Bukti Putusan Pidana, Bukan Alat Bukti Penentu dalam Perdata

LEGAL OPINION
Question: Sudah ada bukti putusan pidana, dimana pelakunya terbukti melakukan penipuan berupa klaim tidak benar terhadap kepemilikan barang kami, seolah barang tersebut milik dirinya, sehingga jelas merugikan pihak kami selaku pemilik sebenarnya. Jika objek barang kemudian dikuasai pihak ketiga, maka untuk menuntut agar barang itu dikembalikan kepada kami, apakah bukti adanya putusan pidana itu, sudah cukup?
Brief Answer: Semestinya bukti adanya putusan pidana sudah lebih dari cukup, karena sifatnya sebagai alat bukti otentik yang sangat menentukan untuk digunakan dalam proses pembuktian perkara perdata terkait kepemilikan, terlebih biasanya dalam perkara pidana terdapat keterangan-keterangan dari saksi terkait.
Namun ternyata praktik peradilan memiliki pendirian lain, dimana sebagai antisipasinya, sebaiknya pihak-pihak yang terlibat agar turut digugat, atau setidaknya dijadikan sebagai saksi guna menutup celah apapun bagi Majelis Hakim untuk “berkelit”, mengingat hukum acara demikian prosedural, meski terkesan tidak efisien.
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepemilikan objek benda register Nomor 5 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 26 Mei 2016, perkara antara:
- PT. BTMU – BRI FINANCE, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. PT. VISINDO ARTAPRINTING (dalam Pailit); 2. RYAN ANDOKO (direktur PT. Visindo Artaprinting); 3. PT. BUANA FINANCE Tbk.; 4. PT TIFA FINANCE Tbk., selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat; dan
1. ABDUL A. MUZANNY, dan INVAN M.P. TAMPUBOLON, secara bersama-sama selaku Tim Kurator PT. Visindo Artaprinting (dalam Pailit); 2. I GEDE BUDA GUNAMANTA, S.H., (Notaris), selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu Para Turut Tergugat.
Penggugat (BBF) merupakan perusahaan dibidang usaha pembiayaan. Sementara Tergugat I (Visindo) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha percetakan, dimana Tergugat II (Ryan Andoko) menjabat sebagai Direktur, yang membutuhkan beberapa mesin produksi dan meminta kepada Penggugat untuk me-leasing-kan mesin-mesin Barang Modal untuk kemudian disewa-guna-usahakan oleh Penggugat kepada Tergugat I (Visindo) dengan hak opsi beli, dimana antara Penggugat dengan Tergugat I selanjutnya mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha pada tahun 2011.
Ternyata Tergugat II dengan cara melawan hukum telah melakukan pemalsuan dokumen atas beberapa mesin Barang Modal yang dibiayai Penggugat, dengan cara membuat invoice yang dipalsukan, sehingga seolah mesin-mesin tersebut adalah milik Tergugat I yang dibeli dari PT. Dinamika Mentari.
Berbekal invoice-invoice yang dipalsukan, Tergugat II selaku Direktur dari Tergugat I mengajukan permohonan pembiayaan kepada Tergugat III (Buana Finance) dan Tergugat IV (Tifa Finance). Terhadap permohonan pembiayaan yang tidak jujur demikian, baik antara Tergugat I dengan Tergugat III, maupun antara Tergugat I dan Tergugat IV telah mengikatkan diri ke dalam beberapa Perjanjian Sewa Guna Usaha tahun 2012 sampai dengan tahun 2013.
Selanjutnya, oleh karena mengetahui adanya pemalsuan invoice kepemilikan mesin yang menjadi objek perjanjian “sewa guna usaha” (leasing), kemudian Tergugat IV melaporkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Tergugat II dimana Tergugat III telah memberikan kesaksian yang memberatkan Tergugat II dalam perkara pidana. Untuk itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan No. 259/PID.B/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 4 Juni 2015, dengan amar antara lain menghukum pidana penjara Tergugat II selama 2 (dua) tahun, karena terbukti bersalah telah melakukan penipuan.
