Pidana Pengusaha Membuat Surat Perjanjian Kerja Palsu

LEGAL OPINION
MUTASI PEKERJA KE BADAN HUKUM LAIN, ILEGAL
Question: Sebenarnya apa boleh, kami sebagai pegawai dimutasi ke perusahaan yang berbeda secara begitu saja? Kalau pindah ke kantor cabang, masih tidak masalah, tapi ini beda perusahaan. Kalau itu sampai benar-benar terjadi, gimana yang mungkin akan terjadi?
Brief Answer: Mahkamah Agung RI memiliki pendirian, tindakan mutasi terhadap seorang Pekerja / Buruh ke perusahaan lain, yang berbeda status badan hukumnya tanpa persetujuan dari sang Pekerja, maka akan dimaknai sebagai telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kategori “bukan diakibatkan kesalahan dari pihak Pekerja”, dengan konsekuensi yuridis hukuman berupa kompensasi pesangon dua kali ketentuan normal.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS jadikan cerminan putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 465 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 19 September 2016,, perkara antara:
- PT. GANDA JAYA PRATAMA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- HERMAN SAWIRAN, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat telah bekerja di perusahaan Tergugat terhitung sejak tahun 2005 hingga Desember 2013, sebagai pegawai Driver. Selama Penggugat dalam menjalakan kewajiban di Perusahaan PT. Ganda Jaya Pratama milik Tergugat, Penggugat tidak pernah mendapatkan surat peringatan maupun sanksi, dan Penggugat telah menunjukkan rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi terhadap pekerjaan.
Namun pada tanggal 22 November 2013, Penggugat menerima Surat Keputusan Direksi tentang mutasi tugas kerja karyawan dari Direksi CV. Panca Usaha. Penggugat sangat berkeberatan terhadap SK tentang Mutasi Tugas Kerja Karyawan dari Direksi CV. Panca Usaha, dikarenakan Penggugat saat itu hanya bekerja untuk PT. Ganda Jaya Pratama. Sedangkan surat mutasi yang dikeluarkan perusahan tidak mengatas-namakan PT. Ganda Jaya Pratama melainkan perintah mutasi dari CV. Panca Usaha yang telah jelas diantara perusahan PT. Ganda Jaya dan CV. Panca Usaha diatur oleh manajeman yang berbeda.
Perihal mutasi yang dilakukan antara perusahaan atau manajemen yang berbeda terhadap karyawannya, juga tidak diatur didalam perjanjian kerja, peraturan perusahan atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan tentang mutasi tenaga kerja antara dua manejemen perusahaan yang berbeda. Bahwa terhadap hal tersebut Penggugat tetap hadir untuk bekerja seperti biasanya di PT. Ganda Jaya Pratama.
Tanggal 3 Desember 2013, Penggugat menerima Surat Pemberitahuan dari Direksi CV. Panca Usaha, yang pada intinya menurut Tergugat bahwa Penggugat menolak perintah yang layak. Tergugat menolak undangan Penggugat untuk melakukan perundingan Bipartit.
Tanggal 7 Desember 2013, Penggugat menyampaikan surat kepada CV. Panca Usaha yang isinya memberitahukan bahwa Penggugat adalah karyawan PT. Ganda Jaya Pratama dan bukan merupakan Karyawan CV. Panca Usaha. Namun pada tanggal 7 Desember 2013, Tergugat dalam hal ini PT. Ganda Jaya Pratama, menyampaikan Surat yang isinya bahwa Penggugat dianggap telah mengundurkan diri.
Penggugat diakhiri hubungan Kerjanya oleh Tergugat secara sepihak dengan alasan Penggugat dianggap telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri karena tidak melaksanakan tugas kerja lagi di PT. Ganda Jaya Pratama, tidak melaksanakan intruksi pimpinan perusahaan.
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat dengan alasan Penggugat dianggap telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri karena tidak melaksanakan tugas kerja lagi di PT. Ganda Jaya Pratama dan tidak melaksanakan intruksi pimpinan perusahaan, dinilai merupakan alasan yang mengada-ada, memaksakan diri untuk dapat dikatakan Penggugat tidak disiplin dan tidak mentaati aturan perusahaan.
Sementara bila merujuk kaedah norma Pasal 161 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan:
“Dalam hal pekerja / buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”
Sebagai akibat dari PHK yang dilakukan oleh Tergugat secara sepihak, Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk berkerja seperti biasanya, yang berakibat pada hilangnya pendapatan bulanan berupa upah. Selanjutnya Penggugat melayangkan Surat Pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang pada tanggal 18 Desember 2013.
Penggugat lalu diundang untuk hadir ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang untuk di Mediasi dengan pihak Tergugat, dimana Tergugat hadir diwakili oleh Kepala Personalia PT. Ganda Jaya Pratama. Yang mengejutkan, dalam mediasi tersebut Tergugat memperlihatkan Surat Perjanjian Kerja dengan tertanggal 1 September 2005 ditanda-tangani tanpa materai atas nama Penggugat.
