LEGAL OPINION
Question: Apa mungkin atau apa pernah terjadi, audit pembukuan keuangan yang diperintahkan oleh pimpinan perusahaan, justru dilandasi niat buruk atau modus untuk mengkriminalisasi karyawannya sendiri?
Brief Answer: Dapat saja terjadi, dimana seorang Pekerja disudutkan oleh hasil audit yang seolah melaporkan hasil audit bahwa auditor menemukan penggelapan terhadap kekayaan perusahaan, dimana dengan demikian sang Pekerja tidak lagi dapat membela diri sekalipun tuduhan demikian tidak pernah dilakukan oleh sang Pekerja.
Namun sekalipun modus penyalah-gunaan mekanisme audit tampaknya menyerupai “perfect crime”, hakim yang arif tentunya tidak akan “termakan” oleh tipu-muslihat berkedok “audit”, sebagaimana terbukti modus-modus serupa kerap terjadi yang salah satunya dapat dicerminkan dalam telaah kasus bagian pembahasan dibawah ini.
PEMBAHASAN:
Sebagai rujukan, untuk itu SHIETRA & PARTNERS mengangkat kasus konkret dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 665 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 8 September 2016, perkara antara:
- KOPERASI PEKERJA PERTAMINA UP V KILANG MANDIRI (KOPEKTA UP V KILANG MANDIRI), sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- AHMAD SUKONO SARUDJI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat merupakan karyawan yang bekerja pada Kopekta UP V Kilang Mandiri sejak tanggal 10 Desember 2007. Sekitar bulan Januari 2012, muncul permasalahan ketika Sdr Muding (Senior Manager Kopekta UP V Kilang Mandiri saat ini) menyebar issu negatif di lingkungan Pekerja Kopekta UP V Kilang Mandiri dan di Lingkungan PT. Pertamina RU V, yang tujuannya untuk menghasut dan memfitnah Pengurus maupun Pengelola pada masa kepengurusan Nanang Sofan Jamil dan dibawah Pengelolaan oleh Bapak Sujadi selaku General Manager masa Periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2011, dengan tujuan akhir untuk menggulingkan kepengurusan Kopekta UP V Kilang Mandiri yang dipimpin oleh Bapak Nanang Sofal Jamil pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2011.
Berlanjut pada tanggal 5 Mei 2012, dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2011 Kopekta UP V Kilang Mandiri, memutuskan:
- Melakukan pergantian Kepengurusan Kopekta UP V Kilang Mandiri;
- Melaksanakan Reaudit / Spesial Audit untuk pertanggung-jawaban atas issu yang beredar;
- Pemilihan dan pengesahan pengurus baru, diantaranya:
- Ketua Pengurus Koperasi adalah Norhan Effendi;
- Ketua Pengawas Koperasi adalah Farid Rawung;
- Salah satu Anggota Pengawas adalah Delmi Wardi.
Tanggal 8 Mei 2012, diadakan pertemuan awal antara Management Pengelola Koperasi dengan jajaran Pengurus / Pengawas Koperasi yang baru serta Perwakilan Anggota Koperasi Pekerja Pertamina Kilang Mandiri. Pada saat pertemuan tersebut, sdr. Delmi Wardi (Anggota Pengawas) melakukan presentasi tentang tuduhan adanya praktek cuci uang, perampokan berjamaah dan penggelapan yang dilakukan oleh Pengurus dan Pengelola Kopekta UP V Kilang Mandiri pada masa periode sebelumnya, terhadap dana-dana milik Kopekta UP V Kilang Mandiri.
Presentasi sdr. Delmi Wardi tersebut secara tidak langsung menuduh Penggugat ikut bertanggung-jawab karena Penggugat juga merupakan salah satu bagian dari jajaran Pengelola Koperasi pada periode sebelumnya. Anggapan Sdr. Delmi Wardi dan rencana yang mereka buat tersebut tidak membawa hasil seperti yang mereka harapkan, karena memang sejak dari semula tidak pernah ada praktik pencucian uang, perampokan berjamaah dan penggelapan yang terjadi seperti yang dituduhkan, apalagi secara langsung melibatkan Penggugat, sehingga kemudian secara perlahan-lahan mereka berusaha untuk menyingkirkan Penggugat karena dianggap sebagai bagian dari sisa-sisa karyawan dimasa kepengurusan sebelumnya.
