Pidana Percobaan Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur oleh seorang Remaja

LEGAL OPINION
Question: Kalau ada orang yang berupaya untuk memerkosa, tapi si korban melawan dan melarikan diri, itu apa tetap bisa dipidana penjara si pelakunya?
Brief Answer: Kata kunci dari tindak pidana percobaan ialah: ketika korban tidak berhasil disakiti ataupun dirugikan bukan karena kesadaran pribadi sang pelaku, namun karena faktor perlawanan si korban ataupun adanya kondisi situasional seperti dipergoki warga sekitar, sehingga tindak pidana kejahatan tidak selesai bukan karena kesadaran batin si pelaku untuk membatalkan niat jahatnya, maka pada titik tersebutlah sebuah “pikiran” jahat si pelaku dapat dihukum pidana, sesuai niat batin (mens rea) awal dari si pelaku sebagai kategori “kesengajaan sebagai kepastian” (bila korban tidak melakukan perlawanan dengan sengit, maka niat jahat si pelaku pastilah akan terlaksana seutuhnya). Maka, si korban tidak perlu menungggu dirinya benar-benar menjadi korban untuk baru dapat menjerat si pelaku. Hukum yang baik, selalu berupaya mencegah kejahatan terjadi—bukan bersifat kuratif, namun preventif.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana asusila register Nomor 1229 K/Pid. Sus/2012 tanggal 08 Agustus 2012, dimana Terdakwa maupun korbannya sama-sama masih dibawah umur 18 tahun (masih dibawah umur).
Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu-muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Sidrapo No. 31/Pid.B/2012/PN.SIDRAP, tanggal 05 Maret 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa SAHARUDDIN alias ACO bin ODDINGNGE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAHARUDDIN alias ACO bin ODDINGNGE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi putusan Tinggi Makassar Nomor 96/PID/2012/PT.MKS tanggal 04 April 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sidrap tanggal 05 Maret 2012 No. 31/Pid.B/2012/PN.Sidrap sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAHARUDDIN alias ACO bin ODDINGNGE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.”
Selanjutnya Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak, secara normatif membedakan perlakukan maupun ancaman pidana antara orang dewasa dan anak, yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada si pelaku yang masih dibawah umur agar tetap memiliki masa depan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak mengatur bahwa pidana penjara dapat dijatuhkan kepada anak nakal paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, demikian selayaknya juga diberlakukan bagi anak ½ (satu perdua) dari minimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa yang ditetapkan Undang-Undang.
Ketentuan demikian sejalan dengan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus (Buku II) Mahkamah Agung Edisi Tahun 2007 Halaman 86 yang menyatakan: “Pidana Penjara, Pidana Kurungan atau Pidana Denda yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal paling lama atau paling banyak ½ (satu perdua) dari maksimum  ancaman pidana bagi orang dewasa.”
Ketentuan demikian diberlakukan juga dalam hal minimum ancaman pidana bagi anak (Yurisprudensi tetap). Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar telah tidak memberlakukan aturan hukum tersebut, sehingga dapat menyengsarakan Terdakwa dalam Rumah Tahanan yang penuh dengan penjahat yang dapat mempengaruhi kepribadian Terdakwa yang masih muda belia, demikian dalil Terdakwa.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindakan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi korban Putri Ayu dengan maksud akan disetubuhinya, dengan cara memaksa membuka celana saksi korban dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban, namun tidak terlaksana karena saksi korban telah menghalanginya dengan kedua tangannya;
“Bahwa juga Terdakwa tidak dapat menyetubuhi korban karena telah diketahui oleh orang lain yaitu saudara saksi korban, dan Terdakwa melarikan diri;
“Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang memberatkan hukuman putusan Pengadilan Negeri, telah dipertimbangkan dengan benar;
“Menimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 96/PID/2012/PT.MKS tanggal 04 April 2012 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang No. 31/Pid. B/2012/PN.SIDRAP. tanggal 05 Maret 2012 harus diperbaiki sekedar mengenai barang bukti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SAHARUDDIN alias ACO bin ODDINGNGE, tersebut;
“Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 96/PID/2012/PT.MKS. tanggal 04 April 2012 sekedar mengenai barang bukti sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SAHARUDDIN alias ACO bin ODDINGNGE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’;
2. Menghukum Terdakwa SAHARUDDIN alias ACO bin ODDINGNGE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.