KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Berita Acara Pengukuran Ulang / Pengukuran Pengembalian Batas Sertifikat Tanah oleh BPN, dapat Dianulir Lewat Gugatan Perdata

Sengketa Batas-Batas Tanah merupakan “Sengketa Kepemilikan” yang menjadi Yurisdiksi Pengadilan Negeri, Bukan Sengketa Tata Usaha Negara

Question : Surat ukur dan gambar situasi yang ada dalam sertifikat tanah, itu apa bedanya? Bila ada overlaping dengan sertifikat tanah milik tetangga, maka patokannya ialah yang mana?

Brief Answer : Perundang-undangan dibidang pertanahan lebih mengenalnya dengan istilah “data ukur” serta “gambar ukur”. “Data ukur” memuat luas tanah serta titik koordinat bidang tanah, sementara “gambar ukur” memuat keterangan gambar situasi batas-batas bidang tanah semisal sebelah utara, selatan, barat, dan timur berbatasan apakah dengan jalan, sungai, tanah milik warga berbatasan, dan sebagainya. Ketika dinyatakan terdapat tumpang-tindih luasan tanah dengan pihak warga yang berbatasan berdasarkan “pengukuran ulang” oleh pihak BPN, maka patokannya ialah “data ukur”, bukan “gambar ukur”.

Hal penting yang menarik dan penting untuk diketahui oleh masyarakat pemegang hak atas tanah ialah, telah ternyata menurut praktek peradilan (best practice) bahwa “pengukuran ulang” atau yang juga lebih dikenal dengan istilah teknis “pengukuran pengembalian batas” oleh pihak BPN / Kantor Pertanahan ,dapat dianulir oleh pengadilan bila nyata-nyata bertentangan dengan “surat / data ukur” dalam sertifikat tanah milik warga berbatasan yang dirugikan karena luasan tanahnya menjadi berkurang.

PEMBAHASAN:

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

NOMOR 16 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Pasal 41

(1) Pemeliharaan peta pendaftaran, Gambar Ukur dan data ukur terkait merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan.

(2) Dalam hal terdapat peta pendaftaran, Gambar Ukur, dan data ukur terkait yang rusak atau hilang, Kepala Kantor Pertanahan diwajibkan memperbaiki atau mengembalikan data informasi tersebut.

(3) Dalam hal pengukuran untuk pembuatan peta pendaftaran dan Gambar Ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka Kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut.

(4) Dalam hal pembuatan peta pendaftaran yang dilaksanakan dengan menggunakan metode fotogrametrik, terdapat kekeliruan yaitu bidang tanah yang dipetakan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan maka berdasarkan pengukuran di lapangan Kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki peta pendaftaran tersebut.

(5) Dalam hal suatu bidang tanah yang diukur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sudah diterbitkan Sertipikat, selain dilakukan perubahan pada Gambar Ukur dan peta pendaftaran juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya.

(6) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibuatkan Berita Acara.

Pasal 30A

(3) Gambar Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:

a. penunjukan batas oleh pihak pemohon / kuasanya;

b. deklarasi penetapan batas oleh petugas ukur;

c. catatan koreksi atau hasil kontrol kualitas oleh pejabat yang ditunjuk; dan

d. pencantuman metadata seperti peralatan pengukuran yang digunakan, metode pengukuran, data dan hasil pengukuran, penyelesaian sengketa batas dan data teknis lainnya.

(4) Selain menggambarkan bidang tanah, Gambar Ukur juga menggambarkan bangunan, areal penyangga, sempadan badan air seperti sempadan sungai, sempadan pantai dan sempadan jalan, lahan konservasi, Hak Atas Tanah yang dilepaskan atau fungsi sosial / kepentingan publik lainnya sesuai rencana tata ruang wilayah pada lokasi bidang tanah yang diukur.

Pasal 41A

(1) Dalam hal perbaikan peta pendaftaran, Gambar Ukur, dan data-data ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dapat dilakukan berdasarkan:

a. hasil pemeriksaan tanah;

b. perbaikan / peningkatan kualitas data pertanahan;

c. permohonan Pemegang Hak atau pihak yang bersangkutan;

d. penyelesaian sengketa dan/atau konflik; dan

e. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acaranya.

Pasal 78

Petugas pengukuran mempunyai tugas meliputi:

a. melakukan persiapan dengan membuat peta kerja, melakukan telaah, analisis risiko dan rencana mitigasi terhadap bidang tanah yang akan diukur terhadap potensi masalah yang ditimbulkan, antara lain sengketa batas, tumpang tindih dan masalah lainnya;

b. koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka meminimalkan potensi masalah yang ditimbulkan;

c. menetapkan batas bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pihak yang Berbatasan;

d. membantu penyelesaian sengketa mengenai batas bidang tanah yang dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Sengketa Batas (d.i. 200);

e. melaksanakan pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah;

f. membuat Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah dan/atau berita acara; dan

g. memastikan bidang yang diukur telah dipetakan di peta pendaftaran dalam Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan, dan bila diperlukan melakukan penataan dan perbaikan pada peta pendaftaran.

Untuk memudahkan pemahaman dampak signifikan antara “data ukur” dan “gambar ukur” yang tidak jarang bersinggungan atau bahkan tumpang-tindih dengan tanah yang berbatasan milik tetangga, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimaan putusan Mahkamah Agung RI sengketa batas tanah register Nomor 572 K/Pdt/2017 tanggal 19 Juni 2017, perkara antara:

- ARBAIN MADJID, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I; melawan

- RONALD LESLY, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan

- KEPALA BADAN PERTANAHAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN SUMSEL cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA PALEMBANG, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.