Sekitar bulan Agustus 2012, pengurus baru melaporkan ke Kepolisian Polda Kaltim yaitu tuduhan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan didalam lingkungan PT. Pertamina Balikpapan. Namun upaya tersebut gagal, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan oleh pihak penyidik kepolisian, karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup yang mengarah kepada tindak pidana.
Karena upaya kriminalisasi yang dilakukan belum berhasil, kemudian pengurus baru menunjuk Kantor Akuntan Publik Abdul Hamid & Khairunnas untuk melaksanakan Special Audit / Audit Khusus pada laporan Keuangan Koperasi Pekerja Pertamina UP V Kilang Mandiri Balikpapan terhadap kegiatan transaksi keuangan Pengurus koperasi untuk periode 22 Februari 2008 sampai dengan 05 Mei 2012.
Sekitar bulan September 2012, dimulailah pelaksanaan Special Audit selama kurang lebih 6 bulan dan pada tanggal 18 Maret 2013 keluarlah Laporan hasil Special Audit atas sumber Penerimaan dan Penggunaan dana milik Koperasi Pekerja Pertamina UP V Kilang Mandiri pada periode kepengurusan sebelumnya.
Pada laporan audit khusus tersebut mengindikasikan adanya selisih Kurang Kas Milik Koperasi Pekerja Pertamina UP V Kilang Mandiri Balikpapan, sebesar Rp7.190.928.514,00. Nilai yang tertuang tersebut sangat spektakuler untuk ukuran sebuah usaha berbadan hukum koperasi, padahal seharusnya nilai tersebut bukan merupakan kerugian, karena justru sebagian besar dari nilai tersebut merupakan Piutang Usaha atau Hutang yang belum dibayar oleh Mitra usaha koperasi atau pihak kedua.
Laporan special audit yang dihasilkan Auditor, sengaja dibuat untuk memperkuat tuduhan sdr. Delmi Wardi bahwa benar-benar telah terjadi tindakan penggelapan yang dilakukan secara kolektif oleh Pengurus dan Pengelola Koperasi periode sebelumnya, serta menjurus kepada upaya mendiskreditkan seseorang.
Bagaimana tidak, dalam dokumen laporan hasil spesial audit tersebut dicantumkan nama Penggugat selaku salah satu pihak yang dianggap ikut bertanggung-jawab atas transaksi-transaksi yang tercantum yang menyebabkan terjadinya selisih kas milik Koperasi Pekerja Pertamina UP V Kilang Mandiri pada periode Februari 2008 s.d Mei 2012.
Sekitar bulan Agustus 2013 pengurus baru kembali membuat pengaduan kepada Polda Kalimantan Timur atas tuduhan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa periode sebelumya. Dengan dasar Buku Laporan Akuntan Independen atas hasil Pemeriksaan (Audit Khusus) terhadap sumber Penerimaan dan Penggunaan dana milik Koperasi Pekerja Pertamina UP V Kilang Mandiri yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Abdul Hamid & Khairunnas, akan tetapi laporan tersebut kembali tidak dapat ditindak-lanjuti karena tidak terdapat bukti permulaan cukup yang mengarah kepada tindak pidana, karena audit tersebut dilakukan secara serampangan dengan data yang tidak objektif yang tidak menggambarkan situasi atau posisi keuangan yang sesungguhnya sehingga mengakibatkan laporan akhir audit yang tidak benar.