Adapun Surat Perjanjian Kerja tertanggal 1 September 2005 ditanda-tangani tanpa materai atas nama Penggugat tersebut, tidaklah pernah dibuat pada saat Penggugat diterima sebagai pekerja pada perusahaan Tergugat dan tanda-tangan yang terdapat dalam surat perjanjian tersebut bukan merupakan tanda-tangan dari Penggugat.
Terhadap pemalsuan tanda-tangan Penggugat dalam perjanjian tersebut oleh pihak Tergugat, maka sebagai tindak-lanjutnya, Penggugat melaporkan persoalan tersebut ke POLDA Sumatera Selatan dengan Tanda Bukti Lapor dimana yang menjadi Terlapor ialah sdr. Jacob Maranatha,
Atas tindakan ilegalnya tersebut, sdr. Yacob Maranatha terbukti secarah sah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas Ia Palembang Nomor 89/Pid.B/2015/PN.Plg tanggal 29-04-2015, dengan kutipan amar:
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa JACOB MARANATHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak menggunakan surat palsu’;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Perjanjian Kerja Nomor ... tanggal 1 September 2005;
- Surat Keputusan Nomor... tanggal 31 Desember 2005;
- Peraturan Sopir, Helper, Salesman Kaisar, Motoris Nomor ...  tanggal 15 April 2009;
- Perjanjian Kerja untuk Percobaan Nomor ... tanggal 1 September 2005;
- Hasil Interview PT.Ganda Jaya Pratama tahun 2005;
- Surat Lamaran Kerja tanggal 6 Agustus 2005;
- Surat tanggapan mutasi pada tanggal 07 Desember 2013;
- 1 (satu) buah kesepakatan pengakhiran hubungan kerja dari PT.Bentoel Prima tanggal 15 Maret 2005;
... Dikembalikan kepada yang berhak.”
Tanggal 30 Januari 2014, berhubung perundingan Tripartit mencapai deadlock, Penggugat menerima Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, namun Tergugat menolak memenuhi Anjuran dari Mediator, sehingga Penggugat membawa sengketa ini ke Pengadilan Hubungan Industrial agar perselisihan mendapat kepastian hukum.
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat secara sepihak, bertentangan dengan hukum, karena tidak sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 151 Ayat (3) Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa pihak Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja, setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Oleh karena itu, Pemutusan Hubungaan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tanpa adanya Penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, adalah tidak sah dan batal demi hukum. Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Palembang kemudian menjatuhakn Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg, tanggal 28 Oktober 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Terhitung tanggal 7 Desember 2013;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat sebagai berikut: (Masa Kerja 8 tahun 2 bulan 6 hari)
- Uang Pesangon 9 x 2 x Rp 1.700.475,00 =Rp. 30.608.550,00.
- Uang Penghargaan Masa kerja: 3 x Rp.1.700.475,00 = Rp. 5.101.425,00.
Jumlah =Rp. 35.709.975,00.
- Uang Penggantian Hak 15% X Rp.35.709.975,00 =Rp. 5.356.496,00.
Jumlah Seluruhnya =Rp. 41.066.471,00.
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dalil bahwa Penggugat adalah Karyawan PT. Ganda Jaya Pratama dan dirinya di-Mutasi oleh Pemohon Kasasi ke CV. Panca Usaha, yang mana CV. Panca Usaha merupakan Unit Kerja dari PT. Ganda Jaya Pratama dimana Managemennya, Direktur, Operational Manager, HRD, Accounting, Keuangan, dan Administrasi PT. Ganda Jaya Pratama dan CV. Panca Usaha adalah sama—suatu dalil yang kelewat naif, karena bila manajemennya ialah sama, mengapa kemudian dimutasi? Modus dibalik itu sebenarnya ialah niat untuk menghapus masa kerja terkait hak atas pesangon saat sang Pekerja memasuki usia pensiun.
Atas mutasi tersebut Penggugat selama 5 (lima) hari berturut turut tidak masuk kerja, padahal sudah dilakukan peringatan oleh Tergugat. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, bukan merupakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak, melainkan Penggugat dinilai telah mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, demikian pihak Pengusaha mendalilkan.
Oleh karena Penggugat dinilai, maka Tergugat hanya bersedia memberikan kepada Penggugat berupa Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 21 Desember 2015 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 12 Januari 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan bahwa terbukti Tergugat melakukan tindakan mutasi terhadap Penggugat ke perusahaan lain, dari PT. Ganda Jaya Pratama ke CV. Panca Usaha yang berbeda status badan hukumnya tanpa persetujuan dari Penggugat sehingga dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan kesalahan dari Penggugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. GANDA JAYA PRATAMA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. GANDA JAYA PRATAMA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.