LEGAL OPINION
Question: Setahu saya, pidana perusakan properti itu, yang dirusak seperti bangunan rumah atau gedung, atau pagar. Kalau berupa pohon, apa memang bisa dikenakan pidana perusakan properti juga?
Brief Answer: Untuk dapat dikenakan pasal pemidanaan “pengrusakan barang”, salah satu unsur esensialnya ialah pohon atau tanaman yang dirusak secara melawan hukum tanpa izin dari pemilik / penanamnya, ialah pohon atau tanaman yang memiliki nilai ekonomis ataupun tanaman produktif.
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan konkret, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana perusakan tanaman produktif register Nomor 160/PID.B/2013/PN.Msb. tanggal 26 Februari 2014, dimana terhadap dakwaan Jaksa Penuntut, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti serta petunjuk maupun keadaan yang terungkap di persidangan, maka Majelis hakim mendapat fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut:
- Bahwa kejadian penebangan pohon coklat milik Rusi Patimasang yang dilakukan oleh Terdakwa pada pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013, bertempat Desa Radda Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara;
- Bahwa Terdakwa melakukan pemotongan pohon coklat tersebut dengan cara menebang pohon-pohon coklat milik Rusi Patimasang dengan menggunakan alat berupa parang dan kapak;
- Bahwa Terdakwa sendirian yang menebang pohon coklat tersebut tanpa dibantu oleh siapa-siapa;
- Bahwa Terdakwa melakukan pemotongan pohon coklat milik Rusi Patimasang karena Terdakwa merasa tanah tempat Rusi Patimasang menanam pohon coklat tersebut, adalah milik orang tua Terdakwa;
- Bahwa pohon coklat yang Terdakwa tebang sebanyak 15 (lima belas) pohon;
- Bahwa yang menanam dan selama ini mengambil hasil dari tanaman coklat yang telah Terdakwa tebang, adalah Rusi Patimasang;
- Bahwa pohon coklat tersebut sudah berbuah dan sudah sering dipanen Rusi Patimasang;
- Bahwa pohon coklat yang telah Terdakwa tebang tidak dapat tumbuh kembali;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada Rusi Patimasang untuk menebang pohon coklat tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas apakah didapat cukup bukti untuk menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan tunggal pasal 406 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1) BarangSiapa;
2) Membinasakan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang;
3) Barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
4) Dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum;
Unsur ke-2 : Unsur ‘Membinasakan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang’;
“Menimbang, bahwa dalam pasal ini unsur membinasakan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang mempergunakan kata ‘atau’, maksudnya bahwa untuk terbuktinya unsur ini tidak perlu semua sub unsur terpenuhi, akan tetapi cukup salah satu dari sub unsur tersebut;
“Menimbang, bahwa yang dimasud ‘barang’ disini adalah tidak hanya barang bergerak saja akan tetapi juga menyangkut barang-barang yang tidak bergerak, dan dalam perkara ini yang dimaksud dengan barang adalah pohon coklat;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud membinasakan adalah menghancurkan atau merusakkan sama sekali, sehingga tidak dapat dipakai lagi;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud merusakkan menurut penjelasan KUHP hal. 428 karangan R. Sugandhi, S.H. adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu;
“Menimbang, bahwa mengenai unsur ini dari keterangan saksi Suriani Rusi, yang mengatakan tahu terdakwa telah memotong pohon coklat yang ditanam orang tuanya bernama Rusi Patimasang karena setelah ada pemberitahuan dari Mama Siti, Mama Eta dan Nurdin kemudian saksi bersama-sama Mama Siti, Mama Eta dan Nurdin mendatangi kebun yang terletak tidak jauh dengan rumah tinggal Suriyani Rusi dan orang tuanya Suriani Rusi yaitu Rusi Patimasang juga melihat sendiri pohon coklat sebanyak 15 (lima belas) batang sudah roboh ditanah;