Tuduhan yang dialamatkan pada Penggugat bukanlah masalah sepele, karena modusnya sangat serius. Laporan Special Audit yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Abdul Hamid & Khairunnas, diindikasi dihasilkan dengan mengabaikan unsur “Profesionalisme dan Objectivitas”, diantaranya:
a) penyelesaian Laporan Special Audit tidak sesuai dengan jangka waktu yang disepakati;
b) menjadikan Laporan pemeriksaan Sdr. Delmi Wardi (Anggota Pengawas) sebagai inti dari dasar pemeriksaan dan penyususan Laporan special audit. Yang mana salah satu transaksi yang disebut sebagai temuan sebagai penyebab terjadinya selisih kurang kas Kopekta UP V Kilang Mandiri, adalah akibat transaksi yang melibatkan badan usaha atas nama istri dari Sdr. Delmi Wardi, namun pada buku laporan hasil pemeriksaan special audit tidak mencantumkan nama tersebut sebagai pihak yang terkait dalam transaksi;
c) Beberapa pengakuan pendapat dan pengeluaran unit-unit terkait hanya mengacu pada Rekening Koran yang ada, dan tidak dilakukannya prosedur pemeriksaan pembukuan atau pencatatan kepada semua unit terkait;
d) Transaksi yang telah dipertanggung-jawabkan / diklarifikasi, masih tercantum dalam Laporan sehingga membuat nilai selisih yang terlaporkan menjadi menggelembung dan membengkak;
e) Pencatatan yang seharusnya Piutang Usaha, masih dipergunakan penyebutannya “sebagai dana kas yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan”;
f) Nama-nama pihak yang tercantum dalam transaksi terkait banyak yang tidak sesuai dengan informasi dan data yang ada. Beberapa personal / penanggung-jawab transaksi terkait, tidak hadir dalam panggilan untuk dimintai klarifikasi, keterangan dan pemeriksaan, Namun nama personal tersebut tidak tercantum dalam laporan Special Audit;
g) Personal yang secara bukti yang sah bertanggung-jawab terhadap timbulnya transaksi, meskipun kehadirannya hanya diwakili dalam pemeriksaan, namun namanya tidak muncul lagi dalam laporan akhir Spesial Audit, tetapi jenis transaksinya tetap tercantum sebagai temuan.
h) Ada sebagian data yang dihilangkan dan dipergunakan berasal dari sdr. Delmi Wardi yang pernah mencuri dan mengambil paksa data-data transaksi keuangan tanpa adanya surat dari ketua Pengawas yang disampaikan kepada Penggugat selaku General Manager yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan koperasi dan dengan maksud untuk merekayasa hasil dari special audit.
Serangkaian perbuatan pengurus baru, yaitu tuduhan yang dianggap seolah-olah benar terjadi penggelapan yang dilakukan oleh Penggugat bersama-sama dengan Pengurus dan Pengelola Kopekta UP V Kilang Mandiri Periode sebelumnya, berdampak secara langsung kepada Penggugat, dimulai dari Tergugat melakukan pencopotan jabatan, penurunan Grade, dan pemotongan gaji kepada Penggugat, tanpa pemberitahuan baik lisan maupun tertulis.
Adapun gaji Penggugat pada bulan Januari 2014 yaitu Rp7.830.000,00 bulan Februari menjadi Rp5.305.000,00 dan pada bulan Maret menjadi Rp6.410.000,00. Adanya pemotongan gaji Penggugat, Tergugat beralasan sebagai bagian dari efisiensi dan restrukturisasi organisasi yaitu secara kelembagaan General Manager dihapuskan, dimana jabatan General Manager tersebut adalah jabatan Penggugat yang mengakibatkan gaji Penggugat diturunkan, sementara semua bawahan Penggugat mengalami promosi kenaikan gaji bahkan ada yang kenaikan sampai 85 % dari gaji semula, sehingga sangat tidak masuk akal apabila disebut efisiensi sehingga dengan demikian Penggugat sangat keberatan dan menolak pemotongan gaji.
Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dimana Penggugat mengirimkan surat klarifikasi kepada Pengurus Baru tertanggal 04 April 2014, khususnya mempertanyakan proses dan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Abdul Hamid & Khairunnas.
