LEGAL OPINION
ASPEK HUKUM ASURANSI KREDIT, CIDERA JANJI PERUSAHAAN ASURANSI
Question: Perusahaan saya memang tidak atau belum punya aset tanah untuk dijadikan agunan. Apa artinya tidak pernah bisa ajukan permohonan pinjaman kredit modal kerja ke lembaga keuangan seperti bank yang biasanya kan, minta agunan berupa tanah?
Brief Answer: Sebenarnya sebagai jaminan pelunasan piutang, kalangan kreditor memiliki dua opsi: mengikat objek jaminan berupa tanah atau benda bergera milik debitor atau milik penjamin sebagai agunan, atau meminta debitornya untuk membayar polis asuransi kredit, dimana pihak perbankan akan diberi polis perlindungna sebagai tertanggung bila suatu waktu debitornya wanprestasi pelunasan hutang.
Asuransi kredit hanya bersifat sebagai alternatif, karena bila debitor memiliki agunan berupa objek benda berharga dengan harga likuidasi yang mampu mengimbangi nilai fasilitas kredit, namun masih dituntut membuat polis asuransi kredit, maka hal demikian merupakan “ekonomi biaya tinggi”.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Pengadilan Negeri Kelas-IA Bandungsengketa register Nomor 88/PDT/G/2014/PN.BDG tanggal 05 Januari 2015,, perkara antara:
- PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. sebagai Penggugat; melawan
1. PT. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO), sebagai Tergugat; dan
2. PT. CIPTA INTI PARMINDO, selaku Turut Tergugat.
Dalam menjalankan salah satu usahanya sebagai lembaga keuangan, Penggugat bekerja-sama dengan Tergugat terkait dengan pertanggungan asuransi kredit modal kerja, sehubungan dengan adanya Debitur Penggugat (Turut Tergugat) mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja.
Tergugat setuju melakukan kerja-sama asuransi kredit modal kerja atas nama PT. Cipta Inti Parmindo, dengan nilai pertanggungan Rp. 100.000.000.000,- dan rate premi sebesar 1.5 % per tahun. Kemudian Penggugat menginformasikan kabar tersebut kepada Turut Tergugat, dimana Turut Tergugat kemudian menyetujui ketentuan Plafond kredit tersebut akan tetapi untuk rate premi Turut Tergugat minta untuk diturunkan, dan Tergugat memberi persetujuan atas permintaan tersebut.
Karena Penggugat maupun Turut Tergugat telah mendapat Polis dari Tergugat, selanjutnya Penggugat melaksanakan kewajibannya untuk membayar premi asuransi ditambah biaya administrasi dan materai kepada Tergugat yaitu sebesar Rp. 1.350.218.000,- sebagaimana bukti pemindah-bukuan tertanggal 20 Maret 2012 dari Penggugat melalui rekening Debiturnya kepada rekening Tergugat.
Dengan telah dibayarkannya premi oleh Pengguat selaku Tertanggung, maka secara telah terjadi hubungan pertanggungan (asuransi) antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tetang Usaha Perasuransian jo. Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Sudah jelas dan tidak terbantahkan lagi, bahwasanya antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi hubungan hukum pertanggungan (asuransi) dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja, terbukti dengan telah diterbitkannya Polis oleh Tergugat yanq kesemuanya itu adalah bentuk persetujuan atas pemberian pencairan kredit untuk dan atas nama Penggugat kepada Turut Tergugat selaku debiturnya.
Namun seiring berjalannya waktu, Turut Tergugat tidak juga menunaikan kewajibannya untuk mencicil tunggakan kredit. Meski kemudian Penggugat kembali mencoba menagih untuk segera melakukan pembayaran kewajibannya, upaya tersebut menjadi sia-sia karena Turut Tergugat tidak menanggapinya dan juga tidak segera membayar kewajibannya, maka secara hukum telah terpenuhi syarat untuk mengajukan tuntutan ganti rugi (klaim) sebagaimana diatur ketentuan Polis yang menjelaskan:
“Risiko yang ditanggung adalah kerugian TERTANGGUNG yang disebabkan DEBITUR tidak mampu melunasi sebagian atau seluruh KREDIT MODAL KERJA TRANSAKSIONAL dengan kondisi kredit macet telah latuh tempo dan telah dinyatakan macet (Kolektibilitas 5) yang telah tercatat pada Bank Indonesia (Bl Checking) atau kredit sebelum jatuh tempo telah dinyatakan macet (Kolektibilitas 5) yang telah tercatat pada Bank Indonesia (Bl Checking), mana yang terjadi lebih dahulu. Ketidak-mampuan tersebut dikarenakan DEBITUR gagal melaksanakan KONTRAK atau tidak menerima pembayaran dari pemberi KONTRAK.”
