Distributor Mengemplang Dana Produsen / Pabrik

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami memakai distibutor luar untuk menjual dan mendistribusikan produk buatan pabrik perusahaan kami. Masalahnya, pihak distributor setelah mengambil barang dari kami dan menjualnya, uang hasil penjualan tidak juga disetorkan kepada kami senilai harga barang dari pabrik meski yang bersangkutan sudah mendapat untung dari selisih harga antara harga pabrik dan harga penjualan oleh distributor. Jika memang tidak laku, mengapa barang-barang kami tidak dikembalikan oleh si distributor? Bukannya itu namanya penggelapan, pidana?
Brief Answer: Secara logika dan akal sehat, jelas bahwa pengusaha yang bergerak dibidang distribusi (distributor), tidak menanggung resiko bisnis secara utuh, oleh sebab setiap produk yang diserap oleh distributor pastilah mendapat keuntungan dari penjualan kepada pembeli atau toko ritel, agen, dsb—oleh sebab distributor bukanlah pedagang toko yang mengambil untung dari “jual-beli putus” maupun konsinyasi, namun dari hasil selisih penjualan antar harga pabrik dan harga kepada agen / ritel.
Jika tidak terdapat pembeli, barang dapat dikembalikan kepada produsen, sehingga usaha distributor minim resiko usaha. Maka, menjadi tidak wajar, bila distributor tidak mampu membayar produsen atas barang yang berhasil dijual olehnya.
Sementara jika dana hasil penjualan kepada “end user” demikian, tidak kunjung sang distributor melakukan pembayaran kepada pihak produsen, maka dapat disimpulkan adanya niat / itikad tidak baik dari sang distributor—karena tidak mungkin seorang distributor menjual harga barang dibawah harga pabrik (alias “jual rugi”).
Sebagai contoh, ketika sang distributor justru menahan dana hasil penjualan tanpa menyerahkan harga pabrik atas setiap barang yang telah berhasil dijual oleh sang distributor, dan digunakan untuk kepentingan pribadi sang distributor—untuk alasan apapun—maka dapat menjadi indikasi nyata bahwa ada niat buruk dari sang distributor untuk merugikan pihak produsen.
Masalahnya, praktik peradilan masih belum mau mengakui kategori niat buruk demikian sebagai pidana penipuan ataupun penggelapan, namun semata dipandang sebagai murni perbuatan perdata kriteria wanprestasi yang semestinya ditempuh upaya gugatan perdata—sekalipun senyatanya memang terdapat niat buruk secara disengaja dari sang distributor, oleh sebab teori kesengajaan dalam ilmu pidana, salahnya satunya ialah “kesengajaan sebagai kepastian”, (conditio sine quanon) yakni sengaja menahan uang hasil penjualan sehingga logis dapat disadari akan merugikan pihak produsen.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah cerminan konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1537 K/Pid/2015 tanggal 26 Januari 2016, dimana Terdakwa didakwa karena telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Berawal ketika Terdakwa selaku distributor barang alat rumah tangga, memesan barang-barang plastik dengan nilai total Rp1.294.004.582,00 dari GO KWEE HON, dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan membayar barang tersebut sekitar 1,5 bulan sejak barang diterima. Karena Terdakwa menjanjikan akan membayar barang pesanan dengan tempo 1,5 bulan, lalu GO KWEE HON tergerak batinnya untuk percaya dan mengirimkan barang kepada Terdakwa sesuai dengan pemesanan.
Setelah barang diterima, selanjutnya Terdakwa menjual kembali barang tersebut kepada orang lain, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dan Terdakwa telah melakukan pembayaran senilai Rp538.013.550,00. Namun sisa uang hasil penjualan yang Terdakwa terima dari orang lain yang seharusnya milik dari GO KWEE HON, tidak Terdakwa serahkan kepada GO KWEE HON, melainkan Terdakwa gunakan untuk usaha milik Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran kepada GO KWEE HON pada saat pembayaran telah jatuh tempo.
