Membeli dengan Nama Palsu, Bukan Wanprestasi Namun Penipuan

LEGAL OPINION
Question: Membeli tanpa membayar, itu namanya ingkar janji, perdata. Tapi gimana bila kasusnya, pembeli pakai identitas tidak benar, sehingga tidak dapat ditagih karena nama dan alamatnya ternyata palsu?
Brief Answer: Salah satu rumusan kualifikasi delik pidana penipuan, ialah digunakannya “martabat palsu” ketika membuat suatu hutang, seperti nama palsu atau Kartu Tanpa Penduduk yang dipalsukan, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban yang tergerak batinnya untuk memberikan hutang akibat penyalah-gunaan kepercayaan oleh si pelaku—sehingga yang kemudian terbit ialah wanprestasi keperdataan sekaligus tindak pidana penipuan.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana penipuan register Nomor 1689 K/PID/2015 tanggal 12 Januari 2016, dimana Terdakwa didakwakan karena telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berawal ketika Terdakwa HENRY KURNIADI yang merupakan karyawan di Astra International, memesan tiket pesawat dan voucher hotel melalui Sdri. Rezky Gustinawati yang merupakan karyawan di bagian Administrasi di Divisi Performance dan Reward Managemen pada PT. Astra International kepada pihak PT. Astrindo Satrya Kharisma (Astrindo Travel), dan Sdri. Rezky Gustinawati sering melakukan pemesanan tiket pesawat dan vocher hotel kepada Astrindo Travel untuk keperluan PT. Astra International Managemen.
Pada awalnya pembayaran berjalan tidak ada masalah, namun pada pemesanan tiket untuk bulan Oktober 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atas nama HENRY KURNIADI, dkk, jumlah tagihan seluruhnya senilai US$ 66,316.00. Pada saat Astrindo Travel melakukan penagihan terhadap PT. Astra International, ternyata pemesanan tiket tersebut bukan untuk keperluan PT. Astra International, melainkan untuk keperluan pribadi Terdakwa HENRY KURNIADI, sehingga PT. Astra International tidak mau melakukan pembayaran atas tiket pesawat dan vocher yang dipesan melalui Sdri. Rezky Gustinawati, sehingga kemudian Astrindo Travel melakukan penagihan langsung kepada Terdakwa.
Terlebih, pada saat Terdakwa HENRY KURNIADI memesan tiket dan vocher hotel, statusnya sudah berhenti menjadi karyawan PT. Astra International sejak bulan Juli 2013, dan Terdakwa HENRY KURNIADI mulai memesan sejak bulan Oktober 2013. Karena antara Sdri. Rezki Gustinawati dan Terdakwa HENRY KURNIADI sudah saling kenal karena sebelumnya teman sesama karyawan PT. Astra International, sehingga ketika Terdakwa HENRY KURNIADI minta tolong untuk dibantu dengan alasan sakit dan harus berobat ke luar negeri sehingga kemudian Sdri. Rezky Gustinawati membantu Terdakwa HENRY KURNIADI dengan mengeluarkan tiket dan vocher hotel.
Dalam memesan tiket dan vocher hotel tersebut Sdri. Rezky Gustinawati tidak memberitahukan kepada PT. Astra International maupun Astrindo Travel karena menurut Sdri. Rezky Gustinawati sifatnya pribadi dan Terdakwa HENRY KURNIADI mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Astrindo Travel.
Semua tiket pesawat dan vocher hotel adalah pesanan dari Terdakwa melalui Sdri. Rezky Gustinawaty, antara lain tujuan negara Amerika Serikat, Canada, New Zealand, Jepang dan Korea. Terdakwa menggunakan tiket pesawat dan vocher hotel tersebut adalah untuk keperluan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa, dimana pemesanan tersebut pembayarannya dalam waktu 14 hari sampai 30 hari sejak invoice atau tagihan diterbitkan dan harus dibayar melalui Sdri. Rezky Gustinawaty atau langsung kepada Astrindo Travel.
Terdakwa pernah membuat surat pernyataan tertanggal 08 April 2014 dan tertanggal 20 Mei 2014, yang pokoknya menyatakan akan segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayar invoice atau tagihan, namun hingga kini Terdakwa tidak juga melunasi kewajibannya.
Akibat peristiwa demikian, Astrindo Travel mengalami kerugian materi dengan jumlah seluruhnya yaitu US$ 66,316.00 atau dengan kurs rupiah saat ini Rp12.120,- per dollarnya sehingga nilai seluruhnya dalam rupiah adalah sekitar Rp803.749.920.
Adapun unsur-unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut:
- Barang siapa;
- Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
- Dengan memakai nama palsu atau martabat paksu dengan tipu-muslihat ataupun dengan rangkaian perkataan bohong;
- Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya atau memberi hutang ataupun menghapuskan hutang.
- Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatannya.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 382/Pid.B/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 10 Juni 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa HENRY KURNIADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENRY KURNIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor:188/PID/2015/PT. DKI tanggal 01 September 2015, dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 382/Pid.B/2015/PN.Jkt.Ut, tanggal 10 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa hubungan / perselisihan hukum antara Terdakwa dan Pelapor adalah perselisihan hukum keperdataan mengenai pemesanan tiket pesawat dan voucher hotel, dimana Terdakwa telah membayar sebagian tagihan tersebut dan sisanya tertunda pembayarannya karena Terdakwa sedang dalam kondisi sakit.
Dengan demikian, hubungan hukum antara Terdakwa dan Pelapor merupakan hubungan / perselisihan hukum hutang-piutang yang merupakan domain / ranah hukum perdata murni. Apalagi Pemohon telah membayar sebagian hutang tersebut kepada penjual dan penjual tiket telah menerima sebagian pembayaran hutang tersebut dari Terdakwa, demikian dalil Terdakwa, tanpa mau mengakui telah mencatut nama perusahaan yang seolah-olah sebagai pemesan tiket.
Dimana terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 188/Pid/2015/PT.DKI tanggal 01 September 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 382/Pid.B/2015/PN.Jkt. tanggal 10 Juni 2015 yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak penipuan terhadap PT. Astrindo Satrya Kharisma (Astrindo Travel) yang dilakukan Terdakwa dengan cara meminta tolong kepada Rezky Gustinawati, karyawan PT. Astra Internasional yang salah satu tugasnya adalah pemesanan tiket pesawat untuk kepentingan Terdakwa dan keluarganya, seolah-olah pesanan tersebut dari Astra Internasional sehingga ketika Astrindo Satrya Kharisma menangih uang pemesanan tiket tersebut kepada PT. Astra Internasional, PT. Astra Internasional menolak untuk membayarnya karena tidak pernah melakukan pemesanan tiket tersebut sehingga Astrindo Travel mengalami kerugian sebesar US$ 66,316.00 setara dengan Rp803.749.920,00;
“Menimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 188/PID/2015/PT.DKI tanggal 01 September 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 382/Pid.B/ 2015/PN.Jkt.Utr tanggal 10 Juni 2015 harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, karena Terdakwa telah membayar sebagian dari hutangnya dan membuat Pernyataan Hutang atas hutang yang akan dilunasinya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA : HENRY KURNIADI tersebut;
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 188/PID/2015/PT.DKI tanggal 01 September 2015, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 382/Pid.B/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 10 Juni 2015, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
1. Menyatakan Terdakwa HENRY KURNIADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan ‘PENIPUAN’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENRY KURNIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.