Surat Girik maupun Surat Keterangan Tanah oleh Lurah / Kepala Desa hanya Berfungsi Sebatas “Petunjuk” dalam Rangka Pendaftaran Tanah ke BPN
Question : Apakah benar, kabar berita yang menyatakan bahwa tanah girik tidak lagi diakui oleh negara sebagai bukti hak atas tanah, dan apa juga maksud atau konsekuensi hukumnya?
Brief Answer : Secara sepintas, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah tampaknya tidak lagi
memberikan kekuatan hukum apapun terhadap tanah-tanah girik, sehingga menimbulkan
ambigu tersendiri dalam tataran implementasi normanya. Akan tetapi, ketentuan
tersebut kemudian diejawantahkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BPN Nomor
16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Kaedah “alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak
berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas
Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah”, dapat dimaknai bahwa tanah-tanah
seperti girik, kini tidak lagi dapat dijadikan alat bukti di persidangan perkara
perdata sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk pembuktian dalam suatu “sengketa
kepemilikan”—sekalipun pihak Penggugat ataupun Tergugat memiliki Surat Keterangan
Tanah dari Kantor Desa yang menerangkan penguasaan dan pemilikan Tanah yang
dikeluarkan oleh kepala desa / lurah / camat, surat tersebut hanya dapat
digunakan sebatas sebagai “petunjuk” dalam rangka Pendaftaran Tanah ke BPN
lewat mekanisme permohonan “pengakuan hak”.
PEMBAHASAN:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2021
TENTANG
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH
SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH
Pasal 96
(1) Alat bukti tertulis Tanah
bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah
bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas
Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.
Pasal 97
Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan
desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas
penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa / lurah / camat
hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.
~~~
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA
AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Pasal 76A
(1) Alat bukti tertulis tanah
bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi / Landrente,
girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat
lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku.
(2) Dalam hal jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka:
a. alat bukti tertulis tanah bekas milik adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas
Tanah dan
hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah; dan
b. status tanah tetap tanah
bekas milik adat.
(3) Pendaftaran tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme pengakuan hak.
(4) Permohonan pengakuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik dari pemohon dan
bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
a. tanah tersebut adalah benar
milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan tanah
bekas milik adat bukan Tanah Negara;
b. tanah tersebut telah
dikuasai secara fisik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara
berturut-turut;
c. penguasaan tanah dilakukan
dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang
berhak atas tanah;
d. tidak terdapat keberatan
dari pihak lain atas tanah yang dimiliki dan/atau tidak dalam keadaan sengketa;
e. tidak terdapat keberatan
dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan jaminan sesuatu utang; dan
f. bukan merupakan aset
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha
Milik Daerah dan tidak berada dalam Kawasan Hutan.
(5) Unsur iktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c terdiri dari kenyataan secara fisik menguasai, menggunakan,
memanfaatkan dan memelihara tanah secara terus-menerus dalam waktu tertentu
dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Surat pernyataan
penguasaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan
ketentuan:
a. disaksikan paling sedikit
oleh 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan
vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan
benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut; dan
b. dibuat berdasarkan
keterangan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggung-jawabkan baik secara
perdata maupun pidana apabila di kemudian hari terdapat unsur ketidak-benaran
dalam pernyataannya.
(7) Surat Pernyataan Penguasaan
Fisik dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.