“Menimbang bahwa dipersidangan dari keterangan saksi Nurdin Als. Bapak Nurma tidak melihat sendiri pada waktu terdakwa menebang pohon coklat dengan menggunakan kapak dan parang, namun ketika saksi melihat pohon-pohon coklat tersebut telah dipotong saksi langsung pergi menemui Suriani Rusi untuk menyampaikan kejadian pemotongan pohon coklat miliknya tersebut, beberapa hari setelah Terdakwa memotong pohon-pohon coklat milik Rusi Patimasang, saksi Nurdin Als Bapak Nurma sempat menemui Terdakwa dan mengatakan ‘kenapa di tebang itu coklat’ dan Terdakwa menjawab ‘saya tebang karena tanah ku yang na tanami’ lalu kembali saksi Nurdin Als Bapak Nurma mengatakan ‘kenapa bapak mu tidak tebang waktu itu coklat masih kecil’, namun waktu itu Terdakwa hanya diam saja dan tidak menjawab apa-apa;
“Menimbang, bahwa dengan ditebangnya beberapa pohon coklat tersebut berakibat pohon rusak / tidak berfungsi sebagaimana layaknya dan hasilnya tidak bisa dinikmati lagi seperti sedia kala oleh saksi Rusi Patimasang dan keluarganya dan juga Rusi Patimasang menderita kerugian karena tidak bisa menikmati lagi buah coklat;
“Menimbang, bahwa menurut teori condition sine qua non, suatu hal adalah sebab dari suatu akibat, apabila akibat itu tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada;
“Menimbang, bahwa apabila Terdakwa tidak melakukan tindakan terhadap pohon coklat berupa penebangan sebanyak 15 (lima belas) batang dengan menggunakan kapak dan parang, maka pohon coklat tersebut akan tetap tumbuh sebagaimana mestinya;
“Menimbang, bahwa dengan menggunakan teori condition sine qua non diatas, Majelis Hakim berpendapat, perbuatan Terdakwa menebang 15 (lima belas) batang pohon coklat menggunakan benda tajam berupa kapak dan parang adalah ‘Sebab yang telah memberi akibat’, yaitu pohon coklat tersebut menjadi kering dan memberi akibat lanjutan yaitu mati dan tidak dapat tumbuh lagi secara sempurna dan tidak dapat berbuah seperti sedia kala;
“Menimbang, bahwa dengan telah dapat dibuktikannya semua unsur dalam pasal tersebut, di persidangan terdakwa mengakui terus terang telah menebang 15 (lima belas) batang pohon coklat akan tetapi ia tidak menyadari kesalahannya telah melakukan tindakannya telah main hakim sendiri (Eigenrichting), dengan alasan pohon coklat tersebut tumbuh di tanah yang diakui oleh Terdakwa sebagai milik orang tuanya;
“Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘merusakkan sesuatu barang’ telah terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa;
Unsur ke-3 : Unsur ‘Barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain’;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain’ adalah barang sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pembuktian unsur sebelumnya, yaitu yang dalam perkara ini berupa pohon coklat hak kepemilikannya bukan ada pada Terdakwa, baik secara keseluruhan maupun sebagian;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Suariani Rusi, Rusi Patimasang dan Nurdin Als Bapak Norma yang satu sama lain berkesesuaian dan saling menguatkan bahwa pohon coklat yang ditanam di kebun yang terletak di ... adalah ditanam oleh Rusi Patimasang sejak Tahun 1989 dan penanaman, pemeliharaan, perawatan pohon-pohon tersebut dilakukan oleh Rusi Patimasang sendiri;
“Menimbang, bahwa unsur ‘yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain’ dalam pasal 406 ayat (1) sebagaimana dalam penjelasan putusan ini hanya mewajibkan barang sesuatu dimaksud, hak kepemilikannya bukan ada pada Terdakwa baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan terlepas dari siapa pemilik barang sesuatu tersebut selama Terdakwa bukan pemilik barang sesuatu tersebut maka unsur ‘yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain’ akan terpenuhi;
“Menimbang bahwa, oleh karena kepemilikan atas barang sesuatu dalam perkara ini yaitu pohon coklat baik sebagian maupun secara keseluruhan bukan pada Terdakwa maka unsur ‘yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain’ telah terpenuhi;
Unsur ke-4 : Unsur ‘Dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum’;
“Menimbang, bahwa yang untuk dapat menilai suatu perbuatan memenuhi unsur ‘Dengan Sengaja’ harus memenuhi 3 syarat yaitu:
1. Adanya ‘pengetahuan’ pada Terdakwa bahwa tindakan yang terdakwa lakukan dapat menyebabkan barang sesuatu menjadi tidak dapat dipakai lagi. Artinya Terdakwa sebagai orang normal mempunyai gambaran atau bayangan bahwa tindakan yang dilakukannya, apabila dikenakan kepada barang sesuatu yang ada dalam keadaan dan ukuran normal, akan menyebabkan tidak dapat dipakai lagi.
