Pekerja Tidak Mencapai Target, Bukanlah Alasan PHK

LEGAL OPINION
Question: Gimana ini, saat melamar masuk bekerja dan diterima, disuruh tanda-tangan surat baku yang mereka buat, yang isinya bahwa sebagai pekerja dengan ini mengundurkan diri karena tidak mencapai target kerja atau target produksi. Gimana ini, kalau tidak mau tanda-tangan, tidak bisa diterima bekerja katanya? Kalau tanda-tangan, surat itu di waktu kelak, bisa jadi bumerang karena perusahaan bisa pakai itu untuk menyatakan kami selaku pegawai telah mengundurkan diri?
Brief Answer: Ditanda-tangani saja, tidak ada masalah, karena surat pernyataan demikian “batal demi hukum” oleh sebab sifatnya bukanlah kesediaan murni dari Pekerja / Buruh, dimana praktik peradilan telah berpendirian bahwa seorang Pekerja tidak dapat dinyatakan mengundurkan diri oleh surat pernyataan yang “berlaku surut kedepan” (front date), sekalipun dinyatakan tidak memenuhi target penjualan / produksi.
PEMBAHASAN:
Terdapat cerminan konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 373 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 31 Mei 2016, perkara antara:
- PT. SUTERA INDAH UTAMA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- 6 orang Pekerja, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.
Perselisihan telah diupayakan penyelesaiannya dalam perundingan bipartit, namun tidak ada titik temu, sehingga selanjutnya ditempuh upaya mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang secara Tripartit, yang selanjutnya terbit surat anjuran tertanggal 20 Oktober 2014 yang menganjurkan, sebagai berikut:
1. Agar hubungan kerja antara pekerja (Sdri. Narwiatri, Sdri. Dewi Sadawati, Sdri. Juntiah, Sdri. Siti Nurlaelasari, Sdri. Musliha, dan Sdri. Lilis dkk 6 Orang) dengan Perusahaan (PT. Sutera Indah Utama) belum putus dan masih terus berlanjut;
2. Agar perusahaan PT. Sutera Indah Utama) memanggil secara tertulis kepada pekerja (Sdri. Narwiatri, Sdri. Dewi Sadawati, Sdri. Juntiah, Sdri. Siti Nurlaelasari, Sdri. Musliha, dan Sdri. Lilis dkk 6 Orang) untuk masuk bekerja setelah menerima Surat Anjuran ini;
3. Agar pekerja (Sdri. Narwiatri, Sdri. Dewi Sadawati, Sdri. Juntiah, Sdri. Siti Nurlaelasari, Sdri. Musliha, dan Sdri. Lilis dkk 6 Orang) melapor kepada perusahaan (PT. Sutera Indah Utama) dan menyatakan siap bekerja kembali setelah menerima Surat Anjuran ini;
4. Agar Perusahaan (PT. Sutera Indah Utama) membayar upah / gaji kepada pekerja (Sdri. Narwiatri, Sdri. Dewi Sadawati, Sdri. Juntiah, Sdri. Siti Nurlaelasari, Sdri. Musliha, dan Sdri. Lilis dkk 6 Orang) dari bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September 2014.”
Penggugat menyatakan menerima susbtansi anjuran. Permasalahannya, Tergugat menolak untuk menjalankan anjuran mediator Disnaker, maka Para Penggugat mengajukan gugatan ini. Para Penggugat merupakan buruh yang bekerja di perusahaan Tergugat, dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap), dimana masa kerja mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Alasan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), adalah karena Para Penggugat tidak berhasil mencapai target produksi, yaitu sebanyak 80 Pcs s/d 95 Pcs per jam. Pada mulanya Para Penggugat berhasil mencapai target produksi yang dibebankan oleh manajemen. Tetapi setelah target itu tercapai, oleh Tergugat targetnya dinaikkan lagi, sehingga akhirnya Tergugat tidak berhasil mencapai target tersebut.
Dengan kata lain, target yang dibebankan oleh Tergugat kepada Para Penggugat, selalu berubah-ubah dan tidak ada standard baku yang tetap—karena ditetapkan secara sepihak oleh Tergugat, sehingga terkesan sebagai alasan yang dicari-cari dan mengada-ngada.
Karena dalam 1 (satu) jam tidak berhasil mencapai target yang ditentukan, Para Penggugat diberikan Surat Peringatan I. Satu jam berikutnya, karena masih tidak mencapai target, Para Penggugat diberikan Surat Peringatan II. Karena pada satu jam berikutnya masih tidak juga memenuhi target, Para Penggugat diberikan Surat Peringatan III, baru kemudian di-PHK.
Dengan kata lain, pemberian Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, Surat Peringatan III, maupun pemberitahuan PHK, diberikan pada hari yang sama:
a. Penggugat 3 (Musliha) diberikan Surat Peringatan I, II, III dan di-PHK pada tanggal 11 Maret 2014;
b. Penggugat 1 (Siti Nurlaelasari), Penggugat 2 (Juntiah), Penggugat 4 (Narwiatri), dan Penggugat 5 (Devi Sadati). diberikan Surat Peringatan I, II, III dan di-PHK pada tanggal 24 Maret 2014;
c. Sedangkan Penggugat 6 (lilis) diberikan Surat Peringatan I, II, III dan di-PHK pada tanggal 22 Agustus 2014.
