Konsekuensi Tuntutan yang Minim dalam Gugatan, Non Ultra Petitum

LEGAL OPINION
Question: Ada satu ganjalan yang jadi pertanyaan. Kalau misalnya undang-undang ternyata bilang kalau dipecat tapi tanpa adanya kesalahan dari pihak karyawan, katanya kan diberi pesangon dua kali lipat dari pesangon normal. Tapi gimana kalau dalam pokok permintaan di gugatan (petitum), si karyawan selaku penggugat hanya meminta pesangon normal?
Kan, bisa jadi si karyawan tidak mengerti hukum. Kalau tahu, pastinya mintanya sesuai yang ada di aturan hukum. Toh kalau sekalipun ternyata hakim membuat putusan beri tiga kali pesangon, misalnya, ngak rugi dan dan ngak bakal menolak koq, pihak penggugatnya.
Brief Answer: Dari perspektif psikologi hakim, hakim condong tidak menyukai gugatan yang terkesan “rewel”, “tidak realistis”, serta “diawang-awang”, terlebih gugatan yang “bombastis”, dari segi kronologi peristiwa (posita), maupun pokok permintaan dalam gugatan (petitum). Gugatan semacam itu akan cenderung dipandang “sebelah mata” oleh hakim, dan akan malas membaca / memeriksanya.
Memang diakhir setiap gugatan, sudah menjadi standar baku rumusan petitum untuk mencantumkan permintaan subsidair berupa kalimat “Ex aequo et bono”, yang artinya “bila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya”. Namun pencantuman demikian hanya memberi ruang kebebasan bagi hakim pemeriksa dan pemutus perkara gugatan perdata untuk menjatuhkan amar putusan dibawah dari level permintaan dalam petitum. Berbeda dengan hukum acara pidana yang memberi ruang kebebasan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis berupa amar putusan diatas / melampaui apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Maka, dapat disebutkan, “seni”-nya ialah mencantumkan petitum yang tidak terlampau tinggi, juga tidak terlampau rendah, namun mash bersifat realistis tanpa terkesan “rewel”. Idealnya, meski belum terjadi dalam praktik (sekadar wacana), hakim pemutus menjadikan hak normatif sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, sebagai suatu “standar minimum”, dalam artian bila penggugat mengajukan petitum dibawah nilai standar minimum, maka hakim tetap akan memberikan amar putusan sesuai “standar minimum”, sebagai antisipasi pembentuk undang-undang terhadap ketidak-tahuan hukum masyarakat.
Terlepas dari wacana demikian, hukum acara perdata menganut asas “non ultra petitum”, hakim dilarang memutus melampaui apa yang diminta dalam gugatan—sayangnya, tanpa dibarengi asas yang menyatakan agar hakim tidak memutus dibawah apa yang sudah digariskan oleh undang-undang, sebagai suatu “jaring pengaman” (safety nett): tidak lebih rendah dan tidak lebih tinggi dari apa yang telah diatur dalam norma peraturan perundang-undangan.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk cerminan kasus konkret pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 800 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 8 November 2016, perkara antara:
- CV. NAKA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- GUSTI AYU MADE MARLIANI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Singkatnya, Tergugat memutus hubungan kerja (PHK) Penggugat, dan menantang sang Pekerja untuk bertarung di “meja hijau”. Gayung bersambut, Penggugat mengajukan gugatan dengan rumusan petitum berupa kompensasi pesangon, namun tanpa menuntut “uang penghargaan masa kerja” meski Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan mengakui hak normatif demikian, disamping pesangon dan uang penggantian hak (tiga komponen primer kompensasi pesangon).
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar (sebenarnya) kemudian menjatuhkan putusan Nomor 07/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Dps. pada tanggal 21 Juni 2016, yang telah sesuai koridor hukum dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah memutus hubungan Kerja secara sepihak;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat sebesar Rp63.995.710,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh), dengan rincian sebagai berikut:
a. Uang pesangon: 25 hari x Rp80.280,00 x 5 = Rp10.035.000,00.
b. Uang penghargaan: 25 hari x Rp80.280,00 x 2 = Rp4.014.000,00.
c. Uang penggantian hak: ...;
Jumlah: Rp63.995.710,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial tidak dapat disebut sebagai telah memihak pihak Pekerja, karena memutus sekadar hanya mengikuti kaedah norma undang-undang yang ada. Selanjutnya, pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, berkeberatan karena dalam gugatannya pihak Penggugat tidak pernah menuntut agar diberikan “uang penghargaan masa kerja”, sehingga Tergugat memakai celah tersebut untuk mempermasalahkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang persis sebagaimana (tidak melebihi) permintaan Penggugat dalam gugatannya, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Denpasar pada tanggal 30 Juni 2016 dan kontra memori kasasi tanggal Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Denpasar pada tanggal 19 Juli 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar telah salah dan keliru serta tidak tepat dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa oleh karena putusan Judex Facti ultra petita yaitu memutus melebihi dari apa yang diminta dalam gugatan, maka besarnya kompensasi pemutusan hubungan kerja harus diputus sesuai dengan apa yang diminta dalam gugatan yaitu sejumlah Rp43.106.980,00 (empat puluh tiga juta seratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV. NAKA tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 07/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Dps. tanggal 21 Juni 2016 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV. NAKA tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 07/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Dps. tanggal 21 Juni 2016;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Pokok Perkara.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah memutus hubungan kerja secara sepihak terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pekerja kepada Penggugat sebesar sebagai berikut:
a. Uang pesangon: 30 hari x Rp80.280,00 x 3 = Rp7.225.200,00
b. Uang penggantian hak:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (12 hari) Rp1.800.000,00/25 x 12 = Rp864.000,00
- Uang pengganti perumahan, pengobatan pengobatan dan perawatan Rp7.225.200,00 x 15% = Rp1.083.780,00
c. Kekurangan upah
- Tahun 2015,
Gaji Rp47.000,00 / hari
UMK Rp1.800.000,00 atau Rp72.000,00 / hari
Kekurangan sebesar Rp25.000,00 x 25 hari x 12 bulan = Rp7.500.000,00
- Tahun 2014
Gaji Rp42.000,00 / hari
UMK Rp1.656.900,00 atau Rp66.276,00 / hari
Kekurangan sebesar Rp24.276,00 x 25 hari x 12 = Rp7.282.000,00
- Tahun 2013,
Gaji Rp37.000,00 / hari,
UMK Rp1.358.000,00 atau Rp54.320,00 / hari
Kekurangan sebesar Rp17.320,00 x 25 hari x 12 = Rp5.196.000,00
- Tahun 2012
Gaji Rp26.500,00 / hari
UMK Rp1.259.000,00 atau Rp50.360,00 / hari
Kekurangan sebesar Rp23.860,00 x 25 hari x 12 = Rp7.158.000,00
- Tahun 2011
Gaji Rp25.000,00 / hari
UMK Rp1.191.500,00 atau Rp47.660,00 / hari
Kekurangan sebesar Rp22.660,00 x 25 hari x 12 = Rp6.798.000,00 +
Jumlah ---------------------------------------------------- Rp43.106.980,00 (empat puluh tiga juta seratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja sejumlah Rp43.106.980,00 (empat puluh tiga juta seratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.