Sengketa Batas-Batas Tanah merupakan “Sengketa Kepemilikan” yang menjadi Yurisdiksi Pengadilan Negeri, Bukan Sengketa Tata Usaha Negara
Question : Surat ukur dan gambar situasi yang ada dalam sertifikat tanah, itu apa bedanya? Bila ada overlaping dengan sertifikat tanah milik tetangga, maka patokannya ialah yang mana?
Brief Answer : Perundang-undangan dibidang pertanahan lebih mengenalnya
dengan istilah “data ukur” serta “gambar ukur”. “Data ukur” memuat luas tanah
serta titik koordinat bidang tanah, sementara “gambar ukur” memuat keterangan
gambar situasi batas-batas bidang tanah semisal sebelah utara, selatan, barat,
dan timur berbatasan apakah dengan jalan, sungai, tanah milik warga berbatasan,
dan sebagainya. Ketika dinyatakan terdapat tumpang-tindih luasan tanah dengan pihak
warga yang berbatasan berdasarkan “pengukuran ulang” oleh pihak BPN, maka
patokannya ialah “data ukur”, bukan “gambar ukur”.
Hal penting yang menarik dan penting untuk diketahui oleh masyarakat pemegang
hak atas tanah ialah, telah ternyata menurut praktek peradilan (best practice)
bahwa “pengukuran ulang” atau yang juga lebih dikenal dengan istilah teknis “pengukuran
pengembalian batas” oleh pihak BPN / Kantor Pertanahan ,dapat dianulir oleh
pengadilan bila nyata-nyata bertentangan dengan “surat / data ukur” dalam sertifikat
tanah milik warga berbatasan yang dirugikan karena luasan tanahnya menjadi
berkurang.
PEMBAHASAN:
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Pasal 41
(1) Pemeliharaan peta
pendaftaran, Gambar Ukur dan data ukur terkait merupakan tanggung jawab Kepala
Kantor Pertanahan.
(2) Dalam hal terdapat peta
pendaftaran, Gambar Ukur, dan data ukur terkait yang rusak atau hilang, Kepala
Kantor Pertanahan diwajibkan memperbaiki atau mengembalikan data informasi
tersebut.
(3) Dalam hal pengukuran untuk
pembuatan peta pendaftaran dan Gambar Ukur terdapat kesalahan teknis data
ukuran, maka Kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut.
(4) Dalam hal pembuatan peta
pendaftaran yang dilaksanakan dengan menggunakan metode fotogrametrik, terdapat
kekeliruan yaitu bidang tanah yang dipetakan tidak sesuai dengan keadaan
sebenarnya di lapangan maka berdasarkan pengukuran di lapangan Kepala Kantor
Pertanahan dapat memperbaiki peta pendaftaran tersebut.
(5) Dalam hal suatu bidang
tanah yang diukur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sudah
diterbitkan Sertipikat, selain dilakukan perubahan pada Gambar Ukur dan peta
pendaftaran juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya.
(6) Perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibuatkan Berita Acara.
Pasal 30A
(3) Gambar
Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. penunjukan batas oleh pihak
pemohon / kuasanya;
b. deklarasi penetapan batas
oleh petugas ukur;
c. catatan koreksi atau hasil
kontrol kualitas oleh pejabat yang ditunjuk; dan
d. pencantuman metadata seperti
peralatan pengukuran yang digunakan, metode pengukuran, data dan hasil
pengukuran, penyelesaian sengketa batas dan data teknis lainnya.
(4) Selain menggambarkan
bidang tanah, Gambar Ukur juga menggambarkan bangunan, areal penyangga,
sempadan badan air seperti sempadan sungai, sempadan pantai dan sempadan jalan,
lahan konservasi, Hak Atas Tanah yang dilepaskan atau fungsi sosial / kepentingan
publik lainnya sesuai rencana tata ruang wilayah pada lokasi bidang tanah yang
diukur.