Para Penggugat sudah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencapai target yang ditetapkan. Dengan kata lain, tidak tercapainya target bukan atas kesengajaan Para Penggugat. Para Penggugat menolak PHK dengan alasan tidak memenuhi target demikian, karena Peratuan Perusahaan PT. Sutera Indah Utama mengatur, bahwa tidak mencapai target hanyaalh sebuah pelanggaran.
Lagi pula, setelah belasan tahun bekerja, baru pada kali ini Para Penggugat tidak berhasil mencapai target. Selama proses perselisihan berlangsung, Tergugat tidak pernah membayarkan upah dan hak-hak lain yang biasa diterima oleh Para Penggugat.
Sejak Para Penggugat terkana PHK secara sepihak, Tergugat sudah tidak membayarkan upah dan hak-hak lain yang biasa diterima oleh Para Penggugat, maka Dinas Tenaga Kerja menganjurkan agar Tergugat mempekerjakan dan membayar upah Para Penggugat, namun hingga gugatan ini diajukan tidak satu pun dari isi anjuran tersebut yang dijalankan oleh Tergugat.
Mengingat belum ada putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, selama proses perselisihan hubungan industrial ini berlangsung Para Penggugat berkeinginan untuk tetap menjalankan kewajibannya dengan berusaha masuk bekerja seperti biasanya. Akan tetapi keinginan Para Penggugat untuk tetap masuk bekerja ke dalam lingkungan pabrik, ditolak kehadirannya oleh Tergugat.
Selama tidak diijinkan masuk bekerja, Tergugat telah menghentikan pembayaran upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Para Penggugat. Dimana terhadap gugatan sang Buruh, Pengadilan Hubungan Industrial Serang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 76/PHI.G/2014/PN.Srg tanggal 21 April 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa agar dapat bersaing di pasar global, produktifitas harus ditingkatkan, sementara biaya produksi juga harus dijaga sedemikian rupa agar harga jual produk yang dihasilkan dapat diterima pasar. Salah satu cara yang dilakukan adalah menetapkan target setiap jenis pekerjaan. Target yang ditetapkan haruslah realistis dan dapat dicapai, serta disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja;
“Menimbang, bahwa majelis sependapat dengan apa yang telah dilakukan oleh Tergugat, yaitu menyepakati target dengan Para Penggugat dan memberikan sanksi berupa surat peringatan bila target yang telah disepakati tersebut tidak dapat dicapai, kecuali bila target dapat dibuktikan bahwa tidak dicapainya target tersebut karena kekurangan bahan, kerusakan mesin, jarum patah dan sebab-sebab lainnya;
“Menimbang, ... tidak bekerjanya Para Penggugat bukan karena keinginannya, tetapi karena dilarang oleh Tergugat;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat, dengan membayar upah selama tidak dipekerjakan (skorsing) dan THR Tahun 2014 sebesar Rp119.658.000,00 (seratus sembilan belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu);
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah minimum Para Penggugat sebesar Rp4.416.000,00 (empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
5. Menyatakan biaya perkara sebesar Rp611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;
6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Tergugat merupakan perusahaan garmen yang produksinya 100% berdasarkan pesanan dari pihak luar (buyer), yang mana pesanan tersebut diberikan target penyelesaiannya. Oleh karenanya Tergugat juga menerapkan sistem target yang sudah berjalan sejak lama.
Sistem target ini untuk memenuhi ketepatan waktu dalam pengiriman, oleh karena apabila tidak tepat waktu maka Tergugat akan dikenakan denda / pinalti dari pemesan dan berakibat hilangnya kepercayaan pembeli yang tentunya juga akan berpengaruh sangat besar dengan kelangsungan hidup perusahaan.
Penerapan sistem target selama ini tidak terdapat kendala yang berarti namun entah mengapa Para Penggugat yang sudah lama bekerja dan sudah mahir dibagiannya, tidak tercapai target dan menjadikan alasan target yang diberikan perusahaan terlalu berat. Padahal sejak semula mereka selalu mencapai target dan tidak terdapat masalah. Mekanisme pemberian sanksi dimulai secara sistematis dan sesuai dengan Peraturan Perusahaan. Seandainya perusahaan tidak menerapkan sistem target, dan karyawan semaunya sendiri, maka lebih baik perusahaan dibubarkan saja—demikian urai pihak Pengusaha.
Sistem target kerja kerap bersifat subjektif, dan tolak-ukur atau parameter kinerja / prestasinya sangat elastis, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa tidak tercapainya target pekerjaan tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran, hal ini sesuai dengan doktrin hukum perburuhan modern, yang tidak menjadikan pekerja sebagai faktor produksi namun sebagai subjek, oleh karenanya seharusnya Pemohon Kasasi melakukan pembinaan dan bimbingan dengan mengeluarkan surat peringatan, bukan dengan ancaman membuat surat pernyataan pengunduran diri, dan surat pernyataan pengunduran diri yang telah dibuat dalam hal tidak mencapai target, batal demi hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. SUTERA INDAH UTAMA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SUTERA INDAH UTAMA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.