Nyatanya, niat baik Penggugat ternyata tidak ditanggapi oleh Tergugat, sehingga akhirnya Penggugat surat somasi tanggal 15 April 2014 kepada Ketua Pengurus Koperasi (Sdr. Norhan Effendi) dan ke Kantor Akuntan Publik Abdul Hamid & Khairunnas, agar hasil audit tersebut diperbaiki karena dalam proses dan hasil audit tersebut telah mengarah ke pencemaran nama baik, membuat informasi dan keterangan-keterangan palsu.
Dari sekian kali mengajukan upaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak membuahkan hasil. Sebaliknya, tanggal 25 Juni 2014 Ketua Pengurus Koperasi (Sdr. Norhan Effendi) mengirimkan Surat perihal: Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada Penggugat, dengan ancaman agar Penggugat mencabut somasi Penggugat dan jika tidak dilaksanakan akan diambil langkah untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Penggugat.
Penggugat tidak mencabut somasi tersebut, sehingga pada tanggal 25 Juli 2014, Tergugat memberikan Surat perihal : Sanksi Skorsing Kerja terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2014, yang hanya didahului dengan surat peringatan pertama dan terakhir.
Selama masa skorsing kerja, Penggugat hanya dibayar upah pokok saja. Kemudian pada hari yang sama pula, yaitu pada tanggal 26 Juli 2014, Tergugat mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan, perihal: Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial antara Penggugat dengan Tergugat.
Selanjutnya dilakukan proses penyelesaian secara madiasi oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, yaitu pada tanggal 22 Agustus 2014 dan pada tanggal 29 Agustus 2014. Mediator Hubungan Industrial Disnaker menemukan bahwa Surat Peringatan Pertama dan Terakhir terhadap Penggugat tidak ada dasar hukumnya, Penggugat tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan skorsing terhadap Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum.
Berangkat dari fakta demikian, maka Mediator menerbitkan anjuran kepada Penggugat dan Tergugat, melalui Surat tertanggal 22 September 2014, dengan substansi: Pihak Kopekta UP V Kilang Mandiri berkewajiban untuk tetap memperkerjakan penggugat dalam jabatan yang sama, dan memberikan hak-haknya sebagaimana biasa yang telah diberikan.
Sebagai tanggapan, Tergugat melalui Surat tertanggal 29 September 2014, perihal : Sanksi Skorsing Kerja, Tergugat memerintahkan kepada Penggugat untuk bekerja kembali terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2014. Tanggal 30 September 2014, Tergugat menyatakan menerima Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Balikpapan.
Terjadi kontradiksi, pada tanggal 16 Oktober 2014 Tergugat menyampaikan kepada Penggugat bahwa dengan alasan tertentu Penggugat diberhentikan dengan tidak hormat dan memerintahkan Penggugat untuk meninggalkan ruang kerja pada saat bersamaan, serta melakukan perampasan Laptop inventaris yang masih dalam penguasaan Penggugat, disamping menahan barang-barang milik pribadi Penggugat.
Tergugat tidak memberikan hak-hak Penggugat berupa pesangon, uang penghargaan, uang pengganti hak yang terbit akibat PHK tersebut. Tergugat telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 20 Oktober 2014 dan tanggal 31 Oktober 2014, perihal pemanggilan untuk penandatanganan berita acara perjanjian bersama pelaksanaan anjuran, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan panggilan sehingga ketidak-hadiran Tergugat merupakan pengingkaran terhadap Surat Anjuran yang sebelumnya menyatakan menerima Anjuran oleh Tergugat.