Pasal 41A
(1) Dalam hal perbaikan
peta pendaftaran, Gambar Ukur, dan data-data ukur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, dapat dilakukan berdasarkan:
a. hasil pemeriksaan tanah;
b. perbaikan / peningkatan
kualitas data pertanahan;
c. permohonan Pemegang Hak atau
pihak yang bersangkutan;
d. penyelesaian sengketa
dan/atau konflik; dan
e. putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acaranya.
Pasal
78
Petugas pengukuran mempunyai
tugas meliputi:
a. melakukan persiapan dengan
membuat peta kerja, melakukan telaah, analisis risiko dan rencana mitigasi
terhadap bidang tanah yang akan diukur terhadap potensi masalah yang
ditimbulkan, antara lain sengketa batas, tumpang tindih dan masalah lainnya;
b. koordinasi dengan
pihak-pihak terkait dalam rangka meminimalkan potensi masalah yang ditimbulkan;
c. menetapkan batas bidang
tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pihak yang
Berbatasan;
d. membantu penyelesaian
sengketa mengenai batas bidang tanah yang dituangkan dalam Risalah Penyelesaian
Sengketa Batas (d.i. 200);
e. melaksanakan pengukuran dan
Pemetaan Bidang Tanah;
f. membuat
Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah dan/atau berita acara; dan
g. memastikan bidang yang
diukur telah dipetakan di peta pendaftaran dalam Aplikasi Komputerisasi
Kegiatan Pertanahan, dan bila diperlukan melakukan penataan dan perbaikan
pada peta pendaftaran.
Untuk memudahkan pemahaman dampak signifikan
antara “data ukur” dan “gambar ukur” yang tidak jarang bersinggungan atau
bahkan tumpang-tindih dengan tanah yang berbatasan milik tetangga, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimaan putusan Mahkamah Agung RI sengketa batas tanah
register Nomor 572 K/Pdt/2017 tanggal 19 Juni 2017, perkara antara:
- ARBAIN MADJID, sebagai Pemohon
Kasasi dahulu Tergugat I; melawan
- RONALD LESLY, sebagai Termohon
Kasasi dahulu Penggugat; dan
- KEPALA BADAN PERTANAHAN
REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN SUMSEL cq. KEPALA KANTOR
BADAN PERTANAHAN KOTA PALEMBANG, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.
Yang menjadi objek gugatan ialah Berita Acara
Pengukuran Pengembalian Batas (pengukuran ulang) oleh pihak BPN atas permintaan
Tergugat I yang kehilangan sertifikat tanahnya dan memohon penerbitan sertifikat
pengganti sehingga petugas BPN melakukan “pengukuran ulang”, dimana hasil “pengukruan
ulang” dinilai merugikan luas tanah milik Penggugat. Adapun sanggahan pihak
Tergugat I, bahwa berita acara yang diterbitkan oleh BPN demikian merupakan
sengketa tata usaha negara yang merupakan domain Pengadilan Tata Usaha Negera untuk
memeriksa dan memutus.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri
Palembang kemudian memberikan Putusan Nomor 197/Pdt.G/2014/PN.Plg tanggal 19
Agustus 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat I
dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan 2 (dua) bidang
tanah yang terletak di Kelurahan Lebong Gajah (dahulu Sako) Kecamatan Sako
Kotamadya Palembang Provinsi Sumatera Selatan;
a. Sertifikat Hak Milik Nomor
59/Kel. Lb Gajah Luas 19.759 M² (sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh
sembilan meter persegi) surat ukur Nomor 47/Lb. Gajah/2002 tanggal 23 Mei 2002
atas nama:
- Utara berbatas dengan Jalan
Raya Purwosari;
- Timur berbatas dengan
Sertifikat Hak Milik Nomor 61;
- Selatan berbatas dengan
Parit;
- Barat berbatas dengan
Sertifikat Hak Milik Nomor 420 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1989;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor
61/Kelurahan Lb. Gajah Luas 22.386 M² (dua puluh dua ribu tiga ratus delapan
puluh enam meter persegi) Surat Ukur Nomor 49/Lb. Gajah/2002 tanggal 23 Mei
2002 atas nama William Sunardi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Jalan