Berlanjut pada tanggal 6 Juli 2015, Tergugat I dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 05/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. juncto Nomor 40/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Juli 2015, yang memberikan konsekuensi hukum bahwa mesin-mesin objek pembiayaan yang dibiayai Penggugat yang terletak di lokasi pabrik Tergugat I, berada dibawah pengawasan dan penguasaan Turut Tergugat I (Tim Kurator) dan hingga saat gugatan ini diajukan mesin-mesin objek pembiayaan, belum bisa ditarik kembali oleh Penggugat.
Penggugat mengajukan tagihan piutang atas sewa guna usaha objek pembiayaan berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha kepada Turut Tergugat I (Tim Kurator), mengajukan permohonan pengeluaran Barang Modal dari Boedel Pailit PT. Visindo Artaprinting, serta permohonan Pengecualian Pencatatan Harta Pailit.
Kemudian Tim Kurator memfasilitasi pertemuan antara Penggugat, Tergugat III dan Tergugat IV yang diharapkan dapat mencari jalan tengah untuk menyelesaikan potensi sengketa klaim kepemilikan ganda atas objek pembiayaan, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.
Untuk itulah gugatan ini diajukan, dengan pokok permohonan agar Majelis Hakim menyatakan:
- Penggugat sebagai pemilik pertama mesin-mesin Barang Modal, hingga saat ini belum bisa menarik kembali barang miliknya;
- Tergugat II sebagai Direktur Tergugat I dengan secara melawan hukum telah membuat dokumen palsu dan menyatakan bahwa Barang Modal adalah milik Tergugat I yang dikhawatirkan secara hukum nantinya mesin-mesin tersebut akan dianggap sebagai boedel pailit; dan
- Tergugat II sebagai Direktur Tergugat I dengan secara melawan hukum telah menjual Barang Modal kepada Tergugat III dan Tergugat IV dan meletakkan pembiayaan sewa guna usaha (sale & lease back) yang membebani Tergugat I yang secara langsung akan merugikan hak kreditor-kreditor lainnya yang sah untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari Tergugat I;
Terhadap pembiayaan ganda terhadap objek sewa guna usaha yang sama, dimana tiga lembaga pembiayaan menjadi korban, kemudian Tergugat IV melaporkan Tergugat II karena melakukan tindak pidana kejahatan penipuan, hingga terbit vonis hukuman pidana bagi Tergugat II dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam persidangan perkara Pidana, terungkap Tergugat II telah melakukan duplikasi Invoice. Sebagaimana keterangannya sebagai Terdakwa dalam persidangan, sebagai berikut:
“Bahwa sekitar bulan September 2012 di kantor PT. Visindo Arthaprinting, Terdakwa menscanner bukti kepemilikan yaitu invoice berkop DINAMIKA MENTARI Nomor ... tertanggal 2 Desember 2011 dan Surat Jalan yang ditanda-tangani oleh Roswita Rozali selaku Direktur PT. Dinamika Mentari, selanjutnya pada bulan November 2012 Terdakwa mengajukan Proposal pembiayaan uang kepada PT. Tifa Finance di Gedung Tifa Jalan ... ,  sejumlah Rp9.500.000.000,00 dengan jaminan barang berupa Mesin Cetak merek Heidelberg Offset Six Colours + Coater Speedmaster Tahun 2005 dan Terdakwa melengkapi dengan bukti kepemilikan yaitu Invoice berkop DINAMIKA MENTARI Nomor ... tertanggal 2 Desember 2011 dan Surat Jalan yang ditanda-tangani oleh Roswita Rozali selaku Direktur PT. Dinamika Mentari (hasil duplikat / scanner) dan legalitas perusahaan Terdakwa.”
