsumen sebanyak Rp. 2.033.478.108,- (dua milyar tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan rupiah) sehingga dibuatkan perubahan badan hukum terbatas dan perubahan terbatas ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 31 Oktober 2014, sehingga berdasarkan perubahan tersebut Tergugat diharuskan mempertanggung-jawabkan uang konsumen sebesar Rp. 2.033.478.108,-;
“Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat telah dipanggil dengan sepatutnya, akan tetapi ternyata tidak pernah datang menghadap ke persidangan atau menyuruh wakilnya yang sah untuk menghadap di persidangan;
“Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas menurut hukum telah dilaksanakan dengan sepatutnya, maka terhadap Tergugat yang tidak pernah datang menghadap kepersidangan tersebut, haruslah dinyatakan tidak hadir dan gugatan akan diputus dengan verstek sebagaimana akan dipertimbangkan dibawah ini;
“Menimbang, bahwa bukti yang diajukan oleh penggugat P-1 s/d P-4 ternyata memang terdapat perusahaan PT. Gahaland Nusantara dan telah berbadan Hukum dan Tergugat memang tercatat sebagai pengurus dari perusahaan tersebut dan Tergugat pun mempunyai saham modal sebanyak 50 (lima puluh) lembar saham dengan nominalnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh karena itu petitum penggugat nomor 5, 6, dan 7 layak untuk dikabulkan;
“Menimbang bahwa setelah Penggugat dapat membuktikan keberadaan Perusahaan dan keberadaan Tergugat dalam perusahaan tersebut tibalah Majelis akan melihat apakah benar Tergugat harus mempertanggung-jawabkan uang konsumen seperti yang didalilkan oleh Penggugat;
“Menimbang bahwa ternyata Penggugat dalam Pembuktiannya tidak lengkap dalam pembuktian tentang hak dan kewajiban Tergugat terhadap Perusahaan tersebut, sehingga Majelis menilai Penggugat telah tidak dapat membuktikan tentang dalil kalau Tergugat telah mempergunakan uang perusahaan tersebut, oleh karena itu petitum penggugat nomor 3 dan 4 tidak dapat dikabulkan;
“Menimbang bahwa karena penggugat telah dapat membuktikan gugatannya sudah sewajarnya gugatan penggugat dapat dikabulkan dengan verstek;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
3. Menyatakan Tergugat pada saat ini sudah tidak diketahui lagi keberadaannya;
4. Memberi ijin kepada Penggugat untuk menjual saham milik Tergugat sebagai tindak lanjut dari rapat umum pemegang saham luar biasa pada tanggal 20 Juni 2015 dan karena Tergugat /tuan Raden Dadang Zohar Indardyo pada saat ini sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, maka menunjuk Pemohon selaku kuasa / yang mewakili kepentingan hukum dari Tergugat / Tuan raden dadang Zohar Indardyo tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat umum Pemegang saham luar biasa tanggal 20 Juni 2015 tersebut;
5. Memberi kuasa kepada Penggugat untuk dapat mempergunakan uang hasil penjualan saham milik Tergugat tersebut untuk membayar sebagaian kewajiban Tergugat kepada Penggugat tersebut;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.