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda kemudian menjatuhkan putusan Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smr. tanggal 9 Juli 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus dengan alasan Efisiensi, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, hak-hak Penggugat atas Selisih Upah sejak Februari 2014 sampai dengan Juli 2014, Selisih Upah Masa Skorsing Bulan Agustus 2014 sampai September 2014, Upah Bulan Oktober 2014, November 2014 dan Desember 2014 dan Hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja yakni Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan, dan Uang Penggantian Hak yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp195.360.350,00 (seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara ini sebesar Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pihak Koperasi mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama Memori Kasasi tanggal 1 Agustus 2015 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda ternyata Judex Facti telah benar menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Termohon Kasasi sebagai General Manager Koperasi sejak 10 Desember 2012 dan pada 5 Mei 2012 diadakan rapat anggota dan dari hasil audit pada 18 Maret 2013 dimana diindikasikan adanya kekurangan uang kas Pemohon Kasasi sejumlah Rp7.190.982.514,00. Justru nilai tersebut bukan kerugian, tetapi piutang usaha atau hutang yang belum dibayar oleh mitra usaha. Dan spesial audit tersebut untuk mendiskreditkan Termohon Kasasi dimana dalam hal selisih kas tersebut (seolah) Termohon Kasasi yang ikut bertanggung-jawab;
- Bahwa hasil audit tersebut berdampak kepada Termohon Kasasi yakni Pemohon Kasasi melakukan pencopotan jabatan, penurunan grade dan pemotongan gaji Termohon Kasasi tanpa ada pemberitahuan baik lisan maupun tertulis kepada Termohon Kasasi sehingga gaji Termohon Kasasi bulan Januari sejumlah Rp7.830.000,00 menjadi Rp5.305.000,00 dan bulan Februari dan Maret tahun 2014 menjadi Rp6.410.000,00 dan selanjutnya Termohon Kasasi pada tanggal 25 Juni 2014 mendapatkan surat peringatan pertama dan terakhir dan pada tanggal 25 Juli 2014 diskorsing oleh Pemohon Kasasi efektif sejak 1 Agustus 2014 dan tanggal 16 Oktober 2014 Termohon Kasasi diberhentikan dengan tidak hormat dan memerintahkan Termohon Kasasi meninggalkan ruangan kantor tanpa memberikan hak-hak Termohon Kasasi;
- Bahwa atas kejadian tersebut Termohon Kasasi tidak pernah masuk kerja lagi oleh Pemohon Kasasi dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 22 dan 24 Oktober 2014. Akan tetapi Termohon Kasasi tidak pernah hadir karena itu sejak 27 Oktober 2014 Termohon Kasasi dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi surat pemanggilan yang ditujukan kepada Termohon Kasasi tidak pernah diterima oleh Termohon Kasasi. Dan Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikannya, karena itu surat pemanggilan Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi dikesampingkan, karena itu syarat formil yang dimaksud dalam Pasal 168 tersebut tidak terpenuhi, karena itu Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi tidak sah dan batal demi hukum, dan logo kepala surat untuk panggilan sudah tidak pernah dipergunakan lagi sejak pertengahan tahun 2013;
- Bahwa karena hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak bisa dilanjutkan lagi maka Termohon Kasasi dapat di-Putus Hubungan Kerja dengan alasan efisiensi sebagaimana diatur Pasal 164 Ayat (3) jo. Pasal 30 Peraturan Perusahaan Koperta UP V Kilang Mandiri yaitu uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UPMK 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 ayat (3) dan UPH sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti PHI Samarinda sudah tepat dan benar dalam putusannya sertapertimbangan penerapan hukumnya oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak menjadi pertimbangan dan harus ditolak;
“Menimbang, bahwa namun demikian Pembaca I H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan keberatan dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah dan keliru serta tidak tepat dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
“Bahwa Penggugat telah melakukan kesalahan dan telah menerima Surat Panggilan I (SP I), Surat Panggilan II (SP II) dan Surat Panggilan III (SP III) disamping itu juga adanya kesalahan melakukan penyimpangan dana sejumlahRp7.190.982.514,00 setelah itu Penggugat tidak pernah masuk kerja lagi dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali secara patut dan tertulis (T-14, T-16), kemudian Penggugat mengajukan surat pengunduran diri (T-17) sehingga pengunduran diri menjadi sah;
“Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut Pembaca I berpendapat bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi harus dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: KOPERASI PEKERJA PERTAMINA UP V KILANG MANDIRI, disebut juga KOPEKTA, Up. V KILANG MANDIRI tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOPERASI PEKERJA PERTAMINA UP V KILANG MANDIRI, disebut juga KOPEKTA, Up. V KILANG MANDIRI tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.