Dengan terdapatnya kondisi Turut Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat mengajukan kiaim atau tuntutan ganti rugi kepada Tergugat melalui Surat Tuntutan Ganti Rugi Kredit Modal kerja (KMK). Semestinya ketika diterimanya Surat Tuntutan Ganti rugi (Klaim), sudah menjadi kewajiban Tergugat untuk segera membayarkan ganti rugi senilai klaim.
Sembari menunggu pencairan klaim atau tuntutan ganti rugi dari Tergugat, Penggugat sebagai itikad baiknya masih tetap melakukan penagihan kepada Turut Tergugat untuk tetap segera melakukan pembayaran kewajibannya.
Kemudian ditanggapi oleh Tergugat melalui surat tertanggal 12 Desember 2012, dimana dalam jawabannya Tergugat pada pokoknya merespon: “BJB belum berhak mengajukan tuntutan klaim atas Asuransi Kredit tersebut dikarenakan belum memenuhi ketentuan tersebut diatas [pasal 5 dan pasal 9 PKS] yang mana saat diadakan pertemuan antara jasindo dengan BJB Surabaya pada tanggal 07 Desember 2012 diinformasikan BJB KC Surabaya kepada Jasindo bahwa Debitur saat ini masih berada pada kolektibilitas 2.”
Dimana terhadap gugatan Penggugat selaku Tertanggung, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa yang merupakan dalil gugatan pokok Penggugat adalah sebagai berikut:
“Bahwa Penggugat adalah Perusahaan berbentuk Badan Usaha milik Daerah (BUMD) dalam menjalankan salah satu usahanya Penggugat berkerjasama dengan Tergugat terkait dengan pertanggungan Asuransi Kredit Modal Kerja Transaksional sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama dibawah Nomor ... dan Nomor ... tertanggal 18 Oktober2011;
“Bahwa sehubungan dengan adanya debitur Penggugat in casu Turut Tergugat PT. Cipta Inti Parmindo mengajukan fasilitas kredit modal kerja sebagai bentuk perealisasian kerja sama dengan Tergugat, maka Penggugat melalui Kantor Cabang di Surabaya mengajukan permohonan penutupan Asuransi kepada Tergugat melalui surat Nomor ... tanggal 21 Oktober 2011 dengan perihal permohonan penutupan penjaminan kredit;
“Bahwa sejak bulan oktober 2012 Turut Tergugat tidak membayar kewajibannya kepada Penggugat dan beberapa kali dilakukan penagihan baik lisan maupun tertulis kepada Turut Tergugat dengan diketahui Turut Tergugat telah gagal menjalankan Kontrak (Proyek) dengan bouwheer dan tidak ada tindakan Turut Tergugat untuk segera membayar kewajibannya kepada Penggugat, dengan kondisi Turut Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan klaim atau tuntutan ganti rugi kepada Tergugat yang oleh Tergugat dengan surat tertanggal 12 Desember 2012 yang intinya belum berhak mengajukan tuntutan Klaim atas Asuransi Kredit karena masih berada kolektibilitas Z, yang selanjutnya secara tiba-tiba Tergugat dengan surat tertanggal 9 Januari 2013 dengan-serta merta menolak tuntutan ganti rugi (klaim) Penggugat yang menyatakan walaupun mencapai kolektibilitas 5 dengan sangat menyesal tidak dapat memenuhi tuntutan klaim dimaksud, dengan demikian Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap PKS dan Polis Asuransi dengan tidak dibayarnya tuntutan ganti rugi / klaim dari Penggugat;
“Menimbang, bahwa atas dalil pokok gugatan Penggugat tersebut, Pihak Tergugat menolak secara keseluruhan pembayaran asuransi kredit Penggugat karena dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat Tidak benar dan mengada-ada karena Penggugat telah melanggar Pasal resiko yang tidak ditanggung dalam PKS, SKIP dan Polis Asuransi Kredit, sehingga Penggugat dalam mengklaim pembayaran asuransi yang tidak ditanggung oleh karenanya gugatan Penggugat menjadi tidak berdasar sama sekali;
“Menimbang, bahwa dengan demikian permasalahan yang harus dibuktikan adalah, apakah benar Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat?
“Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi apabila tidak melakukan apa yang diperjanjikan akan dilakukannya; melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; melakukan yang dijanjikannya tetapi terlambat; atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan defenisi tersebut diatas, maka yang terlebih dahulu dibuktikan adalah apakah ada suatu perjanjian yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yang mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada Penggugat ataupun sebaliknya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 2123 K/Pdt/1996 tanggal 26 Juni 1988 disebutkan bahwa dalam menilai ada tidaknya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka fokus pemeriksaan Hakim harus ditujukan pada apakah ada perjanjian yang telah dibuat diantara pihak dan apakah salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Adalah salah menerapkan hukum bilamana Hakim yudex facti dalam menentukan ada tidaknya wanprestasi bukan didasarkan pada perjanjian yang ada melainkan pada bukti-bukti surat yang tidak ada kaitan dalam perjanjian tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti bertanda P-14 berupa Perjanjian Kerjasama Nomor ... tentang Pertanggungan Asuransi Modal Kerja Transaksional yang identik dengan surat bukti yang diajukan oleh Tergugat bertanda T-2, T-4, maka telah terbukti antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi hubungan hukum secara keperdataan dalam bentuk Kerjasama Asuransi, dimana Penggugat sebagai Perseroan berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (vide bukti P-1 sampai dengan P-13) yang bergerak dalam usaha perbankan dan Tergugat sebagai Perseroan yang bergerak dibidang Asuransi telah sepakat dan saling mengikatkan diri untuk mengadakan Kerjasama mengenai Pertanggungan Asuransi Modal Kerja Trasaksional;
“Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah membuat Surat Perjanjian Kerjasama dibawah Nomor ... Tertanggal 18 Oktober 2011 tentang Pertanggungan Asuransi Kredit Modal Kerja Transaksional dan sebagai realisasi dari Perjanjian tersebut sehubungan dengan Kredit Turut Tergugat, Tergugat telah menerbitkan Polis Kredit Asli Asuransi Nomor ... tanggal 12 Januari 2012 jo. Endorsement Polis Asuransi Kredit Asli Nomor ... tanggal 21 Februari 2012, dan hal tersebut telah tidak disangkal oleh Tergugat akan kebenarannya;
“Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perjanjian yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat tersebut telah sah sehingga mengikat bagi mereka sebagai Undang-undang;
“Menimbang, bahwa untuk dapatnya suatu Perjanjian/Perikatan tersebut dinyatakan sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang sehih;
“Menimbang, bahwa apabila Majelis Hakim meneliti Polis Kredit Asli Asuransi tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, maka Polis Kredit Asli Asuransi Nomor ... tanggal 12 Januari 2012 jo. Endorsement Polis Asuransi Kredit Asli Nomor ... tanggal 21 Februari 2012, telah pula memenuhi Ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, karenanya sah adanya dan mengikat bagi mereka yang membuatnya sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata;
“Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalam perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat tersebut mewajibkan para pihak untuk melaksanakan prestasinya sehingga apabila ada salah satu pihak lalai dalam melaksanakannya, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi?