GO KWEE HON sudah sering meminta agar uang hasil penjualan, Terdakwa berikan kepada GO KWEE HON, akan tetapi hingga kini Terdakwa belum juga memberikan uang milik dari GO KWEE HON. Akibat dari perbuatan Terdakwa, mengakibatkan GO KWEE HON mengalami kerugian sebesar Rp755.991.032,00.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1475/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr tanggal 3 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa SUTJIPTO. K. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa selama Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Putusan Pengadilan Negeri diatas sejatinya telah cukup ideal, mengingat adalah niat buruk (mens rea) yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari modal usaha pribadi dengan cara merugikan pihak lain, sehingga patut dikualifikasi sebagai tindak pidana penggelapan. Bila sang produsen mengetahui niat buruk sang distributor, tentulah barang-barang tidak akan diserahkan / dipercayakan kepada sang distributor, yang kelangsungan hubungan hukumnya ialah berlandaskan asas kepercayaan.
Dari sudut pandang lain, dapat disebutkan bahwa sang distributor dapat juga disebut sebagai telah melakukan penggelapan terhadap barang milik produsen, terlepas apakah barang-barang tersebut laku terjual atau tidaknya, karena barang-barang tidak dikembalikan oleh sang distributor kepada pihak produsennya.
Namun tampaknya Jaksa Penuntut salah menyusun strategi dakwaan, dimana Jaksa cukup mendalilkan bahwa Terdakwa menggelapkan barang milik produsen, tanpa dikembalikan—tanpa perlu menyinggung perihal telah terjualnya barang-barang tersebut oleh sang distributor kepada pembeli ataupun perihal “uang hasil penjualan”.
Dari praktik yang selama ini berlangsung di peradilan, dalam pengamatan SHIETRA & PARTNERS, menuntut pidana “penggelapan terhadap barang” masih lebih mudah untuk dikabulkan hakim daripada tuntutan pidana “penggelapan dana hasil penjualan”. Dampaknya, dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 90/PID/2015/PT.DKI tanggal 21 Mei 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. No. 1475/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut., tanggal 03 Maret 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa SUTJIPTO K., terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam dakwakan Jaksa / Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana melainkan suatu hubungan hukum perdata;
2. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle Rechtsvervolging);
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya;
4. Memerintahkan agar Terdakwa dilepaskan dari tahanan.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Terdakwa semestinya hanya berhak menikmati margin selisih harga pabrik dan harga penjualan tingkat akhir, dimana seluruh harga pabrik dari barang terjual seharusnya diserahkan kepada produsen, karena barang-barang tersebut milik produsen dan diserahkan pada sang distributor berdasarkan kepercayaan, namun seluruh dana hasil penjualan tidak Terdakwa serahkan melainkan digunakan Terdakwa untuk usaha milik Terdakwa pribadi, sehingga terkesan Terdakwa secara disengaja tidak dapat melakukan pembayaran saat jatuh tempo kepada produsen, dimana dana hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, meski dana sesuai harga pabrik disadari olehnya bukanlah milik Terdakwa.
Dimana terhadap keberatan pihak Jaksa Penuntut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang tidak menyentuh aspek faktor batin dari si pelaku untuk menyimpulkan benang merah niat batin dari perbuatan disengaja demikian, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri adalah merupakan putusan yang tidak salah menerapkan hukum yang dengan secara tepat dan benar Judex facti / Pengadilan Tinggi telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di persidangan;
“Bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu Terdakwa selaku distributor barang alat rumah tangga melakukan hubungan hukum perjanjian pengambilan barang milik saksi Go Kwee Hon untuk dijual seharga Rp1.294.004.582,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) dan sudah dibayar senilai Rp538.013.550,00 (lima ratus tiga puluh delapan juta tiga belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) sehingga sisanya sebesar Rp755.991.032,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga puluh dua rupiah) yang belum dibayar oleh Terdakwa kepada saksi Go Kwee Hon merupakan perbuatan wanprestasi hutang yang merupakan domain hukum perdata, sehingga penyelesaiannya merupakan kompetensi perkara perdata, yang dengan demikian Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa / Penuntut Umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum;
“Bahwa selain itu alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.