Raya Purwosari;
- Timur berbatas dengan Jalan
Tambak Emon;
- Selatan berbatas dengan
Parit;
- Barat berbatas dengan
Sertifikat Hak Milik Nomor 59;
Adalah sah milik Penggugat selaku Ahli Waris dari
Almarhum William Sunardi;
3. Menyatakan 2 (dua) bidang
tanah yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor
59/Kel. Lebong Gajah Luas 19.759 M² (sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh
sembilan meter persegi) surat ukur Nomor 47/Lb. Gajah/2002 tanggal 23 Mei 2002
atas nama William Sunardi;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor
61/Kel. Lebong Gajah Luas 22.386 M² (dua puluh dua ribu tiga ratus delapan
puluh enam meter persegi) surat ukur Nomor 49/Lb. Gajah/2002 tanggal 23 Mei
2002 atas nama William Sunardi;
Yang terletak dalam peta Sako nomor peta pendaftaran
Nomor 140/ INV/1999 lembar 2 A Kotak G-H-I/1-2-3-4 adalah
beda letak dan tidak tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 887/Lebong
Gajah (dahulu Gasing) atas nama A. Azis Majid (Orang Tua Tergugat I) yang terletak
dalam Peta Desa Sako/Perumnas Nomor Peta 1B Kotak D-E-F/5-6;
4. Menyatakan
Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Sertifikat Hak Milik Nomor 60 GS
Nomor 217/1976 atas nama A. Azis Majid Nomor: 06/16.17/BPN/2013 tanggal 17
April 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Perbuatan
Tergugat II atas permohonan Tergugat I menerbitkan Berita Acara Pengukuran
Pengembalian Batas Sertifikat Hak Milik Nomor 60 GS Nomor 217/1976 atas nama A.
Azis Majid, Nomor: 06/16.71/ BPN/2013 tanggal 17 April 2013 yang menyatakan
telah tumpang tindih Sertifikat Hak Milik Nomor 887/Lebong Gajah (dahulu Gasing)
tanggal 29 Maret 2011 luas 125.150 M² (seratus dua puluh lima ribu seratus lima
puluh meter persegi) sebagai Sertifikat Pengganti karena hilang Sertifikat Hak
Milik Nomor 60 GS Nomor 217/ 1976 Kelurahan Gasing atas nama A. Azis Majid
(orang tua Tergugat I) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 59/Kel. Lebong
Gajah/2002 atas nama William Sunardi (orang tua Penggugat) adalah Perbuatan
Melawan Hukum (onrecht-matigedaad);
6. Menghukum Tergugat I dan
Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini berjumlah
Rp2.027.000,- (dua juta dua puluh tujuh ibu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat
selain dan selebihnya;”
Dalam tingkat Banding atas permohonan Tergugat I dan
II, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang dengan putusan
Nomor 15/PDT/2016/PT.PLG tanggal 12 April 2016.
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan Kasasi
tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti sudah tepat dan benar
serta tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut;
“Bahwa Penggugat adalah berhak
atas objek sengketa sebagai ahli waris almarhum William Sunardi pemilik semula
objek sengketa berdasarkan surat-surat kepemilikan yang secara kronologis sah
penerbitannya;
“Bahwa Sertifikat Hak Milik
Nomor 59 dan Nomor 61 milik Penggugat telah
ada Surat Ukurnya yaitu:
1. Surat Ukur Nomor 47/LB.Gajah/2002 tanggal 23 Mei 2002 untuk Sertifikat
Hak Milik Nomor 59;
2. Surat Ukur Nomor 49/LB Gajah/2002 tanggal 23 Mei 2002 untuk Sertifikat
Hak Milik Nomor 61;
Sedangkan Sertifikat Hak Milik
Tergugat I Nomor 60 mengganti Nomor 887 belum
ada Surat Ukurnya tetapi yang ada berupa gambar situasi Nomor 60 GS Nomor 217/1976 atas nama A. Azis Majid Nomor
06/16.17/BPN/2013 tanggal 17 April 2013; dengan demikian berita acara
pengukuran kembali batas Sertifikat Hak Milik Nomor 60 yang mengenai tanah
Penggugat adalah tidak sah;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi
Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ARBAIN
MADJID tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ARBAIN MADJID
tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.