KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Surat Girik maupun Surat Keterangan Tanah oleh Lurah / Kepala Desa, Bukanlah dan Tidak dapat Lagi menjadi Alat Bukti dalam Gugat-Menggugat Sengketa Perdata Kepemilikan Tanah di Pengadilan

Surat Girik maupun Surat Keterangan Tanah oleh Lurah / Kepala Desa hanya Berfungsi Sebatas “Petunjuk” dalam Rangka Pendaftaran Tanah ke BPN

Question : Apakah benar, kabar berita yang menyatakan bahwa tanah girik tidak lagi diakui oleh negara sebagai bukti hak atas tanah, dan apa juga maksud atau konsekuensi hukumnya?

Brief Answer : Secara sepintas, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah tampaknya tidak lagi memberikan kekuatan hukum apapun terhadap tanah-tanah girik, sehingga menimbulkan ambigu tersendiri dalam tataran implementasi normanya. Akan tetapi, ketentuan tersebut kemudian diejawantahkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.

Kaedah “alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah”, dapat dimaknai bahwa tanah-tanah seperti girik, kini tidak lagi dapat dijadikan alat bukti di persidangan perkara perdata sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk pembuktian dalam suatu “sengketa kepemilikan”—sekalipun pihak Penggugat ataupun Tergugat memiliki Surat Keterangan Tanah dari Kantor Desa yang menerangkan penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa / lurah / camat, surat tersebut hanya dapat digunakan sebatas sebagai “petunjuk” dalam rangka Pendaftaran Tanah ke BPN lewat mekanisme permohonan “pengakuan hak”.

PEMBAHASAN:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2021

TENTANG

HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

Pasal 96

(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Pasal 97

Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa / lurah / camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

~~~

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

NOMOR 16 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Pasal 76A

(1) Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi / Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka:

a. alat bukti tertulis tanah bekas milik adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah; dan

b. status tanah tetap tanah bekas milik adat.

(3) Pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme pengakuan hak.

(4) Permohonan pengakuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik dari pemohon dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:

a. tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan tanah bekas milik adat bukan Tanah Negara;

b. tanah tersebut telah dikuasai secara fisik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut;

c. penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;

d. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki dan/atau tidak dalam keadaan sengketa;

e. tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan jaminan sesuatu utang; dan

f. bukan merupakan aset Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah dan tidak berada dalam Kawasan Hutan.

(5) Unsur iktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri dari kenyataan secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah secara terus-menerus dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Surat pernyataan penguasaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan ketentuan:

a. disaksikan paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut; dan

b. dibuat berdasarkan keterangan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggung-jawabkan baik secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari terdapat unsur ketidak-benaran dalam pernyataannya.

(7) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.