Dalam putusan pidana tersebut juga terungkap fakta bahwa terdapat barang bukti surat berupa 2 lembar asli invoice ber-kop PT. DINAMIKA MENTARI tertanggal 2 Desember 2011 yang masing-masing dipegang oleh Tergugat III dan Tergugat IV. Maka terdapat 2 invoice kepemilikan yang diduga palsu, yakni:
- invoice tanggal 2 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh PT. Dinamika Mentari dan ditanda-tangani oleh Roswita Rozali selaku Direktur PT. Dinamika Mentari, yang dijadikan dokumen pendukung Tergugat III untuk mengajukan tagihan piutang kepada Kurator; dan;
- invoice berkop PT. DINAMIKA MENTARI tertanggal 2 Desember 2011 dan Surat Jalan yang ditanda-tangani oleh Roswita Rozali selaku Direktur PT. Dinamika Mentari yang berdasarkan putusan pidana dipegang masing-masing oleh Tergugat III dan Tergugat IV.
Terlepas dari keberadaan 2 invoice ber-kop DINAMIKA MENTARI, Roswita Rozali selaku Direktur PT. Dinamika Mentari telah membantah bahwa dirinya pernah membuat dan menanda-tangani 2 invoice dimaksud, sebagaimana keterangan saksi Roswita Rozali di depan persidangan perkara pidana, secara di bawah sumpah menerangkan: “Bahwa benar saksi tidak pernah membuat dan menanda-tangani asli invoice berkop DINAMIKA MENTARI tertanggal 2 Desember 2011.
Bantahan dari Direktur PT. Dinamika Mentari tersebut telah diperkuat lagi dengan surat klarifikasi dari PT. Dinamika Mentari tertanggal 5 September 2015. Dari fakta dan bukti-bukti tersebut diatas, telah jelas dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat II dengan iktikad tidak baik telah memalsukan atau membuat dan menanda-tangani 2 invoice ber-kop DINAMIKA MENTARI.
Terhadap gugatan sang perusahaan pembiayaan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 07/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 11 November 2915, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan barang modal-1 tersebut adalah tahun 2003, sesuai dengan surat bukti P-17 berupa Surat Elektronik tanggal 1 Agustus 2013 (berupa copy) yang menyatakan bahwa barang modal-1 tersebut adalah tahun 2003, sedangkan Tergugat II dan Tergugat IV menyatakan barang modal 1 tersebut tahun 2005 sesuai dengan bukti invoice dan putusan pidana Nomor 259/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 4 Juni 2015 dan Bukti T.IV-6a berupa Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 159/Pid/2015/PT, tanggal 12 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut maka menurut Majelis Hakim, PT. Dinamika Mentari harus diikut-sertakan dalam perkara gugatan ini, oleh karena gugatan Penggugat tanpa mengikut-sertakan PT. Dinamika Mentari, adalah kurang pihak;
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa kedudukan PT. Dinamika Mentari dalam rangkaian modus demikian, adalah pasif karena hanya pernah menjual mesin cetak kepada Tergugat I pada tahun 2007, bahkan kedudukan PT. Dinamika Mentari dapat dikategorikan sebagai korban pencatutan nama, karena Kop Surat Perusahaan-nya telah dipalsukan oleh Termohon Kasasi II untuk membuat invoice palsu, sehingga PT. Dinamika Mentari sebelumnya terpaksa dimintakan keterangan dalam pemeriksaan perkara pidana.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 18 November 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 30 November 2015, dan 1 Desember 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar;
- Bahwa dalam posita gugatan menuntut agar invoice yang diterbitkan oleh PT. Dinamika Mentari, tetapi PT. Dinamika Mentari tidak ikut gugat, semestinya PT. Dinamika Mentari ikut digugat;
- Bahwa disamping itu untuk mengetahui keadaan Barang Modal I buatan tahun 2003 atau tahun 2005, maka PT. Dinamika Mentari harus diikut-sertakan dalam perkara gugatan ini atau paling tidak dijadikan saksi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 11 November 2015, dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. BTMU – BRI FINANCE tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BTMU – BRI FINANCE, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.