KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Blokir Bukanlah Sita Jaminan dan BPN / Kantor Pertanahan Bukanlah Hakim Pengadilan yang Berhak Melakukan Sita / Penyitaan terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah

Sertifikat Hak Atas Tanah Tunduk (juga) pada Asas “Presumptio Iustae Causa”—yang Bermakna Suatu Sertifikat Hak Atas Tanah Selalu Dianggap Sah, kecuali Ada Keputusan Baru yang Membatalkan atau Mencabut Keputusan yang Lama

Question : Bukankah yang bisa membekukan status kepemilikan tanah secara permanen, hanyalah hakim lewat “sita jaminan”? Mengapa kantor pertanahan justru memblokir sertifikat tanah kami sehingga kami tidak bisa menjualnya semata karena ada gugatan dari pihak yang tidak jelas mengaku-ngaku itu tanah milik mereka, sementara pengadilan tidak pernah membuat penetapan “sita jaminan” atas tanah milik kami ini?

Brief Answer : Benar bahwa “blokir” bukanlah “sita jaminan” dan keduanya adalah dua hal yang berbeda serta tidak dapat saling dipertukarkan. Sertifikat hak atas tanah, baik berupa SHM, SHGB, SHGU, maupun Sertifikat Hak Pakai, terbit atas dasar surat keputusan tata usaha negara bernama Surat Keputusan BPN (Badan Pertanahan Nasional) ataupun Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan setempat tentang pemberian hak atas tanah kepada subjek hukum tertentu, sehingga berlaku asas “presumptio iustae causa” atau asas yang bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah. Keabsahan itu baru hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama. Tidaklah dapat BPN ataupun Kantor Pertanahan menghambat / menghalang-halangi hak pemegang hak atas tanah untuk mengalihkan hak atas tanahnya seperti menjual, menghibahkan, ataupun menjadikan agunan, sepanjang tiada “putusan sela” oleh lembaga peradilan yang bernama “sita jaminan” ataupun “perintah status quo”.

Bahkan, dalam rezim hukum pidana, “blokir” tergolong sebagai “upaya paksa” disamping “penyitaan”, yang karenanya bila dilakukan secara sewenang-wenang dapat digugat-praperadilan. Dalam perundang-undangan dibidang pertanahan di Indonesia, rezim pertanahan lebih mengenal istilah “catatan adanya gugatan”, “perintah status quo dari lembaga penegak hukum”, maupun “sita jaminan” ataupun “sita pidana”. Akan tetapi, baik petugas pada Kantor Pertanahan maupun aparatur penegak hukum seperti Penyidik Kepolisian seringkali salah-kaprah dengan membuat “aturan main sendiri” bernama “blokir” terhadap sertifikat hak atas tanah.

Dalam kalimat yang lebih sederhana, yang bersifat permanen dapat menyandera hak keperdataan suatu subjek hukum terhadap suatu objek ialah hanya sebatas “sita oleh pengadilan” (dalam perkara perdata) maupun “izin penyitaan oleh pengadilan” (dalam perkara pidana), dimana selebihnya “penyanderaan” demikian bersifat temporer dalam kurun-waktu yang terbatas serta “penyanderaan” akan kadaluarsa seiring lewatnya waktu.

PEMBAHASAN:

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

NOMOR 16 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Pasal 126

(1) Kepala Kantor Pertanahan mencatat suatu Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi objek perkara di pengadilan apabila Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional / Kantor Wilayah / Kantor Pertanahan sebagai pihak dalam perkara atau atas permohonan Pihak Yang Berkepentingan dengan menyampaikan salinan gugatan.

(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencatatan perkara tidak ada perintah status quo atau sita, pendaftaran peralihan atau pembebanan hak dapat dilaksanakan dengan dilengkapi surat pernyataan yang dibuat oleh pihak yang mengalihkan dan menerima peralihan hak atau pihak debitur dan kreditur dalam hal pembebanan hak atau surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:

a. identitas pihak yang mengalihkan dan menerima peralihan hak atau pihak debitur dan kreditur;

b. para pihak mengetahui bahwa objek tanah yang akan dialihkan atau dibebani hak tanggungan masih dalam perkara;

c. para pihak akan tunduk kepada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan segala keuntungan / kerugian / beban yang didapat atas putusan pengadilan dimaksud.

Pasal 126 A

(1) Dalam hal hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) memerintahkan status quo atas Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan maka atas perintah hakim, permohonan tersebut dicatatkan ke Kantor Pertanahan.

(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencatatan status quo tidak ada perintah sita, pendaftaran peralihan atau pembebanan hak dapat dilaksanakan dengan dilengkapi surat pernyataan atau surat izin ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) dan ayat (3).

(3) Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak apabila tanah yang bersangkutan merupakan objek sita atau skorsing di Pengadilan.

Pasal 126B

(1) Catatan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi objek perkara di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 ayat (1) dan catatan perintah status quo Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam pasal 126A ayat (1) diberitahukan kepada pemohon yang memuat:

a. pencatatan perkara;

b. jangka waktu berlakunya pencatatan;

c. tindak lanjut pendaftaran layanan pertanahan setelah jangka waktu pencatatan perkara.

(2) Pendaftaran peralihan atau pembebanan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 ayat (2) dan dalam pasal 126A ayat (2) tidak menghapus catatan perkara.

(3) Hapusnya catatan perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 ayat (3) dan dalam pasal 126A ayat (3) setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan salinannya disampaikan kepada Kantor Pertanahan.

Pasal 127

(1) Penyitaan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam rangka penyidikan atau penuntutan perbuatan pidana dicatat dalam buku tanah dan daftar umum lainnya serta apabila dimungkinkan pada sertipikatnya, berdasarkan salinan resmi surat penyitaan yang dikeluarkan oleh penyidik yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Permohonan pencatatan sita pidana oleh penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan melampirkan:

a. surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik;

b. surat izin ketua pengadilan negeri setempat; dan/atau

c. syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal permohonan pencatatan sita belum dilengkapi surat izin ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka Kepala Kantor Pertanahan dapat melakukan pencatatan sita terlebih dulu berdasarkan surat perintah penyitaan dari penyidik.

(4) Pencatatan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak pencatatan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada penyidik untuk segera melengkapi surat izin sita dari ketua pengadilan negeri setempat dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Kantor Wilayah.

(6) Hapusnya catatan mengenai penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:

a. sita tersebut dibatalkan / diangkat oleh penyidik atau penyidikan perbuatan pidana yang bersangkutan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku;

b. putusan pengadilan mengenai perkara pidana yang bersangkutan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

c. berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender dan pencatatan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) belum dilengkapi surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(7) Dalam hal buku tanah terdapat catatan sita pidana dapat dilakukan pencatatan peralihan dan/atau pembebanan hak sepanjang telah memperoleh izin dari penyidik dan/atau surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.