2. Adanya ‘kehendak’ (willens) pada diri Terdakwa untuk menyebabkan barang sesuatu tidak dapat dipakai lagi. Artinya apabila seorang Terdakwa menindak-lanjuti pengetahuannya seperti diurai dalam syarat butir 1 diatas dengan suatu perbuatan yang sejalan dengan pengetahuannya tersebut, maka dari hal tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memang secara sadar mempunyai kehendak agar barang sesuatu tersebut tidak dapat dipakai lagi.
3. Adanya ‘maksud’ pada diri terdakwa bahwa dengan barang sesuatu tersebut tidak dapat dipakai lagi, maka suatu hajat yang terdakwa inginkan dapat terpenuhi.
“Untuk membuktikan adanya unsur ”Kesengajaan” maka ketiga syarat diatas harus dipenuhi secara kumulatif.
“Menimbang, bahwa untuk menilai perbuatan Terdakwa apakah memenuhi syarat butir 1, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian Majelis Hakim selama Persidangan berlangsung terhadap Terdakwa, karena Terdakwa dalam persidangan dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan telah berperilaku sebagaimana orang kebanyakan pada umumnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang dalam keadaan sehat dan normal secara kejiwaan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pembuktian pada unsur ‘Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu’, Terdakwa telah menebang 15 (lima belas) batang pohon coklat dengan menggunakan sebilah kapak atau parang;
“Menimbang, bahwa perbuatan sebagaimana telah diurai diatas tersebut apabila dikenakan kepada setiap pohon atau tanaman, maka semua orang yang ada dalam keadaan normal akan mengetahui bahwa akibat dari perbuatan tersebut akan menyebabkan pohon atau tanaman yang terkena perbuatan tersebut mati atau tidak dapat tumbuh sebagiamana mestinya lagi;
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam pandangan majelis hakim adalah orang yang ada dalam keadaan dan ukuran normal maka Majelis Hakim berpendapat sebelum terdakwa melakukan perbuatannya sebagaimana diuraikan diatas terhadap pohon coklat, Terdakwa sudah mempunyai pengetahuan bahwa perbuatan yang akan dikenakannya kepada pohon-pohon tersebut akan menyebabkan pohon–pohon tesebut mati atau tidak dapat tumbuh sebagaimana mestinya lagi;
“Menimbang bahwa, oleh karena Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah mempunyai pengetahuan sebelum melakukan perbuatan sebagaimana terbukti pada pembuktian unsur pertama, maka syarat adanya ‘pengetahuan’ pada perbuatan terdakwa dengan demikian telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa telah menindaklanjuti pengetahuannya tersebut sebagaimana telah diurai diatas dengan suatu tindakan yang sejalan dan sesuai sehingga Pengetahuan tadi berubah menjadi kenyataan sebagaimana telah dibuktikan dalam pembuktian unsur ‘Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu’, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan dengan adanya suatu ‘kehendak’;
“Menimbang, bahwa selanjutnya harus dibuktikan pula apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana telah terbukti dalam pembuktian unsur ‘Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu’ ada ‘maksud’ dalam diri Terdakwa, bahwa dengan menebang pohon-pohon coklat maka suatu hajat yang terdakwa inginkan dapat terpenuhi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta butir ke-3 penyebab Terdakwa menebang pohon coklat karena Terdakwa merasa tanah yang digunakan untuk menanam pohon-pohon oleh Rusi Patimasang tersebut adalah milik orang tua dari Terdakwa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana telah terbukti dalam pembuktian unsur ‘Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu’ dilakukan karena Terdakwa sebagai yang merasa memiliki tanah tersebut dan mempunyai hajat / maksud yaitu untuk menggarap tanah tersebut sehingga untuk tercapainya hajat tersebut maka Terdakwa melakukan perbuatan dimaksud;
“Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah berpendapat perbuatan terdakwa sebagaimana telah dibuktikan dalam pembuktian unsur ‘Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu’ adalah dengan adanya maksud tertentu yang ingin terdakwa penuhi sebagaimana telah diuraikan diatas maka berdasarkan pertimbangan tersebut syarat adanya ‘maksud’ pada perbuatan Terdakwa yang terbukti tersebut dengan demikian telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa karena seluruh syarat dari Kesengajaan telah terpenuhi secara kumulatif maka dengan demikian perbuatan Terdakwa sebagaimana telah dibuktikan dalam pembuktian unsur ‘Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu’ telah dilakukan dengan memenuhi unsur ‘kesengajaan’;
“Menimbang, bahwa selanjutnya harus dapat dibuktikan pula apakah perbuatan Terdakwa yang telah membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu tersebut telah dilakukan dengan memenuhi unsur ‘secara melawan hukum’ atau tidak.