“Menimbang, bahwa dalam Perjanjian Kerjasama antara PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk tentang Pertanggngan Asuransi Kredit Modal Kerja Nomor ... yang telah ditindaklanjuti dengan Polis Asuransi Kredit Modal Kerja Nomor ... atas nama tertanggung PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Tbk dan Banten Tbk qq. PT. Cipta Inti Parmindo dengan masa berlaku Polis 12 bulan sejak ditanda-tangani Perjanjian Kredit, atas nama Penanggung PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero);
“Menimbang, bahwa dalam Pasal 5 Polis Asuransi Modal kerja tersebut ditentukan bahwa resiko yang ditanggung adalah: ‘Kerugian Tertanggung yang disebabkan Debitur tidak mampu melunasi sebagian atau seluruh Kredit Modal Kerja Transaksional dengan Kondisi Kredit telah jatuh tempo dan telah dinyatakan macet (kolektibilitas 5) yang telah tercatat pada Bank Indonesia (Bl Cheking) atau kredit sebelum jatuh tempo telah dinyatakan macet (Kolektibilitas 5) yang telah dicatat pada Bank Indonesia (Bl Cheking), mana yang terjadi lebih du!u. Ketidakmampuan tersebut dikarenakan Debitur gagal melaksanakan Kontrak atau tidak menerima pembayaran dari Pemberi Kontrak’;
“Menimbang, bahwa sehubungan dengan debitur dalam hal ini Turut Tergugat tidak mampu lagi melunasi seluruh atau sebagian kreditnya, maka Penggugat selaku Tertanggung telah mengajukan klaim terhadap Tergugat atas kerugian yang dideritanya tersebut;
“Menimbang, bahwa hubungan perjanjian asuransi antara Penggugat dan Tergugat adalah mengenai asuransi Kredit Modal Kerja, sehingga manakala terjadi Kerugian Tertanggung yang disebabkan Debitur ... (cidera janji melunasi), Penggugat dapat menglaim kerugian yang dideritanya tersebut kepada Tergugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka telah terbukti antara Penggugat dengan Tergugat adanya Perjanjian diantara mereka untuk melaksanakan prestasinya;
“Menimbang, bahwa dalam surat jawabannya Tergugat dan Dupliknya menyangkal telah menolak claim yang diajukan oleh Penggugat dengan alasan karena Penggugat telah melanggar Pasal mengenai resiko yang tidak ditanggung dalam PKS, SKLP dan Polis Asuransi Kredit;
“Menimbang, bahwa sehubungan alasan penolakan dari Tergugat sebagaimana diuraikan tersebut diatas berdasarkan adanya keterangan saksi-saksi tersebut yang dihubungkan dengan surat bukti yang diajukan oleh Penggugat bertanda P-28, P-29, P-36-P-46 sampai dengan P-57 dan surat bukti yang diajukan oleh Tergugat yang diberi tanda T-1, T-6, T-9, T-10, T-11 sampai dengan T-32, maka Majelis Hakim berpendapat alasan tersebut tidak berdasarkan hukum, karena tujuan seseorang mengikuti asuransi adalah untuk mengalihkan resiko dari tertanggung kepada penanggung atau perusahaan asuransi atas terjadinya suatu kerugian yang tidak terduga sebelumnya yang menimpa obyek yang dipertanggungkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penolakan yang dilakukan oleh Tergugat atas klaim yang diajukan Penggugat tidak dibenarkan menurut hukum, karena dalam polis telah jelas disebutkan termasuk sebagai bentuk kerugian yang dijamin oleh perusahaan asuransi;
“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan klaim yang diajukan oleh Penggugat termasuk suatu kerugian yang dijamin oleh asuransi sebagaimana tercantum dalam polis asuransi, sehingga alasan Tergugat tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak klaim yang diajukan oleh Penggugat, karena Tergugat tidak dapat membatalkan polis secara sepihak. Sebab telah terikat suatu perjanjian asuransi dengan Penggugat dan perjanjian tersebut telah memenuhi unsur-unsur asuransi dan syarat-syarat perjanjian asuransi sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 1992, sehingga Tergugat dapat dikualifikasikan telah melakukan wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban yang timbui dalam perjanjian asuransi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka petitum gugatan Penggugat point 2, 3 dan 4 telah beralasan hukum untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat sebagaimana petitum gugatannya point 5 yang memohon agar menghukum Tergugat untuk membayar kerugian biaya, kerugian dan bunga atas kelalaiannya dalam menunaikan kewajiban kepada Penggugat yakni sebesar:
- Biaya berdasarkan tuntutan ganti rugi (klaim) Penggugat sebesar Rp. 43.516.954.758,-;
- Bunga sebesar 6% {enam persen) per tahun adalah sebesar Rp. 2.611.017.285,48;