Yang menjadi objek gugatan ialah Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas (pengukuran ulang) oleh pihak BPN atas permintaan Tergugat I yang kehilangan sertifikat tanahnya dan memohon penerbitan sertifikat pengganti sehingga petugas BPN melakukan “pengukuran ulang”, dimana hasil “pengukruan ulang” dinilai merugikan luas tanah milik Penggugat. Adapun sanggahan pihak Tergugat I, bahwa berita acara yang diterbitkan oleh BPN demikian merupakan sengketa tata usaha negara yang merupakan domain Pengadilan Tata Usaha Negera untuk memeriksa dan memutus.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Palembang kemudian memberikan Putusan Nomor 197/Pdt.G/2014/PN.Plg tanggal 19 Agustus 2015, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

Dalam Eksepsi

- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lebong Gajah (dahulu Sako) Kecamatan Sako Kotamadya Palembang Provinsi Sumatera Selatan;

a. Sertifikat Hak Milik Nomor 59/Kel. Lb Gajah Luas 19.759 M² (sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi) surat ukur Nomor 47/Lb. Gajah/2002 tanggal 23 Mei 2002 atas nama:

- Utara berbatas dengan Jalan Raya Purwosari;

- Timur berbatas dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 61;

- Selatan berbatas dengan Parit;

- Barat berbatas dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 420 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1989;

b. Sertifikat Hak Milik Nomor 61/Kelurahan Lb. Gajah Luas 22.386 M² (dua puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam meter persegi) Surat Ukur Nomor 49/Lb. Gajah/2002 tanggal 23 Mei 2002 atas nama William Sunardi dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara berbatas dengan Jalan Raya Purwosari;

- Timur berbatas dengan Jalan Tambak Emon;

- Selatan berbatas dengan Parit;

- Barat berbatas dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 59;

Adalah sah milik Penggugat selaku Ahli Waris dari Almarhum William Sunardi;

3. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah yaitu:

a. Sertifikat Hak Milik Nomor 59/Kel. Lebong Gajah Luas 19.759 M² (sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi) surat ukur Nomor 47/Lb. Gajah/2002 tanggal 23 Mei 2002 atas nama William Sunardi;

b. Sertifikat Hak Milik Nomor 61/Kel. Lebong Gajah Luas 22.386 M² (dua puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam meter persegi) surat ukur Nomor 49/Lb. Gajah/2002 tanggal 23 Mei 2002 atas nama William Sunardi;

Yang terletak dalam peta Sako nomor peta pendaftaran Nomor 140/ INV/1999 lembar 2 A Kotak G-H-I/1-2-3-4 adalah beda letak dan tidak tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 887/Lebong Gajah (dahulu Gasing) atas nama A. Azis Majid (Orang Tua Tergugat I) yang terletak dalam Peta Desa Sako/Perumnas Nomor Peta 1B Kotak D-E-F/5-6;

4. Menyatakan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Sertifikat Hak Milik Nomor 60 GS Nomor 217/1976 atas nama A. Azis Majid Nomor: 06/16.17/BPN/2013 tanggal 17 April 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II atas permohonan Tergugat I menerbitkan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Sertifikat Hak Milik Nomor 60 GS Nomor 217/1976 atas nama A. Azis Majid, Nomor: 06/16.71/ BPN/2013 tanggal 17 April 2013 yang menyatakan telah tumpang tindih Sertifikat Hak Milik Nomor 887/Lebong Gajah (dahulu Gasing) tanggal 29 Maret 2011 luas 125.150 M² (seratus dua puluh lima ribu seratus lima puluh meter persegi) sebagai Sertifikat Pengganti karena hilang Sertifikat Hak Milik Nomor 60 GS Nomor 217/ 1976 Kelurahan Gasing atas nama A. Azis Majid (orang tua Tergugat I) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 59/Kel. Lebong Gajah/2002 atas nama William Sunardi (orang tua Penggugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht-matigedaad);

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini berjumlah Rp2.027.000,- (dua juta dua puluh tujuh ibu rupiah);

7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat Banding atas permohonan Tergugat I dan II, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang dengan putusan Nomor 15/PDT/2016/PT.PLG tanggal 12 April 2016.

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti sudah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut;

“Bahwa Penggugat adalah berhak atas objek sengketa sebagai ahli waris almarhum William Sunardi pemilik semula objek sengketa berdasarkan surat-surat kepemilikan yang secara kronologis sah penerbitannya;

“Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 59 dan Nomor 61 milik Penggugat telah ada Surat Ukurnya yaitu:

1. Surat Ukur Nomor 47/LB.Gajah/2002 tanggal 23 Mei 2002 untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 59;

2. Surat Ukur Nomor 49/LB Gajah/2002 tanggal 23 Mei 2002 untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 61;

Sedangkan Sertifikat Hak Milik Tergugat I Nomor 60 mengganti Nomor 887 belum ada Surat Ukurnya tetapi yang ada berupa gambar situasi Nomor 60 GS Nomor 217/1976 atas nama A. Azis Majid Nomor 06/16.17/BPN/2013 tanggal 17 April 2013; dengan demikian berita acara pengukuran kembali batas Sertifikat Hak Milik Nomor 60 yang mengenai tanah Penggugat adalah tidak sah;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ARBAIN MADJID tersebut harus ditolak;

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ARBAIN MADJID tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.