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘Secara Melawan Hukum’ dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah perbuatan dengan sengaja menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain dilakukan dengan bertentangan dengan hak orang lain’;
“Menimbang, bahwa karena pohon-pohon coklat tersebut pada mulanya ditanam oleh Rusi Patimasang sejak Tahun 1989 bukan oleh Terdakwa dan pohon-pohon tersebut dipelihara dan dirawat serta dinikmati hasilnya oleh keluarga Rusi Patimasang, bukan Terdakwa, maka terhadap tindakan apapun yang dikenakan atas pohon coklat tersebut haruslah sepengetahuan dan seijin dari Rusi Patimasang maupun Suriani Rusi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian dengan Terdakwa, Terdakwa di persidangan menyatakan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana telah dibuktikan dalam pembuktian unsur ‘Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu’, Terdakwa melakukannya tanpa meminta izin terlebih dahulu dari Rusi Patimasang maupun Suriani Rusi sebagai orang yang merawat dan memelihara pohon-pohon tersebut maka perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan hak dari Rusi Patimasang maupun Suriani Rusi, Atas dasar pertimbangan diatas menurut majelis perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur ‘Secara Melawan Hukum’;
“Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya unsur ‘Secara Melawan Hukum’ sebagai unsur terakhir dari Pasal 406 Ayat (1) KUHP maka terpenuhi pula seluruh unsur yang ada dalam pasal yang didakwakan Penuntut Umum tersebut;
“Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut dan dengan ditambah keyakinan Majelis, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP;
“Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka berarti terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya tersebut, karenanya dapat dipersalahkan serta patut dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya tersebut;
“Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan bahwa Rusi Patimasang mengalami kerugian akibat perbuatan Terdakwa telah menebang pohon coklat milik Rusi Patimasang sebesar Rp. 3.000.000.,-(tiga juta rupiah), maka Majelis Hakim berpendapat memperhatikan ketentuan Pasal 407 Ayat (1) KUHP tentang nilai kerugian untuk dapat menerapkan ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah harus lebih dari Rp. 250 (dua ratus lima puluh rupiah) maka, nilai kerugian dalam perkara a quo telah lebih dari nilai tersebut;
“Menimbang bahwa, oleh karena nilai kerugian dalam perkara a quo telah lebih dari Rp. 250 (dua ratus lima puluh rupiah), maka ketentuan pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP dapat diterapkan dalam perkara a quo;
“Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari / menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan kelak dikemudian hari dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku disamping Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
“Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pada pertimbangan tersebut diatas dan memperhatikan Pasal 14 (a) Ayat (1) KUHP, terdapat cukup alasan bagi Hakim untuk menjatuhkan pidana bersyarat bagi Terdakwa;
“Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan lebih baik untuk memperbaiki segala sikap dan tingkah lakunya di luar penjara, dengan adanya pengawasan dari warga masyarakat agar tidak terpengaruh hal-hal yang negatif dalam penjara, yang dapat membawa akibat yang lebih buruk lagi bagi Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat agar Terdakwa diberikan kesempatan untuk menjalani hukuman dengan masa percobaan untuk memperbaiki semua kesalahannya;
“Menimbang, bahwa dengan mengkaitkan tujuan pemidanaan tersebut dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini;
“Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa telah merugikan orang lain;
- Perbuatan Terdakwa termasuk kedalam perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting), padahal terhadap sengketa yang terjadi mengenai siapa yang paling berhak atas tanah tersebut, seharusnya Terdakwa melakukan langkah-langkah penyelesaian baik musyawarah maupun melalui jalur hukum yang sah;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui terus terang semua perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Terdakwa telah meminta maaf kepada Rusi Patimasang dan Suriani Rusi, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut dikemudian hari;
- Terdakwa menyesali segala perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa NURMIANTI Als MAMA HAJAR Binti JANGKU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa Hak Menghancurkan dan Merusak Barang Milik Orang Lain’;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
3. Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.