- Kerugian immateril dengan hilangnya keuntungan (lost profit) yang sedianya dapat diperoleh Penggugat serta banyaknya biaya operasional yang dikeluarkan untuk menagih hak-hak Penggugat kepada Tergugat serta terganggunya cash flow perseroan mengakibatkan banyaknya usaha Penggugat terganggu karena tertundanya mendapatkan ganti rugi atau klaim a quo, maka total ganti kerugian tersebut adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
“Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya petitum point 2, 3, dan 4 tersebut, maka menurut Majelis Hakim, petitum point 5 hanya dapat dikabulkan sebagian yaitu sepanjang mengenai tuntutan ganti rugi (klaim) Penggugat sebesar Rp. 43.516.954.758,- dan Bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun adalah sebesar Rp. 2.611.017.285,48 terhitung sejak gugatan diajukan / didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sampai dengan ganti rugi tersebut dibayar lunas;
“Menimbang, bahwa mengenai tentang kerugian immateriil dengan hilangnya Keuntungan (lost profit) yang sedianya dapat diperoleh Penggugat serta banyaknya biaya operasional yang dikeluarkan untuk menagih hak-hak Penggugat kepada Tergugat serta terganggunya Cash Flow Perseroan mengakibatkan banyaknya usaha Penggugat terganggu harus tertundanya mendapatkan ganti rugi atau klaim aquo, maka total ganti kerugian tersebut adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,-;
“Menimbang, bahwa di persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan sejauh mana hilangnya keuntungan yang diperoleh maupun banyak biaya operasional yang dikeluarkan untuk menagih hak-hak Penggugat tersebut serta tidak dapat menunjukkan rincian-rincian tentang kerugian-kerugian tersebut di dalam tuntutannya (vide Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 546 K/Sip/1970 tanggal 28 Oktober 1970 jo. Purusan Mahkamah Agung Rl Nomor 550 K/Sip/1983 tanggal 3 September 1979), maka petitum ini haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 6, karena permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat tidak pernah dijalankan / dilaksanakan, maka tuntutan Penggugat tentang hal tersebut tidak perlu dipertimbangkan serta dinyatakan ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan, pandangan dan penilaian hukum tersebut dalam keterkaitannya satu sama lain, Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian dan menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
“M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kerjasama dibawah Nomor ... 2011 dan Nomor ... tertanggal 18 Oktober 2011 tentang Pertanggungan Asuransi Kredit Modal Kerja Transaksional dan Polis Asuransi Kredit Asli Nomor ... tanggal 12 Januari 2012 jo. Endorsement Polis Asuransi Kredit Asli Nomor .... tanggal 21 Februari 2012, serta menyatakan antara Tergugat dengan Penggugat tefah terjadi hubungan pertanggungan atau asuransi;
3. Menetapkan permohonan Tuntutan Ganti rugi atau Klaim yang diajukan Penggugat telah benar dan sah secara hukum sesuai dengan Perjanjian Kerjasama dibawah Nomor ... 2011 dan Nomor ... tertanggal 18 Oktober 2011 tentang Pertanggungan Asuransi Kredit Modal kerja Transaksional dan Polis Asuransi Kredit Asli Nomor ... tanggal 12 Januari 2012 jo. Endorsement Polis Asuransi Kredit Asli Nomor ... tanggal 21 Februari 2012;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap hak-hak Penggugat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama dibawah Nomor ... dan Nomor ... tertanggal 18 Oktober 2011 tentang Pertanggungan Asuransi Kredit Modal kerja Transaksional dan Polis Asuransi Kredit Asli Nomor ... tanggal 12 Januari 2012 jo. Endorsement Polis Asuransi Kredit Asli Nomor ... tanggal 21 Februari 2012;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga atas kelalaian daiam menunaikan kewajiban kepada Penggugat yakni sebesar biaya berdasarkan tuntutan ganti rugi (klaim) Penggugat sebesar Rp. 43.516.954.758,- (empat puluh tiga milyar lima ratus enam belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) dan Bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun adalah sebesar Rp. 2.611.017.285,48 (dua milyar enam ratus sebelas juta tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah empat puluh delapan sen) sejak gugatan diajukan / didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sampai dengan ganti rugi tersebut dibayar lunas;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.